ANGGARAN DASAR
BADAN KERJASAMA ANTAR NAGARI
(BKAN)
KECAMATAN V KOTO TIMUR
KABUPATEN PADANG PARIAMAN PROPINSI SUMATERA BARAT
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN
WILAYAH KERJA DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
- Organisasi
ini bernama Badan Kerjasama Antar Nagari, Kecamatan V Koto Timur Kabupaten
Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya disingkat BKAN
Kecamatan.
- BKAN
Kecamatan V Koto Timur berkedudukan di wilayah Kecamatan V Koto timur, Kabupaten
Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
- Wliayah
kerja lembaga BKAN Kecamatan V Koto Timur adalah wilayah Kecamatan V Koto
Timur, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat
- Organisai
ini berdiri di Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi
Sumatera Barat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Azas BKAN Kecamatan V Koto Timur berazaskan Pancasila dan Undang Dasar
1945.
Pasal 3
Prinsip
- Transparansi
- Partisipasi
- Keberpihakan pada orang miskin
- Akuntabilitas
- Keberlanjutan
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 4
Visi
Visi BKAN Kecamatan V Koto Tmur adalah terwujudnya pelestarian dan
pengembangan kegiatan PNPM – MP dengan sistim pembangunan partisipatif.
Pasal
5
Misi
- Melestarikan
kelembagaan dan kegiatan yang telah dilakukan PNPM-MP sesuai dengan
prinsip PNPM – MP
- Meningkatkan
kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat pemerintah Korong serta kecamatan
dalam menfasilitasi sistem pembangunan partisipatif yang berkaitan dengan
pemberdayaan masyarakat.
- Untuk
mensejahterakan masyarakat miskin
- Memberdayakan
Ekonomi, SDA dan SDM
Pasal 6
Tujuan
- Tujuan Umum BKAN
Mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan
kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintah lokal
serta penyediaan pendanaan kebutuahan sosial dasar ekonomi
- Tujuan Khusus
- Mewakili
masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal
membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal
- Menjamin
pelestarian dan pengembangan kegiatan pinjaman yang dihasilkan oleh PNPM
– MP untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar
masarakat di wilayah kecamatan
- Memperkuat
kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan ekonomi masayarakat Kecamatan
V Koto Timur
- Melembagakan
pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha
masyarakat miskin yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan formal.
- Meningkatkan
kemampuan pengelolaan ADM keuangan.
- Pengembangan Kelenbagaan menjadi
Lembaga Profesional.
BAB IV
PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN
Pasal 7
Pembentukan
Pembentukan BKAN dengan sistem
perwakilan Korong dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perwakilan Korong terdiri dari unsur
– unsur :
i.
Wali
Nagari
ii.
Anggota
BPD/Tokoh Masyarakat
iii.
Wakil
Masyarakat
- Jumlah Perwakilan minimal orang paling tidak 40% unsur perempuan.
- Wakil masyarakat paling tidak ada
unsur masyarakat miskin.
- Keterwakilan Perempuan.
Pasal 8
Kegiatan
Kegiatn BKAN adalah mengembangkan penyediaan fasilitas dan sarana/prasarana
dalam kaitan dengan pengentasan kemiskinan terutama penyediaan modal usaha dan
pendanaan kebutuhan sosial dasar.
BAB V
PERMODALAN DAN SUMBER
PENDANAAN LAIN
Pasal 9
Modal Awal
Modal Awal BKAN berasal dari hibah dana PNPM – MP kepada masyarakat wilayah
Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat status
kepemilikan modal tersebut adalah masyarakat wilayah Kecamatan V Koto Timur.
Pasal 10
Modal Tambahan
Modal tambahan asalah sumber dana yang diperoleh oleh BKAN
adalah sumber – sumber :
- Surplus usaha yang ditahan sebagai
tambahan modal UPK
- Tambahan modal dari berbagai pihak
yang dapat dianggap sebagai modal donasi.
Pasal 11
Sumber Pendanaan Lain
Sumber pendanaan lain ang dapat diterima oleh BKAN adalah sumber sana
hutang dari pihak lain san bukan berupa simpanan masyarakat yang diatur san
ditetapkan dengan ketentuan BKAN.
