Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Sabtu, 29 Juni 2024

Perda Padang Pariaman Nomor 7 tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah


PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : 

Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 

1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman. 

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. 

3. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman. 

4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman 

5. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 

6. Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 

7. Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 

8. Badan adalah Badan Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 

9. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah. 

10. Satuan Pendidikan Daerah adalah Satuan Pendidikan Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 

11. Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 

12. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. 


Pasal 2 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: 

a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; 

b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; 

c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A; 

d. Dinas Pasal 5 (1) Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPTD. (2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pasal 6 (1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdapat UPTD di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah. (2) Satuan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal. Pasal 7 (1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pada urusan Pemerintah di Bidang kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional. (2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang miliki Daerah serta bidang kepegawaian. (3) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II 1. Rumah Sakit Daerah yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Rumah Sakit Daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Selengkapnya Douwload Dilink : https://bit.ly/3L55IO7

Kamis, 19 Oktober 2017

FDS PKH SOLUSI MERUBAH PERILAKU DAN POLA PIKIR KELUARGA KURANG MAMPU DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN

FDS PKH SOLUSI MERUBAH PERILAKU DAN POLA PIKIR  KELUARGA KURANG MAMPU DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN
V Koto Timur, Program keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu Program unggulan dari Pemerintah melalui Kemetrian Sosial Repoblik Indonesi yang pertamakali diluncurkan  padan Juni 2007 lalu dan Khusunya dikabupaten Padang Pariaman Mulai Masuk PKH ini Tahun 2013 Yang mana ditahun itu Baru 12 Kecamatan yang baru direalisasikan dan sisanya 5 Kecamatan Lagi ditahun 2015,target dari PKH ini adalah pengentasan kemiskinan yang sasaranya adalah keluarga Kurang Mampu.

dalam PKh ini dilaksanakan Pertemuan kelompok yang dijalankan secara rutin berdampak pada kedekatan emosional antara pendamping dan peserta PKH. Hal tersebut merupakan celah potensi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas diri peserta PKH selaku Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dalam setiap pertemuan kelompok disampaikan informasi terkait kepesertaan PKH dan lebih luas sebagai proses pembelajaran oleh pendamping.

Pendamping menunjukkan pengabdian mereka sebagai Potensi Sumber kesejahteraan Sosial (PSKS). Tidak hanya melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping PKH akan tetapi mampu mengoptimalkan pelayanan lain yang bernada panggilan kemanusiaan. Termasuk mengajak peserta PKH untuk berdiskusi kemudian percaya diri dan berani menyampaikan pendapat dalam sebuah forum. Disinilah peran pendamping sebagai agen perubahan.

Familly Development Session (FDS) adalah proses pembelajaran dengan menyampaikan dan membahas informasi praktis dibidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan kesejahteraan keluarga. Menggunakan metode blended learning yaitu memanfaatkan media video animasi, proses diskusi dan dialog antar peserta dan narasumber yang kompeten, maka FDS dirasa mampu menjadi formula demi peningkatan kapasitas diri peserta PKH dalam mengubah Prilaku dari keluarga Penerima Manfaat Itu sendiri.

Kegiatan ini diharapkan membuka kesempatan bagi peserta PKH untuk mengaktualisasikan diri, meningkatkan pengetahuan, serta tumbuh kepercayaan diri pada peserta PKH sehingga lebih lanjut berdampak pada masa depan anak-anak dan keluarga mereka.

Pertemuan peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)  dilaksanakan rutin oleh pendamping PKH sangat bermanfaat bagi peserta. Peserta diajarkan dan dibekali oleh pendamping tentang pentingnya pendidikan dan kesehatan, pengelolaan keuangan keluarga, cara mengasuh anak dan lain sebagainya.

Jika bantuan yang diterima oleh peserta mengintervensi pengeluaran peserta, verifikasi menyiapkan Sumber Daya manusia ART peserta PKH. Maka Familiy Development Sesion (FDS) diharapkan merubah perilaku dan pola pikir peserta itu sendiri. Perubahan pola pikir peserta diharapkan dapat mengangkat peserta dari kemisikinan. Dengan Pertemauan Peningkatan Kemampuan Kelaurga/ FDS peserta tidak saja diberi ilmu oleh pendamping tapi juga motivasi.

Pelaksanaan FDS disesuaikan dengan dengan kegiatan pertemuan kelompok dengan tidak membebankan peserta. Untuk itu perlu kesepakatan bersama antara pendamping dan peserta dalam menentukan jadwal akan mempengaruhi kuantitas dan kualitas pelaksanaan FDS.

