Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Kamis, 21 Maret 2013

SIKOMPAK AKU LANJUT

SIKOMPAK AKU LANJUT
PNPM-Mandiri Perdesaan merupakan sebuah Program  yang mempunyai tujuan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat yang berada diwilayah perdesaan dengan pola utama pemberdayaan demi mengembangan karakter manusianya.
Sapu lidi bertuliskan Sikompakk Aku Lanjut merupakan salah satu simbol dari program ini. Mengapa Sapu lidi? Sapu lidi ini lah yang melambangkan kebersatuan dalam Program PNPM-Mandiri Perdesaan, bisakah satu lidi digunakan untuk menyapu? Tentu tidak bisa. Untuk dapat menyapu kita kita harus mempersatukan banyak lidi, sama halnya dengan diri kita. Apakah mungkin jika kita membangun sebuah desa hanya seorang diri? Tentu tidak mungkin.
Lalu apakah maksud dari kalimat Sikompakk Aku Lanjut yang tertera di atas gambar sapu lidi tersebut?. Selain untuk motto penyemangat, kalimat Sikompakk Aku Lanjut ini sendiri adalah singkatan dari tujuh prinsip yang ada di dalam program PNPM-Mandiri Perdesaan.
“Si” yang merupakan singkatan dari Transparansi atau Keterbukaan, “KOM” adalah singkatan dari Keberpihakkan pada Orang Miskin, “Pa” berarti Partisipasi atau Peran serta masyarakat, “K” adalah Kompetisi atau Prioritas, “K” merupakan Kesetaraan Gender yang berarti dalam program PNPM-Mandiri Perdesaan hak suara tidak pernah dibedakan, “AKU” yang berarti Akuntabilitas yang memiliki arti Pertanggung jawaban yang dilaksanakan oleh setiap Pelaku untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan di PNPM-Mandiri Perdesaan kepada masyarakat selaku pemilik dari program ini, dan yang terakhir adalah “LANJUT” yang berarti keberlanjutan, yang mana diharapkan dalam setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bersifat berlanjut dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.(Nanna Yulytia Penlok Kec.VII Koto)

Senin, 11 Maret 2013

Dokumentasi Pencairan Dana SPP Guliran VII Kec. V Koto Timur

Nama Kelompok     : SPP Putri Kolja
Korong                     : Kolam Janiah
Nagari                      : Kudu Ganting
Kecamatan               : V Koto Timur
Alokasi Dana           : Rp. 51.500.000,00.-
Penerima Manfaat   : 20 orang
Tanggal Pencairan   :11 Maret 2013 
Tanggal Pelunasan  : 11 Maret 2014

Penyerahan Dana Dari PJOK dan UPK Kepada TPK Kolam Janiah
Penerima Manfaat Sedang Serius Mendegarkan Arahan Dari PJO,FK,UPK serta Tim Verifikasi


Penyerahan dana Dari Ketua TPK Kepada Pengurus Kelompok

Proses Penyerahan dana Dari Pengurus Kelompok Kepada Anggota/Penerima Manfaat

Ketua Tim Verifikasi SPP Kec. V Koto TImur Sedang Menyerahkan dana Kepada Penerima Manfaat

