Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Sabtu, 28 Desember 2013

Forum UPK Kabupaten Padang Pariaman Melaksanakn MUBES

Foto Serah Terima Jabatan
Palito Piaman,Forum Komunikasi Unit Pengelola kegiatan (FK-UPK) kabupaten padang Pariaman melaksanakan MUBES (Musyawarah Besar) untuk Pemilihan Pengurus Forum Baru Periode III tahun 2014-2016, Pada Hari ini Sabtu, 28 Desember 2013 dihotel Parai bukit Tinggi,Pemilihan Pengurus FK-UPK ini karenan masa jabatan FK- UPK Periode II telah sampai dipenghujung Jabatan, didalam AD/ART FK-UPK Kabupaten Padang pariaman Pasal 5 ayat 2 menyebutkan  masa Kepengurusan FK-UPK dalam satu periode adalah 2 tahun.
Penguru FK-UPK Kabupaten Padang pariaman Periode II yang mana Diketua Oleh Drs. Usmarizal menyampaikan kepada Pengus Forum yang terpilih meminta agar bisa menlanjutkan Program yang Telah dilaksanakan oleh pengurus Forum yang akan terpilih agar keberlanjutan program dicangkan tadi menjadi kegiatan Ruti UPK yang ada dikabupaten Padang Pariaman Seperti Rakor UPK yang digilir Dimasing-masing Keccamatan yang ada dikabupaten Padang Pariaman dan bisa Mengharumkan nama Kabupaten Padang Pariaman nantinya ungkapnya dalam memberikan kata sambutan dalam Mubes FK UPK ini.

Jajaran Pengurus Forum yang lama (Periode II) ini diantaranya
Ketua                      : Drs. Usmariza (Ketua UPK Kec. Padang Sago Padang Sago)
Wakil ketua             : Jefri maulana (ketua UPK kec. VI Lingkung)
Sekretaris                : Erik Eksrada, S.PdI (Ketua UPK V Koto Timur)
Wakil Sekretaris      : Hari Pratiwi, S.Pd (Sek UPK Nan Sabaris)
Bendahara               : Dewi Oktri yeni (Bendahara UPK Ulakan Tapakis

Sedangkan Jajaran Pengurus Forum Terpilih yang Baru (periode III) adalah : 

Ketua                      : Zulkifli, A.Md (Ketua UPK Kec. Sungai Geringging)
Wakil ketua             : Donny Amyus (ketua UPK kec. Kayu Tanam)
Sekretaris                : Erik Eksrada, S.PdI (Ketua UPK V Koto Timur)
Wakil Sekretaris      : Syarma Defril (Sek UPK Kec. Batang Anai)
Bendahara               : Elvianti (ketua UPK Sungai Limau)

Dalam Mubes FK-UPK ini dihadiri Oleh Fakeu Kabupaten Padang Pariaman Aidil Hasril, asissten Faskab Padang Pariaman Abdi Boy Hendra , Asisten  Fastekab Padang pariaman Sri Sumardiyah dan beberapa Jajaran Fasilitator Kecamatan.

Mubes ini langsung dilaksankan serah terima Jabatan Antara pengurus Forum yang Lama dengan Pengurus Forum yang baru, dalam kata Sambuta Pengurus Forum yang baru Zulkifli beliau akan memegang teguh segala Beban dan amanah yang diembankan Kepada nya, dan beliau juga mengatakan akan melaksakan amah ini sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh Forum Komunikasi Unit Pengelola Kegiatan (FK-UPK) Kabupaten Padang Pariaman. (EE)

Jumat, 27 Desember 2013

Douwload Materi Pelatihan Pelatihan Tutup Buku dan Perencanaan Keangan UPK 2013

Materi Pelatihan UPK kabupaten Padang Pariaman yang dilksanakan Pada tanggal 26 Sd/ 29 desember 2013 douwload disini Gan  http://www.4shared.com/rar/M7w9J6uP/Pelatihan_UPK_Tutup_Buku_dan_P.html

Photo Kegiatan Pelatihan UPK










Materi Pelatihan UPK Kabupaten Padang Pariaman

Susunan Acara  Pelatihan Laporan Tutup Buku UPK Pnpm-MPd Kabupaten Padang Pariaman, 26 s/d 29 Desember 2013


UPK PNPM-MPd Kabupaten Padang Pariaman Pelatihan Persiapan Pertangungjawaban UPK dan Perencanaan Keuangan 2014

Palito Piaman, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd Dikabupaten Padang Pariaman Melakukan Pelatihan  secara Gabungan mulai dari tgl 26- 29 desember 2013, pelatihan ini dilaksakan dihotel Parai Hotel Bukit Tinggi, dengan Sumber alokasi dana dari DOK BLM Dimasing-masing Kecamatan dengan Jumlah Peserta sebanyak 34 orang dari 14  kecamatan yang mengikuti pelatihan ini yang langsung dikelola oleh Tim Pelaksana DOK (TP)  Kabupaten Padang Pariaman yang diketua Oleh Hendri Nopa Nopi.

Dalam pelatihan ini diharapkan Ada keseragaman tentang pelaporan Tutup Buku UPK dikabupaten Padang Pariaman dan dapat meningkatan kan Kapasitas ke UPK dalam pengelolaaan Program dan mejadikan UPK Padang Pariaman menjadi Tangguh Ungkap  Plt. Kepala BPNPM Kab. Padang Pariaman Darlius, SE.MM

Pemateri Pelatihan ini dari jajaran Faslitator  Kabupaten Padang Pariaman dan dibantu oleh FK/FT kecamatan dengan Materi pelatihan diantaranya :

  1. Review Administrasi dan Pelaporan UPK
  2. Kinerja Pengelolaan dana Bergulir dan BLM
  3. Penghitungan Pembagian serta pengunaan alokasi Surplus UPK
  4. Pratek Pembagtian serta pengunaan surplus UPK 2013
  5. Aturan dan alat-alat Perencanaan Keuangan UPK
  6. Pratek Penyusunan target Pengembalian dan aturan Perguliran SPP
  7. Pratek Cash Flow OP UPK dan dana Bergulir
  8. Pratek Penyusunan RAPB UPK
  9. Penyelesaian dan Penyusunan Perencanaan keuangan UPK
  10. Penyelesaian Penyusunan Perencanaan Keuangan UPK
  11. RKTL Pembahasan Dan MPJ UPK 2013

Hanurawan, SE. MM Selaku PJO Kab. Padang Pariaman Menghimbau agar Peserta Pelatihan ini dapat mengikuti materi pelatihan secara serius, sehingga apa yang ditargetkan bisa tercapai.
Taregt dari pelatihan ini diharapkan Dimasing-masing UPK Kecamatan bisa melaksanakan Laporan Tutup Buku dan MAN Pertanggung Jawaban UPK Dibulan Januari 2014.

Jumat, 06 Desember 2013

UNTUK MENINGKATAN KAPASITAS PENGURUS KELOMPOK SPP UPK VII KOTO SELENGARAKAN PELATIHAN

Palito Piaman,Salah Satu Program Unggulan dari PNPM-Mandiri Perdesaan Adalah Peningkatan Ekonomi Masyrakat yang Lebih Akrab Dikenal dengan sebutan SPP (Simpan Pinjam khusus Perempuan), UPK Kecamatan VII Koto Kabupaten Padang Pariaman memiliki total Aset dana SPP yang ada dikecamatan Ini Sebesar 2.5 Milyar, dengan total pemanfaat sebanyak 99 Kelompok yang tersebar diseluruh kecamatan VII Koto.