Setiap kelompok diskusi dilakukan oleh 1 pendamping terhadap  15-20 rumah tangga anggota PKH yang tinggal berdekatan. Waktu dan lokasi pertemuan disepakati antara pendamping dan peserta PKH, dengan prinsip tidak membebankan Keluarga Penerima Manfaat PKH.

Materi Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) itu Sendiri Terdiri Dari :

1. Kesehatan:
  • Gzi
  • Pelayanan Ibu Hamil dan bersalin
  • Pelayanan Ibu Nifas dan menyusui
  • Pelayanan Bayi dan Remaja
  • Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PBHS)
2. Pendidikan
  • Menjadi Orangtua hebat
  • Memahami  perlilaku dan belajar anak usia dini
  • Meningkatkan perilaku baik anak
  • Bermain sebagai cara anak belajar
  • Meningkatkan kemampuan bahasa anak
  • Membantu anak sukses di sekolah
3. Ekonomi
  • Pengelolaan keuangan keluarga
  • Tabungan dan Kredit
  • Usaha Mikro Kecil dan menengah
  • Kewirausahaan
  • Pemasaran
4. Perlindungan Anak
  • Perlindungan Anak
  • Hak Anak termasuk Anak berkebutuhan Khusus
  • Mencegah kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Perlindungan ibu
Pendamping sudah dibekali selama Bimtek FDS dan sudah lama mendampingi peserta dikecamatan dampingannya masing- masing. Dengan demikian pendamping mempunyai cara tersendiri dalam pelaksanaan maupun metode yang tepat terkait pelaksanaan FDS. Pelaksanaan FDS dilaksanakan secara rutin Oleh pendamping sama seperti Verifikasi awalnya peserta ke sekolah dan posyandu karena takut bantuannya dipotong, setelah beberapa tahun pelaksanaan PKH timbul kesadaran akan pentingnya pendidikan dan kesehatan, FDS pun demikian kehadiran peserta yang diutamakan. Dengan sendirinya rutinitas FDS akan merubah perilaku dan pola pikir mereka.
Pelaksanaan FDS/ Peretemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga
Setiap sesi dilaksanakan satu kali dalam satu bulan dengan durasi 2 sampai 2,5 Jam. Kegiatan dilakukan secara interaktif-partisipatif (tidak satu arah) , dimulai dengan pembukaan, ulasan materi sebelumnya, serta penyampaian materi dan tanya jawab.
(Erik Eksrada, S.Pdi Pendamping PKH Kec. V Koto Timur)

Selasa, 09 Mei 2017

Bagaimana Cara Memulai Bisnis di Usia Muda?

Bagaimana Cara Memulai Bisnis di Usia Muda?Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang ingin memiliki sebuah usaha, bagaimana cara memulai bisnis?? Bisa tidak memulai usaha di usia muda?
Sebetulnya cara untuk memulai suatu usaha sangatlah mudah dan gratis tanpa biaya sedikitpun. Syaratnya hanya satu, mulailah dengan memiliki sebuah MIMPI. Karena dengan bermimpi kamu dapat menciptakan ide bisnis yang luar biasa, hingga akhirnya ide bisnis tersebut diolah menjadi sebuah peluang usaha baru yang menguntungkan.
Bermodal dengan ide bisnis dari sebuah mimpi besar yang dimiliki, tahapan selanjutnya memulai usaha dapat dijelaskan sebagai berikut :

Menentukan gagasan bisnis yang segera bisa kamu kembangkan.

Sebaiknya sesuaikan usaha yang akan dibuka dengan kemampuan, minat atau bakat yang kamu miliki, namun tanpa meninggalkan faktor peluang pasar yang ada pada masyarakat. Banyaknya pengusaha sukses, karena mereka memilih bidang usaha yang mereka sukai. Sehingga kita akan selalu berusaha mengembangkan bisnis yang kita miliki, dengan perasaan senang hati tanpa ada kejenuhan ataupun rasa bosan yang sering muncul. Selain itu dapat juga memulai usaha baru yang belum pernah ada di pasaran sehingga terkesan unik dan menarik, atau membuka usaha yang telah banyak dipasaran namun memiliki peluang pasar yang masih besar.

Buatlah visi dan misi usaha yang jelas, meski kamu masih kelas pemula.

Sebuah usaha harus memiliki visi serta misi yang jelas, sehingga tujuan dan langkah usaha tersebut dapat terkonsep dengan baik guna menunjang pengembangan usaha yang dibangun. Sekecil apapun usaha yang kamu miliki, namun adanya tujuan usaha mempengaruhi kinerja serta hasil usaha yang akan diperoleh.