Kelompok SPP Jangan Sampai Terjerat dengan masalah hukum

 Erik Eksrada, S.Pd.i
Ketua UPK Kecamatan V Koto Timur
Pariaman,Mengamati perjalanan Kegiatan Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sejak 2018 sampai 2013,  pada beberapa kelompok telah terjadi  “kelalaian” dari pengurus dan anggota kelompok dalam pengelola dan memanfaatkan Dana SPP. Kelalaian ditingkat pengurus maupun pada anggota akan berujung pada masalah, dimana kelompok akan masuk kategori kelompok bermasalah. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan masalah yang terjadi dapat dikategorikan menjadi dua yaitu kesalahan karena Manajerial maupun masalah Implementasi Program. Biasanya masalah Implementasi Program yang memiliki konsekwensi besar  karena proses penyelesaiannya sebagian besar dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Dari beberapa kasus yang ada, yang masuk dalam  kategori masalah implementasi adalah tidak dijalankannya mekanisme dan prosedur program sebagaimana Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan, pemotongan dana, penyalahgunaan dan pengelapan dana program maupun intervensi negative oleh oknum pelaku atau tokoh masyarakat. Khusus pada pengelolaan dana SPP ditingkat kelompok, penyebab kejadian diantaranya adalah setoran anggota yang tidak disetor pengurus kelompok ke UPK Kecamatan, pengalihan  nama peminjam  pada beberapa orang saja yang tidak ada dalam daftar pemanfaat awal maupun anggota kelompok atau peminjam fiktif.
Ketika kelompok SPP bermasalah masuk tahap  penyelesaian masalah melalui jalur hukum maka pengurus maupun anggota kelompok akan dihadapkan dengan salah satu  dari beberapa kemungkinan tuntutan yaitu penggelapan dana, penyelewengan, yaitu Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun
berdasarkan uraian pasal 378 KUHP diatas maka jelas rekan anda ( si A ) melanggar pasal 378 KUHP karena memenuhi salah satu unsur tersebut, yaitu menawarkan/membujuk anda agar anda memberikan modal dan akan dikembalikan.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam hal ini dapat kita artikan masyarakat sudah lebih cerdas untuk melakukan tidakan pidana penyelewengan dana dan penyalah gunaan wewenang,namun perlu disadari itu merupakan  sudah melanggar aturan dan undang yang sudah berlaku, nah disini perlu dipertanyakan apakah masyarakat sudah menyadari akaibat peyelewengan dan penyalah gunaan wewenang tersebut 
Perlu kita sadari semua bahwasanya hakikat dari kegiatan PNPM-MPd khususnya kegiatan SPP adalah untuk mengenjot perekonomian Rumah tangga Miskin,sangat disayangkan kalau dana nya disalah  gunakan oleh Oknum-oknum tertentu.

