Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Sabtu, 31 Maret 2012

PNPM-MPd V Koto Timur Adakan Pelatihan Wali Korong

V KotoTimur,Palito Piaman.-Program nasional Pemberdayaan Masyrakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan V Koto Timur Melaksanakan Pelatihan Wali Korong Se-Kecamatan V Koto Timur (29/3),Pelatihan Ini Diikuti sebayak 28 Peserta/Wali Korong yang berada dikecamatan V koto Timur
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan Kapasitas Wali Korng dalam Pelaksaanaan Program PNPM-MPD dikecamatan V koto Timur Kata Aflizaldi PJOK PNPM-MP Kecamatan V Koto Timur dalam Sambutan pada acara Pembukaanya.
pelatihan yang dilaksanakn satu hari ini sekaligus penyegaran bagi para wali korong ini yang dilksanakan diaula pertemuan rumah makan pauh.
acara pelatihan ini dibekali oleh : Abdy Boy Hendra Fastekab Kabupan Padang,Salmi Adrison Fasilitator Kecamatan V Koto Timur,Darwin Fasilitator Teknik V Koto Timur, Aflizaldi PJOK Kec. V Koto Timur,Joni Arifnel TPM Kec. V Koto Timur dan UPK Kecamatan V Koto Timur.(Erik Eksrada)

Dokumentasi Pelatihan Wali Korong Kecamatan V Koto Timur

Poto Bersama Wali Korong,Ketua UPK,TPM,PJOK,Dan Asisten Faskab
Pembukaan Acara pelatihan Wakor

Para Pserta Pelatihan Serius Dalam Mendebgrakan Arahan Dari Narasumber

Suasana Dalam Pelatihan

Asisten Faskab Memberikan Materi Pada Para Pserta pelatihan

Suasanan Dalam Ruangan Pelatihan

Peserta Pelatihan Mengerjakan Pembahasan RUMUSAN RKP Secara Berkelompok

Diskusi Dalam Tugas Kelompok


Selasa, 27 Maret 2012

 DOKUMENTASI 
PEREMIAN JEMBATAN LEGER BAJA KOMPOSIT
KECAMATAN NAN SABARIS KABUPATEN PD. PARIAMAN
OLEH WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT DAN BUPATI PD. PARIAMAN


Penanda Tanganan Plakat Jembatan Leger Komposit PNPM-MPd Kecamatan Nan Sabaris 
T.A 2011


Laporan Ketua TPK Kp. Tangah Nagari Pd. Bintungan

Sambutan Wakil Gubernur SUMBAR Peresmian Jembatan Leger Komposit Kp. Tangah

Foto bersama Kepala BPMPKB Kab. Pd. Pariaman di Jembatan Leger Komposit PNPM-MPd

Foto bersama PjOK, UPK,Staf Nagari dan Kader PNPM-MPd

Prosesi penyambutan Wakil Gubernur Sumbar beserta Rombongan

Sambutan Bupati Padang Pariaman

Foto Bersama Ketua DPRD Pd. Pariaman, Bupati dan Wakil Gubernur Sumbar

Pemotongan Pita Jembatan Leger Komposit oleh Wakil Gubernur Sumbar

Pemotongan Pita

Foto Bersama Bupati, Ketua TPK, FASKAB Pd. Pariaman

Wawancara

Penyisiran Jembatan oleh Bupati dan rombongan

Foto bersama Wakil Gubernur SUMBAR dan Masyarakat Nagari Pd. Bintungan

Camat Nan Sabaris

Perjalan menuju jembatan Leger Komposit

Foto Bersama Wakil Gubernur,Bupati,Wali Nagari, UPK PNPM-MPd

Makan Bersama

Makan bersama pada acara Peresmian Jembatan Leger Komposit PjOKab.

