Palito Piaman-PNPM Mandiri
Kecamatan 2x11 Kayutanam menambah syarat dalam surat perjanjian pinjaman
angota kelompok SPP ( Simpan Pinjam Perempuan ), ‘Yakni mengetahui
mamak angota peminjam, Hal ini sangat positif sekali buat PNPM Kayutanam
kedepanya, ‘ Ujar Armanjoni ketua UPK ( Unit Pengelola Kegiatan ) saat
di kantornya, Kamis ( 16/2 ). ‘ Karna dengan melibat mamak sebagai ahli
waris itu akan memudahkan penyelesaian masalah terutama masalah sako jo
pusako ( Warisan ) bila nanti ada kelompok SPP yang macet masuk koleb
atau pase 5 maka UPK akan melakukan koordinasi dengan mamak peminjam,
bagaimana solusinya untuk dapat melunasi pinjaman tadi. Pengalaman
sebelunya ketika ada kelompok macet kita susah melakukan koordinasi
dengan mamak pemijam, ‘kata mamak, saya tidak tahu dia meminjam, itu kan
urusa dia, kalau dia berhutang selesaikan olehnya sendiri. Jadi itu
yang menjadi pemikiran PNPM Kayutanam bawasanya pemijam harus mengetahui
mamak sakonya sendiri .
UPK ( Unit Pengelola Kegiatan ) PNPM
Mandiri pedesaan Kec. 2x11 kayutanam merencanakan peguliran ke 17 dengan
dana senilai 1,5 Milyar sebanyak 19 kelompok SPP ( Simpan Pinjam
Perempuan ). Dalam hal ini sedang dilakukan tahap verifikasi kelompok
SPP, Saat itu tim verifikasi menjelaskan pada kelompok bahwa penambahan
syarat perjanjian yakni mengetahui mamak dan di jelaskanya tujuan,
maanfaatnya tentang ketentuan tersebut. Ada pula sebahagian angota
kelompok tidak setuju, Setelah dijelaskan mereka mengerti apa pntingnya.
Tertompang pada tim verifikasi, Agar dapat menilai kelompok SPP
dengan cermat dan baik agar nantinya kelompok SPP yang diverifikasi
benar layak sesuai dengan kebutuhan program PNPM Mandiri. Tenaga tim
verifikasi orang yang berkompoten dibidangnya, Tim verifikasi di utus
dari empat nagari dalam kec. 2x11 Kayutanam terdiri dari Nely Afiar, (
Kayutanam ), Era Susanti ( Kepala Hilalang ), Jamalius ( Anduring ) dan M
Nasib ( Guguk )
Hal yang di nilai oleh tim verifikasi yaitu
pembukuan kelompok, buku kas, notulensi rapat, buku tamu dan buku angota
serta ikatan pemersatu kelompok. Kelompok minimal berusia satu tahun
termasuk juga simpanan wajib dan pokok.(ance Firman)
Sabtu, 24 Maret 2012
Niniak mamak di libat dalam surat pernyataan kelompok SPP
17.14