Tingginya jumlah tunggakan SPP (Simpan Pinjam Perempuan) di kecamatan Sungai Limau mengakibatkan ditundanya perguliran. Per 31 Januari jumlah tunggakan senilai Rp620.611.150 (20/02/2012).
Masyarakat Kecamatan
Sungai Limau, khususnya kelompok SPP yang ingin mengajukan profosal pinjaman
merasa kecewa akibat ditundanya perguliran ini.
Salah Satu warga Korong Padang Olo, Ida wati (26) kelompok Semangka
mengaku sangat kecewa sekali mendengar dari UPK (Unit Pengelola Kegiatan) bahwa
ditundanya perguliran ini karena alasan tingginya angka tunggakan. Padahal saya
ingin sekali meminjam di PNPM-MPd untuk menambah modal usaha, terangnya.
Ketua UPK, Elvianti
mengatakan terjadinya penundaan perguliran karena jumlah tunggakan di Sungai
Limau sangat tinggi. Sebagai unit
pengelola kegiatan (UPK) kami tidak bisa berbuat banyak karena ini adalah hasil
Instruksi dari Satker Propinsi. Ini hanya penundaan saja, sebenarnya dana
SPP di rekening terhitung tanggal sekarang sudah mencapai ±
Rp800 Juta yang siap untuk digulirkan kepada kelompok-kelompok SPP yang layak
mendapat pinjaman dari PNPM-MPd ini. Sebenarnya dana perguliran ini sudah dapat
digulirkan pada bulan Desember 2011, tetapi karena hal inilah perguliran
ditunda dan kami berharap kelompok-kelompok SPP bersabar hingga adanya jalan
keluar dari tunggakan ini.
Tunggakan Rp620.611.150
tersebar di beberapa Korong, diantara urutannya adalah Sungai Limau
Rp334.301.000 terdapat 25 kelompok ,Pasir Baru Rp83.112.750 terdapat 12
kelompok, Kamumuan Rp48.460.500 terdapat 7 kelompok, Lembak Pasang Rp35.260.800
terdapat 3 kelompok, Sibaruas Rp29.924.000 terdapat 3 kelompok, Lembak Pasang
Rp21.738.200 terdapat 3 kelompok, Padang Karambie Rp17.672.200 terdapat 5
kelompok, Lampanjang Rp14.918.300 terdapat 4 kelompok, Duku Rp12.088.300
terdapat 4 kelompok, Koto Pauh Rp6.511.700 terdapat 1 kelompok, Padang
Bintungan Rp5.518.100 3 kelompok, Sungai Paku Rp5.287.400 terdapat 2 kelompok,
Sungai Limau Rp3.253.100 terdapat 25 kelompok, Lohong Rp2.173.500 terdapat 1
kelompok dan Durian Daun Rp391.300
terdapat 1 kelompok.
Kami selaku FK
(Fasilitator Kecamatan), FT (Fasilitator Tekhnik) dan UPK sudah melakukan
validasi ke kelompok SPP yang termasuk kategori kolektibilitas IV (……………………….
) diantaranya ke Korong Sungai Limau,
Pasir Baru, Kamumuan, Lembak Pasang, Sibaruas, Padang Karambie, Padang Bintungan dan Padang olo. Saat validasi ada
sebagian anggota kelompok yang berjanji akan mengangsur sesuai dengan waktu
yang ia tentukan. Dalam kenyataannya saat tibanya waktu perjanjian, namun
anggota yang berjanji tersebut tidak juga datang ke UPK untuk mengangsur. Kami
beranggapan positif, mungkin karena kesibukannya jadi lupa untuk ke UPK, maka
kami mendatangi kelompok tersebut untuk menagih janji yang ia buat sendiri.
Saat kami melakukan penagihan, banyak alasan yang kami terima kenapa ia tidak
menganggsur utang atau tunggakan tersebut, diantaranya tidak punya uang,
pendapatan rendah dan sebagainya.
Khusus untuk Sungai Limau
yang mempunyai tunggakan yang paling tinggi dan kami menemukan di lapangan
tidak jelasnya pembukuan anggota kelompok oleh pengurus kelompok dan tidak
sinkronnya imformasi yang kami dapat antara anggota dengan pengurus kelompok. Syukur
ada sebagian anggota yang mengangsur tetapi frekuensi sangat sedikit sekali. Untuk
itu pada Kamis 12 dan 19 Februari 2012 kami mengundang semua kelompok SPP yang menunggak
dan Wali Korong ke UPK guna menindaklanjuti tunggakan dan membicarakan program
untuk tahun anggaran 2012, karena Sungai Limau tidak mendapatkan kegiatan fisik
maupun SPP lagi (sanksi program = blacklist). Alhasil hanya dua orang yang datang dari pengurus
kelompok MPK dan Mustika Sari serta wali korongnya, Wirni. Rasanya cukup yang
kami lakukan, sepertinya tidak ada tanggapan seperti yang kita inginkan.
Rencananya insyaallah dalam waktu dekat semua kelompok yang tegolong
kolektibilitas IV ini kami MAN kan (Musyawarah Antar Nagari), disana nanti akan
disepakati sanksi-sanksi apa yang akan di ambil, untuk kasus penyelewengan bisa
dilakukan sanksi hukum, biarkan nanti hokum yang mengatur, jelas FK Limardi.
Camat Zaldi Arnas dan
PJOK Febriadi Hariko (Penanggung Jawab Kegiatan Kecamatan) mengatakan,
penangguhan perguliran ini sangat merugikan masyarakat Sungai Limau khusunya
RTM (Rumah Tangga Miskin). Yang biasanya dapat mengajukan pinjaman ke PNPM-MPd
tapi karena penunggakan ini tidak bisa lagi menikmati pinjaman dari PNPM-MP
tapi apa boleh buat ini sudah instruksi dari atas. Jika kita lihat dari data
yang ada Korong Sungai Limau lebih 50% tunggakan yang ada adalah tunggakan
Sungai Limau (Rp334.301.000). Utang yang dibuat melalui kelompok SPP ini bukan kelompok
SPP saja yang menanggung akibatnya tapi imbasnya ke Korong tersebut, seperti
yang kita tahu sekarang bahwa Sungai Limau adalah Korong yang di Blacklist dari
program, apapun bentuk kegiatan dari PNPM-MPd Korong Sungai Limau tidak dapat
menikmati lagi sebelum adanya penyelesaian. Harapan saya sebelum adanya
kesepakatan menempuh jalur hokum, sebaiknya bagi yang merasa punya utang di
PNPM-MPd segera melunasi atau menganggsur utang yang ada.
Dari 16 kecamatan di
kabupaten Padang Pariaman, Kecamatan Sungai Limau merupakan kecamatan yang
paling tinggi nilai tunggakan SPP nya. Berdasarkan instruksi dari Iqbal selaku
FMS (financial Management Suport) Propinsi bahwa Sungai Limau di tunda
pergulirannya selama belum adanya tindak lanjut dari tunggakan. Instruksi ini
di sampaikan kepada FK dan UPK saat melakukan validasi kelompok SPP ke Korong
Sungai Limau bersama Fasilitator Keuangan (Faskeu) Kabupaten Padang Pariaman
Fernand Yose tanggal 01 November 2011. Apabila dana yang ada ini tetap
digulirkan, maka akan menambah angka tunggakan di Kecamatan Sungai Limau.
(Darma Riza / Sungai Limau)