Sebagus apapun ide bisnis yang kamu miliki, tak akan jadi sesuatu jika tanpa adanya action.

Sebaik apapun ide bisnis yang kita miliki, tidak akan pernah menjadi usaha yang sukses jika kita tidak segera bertindak. Mulailah usaha yang kamu rencanakan dengan penuh keyakinan dan ketekunan, karena menjalankan sebuah usaha hingga mencapai kesuksesan membutuhkan perjuangan dan perjalanan yang cukup panjang dengan kerja keras yang harus dijalankan.

Selalu belajar, lakukan pengamatan di sekitar, tiru yang baik dan tambahkan sesuatu yang unik.

Amati pengusaha yang telah sukses dengan bidang yang sama dengan kita, bila usaha kita tergolong baru amatilah strategi manajemen yang mereka gunakan. Hal penting lainnya yaitu perdalam pengetahuan mengenai semua hal yang berhubungan dengan bisnis yang kita jalankan, agar produk kita bisa lebih inovatif.

Hadapi, hayati serta nikmati setiap hambatan atau kegagalan yang kamu temui di tengah jalan.

Membangun sebuah usaha hingga sukses tentu butuh proses, adanya hambatan serta resiko kegagalan hampir selalu membayangi setiap usaha. Untuk itu sebaiknya kita harus selalu berpikiran positif terhadap hambatan serta kegagalan yang ada, karena dalam tiap kesulitan akan ada kemudahan jika kita mau bekerja keras. Tanpa kita sadari, dalam keadaan terdesak kreativitas seseorang akan meningkat untuk mencari solusi dari masalah yang ada. Oleh karena itu, hadapi, hayati serta nikmati hambatan usaha karena akan menguatkan mental usaha kita dan menambah kemampuan kita dalam membangun usaha.
Kunci kesuksesan memulai sebuah bisnis adalah berani menjadikan mimpi kita menjadi ide bisnis yang nyata. Jangan pernah takut gagal dalam memulai bisnis, karena setiap kegagalan akan memberikan pelajaran berharga bagi langkah bisnismu. Semoga bermanfaat dan salam sukses.

Erike

10 Pertanyaan yang Perlu Dijawab Sebelum Merintis Sebuah Perusahaan

Ada banyak rencana yang ingin direalisasikan saat memiliki keinginan untuk terjun ke dunia bisnis. Namun, kenyataannya tidak semudah yang dipikirkan. Tentu akan ada banyak sekali tantangan menghadang bisnis Anda. Dibutuhkan tekad, keberanian, dan kerja keras dalam membangun bisnis, bahkan bisnis terkecil sekalipun.
Menjalankan bisnis dan membuka perusahaan baru menjadi langkah yang dipilih orang-orang yang mulai bosan menjadi karyawan. Tidak peduli seberapa mahir Anda dalam bidang tersebut, mendirikan perusahaan tetap harus dilakukan dengan terencana dan penuh pertimbangan. Jangan sampai Anda membuka perusahaan yang umurnya hanya beberapa pekan. Terlebih Anda sampai menyerah karena gagal menjalankan perusahaan.
Berbagai hal patut Anda dipertimbangkan sejak awal agar perusahaan bisa lahir dan bertumbuh dengan maksimal sesuai dengan rencana. Bukan hanya itu saja. Anda tentu mengharapkan sejumlah keuntungan atas bisnis yang Anda jalankan, bukan? Pertanyaan-pertanyaan berikut ini wajib Anda pahami sebelum memutuskan untuk mendirikan perusahaan.

1. Apakah Ini Perusahaan Pertama Anda?

Perusahaan Pertama
Memulai Membangun Perusahaan Pertama via saudebusiness.com

Jika ya, benar kiranya Anda belum memiliki pengalaman soal mendirikan perusahaan. Sebaliknya, jika ternyata Anda pernah mendirikan perusahaan sebelumnya, langkah Anda untuk mendirikan perusahaan baru tentu akan jauh lebih mudah. Terlebih jika ternyata Anda sukses dalam membangun perusahaan sebelumnya.
Bagi Anda yang baru pertama kali, ada banyak hal yang mesti dipersiapkan sebagai awalan dalam membangun perusahaan. Pertama-tama yang perlu Anda miliki adalah modal, baik uang maupun mental. Kemudian rencana yang disusun dengan penuh perhitungan. Lalu jaringan koneksi (networking) yang bisa membantu kelancaran bisnis Anda.