Sehubungan dengan besarnya aset PNPM-MPd yang berada dikecamatan ini UPK Kecamatan VII Koto melaksakan Pelatihan Kelompok SPP Guna Meningkatkan Kapasitas Pengurus,Pemahaman, dan Penyeragaman Pembukuan Penguru Kelompok dikecamatan VII Koto yang telah dilaksakan pada 25 - 30 November 2013 Kemarin.

Peserta Pelatihan ini terdiri dari 297 Orang yang kesemuanya itu adalah Pengurus kelompok SPP Di Kecamatan VII Koto. Pelatihan yang dilaksanakan Di Aula BLK Pariaman ini terdiri 6 Angkatan selama 6 (enam) hari, yang mana sumber biaya dari pelatihan kelompok SPP ini dialokasikan dari DOK Pelatihan Masyarakat tahun 2011 sebesar Rp.69.098.100,-

Narasumber dari Pelatihan Kelompok SPP ini dari TPM Kec. VII Koto yaitu Ibu Zulkartini S.S, Fasilitator Kecamatan VII Koto, UPK Kec. VII Koto, Jajaran Fasilitator Kabupaten Padang Pariaman, PJO Kab. Padang Pariaman, H. Azhari Selaku Pengelola BPR VII Koto, dan Dari Pimpinan KLN BNI Pariaman, Ali Yasman Juga Ikut serta memberikan Materi Dalam Pelatihan ini hal ini membuktikan Komitmen BNI dalam Backup Service Terhadap PNPM-MPd

Dalam Pelatihan ini Hanurawan, SE.MM, Menghimbau kepada Kelompok SPP Kec. VII Koto disela-sela membuka acara Pelatihan ini agar tidak terlibat kasus Penyelewengan dana, Sebab ini akan Merugikan Nagari, Kecamatan bahkan Sampai Ke Kabupaten. Fauzan Mesra Selaku Faskab Padang Pariaman Juga Menghimbau Kepada Kelompok SPP Agar Pelatihan ini diikuti dengan serius sehingga Pengurus Kelompok Bisa Membuat Administrasi secara Tertib didalam Kelompok, Sebab  Didalam Program PNPM-MPd Admistrasi merupakan Hal yang sangat Penting dan beliau juga menambahkan Semoga dengan diadakan Pelatihan Bagi Kelompok SPP Bisa meningkatkan Kapasitas Pelaku dimasing-masing Kelompok

Hanurawan, SE MM selaku PjO Kab. memberikan kokarde kepada peserta pelatihan
Fauzan Mesra selaku Faskab Memasangkan Kokarde kepada peserta pelatihan

Drs. Yoserizal selaku PJOK Kec. VII Koto memberikan selamat kepada peserta pelatihan

Peserta Pelatihan sangat serius dalam mengikuti pelatihan ini


Pimpinan KLN BNI Pariaman juga ikut memberikan pelatihan Kelompok SPP ini


H. Azhari Sedang memaparkan materi pelatihan kepada peserta.


 Palito Piaman.#JS

OJT Singkat Jajaran Faskab

Jum'at,  6 Desember 2013 Jam 19.00 s/d 02.00 Wib Dinihari Jajaran Faskab Padang Pariaman Melakukan OJT  ( On the Job Traning ), Kepada Fasilitator Yang lambat dalam Pelaksanaan Kegiatan dilapangan, hal ini dilakukan untuk mengenjot pelaksanaan Kegiatan PNPM-MPd Dikabupaten Padang pariaman

Berikut Dokumentasi OJT yang dilaksanakan Dikantor Faskab Padang Pariaman









Kamis, 05 Desember 2013

PENGALAMAN DILAPANGAN MENGUBAH POLA FIKIR SAYA TENTANG BERSYUKUR

Apa sih susahnya bersyukur dengan apa yang sekarang kita miliki? Sebuah kisah telah mengajarkan saya untuk tak lagi membandingkan apa yang saya punya maupun tidak, dengan orang lain. Yah sebuah kisah yang saat itu juga telah mengubah cara berpikir saya mengenai arti kata syukur.
Saat ini saya Bekerja disalah Satu Program Pemberdayaan Masyrakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), Sehingga Mau tidak Mau saya harus berkecimpung Dengan Masyarakat Banyak, Terutama yang Namanya Masyarakat Miskin, Karena Visi dan Misi dalam Pekerjaan Saya adalah Mensejahterakan Masyrakat Miskin itu, Insyaallah..!!
Karena Sering Pergi Kelapangan Hingga sampailah saya pada sebuah tempat yang mengubah Rasa Syukur Saya, dengan Apa yang saya dapat dengan Pemberian Allah S.W.T. Di sana, saya mulai Sosialisasikan dan melakukan beberapa kegiatan bersama mereka. Yah, saya baru sadar bahwa hal ini benar-benar sangat menyenangkan dan mengasikan.
Saya bertemu dengan banyak wajah dengan kisah yang berbeda di sana. Guratan sedih dan juga bahagia bergabung menjadi satu di tempat yang sangat sederhana itu. Hal ini membuat saya kerap mendatangi tempat itu hingga saya bertemu dan menjadi dekat dengan seorang bocah laki-laki. Anggap saja nama bocah tersebut Chandra.


Chandra merupakan salah satu dari banyak anak kurang beruntung yang juga harus berbagi kehidupan di tempat itu. Saya dan Chandra menghabiskan banyak waktu bersama, terkadang saya membawa sebuah cokelat untuk Chandra. Dan saat itulah saya berbahagia dengan senyum berbinar dari bibir kecilnya.
Suatu ketika, saya yang sedang bercengkrama dengan bocah berusia 7 tahun tersebut seketika terhenyak. Chandra merupakan anak yatim yang ditinggal sang ibu untuk selama-lamanya saat usianya masih 6 tahun. Dengan tangan masih memegang cokelat pemberian saya ia mulai bercerita mengenai kisah hidupnya.


Berbagai cerita yang ia lontarkan satu persatu seketika membuat hati saya hancur. Bagaimana tidak, saat saya seusianya banyak hal menyenangkan dan seru yang saya kerjakan. Namun nasib Chandra berbeda, dan jelas sangat berbeda.
Dari semua kisah yang ia ucapkan dengan mata berlinang, ada satu yang masih tergambar jelas di benak saya hingga detik ini. Chandra, di usianya yang masih kecil kerap mendatangi makam sang ibu dan menangis di atasnya. Dan yang lebih menyedihkan lagi, bahkan tidur di samping makam sang ibu sudah bukan hal aneh lagi baginya.
Saya yang saat itu mulai bergetar, lebih terkejut lagi saat Chandra berusaha untuk tersenyum dan berkata " tapi di sana aku sering di gigit nyamuk kak." Tanpa basa-basi, saya yang masih bertahan untuk tak menangis di hadapannya lantas tersenyum dan berkata. " Chandra janji yah harus jadi orang kaya dan pintar suatu saat nanti?," kataku dengan nada parau.
Bocah malang itupun lantas tersenyum dan mengangguk seolah ingin meyakinkan saya bahwa ia berjanji untuk menjadi seseorang nantinya. Namun, beberapa hari kemudian saya dikejutkan dengan suatu berita mengenai Chandra. Yah, bocah malang itupun akhirnya memutuskan untuk kabur dan mencari dunianya di luar sana. Namun kisah mengenai dirinya dan senyum polos Chandra tak akan pernah bisa saya lupakan. Hingga detik ini.
Dan dengan kisah ini, apa kita masih mau terus berkeluh kesah sementara di luar sana ratusan anak tak tahu arah tujuan hidupnya?

