Media Informasi Pemberdayaan

Sabtu, 24 Maret 2012

AD/ART BKAN V KOTO TIMUR



ANGGARAN DASAR
BADAN KERJASAMA ANTAR NAGARI
(BKAN)

KECAMATAN V KOTO TIMUR KABUPATEN PADANG PARIAMAN PROPINSI SUMATERA BARAT


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN WILAYAH KERJA DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Badan Kerjasama Antar Nagari, Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya disingkat BKAN Kecamatan.
  2. BKAN Kecamatan V Koto Timur berkedudukan di wilayah Kecamatan V Koto timur, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
  3. Wliayah kerja lembaga BKAN Kecamatan V Koto Timur adalah wilayah Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat
  4. Organisai ini berdiri di Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2

Azas BKAN Kecamatan V Koto Timur berazaskan Pancasila dan Undang Dasar 1945.

Pasal 3
Prinsip

  1. Transparansi
  2. Partisipasi
  3. Keberpihakan pada orang miskin
  4. Akuntabilitas
  5. Keberlanjutan


BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 4
Visi

Visi BKAN Kecamatan V Koto Tmur adalah terwujudnya pelestarian dan pengembangan kegiatan PNPM – MP dengan sistim pembangunan partisipatif.

                                                               Pasal 5
Misi

  1. Melestarikan kelembagaan dan kegiatan yang telah dilakukan PNPM-MP sesuai dengan prinsip PNPM – MP
  2. Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat pemerintah Korong serta kecamatan dalam menfasilitasi sistem pembangunan partisipatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk mensejahterakan masyarakat miskin
  4. Memberdayakan Ekonomi, SDA dan SDM

Pasal 6
Tujuan

  1. Tujuan Umum BKAN
Mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintah lokal serta penyediaan pendanaan kebutuahan sosial dasar ekonomi
  1. Tujuan Khusus
    1. Mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal
    2. Menjamin pelestarian dan pengembangan kegiatan pinjaman yang dihasilkan oleh PNPM – MP untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masarakat di wilayah kecamatan
    3. Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan ekonomi masayarakat Kecamatan V Koto Timur
    4. Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan formal.
    5. Meningkatkan kemampuan pengelolaan ADM keuangan.
    6. Pengembangan Kelenbagaan menjadi Lembaga Profesional.

BAB IV
PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN

Pasal 7
Pembentukan

Pembentukan  BKAN dengan sistem perwakilan Korong dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Perwakilan Korong terdiri dari unsur – unsur :
i.                    Wali Nagari 
ii.                  Anggota BPD/Tokoh Masyarakat
iii.                Wakil Masyarakat

  1. Jumlah Perwakilan minimal  orang paling tidak 40% unsur perempuan.
  2. Wakil masyarakat paling tidak ada unsur masyarakat miskin.
  3. Keterwakilan Perempuan.

Pasal  8
Kegiatan

Kegiatn BKAN adalah mengembangkan penyediaan fasilitas dan sarana/prasarana dalam kaitan dengan pengentasan kemiskinan terutama penyediaan modal usaha dan pendanaan kebutuhan sosial dasar.

BAB V
PERMODALAN DAN SUMBER PENDANAAN LAIN

Pasal  9
Modal Awal


Modal Awal BKAN berasal dari hibah dana PNPM – MP kepada masyarakat wilayah Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat status kepemilikan modal tersebut adalah masyarakat wilayah Kecamatan V Koto Timur.

Pasal 10
Modal Tambahan

Modal tambahan asalah sumber dana yang diperoleh oleh BKAN adalah sumber – sumber :
  1. Surplus usaha yang ditahan sebagai tambahan modal UPK
  2. Tambahan modal dari berbagai pihak yang dapat dianggap sebagai modal donasi.

Pasal 11
Sumber Pendanaan Lain

Sumber pendanaan lain ang dapat diterima oleh BKAN adalah sumber sana hutang dari pihak lain san bukan berupa simpanan masyarakat yang diatur san ditetapkan dengan ketentuan BKAN.