Foto bersama Kader PNPM-MPd


Penanda Tangan Plakat Oleh Wakil Gubernur Sumbar  


Wakil Gubernur Sedang memberikan Kata Sambutan

Sabtu, 24 Maret 2012

DOkumentasi Pelatihan Jurnalis RBM Padang Pariaman









DOkumentasi Pelatihan TPM Padang Pariaman Di Hotel Bundo Padang





Pengurus Forum Tim Pelatih Masyrakat Kab. Padang Pariaman

Pengurus Forum Tim Pelatih Masyarakat (TPM) Kabupaten Padang Pariaman

Ketua : Ir. Mayadi
TPM 2X11 Enam Lingkuang
Kontak Person :081363143175

Wakil Ketua : Joni Arifnel, S.Hi
TPM V Koto Timur
Kontak Person : 081374907070

Sekretaris : Hasan Basri S.Pd.I
TPM Batang Anai
Kontak Person :081374788878

Wakil Sekretaris: Linda Astuti
TPM Enam Lingkung
Kontak Person :081260213294

Bendahara : Susi Diana
TPM Sungai Geringging
Kontak Person :085274867999

KAMPUNG BENDANG MDST


 Sabtu (18/2) Korong Kampung Bendang mengadakan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi sepanjang 300 meter. Musyawarah yang dilaksanakan dialam terbuka beratapkan langit yang bersuasana pinggiran sawah ini berjalan dengan hangat, dan masyarakat yang begitu antusias saat TPK (Tim Pengelola Kegiatan) menyampaikan pertanggungjawabannya.
Begitu bersemangatnya TPK dalam menyampaikan pertanggungjawabannya. Mulai dari semen yang 600 zak sampai dengan benang yang hanya dibeli 2 gulungpun dipaparkan oleh TPK secar rinci kepada masyarakat. Upah dan pembiayaan operasional TPK juga tidak ketinggalan disampaikan kepada masyarakat guna kejelasan penggunaan dana yang digunakan oleh TPK.
"Begitu banyak hambatan yang kami rasakan kondisi dilapangan yang pada awal pelaksanaan kegiatan mengalami hambatan karna hujan yang membuat aliran irigasi dipenuhi air sehingga sulit untuk dilakukan pemasangan, tapi kami merasa bangga dengan kesabaran kami akhirnya kegiatan ini dapat terselesaikan."Bastian Desa Putra TPK Kp.Bendang berkata dengan haru.
"Salah satu hal unggul dari kegiatan PNPM ini adalah Transparasi semua pelakunya dalam mengelola kegiatannya, dimana kita dapat memantau pelaksanaan secara langsug dan terbuka". Ungkap Evi Kader Pemberdayaan Korong Kp.Bendang.
Baru kali ini dikecamatan VII Koto dilakukan MDST di alam terbuka, ungkap Drs.Yoserizal PJOK Kec.VII Koto. "Yo lamak duduak baselo basamo ko, taraso kekeluargaanyo (memang seru duduk lesehan bersama,terasa kekeluargaanya,red)". Tambahnya.