Erik Eksrada, S.PdI

Senin, 02 Desember 2013

4 Kecamatan yang harus diperhatikan Khusus di Kabupaten Padang Pariaman

Setelah Dilakukan Evaluasi Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyrakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) Dikabupaten Padang Pariaman Oleh jajaran Fasilitator Kabupaten (Faskab) Padang Pariaman, Ada 4 Kecamatan yang harus Diperhatikan Khusus  Diantaranya :
  1. Kecamatan Sungai Limau
  2. Kecamatan Batang Anai
  3. Kecamatan Ulakan Tapakis
  4. Kecamatan Kayu Tanam 
Maising-masing Kecamatan yang tersebut diatas mempunyai tunggakan lebih dari 200 juta Rupiah,dan mempunyai Indikasi Penyimpangan seperti Ulakan Tapakis kasus Penyelewengan dans SPP dikecamatan ini kurang lebih 100 juta rupiah. Kalau dikaji Tunggakan Dana SPP (simpan Pinjma Perempuan) dikabupaten Padang Pariaman Mencapai Kurang Lebih 3 Milyar Rupiah yang terdiri dari 16 Kecamatan yang Didanai PNPM-Mandiri Perdesaan.
Dalam PNPM-MPd jika seandainya Kecamatan itu Mempunyai indikasi Penyimpangan Dana SPP Lebih dari 40 Juta Rupiah, Maka Kecamatan tersebut Dianggap Kecamatan Bermasalah,hal ini akan merempet kepada kegiatan yang lain dan akan terancam terkena Sanksi Diprogram.

Faskab Kabupaten Padang Pariaman " Fauzan Mesra" Menghibau Kepada Seluruh Pelaku untuk Bahu Membahu Bisa menyelesaikan Permasalahan tersebut,Sehingga kita bisa sama-sama terhindar dari sanksi tersebut, disamping itu Koordinasi dalam segenap pelaku dan Jajaran pemerintahan Dikecamatan Sangat Diperlukan dan termasuk Jajaran Tokokh Masyrakat yang ada Dikecamatan tersebut.



Berbahagialah Selalu Atas Dirimu

Seorang petani dan istrinya bergandengan tangan menyusuri jalan sepulang dari sawah sambil diguyur air hujan. Tiba-tiba lewat sebuah motor didepan mereka. Berkatalah petani kepada istrinya,”Lihat Bu,betapa bahagianya suami istri yang naik motor itu meski mereka kehujanan,tapi mereka bisa cepat sampai dirumah tidak seperti kita yg harus lelah berjalan untuk sampai kerumah.”

Sementara itu pengendara motor dan istrinya yg sedang berboncengan dibawah derasnya air hujan melihat sebuah mobil pick up lewat didepan mereka. Pengendara motor itu berkata kpd istrinya,”Lihat Bu,betapa bahagianya orang yg naik mobil itu,mereka tidak perlu kehujanan spt kita.”

Didalam mobil pick up yg dikendarai sepasang suami istri terjadi perbincangan ketika sebuah sedan Mercy lewat,”Lihatlah Bu,betapa bahagia org yg naik mobil bagus itu,pasti nyaman dikendarai tdk spt mobil kita yg sering mogok.”

Pengendara mobil Mercy itu seorang pria kaya,dan ketika dia melihat sepasang suami istri yg berjalan bergandengan tangan dibawah guyuran air hujan, pria kaya itu berkata dlm hati,”Betapa bahagianya suami istri itu,mereka dgn mesranya berjalan bergandengan tangan sambil menyusuri indahnya jalan di pedesaan ini,sementara aku & istriku tdk pernah punya wkt utk berduaan krn kesibukan masing-masing.”

Kebahagiaan takkan pernah kita miliki jika kita hanya melihat kebahagiaan milik org lain,dan selalu membandingkan hidup kita dengan hidup org lain.

Bersyukurlah senantiasa atas hidupmu, supaya kau tahu dimana kebahagiaan itu berada

Sapi + Monyet + Anjing = Manusia

Dulu ktika Tuhan mnciptakan sapi, monyet, anjing n manusia, Tuhan berkata…

Hari ini Kuciptakan kau Sbg sapi.
Engkau harus prgi ke padang rumput,
Bkerja dibwah terik
matahari spanjang hari,
Kutetapkan umurmu skitar 50th..
Sang sapi kberatan,
Khidupanku akan sgt berat slama 50th,
Kiranya 20th cukuplah,
Kukmbalikan yg 30th,
Maka setujulah Tuhan..

Di hari ke2, Tuhan mnciptakan
monyet..
Hi monyet, hiburlah manusia,
Aku berikan kau umur 20th!
Sang monyet mnjawab
“What? Mnghibur mreka n membuat mreka tertawa?
10th cukuplah, kukembalikan 10th . Maka stujulah Tuhan..

Di hari ke3, Tuhan mnciptakan anjing
Apa yg harus kau lakukan adalah
Sebagai penjaga .
Setiap org yg mndekat, kau hrs
mnggonggongnya,
Utk itu Kuberikan hidupmu slama 20th
Sang anjing mnolak,”Mnjaga pintu spanjang hari slama 20th? No way!
Kukmbalikan 10th
Maka setujulah Tuhan..

Di hari ke4, Tuhan mnciptakan manusia
“Tugasmu adalah makan, tidur n ber-senang2″ Inilah khidupan,
Kau akan mnikmatinya,
akan Kuberikan engkau umur spanjang 25th!
Sang manusia kberatan,
Katanya “Mnikmati khidupan slama 25th?
Itu terlalu pendek Tuhan..Let’s make a deal..
Krn sapi mngembalikan 30th usianya,
lalu anjing mngembalikan 10th,
& monyet mngembalikan
10th
Maka berikanlah smuanya itu pdku,
Smua itu akan mnambah masa hidupku mnjadi 75th, setuju ?”
Maka setujulah Tuhan..

AKIBATNYA:

Pd 25th prtama khidupan sbg manusia kita makan, tidur n ber-senang2.. “Party uii…30th brikutnya mnjalankan khidupan layaknya seekor sapi,
kita hrs bkerja keras sepanjang hari utk menopang kluarga kita..

10th kmudian kita membuat cucu kita tertawa dgn berperan sbg monyet yg mnghibur..
“Ciluk…X_X ba \=D/ “

Dan 10th brikutnya kita tinggal dirmh,
duduk didepan pintu n mnggonggong
kpd org yg lewat,
Uhuk, uhuk (batuk)… Plus ngomel2…=))

“Makanya gunakanlah waktu sebaik2nya”  ;)=))=D ….Lucu tapi maknanya dalam sekali ,dan perlu diigat ini hanya fiksi dengan membuat kata-kata ilustrasi dan tidak ada maksud apapun pa lagi masalah religius..