BAB VI
KELEMBAGAAN

Pasal 12

Dalam melakukan kegiatan di masyarakat BKAN membentuk kelembagaan dan yang berfungsi secara operasional salam kaitannya untuk mencapai visi, misi dan tujuan.

Pasal 13
Bentuk Kelembagaan BKAN

Bentuk Kelembagaan BKAN adalah perkumpulan dari perwakilan Korong dengan fungsi organisasi adalah :
  1. Pengurus BAKAN yang paling tidak terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  2. Anggota BKAN yang ditujukan dari perwakilan Nagari (struktur dan jumlah orang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah)

Pasal 14
Bentuk Kelembagaan Operasional

Bentuk kelembagaan pendukung yang akan bersifat operasional ditetapkan oleh BKAN dapat diadakan berdasarkan fungsi dan tanggung jawab adalah :
  1. Kelembagaan yang bersifat tetap atau permanen adalaha kelembagaan yang secara Operasional sepanjang Tahun :
    1. Unit Pengelola Kegiatan adalah lembaga yang befungsi dan bertangung jawab sebagai pelaksana mandat BKAN selanjutnya disebut UPK.
    2. Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan lembaga UPK yang selanjutnya disebut BP – UPK
    3. Pengurus kelembagaan yang bersifat tetap untuk jangka waktu yang tertentu yang berasal dari anggota masyarakt yang berifat independen dan dipilih serta ditetapkan berdasarkan keputusan BKAN melalui forum MAD san bukan sebagai pengurus dan anggota BKAN.
  2. Kelembagaan yang bersifat ad – hoc atau sementara adalah kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
    1. Tim Verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertangung jawab untuk melakukan kegiatan verifikasi terutama dalam proses perencanaan kegiatan yang didanai oleh UPK selanjutnya disebut TV.
    2. Tim Pembahas Pendanaan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam keputusan pendaan yang akan dilakukan oelh UPK selanjutnya disebut Tim Pendanaan.
    3. Tim Penyehatan Pinjaman adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam penyehatan pinjaman yang bermasalah.
    4. Tim lainnya yang akan ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu.

Pasal 15
Hubungan Antar Lembaga

  1. Hubungan antar kelembagaan dibentuk BKAN akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga masing – masing lembaga dengan ketetapan BKAN.
  2. Anggaran Rumah Tangga yang mengatur hubungan antar kelembagaan harus saling mendukung dan tidak bertentangan dengan visi, misi dan tujuan.


BAB VII
PERSELISIHAN
Pasal 16

Apabila terjadi perselisihan, penyimpangan dan lain – lain yang akan dilakukan oleh lebaga yang dibentuk BKAN akan diselesaikan secara musayawarah, apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

BAB VIII
PEMBUBARAN

Pasal 17
Pembubaran BKAN

Pembubaran BKAN dilakukan dengan keputusan perwakilan Nagari minimal 50% plus 1 orang dengan ketentuan setelah diupayakan penyelamatan dan perbaikan.


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN BKAN

Pasal 18

BKAN menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga yang dibentuk oleh BKAN yang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB X
PENUTUP
Pasal 19

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan BKAN.

                                                                        Ditetapakan di            : V Koto Timur
                                                                        Pada Tanggal  : ......../..................../2012
             
                                                                                            Ketua
                                                                        Badan Kejasama Antar Nagari

                                                           

                                                                                     SYAFRIZAL.A, SH

Mengetahui



NINI ARLIN, S.Sos
NIP. 19650508 198602 2 001







ANGGARAN RUMAH TANGGA


BADAN KERJASAMA ANTAR NAGARI
KECAMATAN V KOTO TIMUR KABUPATEN PADANG PARIAMAN
PROPINSI SUMATERA BARAT


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA
DAN JANGKA WAKTU


Pasal 1
Nama, Tempat Kedudukan, Wilayah Kerja dan Jangka Waktu


BKAN Kecamatan V Koto Timur berkedudukan dan berwilayah Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat berdiri pada tanggal 3 September 2008 untuk jangak waktu yg tidak ditentukan.