2. Apakah Anda Yakin Ingin Menjadi Entrepreneur?

Cara Menjadi Entrepreneur
Pastikan Tekad Jika Ingin Menjadi Entrepreneur via techpilotfund.com.au

Memiliki jiwa bisnis bisa diartikan memiliki sejumlah kemampuan yang cukup baik dalam menghadapi berbagai kendala di perusahaan. Artinya, Anda paham benar bagaimana bertindak saat ada masalah dan mengembangkan perusahaan dengan berbagai cara yang tepat. Semua kemampuan Anda dapat terserap dengan baik di sana.
Namun, jika ternyata Anda memiliki keraguan/ketakutan dan tidak mau mengambil risiko demi perusahaan, besar kemungkinan Anda bukan seorang entrepreneur. Akan lebih cocok bagi Anda untuk bekerja dengan orang sebagai karyawan yang diberi gaji tiap bulan.

3. Seberapa Paham Anda pada Bisnis yang Akan Dirintis?

Cara Memulai Bisnis
Banyak yang Perlu Dipahami Jika Ingin Merintis Perusahaan via sweda.org.uk

Jika berminat pada bidang yang Anda jadikan sebagai bisnis, itu adalah pertanda yang baik dalam memulai bisnis. Sayangnya, hal tersebut kurang dari cukup. Sebab dalam membangun bisnis, Anda akan membutuhkan pemahaman, pengetahuan, dan keahlian yang mumpuni untuk mengelolanya. Semua itulah yang akan membantu Anda untuk tetap bisa bertahan. Apalagi bila suatu saat minat Anda berkurang pada bidang tersebut.

4. Seberapa Paham Orang-Orang Terdekat Anda pada Bisnis Tersebut?

Menghitung Keuntungan Bisnis
Ceritakan kepada Orang-Orang yang Terpercaya via mtm.ginfo-edu.org

Ketika memiliki ide untuk merintis perusahaan, Anda mungkin akan menceritakannya pada orang-orang terdekat. Anda pun mengharapkan feedback atas ide yang Anda punya. Adalah menguntungkan jika mereka memang memahami bisnis yang ingin Anda bangun. Anda bisa mendapatkan feedback yang jujur dan membangun. Bukan hanya sekadar pujian belaka atas semua rencana tersebut.

5. Bisakah Anda Menjalankannya pada Jalur yang Benar?

Tips Kelola Bisnis
Jangan Sampai Salah Kelola via fastcompany.com

Dalam memulai bisnis, Anda harus memiliki kemampuan untuk melihat peluang bisnis yang mungkin Anda raih pada masa yang akan datang. Dalam hal ini, Anda harus dapat melihat apakah bisnis yang Anda jalankan berada di jalur yang benar yang dapat mengantarkan diri menuju kesuksesan atau tidak. Penguasaan yang baik terhadap bisnis yang Anda geluti akan membantu Anda untuk menemukan jalur yang paling tepat untuk mengembangkan bisnis Anda.

6. Apa yang Ingin Anda Capai?

Cara Meraih Kesuksesan
Tujuan Utama dari Merintis Bisnis adalah Kesukesan via cariereonline.ro

Apa pun bisnis yang akan didirikan nanti, Anda wajib memiliki tujuan yang jelas atas bisnis tersebut. Hal ini akan sangat berhubungan dengan bidang/jenis bisnis yang akan Anda jalankan. Sebab Anda bisa menentukan pencapaian yang Anda inginkan pada masa yang akan datang. Jika Anda tidak memiliki tujuan, lalu bagaimana Anda akan menjalankan perusahaan tersebut dengan baik?

7. Seberapa Paham Anda Akan Kesulitan yang Mungkin Dihadapi?

Menyelesaikan Masalah dalam Bisnis
Menjalankan Perusahaan Baru Bukan Perkara Mudah via suggest-keywords.com

Menjalankan bisnis tentu harus dibarengi dengan perencanaan. Anda akan menuangkan semua keinginan Anda atas bisnis tersebut. Bukan hanya rencana semata, melainkan berbagai kesulitan yang mungkin terjadi juga harus Anda perhitungkan di dalamnya. Anda bisa mengambil berbagai langkah antisipasi yang baik sejak awal. Bisnis pada dasarnya memiliki risiko dan ketidakpastian di dalamnya sehingga penting bagi Anda untuk memahami hal ini sejak awal.

8. Bekerja Sendiri atau Bersama Orang Lain?

 Membangun Bisnis
Kerja Bersama via cnlassociation.org

Sebagian orang akan lebih senang ketika bekerja bersama orang lain. Namun, sebagian lainnya justru akan lebih menikmati kemandiriannya dengan cara bekerja seorang diri. Hal ini bisa menunjukkan cara Anda menangani bisnis tersebut pada masa yang akan datang.