Minggu, 24 November 2013

Syarat lelang dalam Kegiatan PNPM-MPd

Logo PNPM-Mandiri Perdesaan
Persyaratan pelelangan dalam PNPM mengacu pada PTO, dimana dalam proses pelelangan yang dilakukan adalah pelelangan pengadaan bahan,alat atau material. Dalam proses pelaksanaanya, acuan yang digunakan oleh peserta lelang dapat dibagi sesuai dengan jenis pengadaan yang akan dilelang, hal ini disebabkan karena proses pengadaan harus memperhatikan dan melihat kondisi yang ada disetiap lokasi yang akan mengadakan pelelangan, termasuk ketersediaan pengelola lokal atau material lokal yang terdapat didalam desa. Berikut akan diuraikan  tentang ketentuan dan syarat-syarat pelelangan yang akan menjadi acuan dalam proses pengadaan barang/alat/material :
1.     Syarat peserta lelang untuk Alat Berat.
Khusus untuk pelelangan Alat Berat, syarat yang harus dipenuhi adalah:
-          Surat permohonan mengikuti pelelangan yang ditujukan kepada panitia lelang (bermaterei 6.000,-)
-          Berbadan Usaha, dengan melampirkan :
  1. KTP Pemilik usaha.
  2. Akte Notaris badan Usaha.
  3. Sertifikasi Badan Usaha.
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  6. NPWP.
  7. Fiskal Daerah.
  8. Sisa Kemampuan Nyata (SKN).
  9. SPT Tahunan.
  10. Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-).
  11. Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-).
  12. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
-          Menyerahkan uang Jaminan sebesar 5 % dari nilai Pagu Anggaran kepada panitia lelang (berkwitansi)
-          Melampirkan Pengalaman Kerja/referensi kerja yang relevan dengan pekerjaan yang akan dilelang dibuktikan dengan Kontrak kerja/SPK
-          Melampirkan Bukti Kepemilikan Alat/Keterangan Alat berupa Invoice/Faktur alat dan STNK kendaraan sesuai dengan nama perusahaan/pemilik badan usaha.
-          Bersedia mengikuti tahapan pelelangan yakni penjelasan lelang,kunjungan kelapangan dan survey keberadaan alat berat  yang ada dalam penawaran.
Keterangan :
-      Pemberian Kuasa Direktur dapat diberlakukan dengan syarat bahwa yang diberi kuasa adalah Pihak/orang yang namanya ada didalam akte pendirian /Akte Notaris perusahaan.
-          Dokumen Penawarn dibagi dalam 2 sampul, yakni Dokumen Administrasi dan Dokumen Penawaran.
-          Dokumen Administrasi dibawa pada saat Pemasukan/Pendaftaran Peserta, sedangkan Dokumen Penawaran dibuat dan dimasukkan setelah tahapan Aanwitjzing.
-          Dokumen Administrasi Perusahaan yang dinyatakan tidak layak/tidak memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut tidak akan diundang untuk mengikuti tahapan  pelelangan selanjutnnya.
-          Setiap Dokumen dibuat 2 rangkap yang diserahkan kepada Panitia Lelang masing-masing desa.
2.     Syarat peserta lelang untuk Pengadaan Material Lokal.
Yang termasuk dalam kategori material lokal adalah semua bahan/material yang terdapat didalam desa atau sekitar desa tempat dimana akan dilaksanakan pekerjaan dalam jumlah yang banyak. Material dimaksud yakni Pasir, Batu Gunung, Batu Kapur, Sirtu, Tanah Timbunan dan Kayu.
Ketentuan pelelangan untuk material Lokal terlebih dahulu harus mempertimbangkan aspek pemberdayaan dan pemamfaatan sumber daya lokal yang  ada, sehingga pola pelelangannya berbeda dari pangadaan bahan/alat yang lain. Berikut uraian proses pelelangannya.
-          Identifikasi dan  survey ketersediaan material/ pengolah material yang ada didalam desa
-        Lakukan pembahasan didalam Musyawarah Desa 2 dan Musyawarah Desa 3, apabila didalam desa tersedia    material yang dapat mencukupi untuk kebutuhan pekerjaan , maka prosesnya adalah :
  1. Pihak TPK mencatat / mengumpulkan calon pemasok bahan.
  2. Calon pemasok membuat / memberikan harga penawaran masing -masing kepada pihak TPK.
  3. TPK dan masyarakat menyepakati harga terendah dari penawaran.
  4. Pengadaan material diadakan oleh semua calon pemasok dengan ketentuan harga bahan yang dipakai adalah harga penawaran yang disepakati pada point 3.
-      Apabila point diatas tidak terpenuhi, yakni ketersedian material lokal dalam desa tidak memenuhi atau tidak ada material dalam desa, maka dilakukan proses pelelangan terbuka . dengan syarat-syarat sbb :
  1. Surat permohonan mengikuti pelelangan yang ditujukan kepada panitia lelang (bermaterei 6.000,-).
  2. Berbadan Usaha, dengan melampirkan :
    1. KTP Pemilik usaha
    2. Akte Notaris badan Usaha.
    3. Sertifikasi Badan Usaha.
    4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
    5. Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP).
    6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    7. NPWP
    8. Fiskal Daerah
    9. Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
    10. SPT Tahunan
    11. Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-)
    12. Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-).
    13. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
3.      Perorangan, dengan melampirkan :
  1. KTP/Surat Keterangan Domisili.
  2. Diakui oleh masyarakat setempat  tentang aktifitas pengolahannya dengan melampirkan Surat Keterangan dari desa tentang aktifitas yang bersangkutan dalam pengolahan/pengangkutan material.
  3. Surat Izin Pengolahan resmi yang dikeluarkan oleh Pemda/Dinas Terkait.
  4. Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-).
  5. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan atau perorangan yang  bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
4.  Menyerahkan uang Jaminan sebesar 5 % dari nilai Pagu Anggaran kepada panitia lelang (berkwitansi)
5.      Melampirkan Bukti Kepemilikan Alat/Keterangan Alat berupa STNK kendaraan sesuai dengan nama perusahaan/ perorangan.
6.      Bersedia mengikuti tahapan pelelangan yakni penjelasan lelang,kunjungan kelapangan dan survey keberadaan material/aktifitas yang ada dalam penawaran.
Keterangan :
-      Bagi badan usaha, pemberian Kuasa Direktur dapat diberlakukan dengan syarat bahwa yang diberi kuasa adalah Pihak/orang yang namanya ada didalam akte pendirian /Akte Notaris perusahaan .
-          Dokumen Penawarn dibagi dalam 2 sampul, yakni Dokumen Administrasi dan Dokumen Penawaran.
-       Dokumen Administrasi dibawa pada saat Pemasukan/Pendaftaran Peserta, sedangkan Dokumen Penawaran dibuat dan dimasukkan setelah tahapan Aanwitjzing.
-    Dokumen Administrasi Perusahaan yang dinyatakan tidak layak/tidak memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut tidak akan diundang untuk mengikuti tahapan  pelelangan selanjutnnya.
-          Setiap Dokumen dibuat 2 rangkap yang diserahkan kepada Panitia Lelang masing-masing desa.
3.     Syarat peserta lelang untuk Pengadaan Bahan Pabrikasi.
Bahan Pabrikasi yakni bahan/material yang bersumber dari proses hasil pengolahan Pabrik atau proses industry seperti Semen, Seng, Pipa , Besi Beton , Mesin Genset dan bahan lain yang diproduksi oleh pabrik . Secara umum dapat digambarkan bahwa material pabrikasi hanya dapat diadakan oleh pabrik dan disalurkan melalui Distributor , Agen atau Toko yang akan memasarkan barang tersebut. Untuk itu proses pelelangan untuk material pabrikasi dapat diurakan sbb :
-          Surat permohonan mengikuti pelelangan yang ditujukan kepada panitia lelang (bermaterei 6.000,-)
-          Berbadan Usaha, dengan melampirkan :
a.      KTP Pemilik usaha
b.      Akte Notaris badan Usaha
c.       Sertifikasi Badan Usaha
d.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
e.      Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP)
f.        Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
g.      NPWP
h.      Fiskal Daerah
i.        Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
j.        SPT Tahunan
k.  Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-)
l.        Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-)
m. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
-          Toko/Agen/Distributor , dengan melampirkan :
a.      KTP Pemilik usaha
b.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
c.       Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP)
d.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
e.      NPWP
f.  Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-)
g.     Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-)
h.  Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
ü   Menyerahkan uang Jaminan sebesar 5 % dari nilai Pagu Anggaran kepada panitia lelang (berkwitansi)
ü   Melampirkan Pengalaman Kerja/referensi kerja yang relevan dengan pekerjaan yang akan dilelang dibuktikan dengan Kontrak kerja/SPK
ü   Bersedia mengikuti tahapan pelelangan yakni penjelasan lelang,kunjungan kelapangan dan survey keberadaan spesifikasi barang yang ada dalam penawaran.
Keterangan :
ü  Harga Penawaran yang dibuat dihitung tiba dilokasi pekerjaan termasuk ongkos angkut , bukan harga pabrik asal barang yang ditawar.
ü  Bagi badan usaha, pemberian Kuasa Direktur dapat diberlakukan dengan syarat bahwa yang diberi kuasa adalah Pihak/orang yang namanya ada didalam akte pendirian /Akte Notaris perusahaan .
ü  Dokumen Penawarn dibagi dalam 2 sampul, yakni Dokumen Administrasi dan Dokumen Penawaran.
ü  Dokumen Administrasi dibawa pada saat Pemasukan/Pendaftaran Peserta, sedangkan Dokumen Penawaran dibuat dan dimasukkan setelah tahapan Aanwitjzing.
ü  Dokumen Administrasi Perusahaan yang dinyatakan tidak layak/tidak memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut tidak akan diundang untuk mengikuti tahapan  pelelangan selanjutnnya.
ü  Setiap Dokumen dibuat 2 rangkap yang diserahkan kepada Panitia Lelang masing-masing desa.

