Palito Piaman-PNPM
Mandiri Kecamatan 2x11 Kayutanam menambah syarat dalam surat perjanjian
pinjaman angota kelompok SPP ( Simpan Pinjam Perempuan ), ‘Yakni
mengetahui mamak angota peminjam, Hal ini sangat positif sekali buat
PNPM Kayutanam kedepanya, ‘ Ujar Armanjoni ketua UPK ( Unit Pengelola
Kegiatan ) saat di kantornya, Kamis ( 16/2 ). ‘ Karna dengan melibat
mamak sebagai ahli waris itu akan memudahkan penyelesaian masalah
terutama masalah sako jo pusako ( Warisan ) bila nanti ada kelompok SPP
yang macet masuk koleb atau pase 5 maka UPK akan melakukan koordinasi
dengan mamak peminjam, bagaimana solusinya untuk dapat melunasi pinjaman
tadi. Pengalaman sebelunya ketika ada kelompok macet kita susah
melakukan koordinasi dengan mamak pemijam, ‘kata mamak, saya tidak tahu
dia meminjam, itu kan urusa dia, kalau dia berhutang selesaikan olehnya
sendiri. Jadi itu yang menjadi pemikiran PNPM Kayutanam bawasanya
pemijam harus mengetahui mamak sakonya sendiri .
UPK ( Unit
Pengelola Kegiatan ) PNPM Mandiri pedesaan Kec. 2x11 kayutanam
merencanakan peguliran ke 17 dengan dana senilai 1,5 Milyar sebanyak 19
kelompok SPP ( Simpan Pinjam Perempuan ). Dalam hal ini sedang dilakukan
tahap verifikasi kelompok SPP, Saat itu tim verifikasi menjelaskan pada
kelompok bahwa penambahan syarat perjanjian yakni mengetahui mamak dan
di jelaskanya tujuan, maanfaatnya tentang ketentuan tersebut. Ada pula
sebahagian angota kelompok tidak setuju, Setelah dijelaskan mereka
mengerti apa pntingnya.
Tertompang pada tim verifikasi, Agar
dapat menilai kelompok SPP dengan cermat dan baik agar nantinya kelompok
SPP yang diverifikasi benar layak sesuai dengan kebutuhan program PNPM
Mandiri. Tenaga tim verifikasi orang yang berkompoten dibidangnya, Tim
verifikasi di utus dari empat nagari dalam kec. 2x11 Kayutanam terdiri
dari Nely Afiar, ( Kayutanam ), Era Susanti ( Kepala Hilalang ),
Jamalius ( Anduring ) dan M Nasib ( Guguk )-(Ance Firman)
Sabtu, 24 Maret 2012
Angota kelompok SPP – PNPM sepengetahuan Mamak
17.19