BAB VI
KELEMBAGAAN
Pasal 12
Dalam melakukan kegiatan di masyarakat BKAN membentuk kelembagaan dan yang
berfungsi secara operasional salam kaitannya untuk mencapai visi, misi dan
tujuan.
Pasal 13
Bentuk Kelembagaan BKAN
Bentuk
Kelembagaan BKAN adalah perkumpulan dari perwakilan Korong dengan fungsi
organisasi adalah :
- Pengurus BAKAN yang paling tidak
terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
- Anggota BKAN yang ditujukan dari
perwakilan Nagari (struktur dan jumlah orang disesuaikan
dengan kebutuhan wilayah)
Pasal 14
Bentuk Kelembagaan
Operasional
Bentuk kelembagaan pendukung yang akan bersifat operasional ditetapkan oleh
BKAN dapat diadakan berdasarkan fungsi dan tanggung jawab adalah :
- Kelembagaan
yang bersifat tetap atau permanen adalaha kelembagaan yang secara
Operasional sepanjang Tahun :
- Unit
Pengelola Kegiatan adalah lembaga yang befungsi dan bertangung jawab
sebagai pelaksana mandat BKAN selanjutnya disebut UPK.
- Badan
Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk
melakukan pengawasan lembaga UPK yang selanjutnya disebut BP – UPK
- Pengurus
kelembagaan yang bersifat tetap untuk jangka waktu yang tertentu yang
berasal dari anggota masyarakt yang berifat independen dan dipilih serta
ditetapkan berdasarkan keputusan BKAN melalui forum MAD san bukan sebagai
pengurus dan anggota BKAN.
- Kelembagaan
yang bersifat ad – hoc atau sementara adalah kelembagaan yang bekerja jika
diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
- Tim
Verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertangung jawab untuk
melakukan kegiatan verifikasi terutama dalam proses perencanaan kegiatan
yang didanai oleh UPK selanjutnya disebut TV.
- Tim
Pembahas Pendanaan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab
dalam keputusan pendaan yang akan dilakukan oelh UPK selanjutnya disebut
Tim Pendanaan.
- Tim
Penyehatan Pinjaman adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab
dalam penyehatan pinjaman yang bermasalah.
- Tim
lainnya yang akan ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu.
Pasal 15
Hubungan Antar Lembaga
- Hubungan
antar kelembagaan dibentuk BKAN akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga masing – masing lembaga dengan ketetapan BKAN.
- Anggaran
Rumah Tangga yang mengatur hubungan antar kelembagaan harus saling mendukung
dan tidak bertentangan dengan visi, misi dan tujuan.
BAB VII
PERSELISIHAN
Pasal 16
Apabila terjadi perselisihan, penyimpangan dan lain – lain yang akan
dilakukan oleh lebaga yang dibentuk BKAN akan diselesaikan secara musayawarah,
apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui jalur hukum
yang berlaku.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran BKAN
Pembubaran BKAN dilakukan dengan keputusan perwakilan Nagari minimal 50%
plus 1 orang dengan ketentuan setelah diupayakan penyelamatan dan perbaikan.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
PERATURAN BKAN
Pasal 18
BKAN menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga yang dibentuk oleh BKAN
yang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini.
BAB X
PENUTUP
Pasal 19
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalan
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan BKAN.
Ditetapakan di : V Koto Timur
Pada Tanggal : ......../..................../2012
Ketua
Badan Kejasama Antar Nagari
SYAFRIZAL.A,
SH
Mengetahui
NINI ARLIN, S.Sos
NIP. 19650508 198602 2 001
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KERJASAMA ANTAR NAGARI
KECAMATAN V KOTO TIMUR
KABUPATEN PADANG PARIAMAN
PROPINSI SUMATERA BARAT
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN,
WILAYAH KERJA
DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
Nama, Tempat Kedudukan,
Wilayah Kerja dan Jangka Waktu
BKAN Kecamatan V Koto Timur berkedudukan dan berwilayah Kabupaten Padang
Pariaman Provinsi Sumatera Barat berdiri pada tanggal 3 September 2008 untuk
jangak waktu yg tidak ditentukan.
BAB II
AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Azas
- Azas BKAN
Kecamatan V Koto Timur berkedudukan dan berwilayah Kabupaten Padang
Pariaman Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945, bergerak untuk kesejahteraan bangsa dan Negara Indonesia.