Kisah Seorang anak kecil yang miskin Dan Seorang Gadis yang Kaya

ini merupakan kisah kehidupan yang dibagikan oleh seorang sahabat aq..kebetulan beliau keja di maluku, beliaumeminta aq untuk membagikan di blogger ini agar ada manfaat nya bagi kita semua langsung aja kita simak yuk gan kisahnya ...
Ada seorang gadis menyewa rumah bersebelahan dengan kontrakan rumah seorang ibu miskin dengan 2 anak. Suatu malam tiba-tiba listrik padam, dgn bantuan cahaya handphone gadis itu ke dapur mau mengambil lilin, tiba-tiba ada yg mengetuk pintu...Ternyata seorang anak miskin yang disebelah rumahnya!!! Anak itu bertanya dengan risau: "Kakak, ada lilin tidak?" Gadis itu berfikir : JANGAN PINJAMKAN nanti jadi satu kebiasaan utk terus-terusan meminta. Maka si gadis menjawab: "TIDAK ADA!!" Lalu si anak miskin berkata riang: "Saya sudah duga kakak tidak ada lilin, ini ada 2 lilin saya bawakan untuk kakak, Kami khawatir karena kakak tinggal sendirian dan tidak ada lilin." Si gadis merasa bersalah, dalam linangan airmata, dia memeluk anak kecil itu erat-erat.... Jangan menilai keburukan orang lain hanya karena mereka kelihatan MISKIN / TIDAK MAMPU. Ingat! kekayaan tidak bergantung seberapa banyak yg kita PUNYA, tetapi seberapa kita MAMPU untuk BERBAGI kepada mereka yang TIDAK MAMPU. Miskin bukan berarti tidak PUNYA APA APA dan KAYA bukan berarti PUNYA SEGALANYA.

TERNYATA PENOMENA FACEBOOK SUDAH DI SINGGUNG AL-QUR'AN

  • Tidak percaya? Coba buka surat Al-Ma’arij ayat 19-21 yang bunyinya, ‘Sungguh, manusia diciptakan bersifat suka mengeluh. Apabila dia ditimpa kesusahan, ia berkeluh kesah. Dan apabila mendapat kebaikan dia jadi kikir.‘
    Ayat diatas menjelaskan fenomena jamaah “Fesbukiyah” secara umum. Coba kita lihat status-status yang bertebaran di wall Facebook. Kebanyakan berisi keluh kesah, mirip kisah sinetron. Mulai dari bisul, jerawat sampai sakit encok semua ada. Masalah cuaca juga setali tiga uang. Saat hujan, mengeluh tidak bisa kemana-mana. Giliran hari panas, ganti mengeluh kepanasan di jalan.
    Bahkan ibadah pun juga dipublikasikan.
    “Hmm buka puasa cuma pakai kolak 3 mangkok, es buah 4 gelas n gorengan 10 biji nih“. Atau “Alhamdulillah ya sehari semalam sudah khatam Quran 3 kali“. Semoga saja niatnya bukan untuk riya atau pamer supaya dicap alim ya.
    Sepertinya tinggal sholat yang belum pernah nongol di status Facebook. Tidak lucu kan kalau ada yang pasang status, “Lagi jumatan nih. Dah rokaat kedua, tapi bacaan imam nya lama betttt..“
    Penggalan ayat berikutnya pun begitu juga. Disitu dikatakan, ‘apabila dapat kebaikan maka iakikir’. Paling banter statusnya hanya ‘pemberitahuan’naik gaji, mobil baru, makan enak, dsb. Sepertinya belum ada tuh, status Facebook seperti ini, “Di bus nemu duit 100 ribu nih. Yang mau ditraktir, ditunggu ya jam makan siang di warteg sebelah. Tenang aja, makan sepuasnya!”.
    Sesungguhnya Facebook ibarat pisau. Bila digunakan koki, bisa tercipta masakan lezat. Tapi kalau yang pegang tukang todong, dompet bisa melayang. Jadi berhati-hatilahupdate status di Facebook dan social network yang lain. Karena tidak ada amalan yang tidak dihitung nantinya.
    Semoga bermanfaat dan dapat diambil hikmanya..

Senin, 28 Oktober 2013

Jurus - Jurus Dalam Perencanaan Strategis

Jurus - Jurus Dalam Perencanaan Strategis

Perencanaan strategis hanya akan bermanfaat apabila melalui proses perencanaan strategis ini mampu membentuk kemampuan berfikir dan bertindak secara strategis bagi orang-orang penting pengambil keputusan dalam suatu organisasi.
Perencanaan strategis bukanlah tujuan dalam perencanaan strategis itu sendiri, karena perencanaan strategis hanyalah merupakan kumpulan konsep untuk membantu para pemimpin membuat keputusan penting dan melakukan tindakan penting bagi keberlangsungan dan kejayaan organisasi.
Delapan Jurus Dalam Perencanaan Strategis:

    Memprakarsai dan menyepakati suatu proses perencanaan strategis;
    Mengidentifikasi mandat organisasi;
    Memperjelas misi dan nilai-nilai organisasi;
    Menilai lingkungan eksternal: peluang dan ancaman;
    Menilai lingkungan internal: kekuatan dan kelemahan;
    Mengidentifikasi isu strategis yang dihadapi organisasi;
    Merumuskan strategi untuk mengelola isu-isu;
    Menciptakan visi organisasi yang efektif bagi masa depan.