Pemberdayaan dan Proses Penyadaran


Pemberdayaan dan Proses Penyadaran

Opini Palito Piaman-Program pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MPd) hadir di tengah stigma negative masyarakat akan pembangunannya. Berpuluh tahun masyarakat tidak pernah di ikutkan serta di libatkan dalam proses pembangunan Korong/Nagarinya, sehingga lambat laun menggumpal kesadaran bahwa yang memiliki uang adalah Wali Korong,Wali Nagari, Camat, Bupati hingga Presiden. Rakyat merasa tidak punya hak apa-apa untuk ikut berpartisipasi. Karena toh berpartisipasi saja juga belum tentu ada hasilnya yang nyata, yang dapat di rasakan langsung oleh mereka. Seringkalinya yang mereka dapatkan adalah semacam hadiah, gula-gula permen asam manis pembangunan, yang kadangkala kurang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Dan hasilnya masih terdapat kegiatan proyek pembangunan yang mangkrak dan tidak dapat digunakan secara optimal.
Masyrakat juga masih terkesan menganggap segala program yang hadir di korong/nagari mereka adalah bantuan pemerintah. Proyek. Bukan atas dasar kesadaran bahwa itu hak mereka sebagai warga negara untuk juga ikut menikmati pembangunan yang adil dan merata. Yang dapat meningkatkan harkat dan kesejahteraan bersama. Imunitas cultural ini sungguh sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Dengan kosmologi pemikiran seperti itu, maka mayoritas masyarakat menjadi apatis dan cuek terhadap pembangunan. Mereka kadangkala tidak mau perduli, acuh, cuek dengan segala proses pembangunan di korong/nagarinya. Karena menurut mereka memang membangun itu tugasnya pemerintah.
Dengan adanya PNPM-MPd, masyarakat yang selama ini menjadi objek pembangunan, di beri peluang untuk beralih haluan menjadi subjek pembangunan itu sendiri. Dengan diberikannya kewenangan dan otonomi serta di dukung oleh demokrasi dalam musyawarah mufakat.
Masyarakat menyambut gegap gempita dengan tepuk tangan bersorak-sorai, ketika mendapatkan alokasi dana. Mereka tentunya bergembira karena ingin ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan korong/nagarinya. Namun disamping niat baik itu ternyata kadangkala (meskipun tidak semuanya) juga masih disisipi motivasi mendapatkan proyek yang outputnya adalah mengorbankan asas manfaat dari kegiatan tersebut.
Seringkali terdengar celotehan, “Ah ini kan uang negara, tidak ada yang di rugikan”. Toh yang menikmati juga masyarakat kita sendiri.” Kata mereka. Dan masyarakat tidak sepenuhnya di persalahkan memiliki naluri seperti itu. Mereka setiap hari selama berpuluh-puluh tahun di ajari oleh sistem yang membuat mereka mau tidak mau berfikir dan bertindak seperti itu.
Maka ketika kran otonomi daerah di buka, ketika regulasi berubah dari sistem perencanaan top down menjadi sistem bottom up, ketika segala aspek perencanaan pembangunan harus melalui musyawarah mufakat, ketika pelaksanaan kegiatan tidak lagi di dominasi oleh kalangan birokrasi tertentu, ketika masyarakat menjadi garda depan penggiat pembangunannya sendiri terjadilah benturan-benturan di berbagai tingkat horisontal maupun vertikal. Kepentingan politis bertarung dengan kepentingan teknokratis. Kepentingan teknokratis bergulat dengan perencanaan partisipatif. Ini menyalahkan itu, utara menyalahkan selatan. Sampai wajah pemberdayaan kabur hilang terselip di antara pertarungan.
Proyek pemberdayaan yang secara teknis di mandatkan untuk di kelola masyarakat menjadi bahan bancakan di kalangan pelaku masyarakat sendiri. Kasus penyimpangan dari Biograsi yang meminta jatah dana dari proyek, kisah tentang Tim Pelaksana yang menggelapkan dan memanipulasi material proyek, cerita tentang koordinator ekonomi Korong/Nagari yang memakai uang angsuran simpan pinjam kelompok untuk dirinya sendiri, Unit Pengelola Kegiatan yang , Fasilitator yang membawa kabur uang BLM, dan masih banyak lagi kejadian-kejadiannya yang memperlihatkan bahwa proses pelemahan pemberdayaan itu terkadang muncul dari dalam pelaku itu sendiri.
Oknum pelaku pemberdayaan itu sendiri yang semakin pandai, mampu memanfaatkan celah kelemahan dengan mencari pembenaran sendiri dengan mengatas namakan pemberdayaan dan demokrasi. Saya meng-igah-iguhkan (baca mensiasati) dana itu tidak masalah, yang penting tidak sendirian karena di ketahui dan di setujui oleh yang lain. Meskipun dalam melegitimasi keputusan itu menumpang di atas nama demokrasi dan forum rapat. Maka itu sah dan tidak di ganggu gugat.
Maka rakyat yang kepentingannya mestinya di wakili oleh bagian dari mereka sendiri, yang telah mereka pilih melalui forum demokrasi, yang mereka harapkan dapat menjadi ujung tombak kemandirian korong/Nagari mereka, ternyata juga tidak ubahnya berperilaku seperti oknum pembangunan yang terlebih dulu ada. Yang mengkhianati amanat mereka.
Meskipun data menunjukkan bahwa hanya terdapat 0,2 % kasus penyimpangan dari total dana alokasi seluruh Indonesia, namun benih-benih penyelewangan sudah terlihat dari berbagai titik. Dan sudah harus kita respons dengan langkah-langkah yang strategis tanpa melemahkan proses pemberdayaan itu sendiri.
Kita sendiri telah menyetujui bahwa inti dari ruh pemberdayaan adalah tentang proses penyadaran masyarakat. Penyadaran tentang esensi hak atas pembangunan, hak social ekonomi budaya yang di mandatkan dan tercantum dalam UUD alinea ke-4. Kasus-kasus penyimpangan yang terjadi tidak harus menggagalkan hasil yang telah di capai dari PNPM-MPd. Kasus ini, hanya menjadi bagian kecil dari langkah kita bersama untuk membenahi diri, sistem manajemen dan regulasi untuk dapat menjaga niat baik dalam membantu saudara-saudara kita yang kurang beruntung.(By Erik E)