9. Pekerjaan dengan Gaji Tinggi atau Menjalankan Bisnis Sendiri?

Tips Sukses Berbisnis
Menjalankan Bisnis via patgarnerblog.com

Untuk sebagian orang, ini mungkin menjadi pilihan yang sangat sulit. Namun, jika memang memiliki jiwa entrepreneur sudah tertanam di dalam diri, bisa dipastikan Anda akan menolak pekerjaan dengan gaji tertinggi sekalipun.

10. Bagaimana dengan Modal?

Modal Bisnis
Ketersediaan Modal Perlu Diperhatikan via exitpromise.com

Jika memiliki sejumlah modal yang cukup, Anda tidak akan menghadapi masalah dalam mendanai perusahaan. Sebab Anda bisa mendanai sendiri perusahaan. Namun, jika tidak memiliki modal, Anda harus memiliki kemampuan untuk menemukan investor bagi bisnis tersebut. Anda bisa juga memanfaatkan fasilitas pinjaman dalam bentuk Kredit Tanpa Agunan (KTA). Pilihlah yang bunganya paling kecil agar Anda tidak berat dalam membayar kreditnya.

Siapkah Anda?

Ketika berbicara mengenai bisnis, kita tidak hanya membicarakan rencana, tetapi bagaimana merealisasikannya. Perlu dipahami dengan baik sejak awal, bagaimana kesiapan Anda untuk membuka perusahaan baru, terutama jika ternyata ini akan menjadi perusahaan pertama Anda. Jangan sampai Anda hanya mendirikan perusahaan seumur jagung saja. Yang nantinya Anda menutup dan meninggalkannya tanpa pencapaian yang baik.

Program Keluarga Harapan, Apa Manfaat yang Ditawarkan?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan syarat dapat memenuhi kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan. PKH, bertujuan mengurangi beban RTSM dan diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari kemiskinan. PKH juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium atau Millenium Development Goals (MDGs). Program ini dikenal sebagai Program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (anak usia sekolah) maupun kehadiran di fasilitas kesehatan (anak balita dan ibu hamil).
Program ini sangat mulia, dengan tujuan, manfaat dan segala hal terkait program seperti uraian berikut ini:

Tujuan Program Keluarga Harapan

 Tujuan PKH adalah mengurangi angka kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan antar-generasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan. Secara khusus, tujuan PKH adalah:

  1. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan peserta PKH,
  2. Meningkatkan taraf pendidikan peserta PKH,
  3. Meningkatkan status kesehatan dan gizi peserta PKH.
Untuk mendukung program pemerintah ini, telah menetapkan lokasi uji coba program PKH dan dimulai sejak tahun 2007. Lokasi penyelenggaraannya dijalankan di 7 Provinsi (Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur), 48 Kabupaten/Kota, dan melayani 387.928 RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin). Tahun 2011, PKH dikembangkan di 25 Provinsi, 118 Kabupaten/Kota, dan melayani 1,1 juta RTSM. PKH akan dilaksanakan di seluruh Provinsi dan jumlah peserta PKH akan ditingkatkan secara bertahap hingga menjangkau seluruh Keluarga Sangat Miskin atau KSM, dengan menyesuaikan kemampuan negara.

Penerima Manfaat dan Mekanisme Pembayaran Program Keluarga Harapan

Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi prinsip keluarga yaitu 1 orang tua yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan anak. Sehingga keluarga adalah unit yang relevan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam 1 rumah tangga.
PKH diberikan kepada KSM, di mana seluruh KSM dalam 1 rumah tangga berhak menerima bantuan apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan mampu memenuhi kewajibannya. Data KSM diperoleh dari Basis Data Terpadu dan sewaktu registrasi memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan PKH, yaitu:
  1. Ibu hamil/nifas/anak balita,
  2. Anak pra sekolah/belum masuk pendidikan dasar (usia 5-7 tahun),
  3. Anak sekolah SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
  4. Anak sekolah SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15 tahun),
  5. Anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Bantuan uang tunai PKH diberikan kepada ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi, atau kakak perempuan) yang disebut Pengurus Keluarga. Uang yang diberikan kepada pengurus keluarga lebih efektif meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Apabila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka digantikan kepala keluarga. Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta PKH. Uang bantuan dapat diambil Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan.
Demi kelancaran penyaluran program, masyarakat diminta memahami hak dan kewajiban berikut ini:

 Hak dan Kewajiban Peserta Program Keluarga Harapan


Hak yang akan diterima oleh para peserta PKH antara lain sebagai berikut:
  1. Menerima bantuan uang tunai,
  2. Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskesmas, Posyandu, Polindes sesuai ketentuan yang berlaku,
  3. Menerima pelayanan pendidikan (anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga (ibu dan anak).