Jurus 1: Memprakarsai dan menyepakati suatu Proses Perencanaan Strategis
Pada langkah ini merupakan langkah  menegosiasikan kesepakatan untuk menyelenggarakan perencanaan strategis dengan orang-orang penting pembuat keputusan (decision makers) atau pembentuk opini (opinions leaders) dan para stakeholder baik internal maupun eksternal. Dukungan dan komitmen mereka merupakan hal yang sangat penting jika perencanaan strategis ingin berhasil.  Keterlibatan orang-orang penting di luar organisasi adakalanya sangat krusial jika dalam implementasinya melibatkan banyak pihak di luar organisasi.
Dalam tahap inilah dibentuk kelompok pemrakarsa, yang salah satu tugasnya menetapkan secara tepat siapa saja yang tergolong orang-orang penting pembuat keputusan. Tugas berikutnya adalah menetapkan orang, kelompok, unit atau organisasi manakah yang harus dilibatkan dalam penyusunan perencanaan strategis ini.
Selanjutnya dalam kesepakatan ini harus mencakup: maksud upaya perencanaan; langkah-langkah yang dilalui dalam proses; bentuk dan jadwal pembuatan laporan; peran, fungsi dan keanggotaan suatu kelompok atau komite yang berwenang mengawasi upaya tersebut; peran, fungsi dan keanggotaan tim perencana strategis; dan komitmen sumber daya yang diperlukan bagi keberhasilan perencanaan strategis.
Jurus 2: Memperjelas Mandat Organisasi
Mandat formal dan mandat informal yang berada pada suatu organisasi merupakan keharusan yang dihadapi. Mandat formal adalah tugas dan fungsi dari suatu organisasi yang tercantum dalam undang-undang, peraturan-peraturan, piagam, pasal-pasal ataupun perjanjian-perjanjian yang mengikat dalam surat keputusan. Mandat informal adalah norma-norma yang menjadi pegangan beroperasinya organisasi yang tidak kalah mengikatnya.
Jurus 3: Memperjelas Misi dan Nilai-nilai
Misi organisasi, yang berkaitan erat dengan mandat yang harus dilaksanakan, merupakan deskripsi tentang apa-apa yang harus dilakukan dalam rangka mengemban mandat organisasi. Rumusan misi harus dapat menjawab enam pertanyaan:

    Siapakah kita ini sebagai organisasi (komunitas)?
    Secara umum, kebutuhan dasar sosial dan atau politik apa yang akan organisasi kita penuhi?
    Secara umum, bagaimana kita bekerja untuk mengantisipasi dan merespon kebutuhan-kebutuhan di atas?
    Bagaimana kita harus memberikan respon terhadap stakeholder kunci?
    Apa filosofi dan nilai-nilai inti kita? (menentukan integritas organisasi)
    Apa yang membuat organisasi kita unik/beda dengan organisasi yang lain?

Misi harus dirumuskan melalui diskusi yang panjang dengan melibatkan para stakeholder, sehingga diperoleh rumusan yang komprehensif. Nilai-nilai dimaksud dalam hal ini adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang serta dipelihara yang menjadi spirit organisasi dalam melaksanakan fungsinya, misal kejujuran, demokratis, keterbukaan/transparansi, tanggung jawab, dsb.
Jurus 4: Menilai Lingkungan Eksternal
Menilai lingkungan eksternal adalah tindakan mengeksplorasi lingkungan di luar organisasi untuk mengindetifikasi peluang dan ancaman. Lingkungan eksternal merupakan faktor-faktor yang diluar kontrol organisasi, meliputi kecenderungan politik, ekonomi, sosial budaya dan teknologi (PEST), kelompok masyarakat yang harus dilayani, dan pesaing (competitor). Anggota-anggota majelis sekolah yang berasal dari luar sekolah, misal asosiasi profesi, praktisi industri pada umumnya lebih tajam dalam menilai faktor eksternal.
Jurus 5: Minilai Lingkungan Internal
Menilai lingkungan internal adalah upaya mengenali kekuatan dan kelemahan yang ada dalam organisasi. Kita dapat mengenalinya dari sumber daya (inputs), strategi yang dijalankan sekarang (process), dan kinerja (outputs).
Jurus 6: Mengidentifikasi Isu Strategis
Mengidentifikasi isu merupakan langkah yang sangat penting guna mengetahui persoalan kritis yang sesungguhnya dihadapi organisasi. Dengan mempertimbangkan mandat, misi dan nilai, kekuatan dan kelemahan internal, peluang dan ancaman eksternal akan dapat kita identifikasi persoalan kritis organisasi. Pernyataan isu strategis harus mengandung tiga unsur: Pertama, isu harus disajikan dengan ringkas, cukup satu paragrap dan disajikan dalam kalimat tanya.  Kedua, faktor yang menyebabkan sesuatu isu menjadi persoalan kebijakan penting harus didaftar, yang mencakup aspek mandat, misi, nilai-nilai, kekuatan dan kelemahan, peluang dan ancaman. Ketiga, konsekuensi kegagalan dalam menghadapi isu harus merupakan taruhan hidup dan matinya organisasi.
Ada tiga pendekatan dasar untuk mengenali isu strategis: pendekatan langsung (direct approach), pendekatan sasaran (goals approach) dan pendekatan visi keberhasilan (vision of success).
Pendekatan langsung, merupakan proses mengidentifikasi isu dengan cara meruntut dari uraian mandat, misi dan analisis SWOT, sehingga dirumuskan isu strategis organisasi. Pendekatan ini akan sangat baik apabila tidak ada kesepakatan sasaran sebelumnya, tidak ada visi keberhasilan dan tidak ada otoritas hirarkhi yang memaksakan sasaran. Pendekatan ini juga amat baik untuk menghadapi lingkungan yang sangat bergolak. Pendekatan sasaran, lebih sejalan dengan teori perencanaan konvensional, yang menetapkan bahwa organisasi harus menetapkan sasaran dan tujuan bagi dirinya, kemudian mengembangkan strategi untuk mencapainya. Pendekatan visi keberhasilan, dalam pendekatan ini organisasi mengembangkan suatu gambar yang terbaik atau ideal mengenai dirinya sendiri di masa depan sebagai organisasi yang sangat berhasil mewujudkan misinya. Sehingga isu strategis sebagai diskripsi tentang bagaimana organisasi harus beralih dari jalannya sekarang, menuju bagaimana organisasi akan memandang dan berjalan sesuai dengan visinya.
Jurus 7: Merumuskan Strategi untuk Mengelola Isu-isu
Strategi didiefinisikan sebagai pola tujuan, kebijakan, program, tindakan, keputusan atau alokasi sumber daya yang menegaskan bagaimana organisasi, apa yang dikerjakan organisasi, dan mengapa organisasi harus melakukan hal tersebut. Strategi dapat berbeda-beda karena kerangka tingkat, fungsi dan waktu.
Pengembangan strategi dimulai dengan identifikasi alternatif praktis, dan impian atau visi untuk memecahkan isu strategis. Selanjutnya, kita memerinci hambatan yang kemungkinan dihadapi untuk mencapai alternatif, impian atau visi tersebut. Setelah identifikasi alternatif, impian atau visi bersama-sama dengan hambatan tersusun, langkah berikutnya kita mengembangkan usulan pokok untuk mencapai alternatif, impian atau visi secara langsung atau tidak langsung dengan cara mengatasi hambatan. Setelah usulan utama diajukan, kemudian kita mengidentifikasi tindakan-tindakan yang diperlukan dalam dua hingga tiga atau empat/lima tahun mendatang. Terakhir kita menyusun program kerja yang terperinci untuk setiap tahunnya.
Strategi yang efektif harus memenuhi beberapa kriteria: pertama, secara teknis strategi harus dapat bekerja (dilaksanakan) untuk menghadapi isu strategis; kedua, secara politis dapat diterima oleh para stakeholder kunci; dan ketiga, strategi harus menjadi etika, moral dan hukum organisasi.
Jurus 8: Menciptakan Visi Organisasi yang Efektif untuk Masa Depan
Langkah terakhir dalam proses perencanaan strategis adalah mengembangkan deskripsi mengenai bagaimana seharusnya organisasi itu sehingga berhasil mengimplementasikan strateginya dan mencapai seluruh potensinya. Deskripsi inilah yang disebut “Visi Keberhasilan” organisasi.  Secara khusus yang termasuk dalam deskripsi ini adalah misi organisasi, strategi dasarnya, kriteria kinerjanya, beberapa aturan keputusan penting, dan standar etika yang diharapkan oleh seluruh pegawai.
Visi keberhasilan harus singkat – tidak lebih dari beberapa halaman – dan memberi ilham. Orang-orang diilhami oleh visi yang jelas dan kuat yang disampaikan dengan penuh keyakinan. Jadi, visi itu menfokus kepada masa depan yang lebih baik, mendorong harapan dan impian, menarik nilai-nilai umum, menyatakan hasil yang positif, menekankan kekuatan kelompok yang bersatu, mengemukakan entusiasme dan kegembiraan.