AD/ART BKAN V KOTO TIMUR



ANGGARAN DASAR
BADAN KERJASAMA ANTAR NAGARI
(BKAN)

KECAMATAN V KOTO TIMUR KABUPATEN PADANG PARIAMAN PROPINSI SUMATERA BARAT


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN WILAYAH KERJA DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Badan Kerjasama Antar Nagari, Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya disingkat BKAN Kecamatan.
  2. BKAN Kecamatan V Koto Timur berkedudukan di wilayah Kecamatan V Koto timur, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
  3. Wliayah kerja lembaga BKAN Kecamatan V Koto Timur adalah wilayah Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat
  4. Organisai ini berdiri di Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2

Azas BKAN Kecamatan V Koto Timur berazaskan Pancasila dan Undang Dasar 1945.

Pasal 3
Prinsip

  1. Transparansi
  2. Partisipasi
  3. Keberpihakan pada orang miskin
  4. Akuntabilitas
  5. Keberlanjutan


BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 4
Visi

Visi BKAN Kecamatan V Koto Tmur adalah terwujudnya pelestarian dan pengembangan kegiatan PNPM – MP dengan sistim pembangunan partisipatif.

                                                               Pasal 5
Misi

  1. Melestarikan kelembagaan dan kegiatan yang telah dilakukan PNPM-MP sesuai dengan prinsip PNPM – MP
  2. Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat pemerintah Korong serta kecamatan dalam menfasilitasi sistem pembangunan partisipatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk mensejahterakan masyarakat miskin
  4. Memberdayakan Ekonomi, SDA dan SDM

Pasal 6
Tujuan

  1. Tujuan Umum BKAN
Mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintah lokal serta penyediaan pendanaan kebutuahan sosial dasar ekonomi
  1. Tujuan Khusus
    1. Mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal
    2. Menjamin pelestarian dan pengembangan kegiatan pinjaman yang dihasilkan oleh PNPM – MP untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masarakat di wilayah kecamatan
    3. Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan ekonomi masayarakat Kecamatan V Koto Timur
    4. Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan formal.
    5. Meningkatkan kemampuan pengelolaan ADM keuangan.
    6. Pengembangan Kelenbagaan menjadi Lembaga Profesional.

BAB IV
PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN

Pasal 7
Pembentukan

Pembentukan  BKAN dengan sistem perwakilan Korong dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Perwakilan Korong terdiri dari unsur – unsur :
i.                    Wali Nagari 
ii.                  Anggota BPD/Tokoh Masyarakat
iii.                Wakil Masyarakat

  1. Jumlah Perwakilan minimal  orang paling tidak 40% unsur perempuan.
  2. Wakil masyarakat paling tidak ada unsur masyarakat miskin.
  3. Keterwakilan Perempuan.

Pasal  8
Kegiatan

Kegiatn BKAN adalah mengembangkan penyediaan fasilitas dan sarana/prasarana dalam kaitan dengan pengentasan kemiskinan terutama penyediaan modal usaha dan pendanaan kebutuhan sosial dasar.

BAB V
PERMODALAN DAN SUMBER PENDANAAN LAIN

Pasal  9
Modal Awal


Modal Awal BKAN berasal dari hibah dana PNPM – MP kepada masyarakat wilayah Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat status kepemilikan modal tersebut adalah masyarakat wilayah Kecamatan V Koto Timur.

Pasal 10
Modal Tambahan

Modal tambahan asalah sumber dana yang diperoleh oleh BKAN adalah sumber – sumber :
  1. Surplus usaha yang ditahan sebagai tambahan modal UPK
  2. Tambahan modal dari berbagai pihak yang dapat dianggap sebagai modal donasi.

Pasal 11
Sumber Pendanaan Lain

Sumber pendanaan lain ang dapat diterima oleh BKAN adalah sumber sana hutang dari pihak lain san bukan berupa simpanan masyarakat yang diatur san ditetapkan dengan ketentuan BKAN.

BAB VI
KELEMBAGAAN

Pasal 12

Dalam melakukan kegiatan di masyarakat BKAN membentuk kelembagaan dan yang berfungsi secara operasional salam kaitannya untuk mencapai visi, misi dan tujuan.

Pasal 13
Bentuk Kelembagaan BKAN

Bentuk Kelembagaan BKAN adalah perkumpulan dari perwakilan Korong dengan fungsi organisasi adalah :
  1. Pengurus BAKAN yang paling tidak terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  2. Anggota BKAN yang ditujukan dari perwakilan Nagari (struktur dan jumlah orang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah)

Pasal 14
Bentuk Kelembagaan Operasional

Bentuk kelembagaan pendukung yang akan bersifat operasional ditetapkan oleh BKAN dapat diadakan berdasarkan fungsi dan tanggung jawab adalah :
  1. Kelembagaan yang bersifat tetap atau permanen adalaha kelembagaan yang secara Operasional sepanjang Tahun :
    1. Unit Pengelola Kegiatan adalah lembaga yang befungsi dan bertangung jawab sebagai pelaksana mandat BKAN selanjutnya disebut UPK.
    2. Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan lembaga UPK yang selanjutnya disebut BP – UPK
    3. Pengurus kelembagaan yang bersifat tetap untuk jangka waktu yang tertentu yang berasal dari anggota masyarakt yang berifat independen dan dipilih serta ditetapkan berdasarkan keputusan BKAN melalui forum MAD san bukan sebagai pengurus dan anggota BKAN.
  2. Kelembagaan yang bersifat ad – hoc atau sementara adalah kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
    1. Tim Verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertangung jawab untuk melakukan kegiatan verifikasi terutama dalam proses perencanaan kegiatan yang didanai oleh UPK selanjutnya disebut TV.
    2. Tim Pembahas Pendanaan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam keputusan pendaan yang akan dilakukan oelh UPK selanjutnya disebut Tim Pendanaan.
    3. Tim Penyehatan Pinjaman adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam penyehatan pinjaman yang bermasalah.
    4. Tim lainnya yang akan ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu.

Pasal 15
Hubungan Antar Lembaga

  1. Hubungan antar kelembagaan dibentuk BKAN akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga masing – masing lembaga dengan ketetapan BKAN.
  2. Anggaran Rumah Tangga yang mengatur hubungan antar kelembagaan harus saling mendukung dan tidak bertentangan dengan visi, misi dan tujuan.


BAB VII
PERSELISIHAN
Pasal 16

Apabila terjadi perselisihan, penyimpangan dan lain – lain yang akan dilakukan oleh lebaga yang dibentuk BKAN akan diselesaikan secara musayawarah, apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

BAB VIII
PEMBUBARAN

Pasal 17
Pembubaran BKAN

Pembubaran BKAN dilakukan dengan keputusan perwakilan Nagari minimal 50% plus 1 orang dengan ketentuan setelah diupayakan penyelamatan dan perbaikan.


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN BKAN

Pasal 18

BKAN menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga yang dibentuk oleh BKAN yang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB X
PENUTUP
Pasal 19

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan BKAN.