Kesehatan

KSM diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
  • Bayi Baru Lahir (BBL) harus mendapat IMD, pemeriksaan segera saat lahir, Vitamin K, HBO, salep mata, konseling menyusui,
  • Anak usia 0-28 hari harus diperiksa 3 kali: pertama 6-48 jam, kedua 3-7 hari, ketiga 8-28 hari,
  • Anak usia 0-6 bulan harus diberikan ASI ekslusif,
  • Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang secara rutin setiap bulan,
  • Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A sebanyak 2 kali dalam setahun (Februari dan Agustus),
  • Anak usia 12–59 bulan harus mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang secara rutin setiap bulan,
  • Anak usia 5-6 tahun harus ditimbang secara rutin setiap bulan dan mengikuti program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) apabila di Posyandu terdekat terdapat PAUD.
  • Ibu hamil harus melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali: sekali pada usia kehamilan 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe,
  • Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan,
  • Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 kali pada minggu I, IV dan VI setelah melahirkan,
  • Anak penyandang disabilitas dapat memeriksakan kesehatan di dokter spesialis atau psikolog sesuai jenis kecacatan.

Pendidikan

Peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan pendidikan dan mengikuti kehadiran di satuan pendidikan atau rumah singgah minimal 85% dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung  dengan catatan sebagai berikut:
  • Anak usia 7-15 tahun diwajibkan untuk terdaftar pada lembaga pendidikan dasar (SD/MI sederajat atau SMP/MTs sederajat). Apabila anak berusia 5-6 tahun sudah masuk sekolah dasar, maka yang bersangkutan dikenakan persyaratan pendidikan.
  • Anak penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pendidikan reguler dapat mengikuti pendidikan SD/MI atau SMP/MTs, sedangkan yang tidak mampu dapat mengikuti pendidikan non reguler yaitu SDLB atau SMLB.
  • Anak usia 15-18 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan dasar, maka diwajibkan didaftarkan ke lembaga pendidikan reguler atau non-reguler (SD/MI dan SMP/MTs atau Paket A dan Paket B).
  • Anak yang bekerja atau telah meninggalkan sekolah cukup lama, maka harus mengikuti program remedial yaitu mempersiapkannya kembali ke lembaga pendidikan. Program remedial adalah layanan rumah singgah yang dilaksanakan Kementerian Sosial untuk anak jalanan dan Kemenakertrans untuk anak pekerja.
Apabila kedua persyaratan di atas dilaksanakan secara konsisten oleh Peserta PKH, maka mereka akan memperoleh bantuan secara teratur. Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan dapat dihentikan.
Jika kewajiban sudah dipenuhi maka peserta PKH berhak mendapatkan bantuan sebesar berikut ini:

Besaran Bantuan yang Diperoleh Peserta Program Keluarga Harapan

Besaran Bantuan Tunai Bersyarat untuk keluarga Peserta PKH Tahun 2015 ditunjukkan oleh tabel berikut:
Skema Bantuan
Indeks Bantuan per-KSM/Tahun
Bantuan tetap Rp500.000,-
Bantuan bagi Peserta PKH dengan komponen:
a.    Ibu Hamil/Menyusui/Nifas/Anak usia dibawah 6    tahun
b.    Anak SD dan Sederajat
c.    Anak SMP dan Sederajat
d.    Anak SMA dan Sederajat

Rp1.000.000,-


Rp450.000,-
Rp750.000,-
Rp1.000.000,-
Bantuan Minimun per KSM Rp950.000,-
Bantuan Maksimum per KSM Rp3.700.000,-

Perbedaan komposisi anggota keluarga Peserta PKH membuat besaran bantuan yang diterima Peserta PKH akan bervariasi, baik per tahun maupun per triwulan, berdasarkan komposisi anggota keluarga. Apabila Peserta PKH tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dalam 3 bulan, maka dilakukan pengurangan bantuan tunai. Pemotongan langsung dikenakan terhadap total bantuan pada periode tersebut.
Penggunaan bantuan tidak diatur, tetapi diprioritaskan untuk pendidikan dan kesehatan. Penggunaan bantuan tidak diperbolehkan untuk konsumsi yang merugikan seperti rokok, minuman keras, judi dan lainnya. Besaran bantuan ini akan dievaluasi dan disesuaikan dengan tingkat harga dan kemampuan keuangan negara.
Peserta PKH berhak mendapatkan program Bantuan Sosial lainnya. Karena Peserta PKH merupakan kelompok yang paling miskin, maka secara otomatis mendapatkan program lainnya, seperti Jaminan Kesehatan, Bantuan Pendidikan Siswa Miskin, dan Beras Rumah Tangga Miskin. Siswa dari Rumah Tangga Peserta PKH mendapatkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), hal ini telah dicantumkan dalam Pedoman Umum BSM Kemendikbud dan Kemenag.
Dengan adanya PKH masyarakat bisa semakin berkembang sehingga kepesertaan PKH ini sifatnya temporary. Berikut ini penjelasannya:

