
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. 3. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman. 4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah...