Media Informasi Pemberdayaan

Sabtu, 24 Maret 2012

Niniak mamak di libat dalam surat pernyataan kelompok SPP


Palito Piaman-PNPM Mandiri Kecamatan 2x11 Kayutanam menambah syarat dalam surat perjanjian pinjaman angota kelompok SPP ( Simpan Pinjam Perempuan ), ‘Yakni mengetahui mamak angota peminjam, Hal ini sangat positif sekali buat PNPM Kayutanam kedepanya, ‘ Ujar Armanjoni ketua UPK ( Unit Pengelola Kegiatan ) saat di kantornya, Kamis ( 16/2 ). ‘ Karna dengan melibat mamak sebagai ahli waris itu akan memudahkan penyelesaian masalah terutama masalah sako jo pusako ( Warisan ) bila nanti ada kelompok SPP yang macet masuk koleb atau pase 5 maka UPK akan melakukan koordinasi dengan mamak peminjam, bagaimana solusinya untuk dapat melunasi pinjaman tadi. Pengalaman sebelunya ketika ada kelompok macet kita susah melakukan koordinasi dengan mamak pemijam, ‘kata mamak, saya tidak tahu dia meminjam, itu kan urusa dia, kalau dia berhutang selesaikan olehnya sendiri. Jadi itu yang menjadi pemikiran PNPM Kayutanam bawasanya pemijam harus mengetahui mamak sakonya sendiri .

UPK ( Unit Pengelola Kegiatan ) PNPM Mandiri pedesaan Kec. 2x11 kayutanam merencanakan peguliran ke 17 dengan dana senilai 1,5 Milyar sebanyak 19 kelompok SPP ( Simpan Pinjam Perempuan ). Dalam hal ini sedang dilakukan tahap verifikasi kelompok SPP, Saat itu tim verifikasi menjelaskan pada kelompok bahwa penambahan syarat perjanjian yakni mengetahui mamak dan di jelaskanya tujuan, maanfaatnya tentang ketentuan tersebut. Ada pula sebahagian angota kelompok tidak setuju, Setelah dijelaskan mereka mengerti apa pntingnya.

Tertompang pada tim verifikasi, Agar dapat menilai kelompok SPP dengan cermat dan baik agar nantinya kelompok SPP yang diverifikasi benar layak sesuai dengan kebutuhan program PNPM Mandiri. Tenaga tim verifikasi orang yang berkompoten dibidangnya, Tim verifikasi di utus dari empat nagari dalam kec. 2x11 Kayutanam terdiri dari Nely Afiar, ( Kayutanam ), Era Susanti ( Kepala Hilalang ), Jamalius ( Anduring ) dan M Nasib ( Guguk )

Hal yang di nilai oleh tim verifikasi yaitu pembukuan kelompok, buku kas, notulensi rapat, buku tamu dan buku angota serta ikatan pemersatu kelompok. Kelompok minimal berusia satu tahun termasuk juga simpanan wajib dan pokok.(ance Firman)