- Dilaksanakan
dengan azas operasional Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat
Pasal 3
Prinsip
- Transparansi,
masyarakat dan pelaku PNPM – MP yang berdomisili di Nagari dan Kecamatan
harus tahu dan memahami kegiatan PNPM – MP serta memiliki kebebasan dalam
melakukan pengendalian secara mendiri
- Partisipasi,
masyarakat berperan aktif dalam setiap tahapan, mulai dari sosialisasi,
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian.
- Keberpihakan
pada orang miskin, mendorong masyarakat miskin iktu berperan akti dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelestarian kegiatan.
- Kompetisi
Sehat, setiap pengambiln keputusan dilakukan secara musyawarah berdasarkan
prioritas kebutuhan.
- Desentralisasi,
masyarakat memiliki kewenangan dan tangung jawab yang luas untuk mengelola
kegiatan secara mandiri dan partisipatif.
- Akuntabilitas,
masyarakat wajib mempertanggung jawabkan pengelolaan kegiatan PNPM – MP.
- Keberlanjutan,
hasil – hasil kegiatan PNPM- MP, mempunyai dampak jangka panjang terhdap
peningkatan kualitas hidup masyarakat.
- Keberpihakan
kepada perempuan, mendorong kaum perempuan ikut berperan aktif dalam
setiap kegiatan dan pengambilan keputusan.
BAB III
TUJUAN
Pasal 4
Tujuan
- Tujuan
umum BKAN adalah mempercepat penanggulangan kemisikinan berdasarkan
kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat,
pemerintah lokal, serta penyediaan pendanaan kebutuhan sosial dasar dan
ekonomi
- Tujuan
Khusus BKAN adalah :
a) Mewakili masyarakat selaku memiliki modal
denan sistem perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan
kepemilikan modal.
b) Menjamin pelesatarian dan pengmabangan
kegiatan pinjaman yang dihasilkan oleh PNPM – MP untuk penyediaan pendanaan
kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat.
c) Memperkuat kelembagaan ekonomi yang
mendukung kegiatan masyarakat miskin
d) Melebagaan pengelolaan keuangan mikro
dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat misikn yang tidak dapat
dilayani oleh lembaga keuangan formal
e) Melestarikan sarana prasarana dasar dan
mengembangkan kegiatan peningkatan kualitas hidup yang pernah dibangun dan
dilaskanakan oleh PNPM – MP.
Pasal 5
Fungsi
- Perencanaan
strategis, merumuskan, membahas dan menetapkan rencana strategis untuk
pengembangan UPK dalam bidang pinjaman perguliran, pelaksana program dan
pelayanan usah kelompok.
- Pengelolaan
kegiatan, membentuk UPK serta kelembagaan pendukung Operasional UPK dan
mendelegasikan tugas pengelolaan kepada UPK serta kelembagaan pendukung
yang meliputi :
a) Pengelolaan Kegiatan pinajaman perguliran
b) Pelaksana program partisipatif
c) Palayanan usaha kelompok
- Pengawasan,
membentuk BP UPK dan mendelagasikan fungsi kepengawasan kepada BP – UPK
yang meliputi :
d) Melaksanakan pemeriksaan lapangan
e) Melaksanakan pemeriksaan operasional
f) Memberikan rekomendasi tindak lanjut atas
hasil pemeriksaan
- Evaluasi
kinerja yang meliputi :
g)
Menilai pencapaian hasil kegiatan (membandingkan
realisasi dan target)
h) Menindak
lanjuti hasil temuan BP UPK
BAB IV
PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN
Pasal 6
Pembentukan
- BKAN
dibentuk dalam MAN pembentukan BKAN atau MAN lainnya yang acaranya
mengagendakan pembentukan BKAN
- Tahapan
pembentukan BKAN :
a) Man Sosialisasi BKAN atau MAN lainnya yang
salah satu acaranya mengagendakan sosialisasi BKAN
b) MN sosialisai BKAN atau MN lainnya yang
salah satu acaranya mengagendakan sosialisasi BKAN, dalam MN ini ada
kesepakatan antara Wali Nagari, BPD dan masyarakat untuk bersama – sama dengan
nagari –nagari lainnya membentuk BKAN.
c) MAN pembentukan BKAN atau MAN lainnya yang
salah satu acaranya mengagendakan pembentukan BKAN.