Pemberdayaan dan Proses Penyadaran

Ilustrasi Kegiatan PNPM-MPd
Erik Eksrada, S.Pd.i Pokja Media RMB Padang Pariaman
Palito Piaman,_Program pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MPd) hadir di tengah stigma negative masyarakat akan pembangunannya. Berpuluh tahun masyarakat tidak pernah di ikutkan serta di libatkan dalam proses pembangunan Korong/Nagarinya, sehingga lambat laun menggumpal kesadaran bahwa yang memiliki uang adalah Wali Korong,Wali Nagari, Camat, Bupati hingga Presiden. Rakyat merasa tidak punya hak apa-apa untuk ikut berpartisipasi. Karena toh berpartisipasi saja juga belum tentu ada hasilnya yang nyata, yang dapat di rasakan langsung oleh mereka. Seringkalinya yang mereka dapatkan adalah semacam hadiah, gula-gula permen asam manis pembangunan, yang kadangkala kurang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Dan hasilnya masih terdapat kegiatan proyek pembangunan yang mangkrak dan tidak dapat digunakan secara optimal.
Masyrakat juga masih terkesan menganggap segala program yang hadir di korong/nagari mereka adalah bantuan pemerintah. Proyek. Bukan atas dasar kesadaran bahwa itu hak mereka sebagai warga negara untuk juga ikut menikmati pembangunan yang adil dan merata. Yang dapat meningkatkan harkat dan kesejahteraan bersama. Imunitas cultural ini sungguh sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Dengan kosmologi pemikiran seperti itu, maka mayoritas masyarakat menjadi apatis dan cuek terhadap pembangunan. Mereka kadangkala tidak mau perduli, acuh, cuek dengan segala proses pembangunan di korong/nagarinya. Karena menurut mereka memang membangun itu tugasnya pemerintah.
Dengan adanya PNPM-MPd, masyarakat yang selama ini menjadi objek pembangunan, di beri peluang untuk beralih haluan menjadi subjek pembangunan itu sendiri. Dengan diberikannya kewenangan dan otonomi serta di dukung oleh demokrasi dalam musyawarah mufakat.
Masyarakat menyambut gegap gempita dengan tepuk tangan bersorak-sorai, ketika mendapatkan alokasi dana. Mereka tentunya bergembira karena ingin ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan korong/nagarinya. Namun disamping niat baik itu ternyata kadangkala (meskipun tidak semuanya) juga masih disisipi motivasi mendapatkan proyek yang outputnya adalah mengorbankan asas manfaat dari kegiatan tersebut.
Seringkali terdengar celotehan, “Ah ini kan uang negara, tidak ada yang di rugikan”. Toh yang menikmati juga masyarakat kita sendiri.” Kata mereka. Dan masyarakat tidak sepenuhnya di persalahkan memiliki naluri seperti itu. Mereka setiap hari selama berpuluh-puluh tahun di ajari oleh sistem yang membuat mereka mau tidak mau berfikir dan bertindak seperti itu.
Maka ketika kran otonomi daerah di buka, ketika regulasi berubah dari sistem perencanaan top down menjadi sistem bottom up, ketika segala aspek perencanaan pembangunan harus melalui musyawarah mufakat, ketika pelaksanaan kegiatan tidak lagi di dominasi oleh kalangan birokrasi tertentu, ketika masyarakat menjadi garda depan penggiat pembangunannya sendiri terjadilah benturan-benturan di berbagai tingkat horisontal maupun vertikal. Kepentingan politis bertarung dengan kepentingan teknokratis. Kepentingan teknokratis bergulat dengan perencanaan partisipatif. Ini menyalahkan itu, utara menyalahkan selatan. Sampai wajah pemberdayaan kabur hilang terselip di antara pertarungan.
Proyek pemberdayaan yang secara teknis di mandatkan untuk di kelola masyarakat menjadi bahan bancakan di kalangan pelaku masyarakat sendiri. Kasus penyimpangan dari Biograsi yang meminta jatah dana dari proyek, kisah tentang Tim Pelaksana yang menggelapkan dan memanipulasi material proyek, cerita tentang koordinator ekonomi Korong/Nagari yang memakai uang angsuran simpan pinjam kelompok untuk dirinya sendiri, Unit Pengelola Kegiatan yang , Fasilitator yang membawa kabur uang BLM, dan masih banyak lagi kejadian-kejadiannya yang memperlihatkan bahwa proses pelemahan pemberdayaan itu terkadang muncul dari dalam pelaku itu sendiri.
Oknum pelaku pemberdayaan itu sendiri yang semakin pandai, mampu memanfaatkan celah kelemahan dengan mencari pembenaran sendiri dengan mengatas namakan pemberdayaan dan demokrasi. Saya meng-igah-iguhkan (baca mensiasati) dana itu tidak masalah, yang penting tidak sendirian karena di ketahui dan di setujui oleh yang lain. Meskipun dalam melegitimasi keputusan itu menumpang di atas nama demokrasi dan forum rapat. Maka itu sah dan tidak di ganggu gugat.
Maka rakyat yang kepentingannya mestinya di wakili oleh bagian dari mereka sendiri, yang telah mereka pilih melalui forum demokrasi, yang mereka harapkan dapat menjadi ujung tombak kemandirian korong/Nagari mereka, ternyata juga tidak ubahnya berperilaku seperti oknum pembangunan yang terlebih dulu ada. Yang mengkhianati amanat mereka.
Meskipun data menunjukkan bahwa hanya terdapat 0,2 % kasus penyimpangan dari total dana alokasi seluruh Indonesia, namun benih-benih penyelewangan sudah terlihat dari berbagai titik. Dan sudah harus kita respons dengan langkah-langkah yang strategis tanpa melemahkan proses pemberdayaan itu sendiri.
Kita sendiri telah menyetujui bahwa inti dari ruh pemberdayaan adalah tentang proses penyadaran masyarakat. Penyadaran tentang esensi hak atas pembangunan, hak social ekonomi budaya yang di mandatkan dan tercantum dalam UUD alinea ke-4. Kasus-kasus penyimpangan yang terjadi tidak harus menggagalkan hasil yang telah di capai dari PNPM-MPd. Kasus ini, hanya menjadi bagian kecil dari langkah kita bersama untuk membenahi diri, sistem manajemen dan regulasi untuk dapat menjaga niat baik dalam membantu saudara-saudara kita yang kurang beruntung.