BAB II
AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2
Azas

  1. Azas BKAN Kecamatan V Koto Timur berkedudukan dan berwilayah Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, bergerak untuk kesejahteraan bangsa dan Negara Indonesia.
  2. Dilaksanakan dengan azas operasional Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat

Pasal 3
Prinsip

  1. Transparansi, masyarakat dan pelaku PNPM – MP yang berdomisili di Nagari dan Kecamatan harus tahu dan memahami kegiatan PNPM – MP serta memiliki kebebasan dalam melakukan pengendalian secara mendiri
  2. Partisipasi, masyarakat berperan aktif dalam setiap tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian.
  3. Keberpihakan pada orang miskin, mendorong masyarakat miskin iktu berperan akti dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelestarian kegiatan.
  4. Kompetisi Sehat, setiap pengambiln keputusan dilakukan secara musyawarah berdasarkan prioritas kebutuhan.
  5. Desentralisasi, masyarakat memiliki kewenangan dan tangung jawab yang luas untuk mengelola kegiatan secara mandiri dan partisipatif.
  6. Akuntabilitas, masyarakat wajib mempertanggung jawabkan pengelolaan kegiatan PNPM – MP.
  7. Keberlanjutan, hasil – hasil kegiatan PNPM- MP, mempunyai dampak jangka panjang terhdap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
  8. Keberpihakan kepada perempuan, mendorong kaum perempuan ikut berperan aktif dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan.

BAB III
TUJUAN

Pasal 4
Tujuan

  1. Tujuan umum BKAN adalah mempercepat penanggulangan kemisikinan berdasarkan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintah lokal, serta penyediaan pendanaan kebutuhan sosial dasar dan ekonomi
  2. Tujuan Khusus BKAN adalah :
a)      Mewakili masyarakat selaku memiliki modal denan sistem perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal.
b)      Menjamin pelesatarian dan pengmabangan kegiatan pinjaman yang dihasilkan oleh PNPM – MP untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat.
c)      Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan masyarakat miskin
d)     Melebagaan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat misikn yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan formal
e)      Melestarikan sarana prasarana dasar dan mengembangkan kegiatan peningkatan kualitas hidup yang pernah dibangun dan dilaskanakan oleh PNPM – MP.

Pasal 5
Fungsi

  1. Perencanaan strategis, merumuskan, membahas dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang pinjaman perguliran, pelaksana program dan pelayanan usah kelompok.
  2. Pengelolaan kegiatan, membentuk UPK serta kelembagaan pendukung Operasional UPK dan mendelegasikan tugas pengelolaan kepada UPK serta kelembagaan pendukung yang meliputi :
a)      Pengelolaan Kegiatan pinajaman perguliran
b)      Pelaksana program partisipatif
c)      Palayanan usaha kelompok
  1. Pengawasan, membentuk BP UPK dan mendelagasikan fungsi kepengawasan kepada BP – UPK yang meliputi :
d)     Melaksanakan pemeriksaan lapangan
e)      Melaksanakan pemeriksaan operasional
f)       Memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan


  1. Evaluasi kinerja yang meliputi :
g)      Menilai pencapaian hasil kegiatan (membandingkan realisasi dan target)
h)      Menindak lanjuti hasil temuan BP UPK

BAB IV
PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN

Pasal 6
Pembentukan

  1. BKAN dibentuk dalam MAN pembentukan BKAN atau MAN lainnya yang acaranya mengagendakan pembentukan BKAN
  2. Tahapan pembentukan BKAN :
a)      Man Sosialisasi BKAN atau MAN lainnya yang salah satu acaranya mengagendakan sosialisasi BKAN
b)      MN sosialisai BKAN atau MN lainnya yang salah satu acaranya mengagendakan sosialisasi BKAN, dalam MN ini ada kesepakatan antara Wali Nagari, BPD dan masyarakat untuk bersama – sama dengan nagari –nagari lainnya membentuk BKAN.
c)      MAN pembentukan BKAN atau MAN lainnya yang salah satu acaranya mengagendakan pembentukan BKAN.