                                                                        Ditetapakan di            : V Koto Timur
                                                                        Pada Tanggal  : ......../..................../2012
             
                                                                                            Ketua
                                                                        Badan Kejasama Antar Nagari

                                                           

                                                                                     SYAFRIZAL.A, SH

Mengetahui



NINI ARLIN, S.Sos
NIP. 19650508 198602 2 001







ANGGARAN RUMAH TANGGA


BADAN KERJASAMA ANTAR NAGARI
KECAMATAN V KOTO TIMUR KABUPATEN PADANG PARIAMAN
PROPINSI SUMATERA BARAT


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA
DAN JANGKA WAKTU


Pasal 1
Nama, Tempat Kedudukan, Wilayah Kerja dan Jangka Waktu


BKAN Kecamatan V Koto Timur berkedudukan dan berwilayah Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat berdiri pada tanggal 3 September 2008 untuk jangak waktu yg tidak ditentukan.

BAB II
AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2
Azas

  1. Azas BKAN Kecamatan V Koto Timur berkedudukan dan berwilayah Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, bergerak untuk kesejahteraan bangsa dan Negara Indonesia.
  2. Dilaksanakan dengan azas operasional Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat

Pasal 3
Prinsip

  1. Transparansi, masyarakat dan pelaku PNPM – MP yang berdomisili di Nagari dan Kecamatan harus tahu dan memahami kegiatan PNPM – MP serta memiliki kebebasan dalam melakukan pengendalian secara mendiri
  2. Partisipasi, masyarakat berperan aktif dalam setiap tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian.
  3. Keberpihakan pada orang miskin, mendorong masyarakat miskin iktu berperan akti dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelestarian kegiatan.
  4. Kompetisi Sehat, setiap pengambiln keputusan dilakukan secara musyawarah berdasarkan prioritas kebutuhan.
  5. Desentralisasi, masyarakat memiliki kewenangan dan tangung jawab yang luas untuk mengelola kegiatan secara mandiri dan partisipatif.
  6. Akuntabilitas, masyarakat wajib mempertanggung jawabkan pengelolaan kegiatan PNPM – MP.
  7. Keberlanjutan, hasil – hasil kegiatan PNPM- MP, mempunyai dampak jangka panjang terhdap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
  8. Keberpihakan kepada perempuan, mendorong kaum perempuan ikut berperan aktif dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan.

BAB III
TUJUAN

Pasal 4
Tujuan

  1. Tujuan umum BKAN adalah mempercepat penanggulangan kemisikinan berdasarkan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintah lokal, serta penyediaan pendanaan kebutuhan sosial dasar dan ekonomi
  2. Tujuan Khusus BKAN adalah :
a)      Mewakili masyarakat selaku memiliki modal denan sistem perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal.
b)      Menjamin pelesatarian dan pengmabangan kegiatan pinjaman yang dihasilkan oleh PNPM – MP untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat.
c)      Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan masyarakat miskin
d)     Melebagaan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat misikn yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan formal
e)      Melestarikan sarana prasarana dasar dan mengembangkan kegiatan peningkatan kualitas hidup yang pernah dibangun dan dilaskanakan oleh PNPM – MP.

Pasal 5
Fungsi

  1. Perencanaan strategis, merumuskan, membahas dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang pinjaman perguliran, pelaksana program dan pelayanan usah kelompok.
  2. Pengelolaan kegiatan, membentuk UPK serta kelembagaan pendukung Operasional UPK dan mendelegasikan tugas pengelolaan kepada UPK serta kelembagaan pendukung yang meliputi :
a)      Pengelolaan Kegiatan pinajaman perguliran
b)      Pelaksana program partisipatif
c)      Palayanan usaha kelompok
  1. Pengawasan, membentuk BP UPK dan mendelagasikan fungsi kepengawasan kepada BP – UPK yang meliputi :
d)     Melaksanakan pemeriksaan lapangan
e)      Melaksanakan pemeriksaan operasional
f)       Memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan


  1. Evaluasi kinerja yang meliputi :
g)      Menilai pencapaian hasil kegiatan (membandingkan realisasi dan target)
h)      Menindak lanjuti hasil temuan BP UPK

BAB IV
PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN

Pasal 6
Pembentukan

  1. BKAN dibentuk dalam MAN pembentukan BKAN atau MAN lainnya yang acaranya mengagendakan pembentukan BKAN
  2. Tahapan pembentukan BKAN :
a)      Man Sosialisasi BKAN atau MAN lainnya yang salah satu acaranya mengagendakan sosialisasi BKAN
b)      MN sosialisai BKAN atau MN lainnya yang salah satu acaranya mengagendakan sosialisasi BKAN, dalam MN ini ada kesepakatan antara Wali Nagari, BPD dan masyarakat untuk bersama – sama dengan nagari –nagari lainnya membentuk BKAN.
c)      MAN pembentukan BKAN atau MAN lainnya yang salah satu acaranya mengagendakan pembentukan BKAN.