Jumat, 08 Maret 2013

UPK SE KABUPATEN PADANG PARIAMAN STUDY BANDING KE KECAMATAN LAREH SAGO HALABAN



Padang Pariaman, Sebanyak 30 orang pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Se Kabupaten Padang Pariaman berkunjung ke kecamatan Lareh Sago Halanban Kabupaten lima puluh Kota  untuk kegiatan study banding, kecamatan Lareh sago Halaban dipilih sebagai lokasi study banding tidak lepas dari keberhasilannya mendapatkan beberapa penghargaan yang diperoleh di tingkat kabupaten, dan tingkat provinsi sumatera Barat.
Pada kesempatan ini rombongan UPK Kabupaten Padang Pariaman didampingi oleh Fasilitator Keuangan Fernand Yose dan Asni, S.Sos PJOK Kecamatan Nan Sabaris,  
Sedangkan pengurus UPK dan Pelaku PNPM Lainnya di Kecamatan Lareh sago Halaban ketika menerima rombongan Study Banding ini didampingi oleh Fasilitator Kecamatan Indriani Kostinan, S.Sos dan M.Afdal, ST.
Dalam sambutannya, Fasilitator Keuangan Kabupaten Padang Pariaman Fernand Yose Mengatakan bahwa Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturrahmi dengan pelaku-pelaku PNPM di Kecamatan Lareh sago Halaban sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan UPK kepada masyarakat, disamping itu Fernand Yose juga berharap dengan terjalinnya silaturrahmi erat diharapkan pengurus UPK kabupaten Padang Pariaman dapat bertukar pengalaman dan ide-ide konstruktif untuk kesukseskan pelaksanaan program PNPM di dua kabupaten khususnya kegiatan Simpan Pinjam Perempuan.

Sedangkan Salman Selaku PJO Kecamatan Lareh sago halaban, ketika menyampaikan sambutan pada acara tersebut mengatakan rasa syukur dan terima kasih atas kunjungan dari pengurus UPK Se-Kabupaten Padang Pariaman, yang telah memilih Kecamatan Lareh Sago Halaban, sebagai lokasi study banding,
UPK Kecamatan Lareh sago Halaban merupakan UPK terbaik dalam 2012 ditingkat Provinsi sumatera barat,semenjak tahun 2007 Mulai PNPM-Mpd Didanai dikecamatan Lareh Sago Halaban sampai pada Saat ini Tingkat Pengembalian Dana SPP dari Kelompok dikecamatan ini cukup lancar,bahkan UPK lareh sago Halaban sudah mempunyai Gendung UPK tersendiri yang alokasi danaya diambil dari Surplus Pengembalian SPP.
 lebih jauh Virmadona, S.Sos Ketua UPK Lareh Sago Halaban  dan sekaligus Ketua Forum UPK Kabupaten Lima Puluh Kota,Mengatakan semua ini diraih dikarenakan karena kerjasama dari kelembagaan serta Apartur Pemerintahan Mulai dari tingkat Kabupaten,kecamatan sampai kenagari cukup baik serta Komitmen dari UPK Lareh Sago Halaban Untuk Menlaksanakan Program PNPM-Mpd Secara Bersungguh-sungguh.(Erik Eksrada)

Rabu, 06 Maret 2013

Jadwal Talk show PNPM-Mandiri Perdesaan Padang Pariaman

Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Kabupaten Padang Pariaman Mengelar kegiatan Talk Show Radio, Kegiatan ini Bertujuan Untuk Mensosialisasikan Kegiatan PNPM-MPd Dikabupaten Padang pariaman untuk itu dari Pokja Media RBM Kabupaten Padang Pariaman Membuat Semacam Acara Talk show yang Berkerja Dengan Radio Damai FM dengan Ferkuensi 101.04 FM

Jadwal Talk Show Radio RBM Padang Pariaman