Jangka Waktu Kepesertaan Program Keluarga Harapan

Kartu Program Keluarga Harapan

 

PKH termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak permanen. Kepesertaan PKH selama 6 tahun, selama masih memenuhi persyaratan, apabila tidak lagi memenuhi persyaratan maka mereka harus keluar secara alamiah . Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah 6 tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi.
Tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan resertifikasi, yaitu pendataan ulang pada tahun kelima kepesertaan rumah tangga dengan menggunakan metoda tertentu. Resertifikasi melihat kondisi sosial ekonomi serta syarat kepesertaan PKH. Rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan akan keluar dari program (Lulus), sementara yang masih memenuhi persyaratan akan menerima tambahan program 3 tahun (Transisi).
Rumah Tangga Transisi diwajibkan mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk memperoleh pengetahuan Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga. Rumah Tangga yang Lulus direkomendasikan menerima program perlindungan sosial lainnya.

Ayo Dukung Program Keluarga Harapan!

Demikian ulasan PKH yang dimaksudkan untuk membantu keluarga sangat miskin, sehingga memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan yang memadai. Sehingga generasi berikutnya diharapkan menjadi generasi yang lebih sehat, berpendidikan, dan terlepas dari kemiskinan. Mari kita bersama mendukung PKH untuk Indonesia yang lebih baik.

Editing : Erike
Copired : www.cermati.com/artikel/program-keluarga-harapan-apa-manfaat-yang-ditawarkan

Selasa, 04 April 2017

" POLA PIKIR TERBALIK"


 Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temukan kasus-kasus yang mana  pola pikir yang terbalik hal ini tampa disadari karena motif segan atau kuruang enak, dan basa basi, baik itu pada atasan maupun pada bawahan sebagai contoh yang sering dijumpai atau dialami oleh penulis sendiri
Kedua, logika terbalik kita juga terdadap dalam bebarapa produk budaya modern. Karya sastra dan film adalah dua produk budaya modern yang menggambarkan sudut pandang suatu bangsa. Karya sastra kita, kalau kita perhatikan sangat banyak yang berbau sejarah kejayaan masa lalu. Sejarah tentang kejayaan kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia masa lalu menghiasi karya sastra dan film kita. Bahkan karya sastra semacam ini yang paling digemari oleh pemirsa. Di samping persoalan masa silam, produk budaya ini juga dipenuhi dengan pikiran-pikiran mistik yang irasional. Jika anda mengakses karya drama atau novel atau film anda akan disuguhi dengan hal-hal irasional seperti ini. Misteri gunung Merapi, Tutur Tinular, dan Wiro Sableng adalah karya sastra dan film yang sangat digemari oleh masyarakat kita. Itulah logika terbalik yang ada di dalam produk budaya masyarakat kita. Perlu di ingat produk budaya sangat ditentukan oleh penikmatnya, dimana sesuatu yang laris, maka disitulah orang akan berusaha menciptakan sebuah karya yang sesuai dengan minat pemirsanya. Disitu pula akan tergambar karakteristik dan logika berfikir masyarakat dari suatu bangsa. Oleh karena itu wajar jika produk budaya adalah cermin identitas suatu bangsa.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/wajiran/logika-terbalik-orang-indonesia-penyebab-ketertinggalah-kita_5510d392a333112e3cba8cf4