Pasal 7
Pengurus BKAN

  1. Pengurus BKAN berasal dari perwakilan Nagari yang diajukan oleh nagari yang selanjutnya dipllih dan diangkat oleh MAN
  2. Kepengurusan BKAN minimal terdiri dari Ketua dan Sekretaris BKAN
  3. Pengurus BKAN bertanggung jawaban kepada MAN
  4. Kriteria pengurus BKAN adalah :
a)      Sebagai tenaga sukarela yang mempunyai komitmen dalam pengembangan kapasitas masyarakat
b)      Jujur dan Bertanggung Jawab
c)      Dapat diterima dan dihargai dengan baik oleh masyarakat sekecamatan
d)     Berpengalaman dalam administrasi dan pelaporan program.
e)      Mempunyai pengalaman dalam organisasi
f)       Mempunyai keterampilan komunikasi dan fasilitasi
g)      Mempunyai kemampuan dalam penyelesaian masalah
h)      Mempunyai motivasi untuk mengembangkan kelembagaan dan organisasi
i)        Mempunyai cukup waktu
j)        Diterima masyarakat dan tidak pernah terlibat dalam perkara pidana
k)      Tidak pernah terlibat secara langsung maupun tida langsung terhadap penyalahgunaan dan program masyarakat atau instansi lain.




BAB V
KEGIATAN

Pasal 8
Kegiatan

  1. Sebagai pelaksana mandat dari keputusan MAN
  2. Sebagai pengelola kegiatan BKAN
  3. Mengendalikan dan memeriksa pelaksanaan tuga UPK
  4. Kegiatan pengembangan ekonomi utnuk kelompok UEP dan Kelompok SPP terutama untuk mengentaskan masyarakat miskin peKorongan dan kesempatn berusaha kaum perempuan
  5. Kegitan penyaluran dana program pemberdayaan masyarakat baik yang berasal dari pemerintah, nasyarakat maupun pihak ketiga untuk memberdayakan kelembagaan lokal masyarakat, pemberdayaan perempuan dan masyarakat miskin peKorongan baik melalui pembangunan infrastruktur dasar maupun infrastruktur
  6. Kegiatan lainnya bik yang mendatangakan keuntungan maupun yang tidak mendaangkan keuntungan terutama untuk memberdayakan masyarakat miskin peKorongan baik melalui pengembangan jasa keungan, pemasaran, dstibusi, pengemasan maupun produksi.
  7. Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga


BAB VI
KELEMBAGAAN MENDUKUNG BKAN

Pasal 9
Bentuk Kelembagaan Pendukung

Bentuk kelembagaan pendukung yang ditetapkan olrh BKAN dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
  1. Kelembagaan yang bersifat tetap atau permanen adalah kelembagaan yang secara operasional sepanjang tahun
a)      Unti Pengelola Kegiatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab sebagai pelaksanaan mendapat BKAN.
b)      Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga UPK
c)      Pengurus kelembagaan yang bersifat tetap untuk jangka waktu tertentu yang berasal dari anggota masyarakat yang bersifat independen dan dipilih serta ditetapkan berdasarkan keputusan BKAN dan bukan sebagai pengurus dan anggota BKAN
  1. Kelembagaan yang bersifat ad – hoc atau senebtara adalah kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
d)     Tim Verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan verifikasi terutama dalam proses perencanaan kegiatan yang didanai oleh UPK
e)      Tim Pendanaan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam keputusan pendanaan yang akan dilakukan oelh UPK, pendanaan yang dimaksud adalah pendanaan pinjaman perguliran.
f)       Tim Penyehatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah selanjutnya disebut Tim Penyehatan
g)      Tim lainnya yang akan ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu