Media Informasi Pemberdayaan

Kamis, 06 Februari 2014

ALUR TAHAPAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR

ALUR TAHAPAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR


A. KETENTUAN UMUM

1. Syarat-syarat bagi kelompok yang mengajukan pinjaman adalah sebagai berikut :
a. Surat rekomendasi dari aparat pemerintahan nagari dan korong
b. Surat berita acara pembentukan kelompok, bagi kelompok yang menerima anggota baru harus mendapatkan persetujuan dari kelompok lama.
c. Menyampaikan pengajuan usulan bagi kelompok yang mengajukan.
d. Menandatangani surat pernyataan hutang kepada UPK yang harus diketahui oleh ahli warisnya.
e. Foto Copy KTP yang masih berlaku./ Surat Keterangan Domisili yang disahkan oleh Wali Nagari
f. Syarat-syarat lain yang ditetapkan
2. Forum MAN dapat membuat dan memutuskan konsep perguliran dana  Simpan Pinjam Khusus Perempuan yang akan dilaksanakan oleh UPK.
3. Bagi kelompok yang sifatnya memerlukan pendanaan yang besar seperti perdagangan, jasa, industri kecil dan lain-lain, maka besarnya ditentukan berdasarkan atas perhitungan kelayakan usaha dan diputuskan dalam forum MAN
4. Masyarakat/calon penerima manfaat mengajukan usulan pinjaman kekelompok yang dilengkapi dengan foto copy KTP yang masih berlaku / Surat Keterangan Domisili yang disahkan oleh Wali Nagari
5. Kelompok menampung usulan pengajuan dari anggota kelompok
6. Sebelum pengurus kelompok membuat usulan / proposal, kelompok wajib melaksanakan pertemuan kelompok rutin dengan anggotanya yang membahas kelayakan calon peminjam baru.
7. Setelah dibahas sesama anggota kelompok pengurus kelompok membuat usulan / proposal sesuai dengan aturan pengajuan , kemudian kelompok membuat rekomendasi bagi peminjam baru.
8. Sebelum usulan diajukan, kelompok perlu dikonsultasi terlebih dahulu ke UPK dalam pembuatan usulan.
9. Usulan dari kelompok  diajukan kepada Musyawarah Nagari/Jorong/kampung atau sebutan lainnya dan atau diketahui dan disyahkan oleh aparat pemerintah nagari dan jorong/kampung atau sebutan lainhya
10. Usulan kelompok yang telah disyahkan tersebut diajukan ke UPK disertai dengan surat pengantar.
11. Semua usulan yang masuk ke UPK akan diverifikasi baik dalam hal administrasi maupun kelayakan usaha dilapangan.
12. Hasil Verifikasi dibuat berita acara (BA) oleh Tim Verifikasi.
13. Hasil akhir Forum MAN adalah Berita Acara (BA) MAN dan Berita Acara Penetapan Usulan (BAPU) yang disayahkan oleh Camat sebagai Pembina.


B. TAHAPAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR

1. SOSIALISASI RENCANA PERGULIRAN PINJAMAN

Tahapan ini memberikan sosialisasi dan informasi serta penjelasan kepada masyarakat tentang ruang lingkup kegiatan pinjaman  SPP, persyaratan anggota dan kelompok, kelayakan pinjaman dan kelayakan kelompok, serta ketentuan lain yang sudah ditentukan dan disepakati.

2. PENGGALIAN GAGASAN DAN MUSYAWARAH KELOMPOK

Tahapan ini merupakan tahapan identifikasi kebutuhan anggota dan kelompok terhadap pendanaan pinjaman sesuai jenis kegiatan anggota / kelompok, menyepakati jumlah anggota pemanfaat/peminjam serta aturan dan sanksi ditingkat kelompok

3. PENULISAN USULAN

Tahapan ini terdiri dari tahapan konsultasi pembuatan usulan kelompok dengan UPK dan tahapan penulisan usulan

Tahapan konsultasi pembuatan usulan ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas kelompok dalam pembuatan usulan menyangkut persyaratan administrasi dan kegiatan, rencana pembuatan usulan serta rencana pembinaan dsb

Tahapan penulisan usulan ditujukan untuk membuat usulan kegiatan pinjaman anggota/kelompok sesuai ketentuan dan kesepakatan baik ditingkat kecamatan atau kelompok. Penulisan usulan paling tidak harus memuat beberapa hal :
a. Sekilas kondisi kelompok
b. Gambaran usaha dan rencana kelompok yang menjelaskan :
Kondisi anggota
Kondisi permodalan
Kondisi Pinjaman
Kondisi operasional
dsb
c. Rencana usaha dalam satu tahun yang akan datang
d. Perhitungan rencana kebutuhan dana
e. Daftar anggota kelompok dan daftar anggota pemanfaat/peminjam
f. dsb

4. PENGESAHAN USULAN

Tahapan pengesahan usulan ditujukan untuk memperkuat dan menjamin pengendalian dan pengawasan usulan yang sudah disepakati kelompok oleh tingkat korong/nagari baik oleh aparat pemerintahan korong/nagari

5. VERIFIKASI USULAN

Ketentuan umum :
a) UPK wajib membentuk Tim Verifikasi yang disahkan oleh Forum MAN termasuk masa tugas tim
b) Tim Verifikasi dimaksud diatas harus mampu menilai kelayakan kelompok dan usaha kelompok
c) Setiap usulan perguliran yang masuk ke UPK wajib diverifikasi oleh Tim Verifikasi.
d) Setelah usulan perguliran di verifikasi , Tim Verifikasi membuat rekomendasi untuk dibahas dalam Forum MAN.
e) Kelompok-kelompok yang memenuhi kriteria, berhak mendapatkan perguliran dana.
Kriteria yang dimaksud :
a. Kelompok Keluarga Miskin
b. Kelompok usaha ekonomi lemah
c. Kelompok yang mempunyai keahlian tetapi tidak mempunyai modal.
d. Dan kriteria-kriteria lain yang ditetapkan pada saat Forum MAN.
f) Besarnya pinjaman untuk usaha yang dapat ditentukan sesuai kelayakan keuangan dan kelayakan usahanya yang mengacu pada Berita Acara Tim Verifikasi (TV).
g) UPK mencairkan dana usulan kelompok mengacu pada Berita Acara Forum MAN dan Berita Acara Penetapan Usulan.
h) Tim Penilai (Tim Verifikasi) bersifat indenpenden dan tidak bisa dicampuri oleh pihak manapun.
i) Usulan yang dipandang perlu perbaikan dikembalikan ke kelompok pengusul untuk diperbaiki disertai dengan catatan seperlunya yang ditanda tangani oleh semua anggota tim penilai.
j) Hasil penilaian disusun berdasarkan rangking dan ditandatangani oleh masing-masing anggota tim penilai.
k) Hasil penilaian tim penilai merupakan rekomendasi yang akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Forum MAN  dalam pengambilan keputusan.
l) Rekomendasi dari tim penilai harus berupa uraian (narasi) yang dapat menggambarkan secara jelas mulai dari latar belakang sampai kepada kemungkinan keberhasilan (prospek) dari kegiatan yang diusulkan

Tahapan ini terdiri dari tahapan persiapan dan pelaksanaan verifikasi

Tahapan persiapan dimaksudkan untuk mengklasifikasikan usulan pinjaman sesuai dengan jenis pengelolaannya (SPP) dan persiapan pelaksanaan verifikasi oleh tim verifikasi

Tahapan Pelaksanaan verifikasi usulan berisikan tahapan pembahasan awal tim, verifikasi lapangan, pembahasan akhir dan pembuatan rekomendasi oleh tim verifikasi

Verifikasi terhadap usulan kegiatan pinjaman yang diajukan paling tidak mencakup beberapa hal:
a. Pengalama usaha/kegiatan yang dilakukan oleh anggota atau kelompok (kegiatan/ usaha ekonomi produktif yg dilakukan oleh anggota/kelompok simpan pinjam untuk kelompok SPP
b. Persayaratan anggota/kelompok pemanfaat/peminjam

c. Untuk kegiatan Simpan Pinjaman :
Permodalan
Kualitas pinjaman
Administrasi dan pengelolaan
Likuiditas (pendanaan jangka pendek)
Penilaian khusus rencana kegiatan
Kejelasan identitas anggota
Penilaian calon pemanfaat (apakah ada keberpihakan kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha dan berpotensi untuk dikembangkan)

6. MAN PRIORITAS DAN PENDANAAN USULAN (MAN PERGULIRAN)

Ketentuan umum :
Agar proses perguliran dana bantuan PPK dan dana lainnya terselenggara dengan lancar tertib dan sesuai tujuan/sasaran maka pelaksanaannya haruslah melalui MUSYAWARAH ANTAR NAGARI PERGULIRAN.
a. Dipimpin oleh Ketua Forum MAN
b. Dihadiri oleh utusan dengan unsur nagari, jorong/kampung dan tokoh masyarakat  termasuk 3 orang wakil perempuan yang berjumlah 6(enam) orang Forum MAN membahas usulan dengan berpedoman kepada rekomendasi dari Tim Verifikasi.
c. Hasil dari Forum MAN perguliran dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Forum MAN serta diketahui dan ditanda tangani oleh Camat. Disertai dengan daftar tunggu perguliran ( dalam setiap rencana perguliran dan disesuaikan dengan Cash Flow Perguliran atas ketersediaan dana yang akan digulirkan)

Tahapan MAN Perguliran ini dimaksudkan untuk menyepakati kelompok yang akan didanai, besarnya nilai pinjaman, daftar kelompok tunggu, mekanisme perguliran/penyaluran pinjaman selanjutnya, serta aturan dan sanksi tambahan sesuai dengan perkembangan pengelolaan pinjaman yang dikelola oleh UPK

7. INFORMASI HASIL MAN PRIORITAS DAN PENDANAAN USULAN

Tahapan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan dan menginformasikan hasil pelaksanaan MAN prioritas dan pendanaan usulan (kelompok dan pendanaan pinjaman yang disetujui, kelompok yg masuk daftar tunggu, mekanisme pengajuan dan penyaluran perguliran selanjutnya serta kesepakatan lain yang sudah disepakati.

8. PENYALURAN PINJAMAN PERGULIRAN

Terdiri dari tahapan persiapan dan penyaluran pinjaman perguliran ketingkat kelompok
Tahapan persiapan terdiri dari :
Pemberitahuan rencana penyaluran pinjaman perguliran
Penyiapan dokumen penyaluran pinjaman perguliran

Tahapan penyaluran pinjaman perguliran dilakukan dalam pertemuan kelompok yang dihadiri oleh pengurus dan anggota kelompok.

9. SUPERVISI, PEMBINAAN, PENDAMPINGAN DAN PENGAWASAN KELOMPOK

Tahapan ini adalah tahapan pengelolaan pinjaman ditingkat anggota dan kelompok peminjam dana perguliran sesuai dengan jenis usaha dan kegiatan yang disupervisi oleh UPK baik melalui pembinaan dan pendampingan. UPK juga berperan dalam pengawasan terhadap pengelolaan pinjaman yang dilakukan oleh anggota dan kelompok

10. PELESTARIAN DAN KEBERLANJUTAN  

Tahapan pelestarian tahapan dalam pengendalian dan pengawasan terhadap pengembalian pinjaman perguliran yang dilakukan oleh anggota dan kelompok serta dibantu oleh UPK. Tahapan ini juga mengupayakan pengembangan usaha / kegiatan yang dilakukan oleh anggota dan kelompok yang fasilitasi UPK.