Kode Etik PNPM Vs Peraturan KPU

 Kode Etik PNPM Vs Peraturan KPU

Mantan Komisioner KPU menegaskan caleg yang berprofesi sebagai pengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), baik itu PNPM Mandiri Perkotaan atau Pedesaan, harus mundur dari kepengurusan. Hal itu jika ingin melanjutkan diri dalam dunia politik atau menjadi caleg.
Jika tidak, maka sudah jelas melanggar kode etik (KE) yang sudah ditentukan sebagaimana syarat untuk menjadi pengurus atau pengelola PNPM. Dikatakan Juniarti, aturan itu pernah diterapkan dalam Pemilu 2009, dimana caleg yang sebelumnya menjadi pengelola PNPM harus menunjukan surat pemberhentian sebagai pengurus. Sebab jika tidak, maka mereka akan melanggar dan tidak mematuhi aturan persyaratan menjadi pengelola PNPM itu sendiri.
“Kalau aturan di KPU memang itu tidak ada yang menyebutkan harus mundur. Tapi itu sudah sangat jelas di aturan kepengurusan pengelola PNPM bahwa tidak boleh merangkap jabatan atau menjadi pengurus partai politik,’’.
Saat ini tugas penyelenggara pemilu sedang menelusuri dan bertindak tegas terhadap adanya pengurus PNPM yang ikut berpolitik. Sebab apa yang diterapkan atau dilakoni itu sudah jelas bahwa berkaitan dengan fasilitas negara. “Mereka itu akan mengelola uang negara, artinya mereka bisa saja memanfaatkan momentum itu untuk mencari massa atau dukungan. Ini juga tugas Panwaslu yang bertindak tegas,’’
Dan yang paling ditunggu adalah ketegasan dari pemangku kepetingan program PNPM saat ini yaitu Ditjend PMD, dimana Ditjend PMD harus berani mengambil keputusan untuk memerintahkan mundur dan atau memutus hubungan kerja terhadap pelaku PNPM yang terdaftar dalam DCT CALEG Tahun 2014. Yang saya khawatirkan dalam hal ini adalah bukan factor di tunggangi atau di tumpangi, melainkan menjaga independensi pelaku program PNPM dalam menjalankan kegiatan program tersebut. (by Opick)
referensi : https://www.google.com/search?q=Aturan+pelaku+Pnpm+tentang+berpolitik&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a

Jumat, 25 Oktober 2013

PELAKU UPK DAN PENLOK YANG BARU MELAKSANAKAN PELATIHAN GABUNGAN

Palito piaman, Program Nasional Pemberdayaan Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kabupaten Padang Pariaman Melaksanakan Pelatihan Gabungan untuk UPK (Unit Pengelola Kegiatan) PL UPK ( Pendamping Lokal Unit pengelola kegiatan ) dan PL ( Pendamping Lokal), selama 3 hari mulai dari  24 s/d 26 Oktober 2013 di Hotel Malindo Bukit Tinggi.

Pelatihan gabungan ini dikhusukan kepada Para pelaku,( UPK,PL UPK dan Pendamping Lokal)yang baru terpilih dimasing-masing kecamatan yang ada di kabupaten padang pariaman, dengan jumlah peserta 27 orang yang terdiri dari PL UPK 3 Orang,UPK 12 orang dan Pendamping Lokal 12 Orang, yang mana sumber alokasi dana untuk dari pelatihan ini dari DOK BLM dimasing-masing kecamatan

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatan kapasitas pelaku yang ada dimasing-masing kecamatan sehingga bisa melaksanakan tugas yang embankan kepada pelaku tersebut sehingga tujuan dan sarasaran program dapat tercapai sebagai mana yang diharapkan dalam .

Agenda dan materi pelatihan ini disusun secara bersama-sama dalam Rakor FK/FT, sehingga apa kebutuhan dimasing-masing kecamatan bisa disenergikan dalam pelatihan ini dan narasumber pelatihan ini terdiri daris ebagian FK/FK yang ada dikabupaten Padang pariaman, FASKAB, FASKEU, Fastekab dan Asisten Faskab. (Erik E)

Setelah Penantian Panjang Akhirnya Dana DDUB dapat Direalisasikan

Palito Piaman, Dalam rangka pelaksanaan kegiatan PNPM-MPd Kab. Padang Pariaman TA 2013 yang telah memasuki tahap penyelesaian kegiatan, maka pada tanggal 25 oktober 2013, DDUB (Dana Daerah Urusan Bersama) atau yang lebih familiar disebut dana “cost sharing” masuk kerekening BPNPM Masing-masingKecamatan. Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh dari beberapa kecamatan telah dipastikan bahwa dana DDUB yang dimaksud telah masuk ke rekening kolektif BLM yang dikelola oleh UPK. Jumlah alokasi DDUB tersebut sebesar 1,4 M meliputi 16 kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman.