Pasal 7
Pengurus BKAN

  1. Pengurus BKAN berasal dari perwakilan Nagari yang diajukan oleh nagari yang selanjutnya dipllih dan diangkat oleh MAN
  2. Kepengurusan BKAN minimal terdiri dari Ketua dan Sekretaris BKAN
  3. Pengurus BKAN bertanggung jawaban kepada MAN
  4. Kriteria pengurus BKAN adalah :
a)      Sebagai tenaga sukarela yang mempunyai komitmen dalam pengembangan kapasitas masyarakat
b)      Jujur dan Bertanggung Jawab
c)      Dapat diterima dan dihargai dengan baik oleh masyarakat sekecamatan
d)     Berpengalaman dalam administrasi dan pelaporan program.
e)      Mempunyai pengalaman dalam organisasi
f)       Mempunyai keterampilan komunikasi dan fasilitasi
g)      Mempunyai kemampuan dalam penyelesaian masalah
h)      Mempunyai motivasi untuk mengembangkan kelembagaan dan organisasi
i)        Mempunyai cukup waktu
j)        Diterima masyarakat dan tidak pernah terlibat dalam perkara pidana
k)      Tidak pernah terlibat secara langsung maupun tida langsung terhadap penyalahgunaan dan program masyarakat atau instansi lain.




BAB V
KEGIATAN

Pasal 8
Kegiatan

  1. Sebagai pelaksana mandat dari keputusan MAN
  2. Sebagai pengelola kegiatan BKAN
  3. Mengendalikan dan memeriksa pelaksanaan tuga UPK
  4. Kegiatan pengembangan ekonomi utnuk kelompok UEP dan Kelompok SPP terutama untuk mengentaskan masyarakat miskin peKorongan dan kesempatn berusaha kaum perempuan
  5. Kegitan penyaluran dana program pemberdayaan masyarakat baik yang berasal dari pemerintah, nasyarakat maupun pihak ketiga untuk memberdayakan kelembagaan lokal masyarakat, pemberdayaan perempuan dan masyarakat miskin peKorongan baik melalui pembangunan infrastruktur dasar maupun infrastruktur
  6. Kegiatan lainnya bik yang mendatangakan keuntungan maupun yang tidak mendaangkan keuntungan terutama untuk memberdayakan masyarakat miskin peKorongan baik melalui pengembangan jasa keungan, pemasaran, dstibusi, pengemasan maupun produksi.
  7. Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga


BAB VI
KELEMBAGAAN MENDUKUNG BKAN

Pasal 9
Bentuk Kelembagaan Pendukung

Bentuk kelembagaan pendukung yang ditetapkan olrh BKAN dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
  1. Kelembagaan yang bersifat tetap atau permanen adalah kelembagaan yang secara operasional sepanjang tahun
a)      Unti Pengelola Kegiatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab sebagai pelaksanaan mendapat BKAN.
b)      Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga UPK
c)      Pengurus kelembagaan yang bersifat tetap untuk jangka waktu tertentu yang berasal dari anggota masyarakat yang bersifat independen dan dipilih serta ditetapkan berdasarkan keputusan BKAN dan bukan sebagai pengurus dan anggota BKAN
  1. Kelembagaan yang bersifat ad – hoc atau senebtara adalah kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
d)     Tim Verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan verifikasi terutama dalam proses perencanaan kegiatan yang didanai oleh UPK
e)      Tim Pendanaan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam keputusan pendanaan yang akan dilakukan oelh UPK, pendanaan yang dimaksud adalah pendanaan pinjaman perguliran.
f)       Tim Penyehatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah selanjutnya disebut Tim Penyehatan
g)      Tim lainnya yang akan ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu