Media Informasi Pemberdayaan

Sabtu, 24 Maret 2012

Tingginya Tunggakan SPP Kecamatan Sungai Limau“UPK Tangguhkan Perguliran"



Tingginya jumlah tunggakan SPP (Simpan Pinjam Perempuan) di kecamatan Sungai Limau mengakibatkan ditundanya perguliran.  Per 31 Januari  jumlah tunggakan senilai Rp620.611.150 (20/02/2012).
Masyarakat Kecamatan Sungai Limau, khususnya kelompok SPP yang ingin mengajukan profosal pinjaman merasa kecewa akibat ditundanya perguliran ini.  Salah Satu warga Korong Padang Olo, Ida wati (26) kelompok Semangka mengaku sangat kecewa sekali mendengar dari UPK (Unit Pengelola Kegiatan) bahwa ditundanya perguliran ini karena alasan tingginya angka tunggakan. Padahal saya ingin sekali meminjam di PNPM-MPd untuk menambah modal usaha, terangnya.
Ketua UPK, Elvianti mengatakan terjadinya penundaan perguliran karena jumlah tunggakan di Sungai Limau sangat tinggi.  Sebagai unit pengelola kegiatan (UPK) kami tidak bisa berbuat banyak karena ini adalah hasil Instruksi dari Satker Propinsi. Ini hanya penundaan saja, sebenarnya dana SPP  di rekening  terhitung tanggal sekarang sudah mencapai ± Rp800 Juta yang siap untuk digulirkan kepada kelompok-kelompok SPP yang layak mendapat pinjaman dari PNPM-MPd ini. Sebenarnya dana perguliran ini sudah dapat digulirkan pada bulan Desember 2011, tetapi karena hal inilah perguliran ditunda dan kami berharap kelompok-kelompok SPP bersabar hingga adanya jalan keluar dari tunggakan ini.
Tunggakan Rp620.611.150 tersebar di beberapa Korong, diantara urutannya adalah Sungai Limau Rp334.301.000 terdapat 25 kelompok ,Pasir Baru Rp83.112.750 terdapat 12 kelompok, Kamumuan Rp48.460.500 terdapat 7 kelompok, Lembak Pasang Rp35.260.800 terdapat 3 kelompok, Sibaruas Rp29.924.000 terdapat 3 kelompok, Lembak Pasang Rp21.738.200 terdapat 3 kelompok, Padang Karambie Rp17.672.200 terdapat 5 kelompok, Lampanjang Rp14.918.300 terdapat 4 kelompok, Duku Rp12.088.300 terdapat 4 kelompok, Koto Pauh Rp6.511.700 terdapat 1 kelompok, Padang Bintungan Rp5.518.100 3 kelompok, Sungai Paku Rp5.287.400 terdapat 2 kelompok, Sungai Limau Rp3.253.100 terdapat 25 kelompok, Lohong Rp2.173.500 terdapat 1 kelompok dan Durian Daun  Rp391.300 terdapat 1 kelompok.
Kami selaku FK (Fasilitator Kecamatan), FT (Fasilitator Tekhnik) dan UPK sudah melakukan validasi ke kelompok SPP yang termasuk kategori kolektibilitas IV (………………………. )    diantaranya ke Korong Sungai Limau, Pasir Baru, Kamumuan, Lembak Pasang, Sibaruas, Padang Karambie, Padang  Bintungan dan Padang olo. Saat validasi ada sebagian anggota kelompok yang berjanji akan mengangsur sesuai dengan waktu yang ia tentukan. Dalam kenyataannya saat tibanya waktu perjanjian, namun anggota yang berjanji tersebut tidak juga datang ke UPK untuk mengangsur. Kami beranggapan positif, mungkin karena kesibukannya jadi lupa untuk ke UPK, maka kami mendatangi kelompok tersebut untuk menagih janji yang ia buat sendiri. Saat kami melakukan penagihan, banyak alasan yang kami terima kenapa ia tidak menganggsur utang atau tunggakan tersebut, diantaranya tidak punya uang, pendapatan rendah dan sebagainya.
Khusus untuk Sungai Limau yang mempunyai tunggakan yang paling tinggi dan kami menemukan di lapangan tidak jelasnya pembukuan anggota kelompok oleh pengurus kelompok dan tidak sinkronnya imformasi yang kami dapat antara anggota dengan pengurus kelompok. Syukur ada sebagian anggota yang mengangsur tetapi frekuensi sangat sedikit sekali. Untuk itu pada Kamis 12 dan 19 Februari 2012 kami mengundang semua kelompok SPP yang menunggak dan Wali Korong ke UPK guna menindaklanjuti tunggakan dan membicarakan program untuk tahun anggaran 2012, karena Sungai Limau tidak mendapatkan kegiatan fisik maupun SPP lagi (sanksi program = blacklist). Alhasil  hanya dua orang yang datang dari pengurus kelompok MPK dan Mustika Sari serta wali korongnya, Wirni. Rasanya cukup yang kami lakukan, sepertinya tidak ada tanggapan seperti yang kita inginkan. Rencananya insyaallah dalam waktu dekat semua kelompok yang tegolong kolektibilitas IV ini kami MAN kan (Musyawarah Antar Nagari), disana nanti akan disepakati sanksi-sanksi apa yang akan di ambil, untuk kasus penyelewengan bisa dilakukan sanksi hukum, biarkan nanti hokum yang mengatur, jelas FK Limardi.
Camat Zaldi Arnas dan PJOK Febriadi Hariko (Penanggung Jawab Kegiatan Kecamatan) mengatakan, penangguhan perguliran ini sangat merugikan masyarakat Sungai Limau khusunya RTM (Rumah Tangga Miskin). Yang biasanya dapat mengajukan pinjaman ke PNPM-MPd tapi karena penunggakan ini tidak bisa lagi menikmati pinjaman dari PNPM-MP tapi apa boleh buat ini sudah instruksi dari atas. Jika kita lihat dari data yang ada Korong Sungai Limau lebih 50% tunggakan yang ada adalah tunggakan Sungai Limau (Rp334.301.000). Utang yang dibuat melalui kelompok SPP ini bukan kelompok SPP saja yang menanggung akibatnya tapi imbasnya ke Korong tersebut, seperti yang kita tahu sekarang bahwa Sungai Limau adalah Korong yang di Blacklist dari program, apapun bentuk kegiatan dari PNPM-MPd Korong Sungai Limau tidak dapat menikmati lagi sebelum adanya penyelesaian. Harapan saya sebelum adanya kesepakatan menempuh jalur hokum, sebaiknya bagi yang merasa punya utang di PNPM-MPd segera melunasi atau menganggsur utang yang ada.
Dari 16 kecamatan di kabupaten Padang Pariaman, Kecamatan Sungai Limau merupakan kecamatan yang paling tinggi nilai tunggakan SPP nya. Berdasarkan instruksi dari Iqbal selaku FMS (financial Management Suport) Propinsi bahwa Sungai Limau di tunda pergulirannya selama belum adanya tindak lanjut dari tunggakan. Instruksi ini di sampaikan kepada FK dan UPK saat melakukan validasi kelompok SPP ke Korong Sungai Limau bersama Fasilitator Keuangan (Faskeu) Kabupaten Padang Pariaman Fernand Yose tanggal 01 November 2011. Apabila dana yang ada ini tetap digulirkan, maka akan menambah angka tunggakan di Kecamatan Sungai Limau. (Darma Riza / Sungai Limau)