Pasal 7
Pengurus BKAN
- Pengurus
BKAN berasal dari perwakilan Nagari yang diajukan oleh nagari yang
selanjutnya dipllih dan diangkat oleh MAN
- Kepengurusan
BKAN minimal terdiri dari Ketua dan Sekretaris BKAN
- Pengurus
BKAN bertanggung jawaban kepada MAN
- Kriteria
pengurus BKAN adalah :
a) Sebagai tenaga sukarela yang mempunyai
komitmen dalam pengembangan kapasitas masyarakat
b) Jujur dan Bertanggung Jawab
c) Dapat diterima dan dihargai dengan baik
oleh masyarakat sekecamatan
d) Berpengalaman dalam administrasi dan
pelaporan program.
e) Mempunyai pengalaman dalam organisasi
f) Mempunyai keterampilan komunikasi dan
fasilitasi
g) Mempunyai kemampuan dalam penyelesaian
masalah
h) Mempunyai motivasi untuk mengembangkan
kelembagaan dan organisasi
i)
Mempunyai
cukup waktu
j)
Diterima
masyarakat dan tidak pernah terlibat dalam perkara pidana
k) Tidak pernah terlibat secara langsung
maupun tida langsung terhadap penyalahgunaan dan program masyarakat atau
instansi lain.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 8
Kegiatan
- Sebagai
pelaksana mandat dari keputusan MAN
- Sebagai
pengelola kegiatan BKAN
- Mengendalikan
dan memeriksa pelaksanaan tuga UPK
- Kegiatan
pengembangan ekonomi utnuk kelompok UEP dan Kelompok SPP terutama untuk
mengentaskan masyarakat miskin peKorongan dan kesempatn berusaha kaum
perempuan
- Kegitan
penyaluran dana program pemberdayaan masyarakat baik yang berasal dari
pemerintah, nasyarakat maupun pihak ketiga untuk memberdayakan kelembagaan
lokal masyarakat, pemberdayaan perempuan dan masyarakat miskin peKorongan
baik melalui pembangunan infrastruktur dasar maupun infrastruktur
- Kegiatan
lainnya bik yang mendatangakan keuntungan maupun yang tidak mendaangkan
keuntungan terutama untuk memberdayakan masyarakat miskin peKorongan baik
melalui pengembangan jasa keungan, pemasaran, dstibusi, pengemasan maupun
produksi.
- Menjalin
kerjasama dengan pihak ketiga
BAB VI
KELEMBAGAAN MENDUKUNG BKAN
Pasal 9
Bentuk Kelembagaan Pendukung
Bentuk kelembagaan pendukung yang ditetapkan olrh BKAN dapat dibedakan
berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
- Kelembagaan
yang bersifat tetap atau permanen adalah kelembagaan yang secara
operasional sepanjang tahun
a) Unti Pengelola Kegiatan adalah lembaga
yang berfungsi dan bertanggung jawab sebagai pelaksanaan mendapat BKAN.
b) Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang
berfungsi dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga UPK
c) Pengurus kelembagaan yang bersifat tetap
untuk jangka waktu tertentu yang berasal dari anggota masyarakat yang bersifat
independen dan dipilih serta ditetapkan berdasarkan keputusan BKAN dan bukan
sebagai pengurus dan anggota BKAN
- Kelembagaan
yang bersifat ad – hoc atau senebtara adalah kelembagaan yang bekerja jika
diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
d) Tim Verifikasi adalah lembaga yang
berfungsi dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan verifikasi terutama
dalam proses perencanaan kegiatan yang didanai oleh UPK
e) Tim Pendanaan adalah lembaga yang
berfungsi dan bertanggung jawab dalam keputusan pendanaan yang akan dilakukan
oelh UPK, pendanaan yang dimaksud adalah pendanaan pinjaman perguliran.
f) Tim Penyehatan adalah lembaga yang
berfungsi dan bertanggung jawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah
selanjutnya disebut Tim Penyehatan
g) Tim lainnya yang akan ditentukan dan
ditetapkan jika dipandang perlu