Keterlambatan Masuk dana DDUB ini disebabkan karena pada penempatan rekening, yang mana awalnya dimasukan di rekening hibah dan seharusnya dimasukan pada rekenig bansos, setelah melalui proses yang panjang dan berliku-liku akhirnya dana DDUB tersebut bisa direalisasikan sehingga kabupaten padang pariaman selamat dari ancaman untuk dipertimbangkan keberlanjutannya pada program PNPM MPd  tahun 2014 sebagaimana surat Kementreian Dalam Negeri No.900/5912/PMD tertanggal 29 Agustus 2013

Seperti yang kita ketahui bersama Alokasi dana PNPM-MPd bersumber dari 2 kantong, kantong yang pertama dari APBN sebesar 95% sebesar Rp.28,025.000.000,-, dan alokasi ke-2 dari dana APBD sebesar 5% Sebesar 1.475.000.000,- Jumlah total dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat)  Rp. 29.500.000.000,-

Pada periode bulan September s/d oktober 2013 ini dana yang berasal dari APBN tahap-1 sebesar 40% telah dicairkan dan disalurkan ke masyarakat, sementara dana APBN tahap-2 sebesar 90% dari beberapa kecamatan juga telah dicairkan, dan bahkan disebagian besar kecamatan hanya menunggu Masuknya Dana DDUB tersebut dalam penyelesaian kegiatan tahun 2014 ini.

Dengan cairnya dana DDUB diharapkan pelaksanaan kegiatan tidak menemui kendala yang berkaitan dengan ketersediaan dana. Beberapa rekan fasilitator  dan UPK mengucapkan syukur atas hal ini dan mengucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga dana DDUB dapat dicairkan.dan himbauan dari Faskab PNPM-MPd Kabupaten Padang Pariaman agar kawan-kawan Fasilitator dan UPK dilapangan Agar segera mengejar progres dikecamatan masing-masing.



Erik Eksrada, S.Pd I

Minggu, 20 Oktober 2013

Game untuk Menghangatkan, Kerjasama dan Komunikasi

Game untuk Menghangatkan, Kerjasama dan Komunikasi
Posted on 19 Oktober 2013 by Erik Eksrada, S.PdI

1. Badai Berhembus (The Great Wind Blows)
Strategi ini merupakan icebreaker yang dibuat cepat yang membuat para peserta latihan bergerak tertawa. Strategi tersebut merupakan cara membangun team yang baik dan menjadikan para peserta lebih mengenal satu sama lain.
Langkah-langkah :
•    Aturlah kursi –kursi ke dalam sebuah lingkaran. Mintalah peserta untuk duduk di kursi yang telah disediakan.
•    Jelaskan kepada peserta aturan permainan, untuk putaran pertama pemandu akan bertindak sebagai angin.
•    Pemandu sebagai angin akan mengatakan ‘ angin berhembus kepada yang memakai – misal : kacamata’ (apabila ada beberapa peserta memakai kacamata).
•    Peserta yang memakai kacamata harus berpindah tempat duduk, pemadu sebagai angin ikut berebut kursi.
•    Akan ada satu orang peserta yang tadi berebut kursi, tidak kebagian tempat duduk. Orang inilah yang menggantikan pemandu sebagai angin.
•    Lakukan putaran kedua, dan seterusnya. Setiap putaran yang bertindak sebagai angin harus mengatakan ‘angin berhembus kepada yang …………. (sesuai dengan karakteristik peserta, misal : baju biru, sepatu hitam, dsb)
============================
2. Lempar spidol
Permainan ini bertujuan untuk menghangatkan suasana dan menghilangkan kekakuan antar peserta dan pemandu dan antar peserta sendiri . Pelajaran yang bisa dipetik dari permainan ini adalah perlunya sikap hati–hati dan cepat tanggap.
Langkah–langkah :
•    Mintalah semua peserta berdiri bebas di depan tempat duduk masing-masing.
•    Minta peserta bertepuk tangan ketika Anda melemparkan spidol ke udara, dan pada saat spidol Anda tangkap lagi dengan tangan, semua peserta serta merta diminta berhenti bertepuk tangan. Ulangi sampai beberapa kali.
•    Ulangi proses ke-2 dengan tambahan selain bertepuk tangan juga bersenandung. ( bergumam ) : “Mmmmm….!”.
•    Ulangi proses ke–3 ini beberapa kali, dan setiap kali semakin cepat gerakannya, kemudian akhiri dengan satu anti klimaks: spidol Anda tidak dilambungkan, tapi hanya melambungkan tangan seperti akan melambungkannya ke atas (gerak tipu yang cepat !). amati : apakah peserta masih bertepuk tangan dan bergumam atau tidak ?
•    Mintalah tanggapan dan kesan, lalu diskusikan dan analisa bersama kemudian simpulkan.
============================
3. Sepatu Lapangan :
Permainan ini bermanfaat untuk mendorong proses kerjasama Tim, bahwa dalam sebuah Tim setiap orang akan belajar mendengar pendapat orang lain dan merekam masing-masing pendapat secara cermat dalam pikirannya, sebelum memutuskan pendapat apa yang terbaik menurut kelompok.
Langkah – langkah :
•    Bagilah peserta ke dalam kelompok – kelompok kecil ( 5 – 6 orang ), 1 orang akan menjadi pembicara kelompok.
•    Mintalah setiap kelompok untuk mendiskusikan tentang sepatu lapangan apa yang cocok untuk bekerja di ‘lapangan’ dan peralatan apa lagi yang dibutuhkan (waktunya sekitar 5 menit)
•    Mintalah pembicara kelompok untuk mengingat pendapat yang berbeda dan pendapat yang sama dari setiap orang di kelompoknya masing-masing.
•    Mintalah pembicara kelompok untuk menyampaikan hasil diskusi ini seklaigus memperkenalkan nama anggota kelompoknya dan apa pendapat orang – orang tersebut mengenai topik diskusi di atas.
•    Setelah semua kelompok selesai, kemudian diskusikan : Apakah pembicara telah menyampaikan pendapat semua anggota kelompoknya secara tepat ? Apa yang dikurangi? Apa yang ditambah ? Apa yang tidak tepat.
============================
4. Kompak
Permainan ini bermanfaat untuk menghangatkan suasana dan membentuk suasana kerja dalam Tim.
Langkah–langkah :
•    Jelaskan kepada peserta aturan permainan ini
•    Bagilah peserta ke dalam 5 – 6 kelompok, yang penting satu kelompok terdiri dari 6 orang.
•    Mintalah masing – masing kelompok untuk membuat lingkaran dan satu orang anggota dari masing-masing kelompok untuk berdiri di tengah – tengah kelompoknya.
•    Katakana bahwa permainan ini untuk mnguji kita , apakah di antara teman-teman dalam kelompok itu saling percaya kepada TIM KERJA KITA. Yang berdiri di tengah harus menutup matanya, dengan ditutup kain, kemudian menjatuhkan diri secara bebas kea rah mana saja.
•    Sementara itu teman-teman dalam kelompoknya melingkar dan harus bertanggungjawab atas keselamatan teman yang di tengah tadi, karena permainan ini bisa – bisa akan memakan korban, maka jika yang di tenagh menjatuhkan diri kepadanya dia harus siap dan bertanggungjawab untuk menahan dan melemparkannya kepada teman yang lain. Begitu seterusnya, dan minta siapa yang di tengah bisa bicara dengan cara bergiliran .
============================
5. Bercermin
Langkah–langkah :
•    Minta setiap peserta untuk berpasangan, 1 orang menjadi bayangan di cermin dan 1 orang menjadi seseorang yang sedang berdandan di depan cermin.
•    Bayangan harus mengikuti gerak – gerik orang yang berdandan.
•    Keduanya harus bekerja sama agar bisa bergerak secara kompak dengan kecepatan yang sama.
•    Minta peserta untuk mendiskusikan apa pesan dalam permainan ini.