Saya tidak tahu apakah pengaruh pendidikan model Belanda masih menggurita di dalam benak kita. Karena dalam beberapa literatur yang saya baca, Belanda lebih suka pada hal-hal yang berbau sejarah lama. Bahkan lama sekali. Apakah ini hanya doktrin agar kita tertinggal, atau memang budaya Belanda seperti itu juga saya kurang tahu. Tetapi yang jelas, dalam buku-buku S1 dan S2 saya kalau ada hasil penelitian barang-barang langka akan selalu mengacu pada negera itu. Bukan hanya itu, menurut beberapa Profesor di tempat saya kuliah, beliau sering menyarankan kalau mau mencari dokumen kuno datanglah ke Leiden (Belanda). Di sanalah gudangnya segala hal tentang sejarah nusantara.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/wajiran/logika-terbalik-orang-indonesia-penyebab-ketertinggalah-kita_5510d392a333112e3cba8cf4dalam hal ini saya
Kedua, logika terbalik kita juga terdadap dalam bebarapa produk budaya modern. Karya sastra dan film adalah dua produk budaya modern yang menggambarkan sudut pandang suatu bangsa. Karya sastra kita, kalau kita perhatikan sangat banyak yang berbau sejarah kejayaan masa lalu. Sejarah tentang kejayaan kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia masa lalu menghiasi karya sastra dan film kita. Bahkan karya sastra semacam ini yang paling digemari oleh pemirsa. Di samping persoalan masa silam, produk budaya ini juga dipenuhi dengan pikiran-pikiran mistik yang irasional. Jika anda mengakses karya drama atau novel atau film anda akan disuguhi dengan hal-hal irasional seperti ini. Misteri gunung Merapi, Tutur Tinular, dan Wiro Sableng adalah karya sastra dan film yang sangat digemari oleh masyarakat kita. Itulah logika terbalik yang ada di dalam produk budaya masyarakat kita. Perlu di ingat produk budaya sangat ditentukan oleh penikmatnya, dimana sesuatu yang laris, maka disitulah orang akan berusaha menciptakan sebuah karya yang sesuai dengan minat pemirsanya. Disitu pula akan tergambar karakteristik dan logika berfikir masyarakat dari suatu bangsa. Oleh karena itu wajar jika produk budaya adalah cermin identitas suatu bangsa.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/wajiran/logika-terbalik-orang-indonesia-penyebab-ketertinggalah-kita_5510d392a333112e3cba8cf4
Kedua, logika terbalik kita juga terdadap dalam bebarapa produk budaya modern. Karya sastra dan film adalah dua produk budaya modern yang menggambarkan sudut pandang suatu bangsa. Karya sastra kita, kalau kita perhatikan sangat banyak yang berbau sejarah kejayaan masa lalu. Sejarah tentang kejayaan kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia masa lalu menghiasi karya sastra dan film kita. Bahkan karya sastra semacam ini yang paling digemari oleh pemirsa. Di samping persoalan masa silam, produk budaya ini juga dipenuhi dengan pikiran-pikiran mistik yang irasional. Jika anda mengakses karya drama atau novel atau film anda akan disuguhi dengan hal-hal irasional seperti ini. Misteri gunung Merapi, Tutur Tinular, dan Wiro Sableng adalah karya sastra dan film yang sangat digemari oleh masyarakat kita. Itulah logika terbalik yang ada di dalam produk budaya masyarakat kita. Perlu di ingat produk budaya sangat ditentukan oleh penikmatnya, dimana sesuatu yang laris, maka disitulah orang akan berusaha menciptakan sebuah karya yang sesuai dengan minat pemirsanya. Disitu pula akan tergambar karakteristik dan logika berfikir masyarakat dari suatu bangsa. Oleh karena itu wajar jika produk budaya adalah cermin identitas suatu bangsa.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/wajiran/logika-terbalik-orang-indonesia-penyebab-ketertinggalah-kita_5510d392a333112e3cba8cf4
Orang miskin:
 
Pak tolong dibuatkan Sovenir yg bagus dan mahal, karena itu akan saya hadiahkan utk Atasan saya".
 
Orang kaya raya
Pak tolong dibuatkan Sovenir yg paling murah, karena itu akan saya hadiahkan utk  bawahan saya".

Pertanyaan menariknya adalah:
 
 Siapa yg lebih miskin ?
 Siapa yg lebih kaya ?
 Siapa yg lebih baik ?
Saya rasa jawabannya tdk usah dibahas lagi cukup tau sama tau aja!!! :)

Begitulah kita sebagai manusia, terkadang berpikirnya sering terbalik-balik.
Kepada orang yg seharusnya pantas disantuni, justru kita jadi sangat pelit.

Kepada orang yg berkelimpahan harta, kita justru jadi sangat royal.

Kepada orang lemah/bawah yg seharusnya kita berlemah-lembut kepadanya, justru kita jadi sangat kasar dan jahat dlm ucap maupun sikap.

Kepada orang yg sepantasnya kita tegur, karna kesombongan dan kejahatannya, justru kita jadi sangat hormat.

Kepada orang yg setiap hari makan mewah, kita mengundangnya dalam pesta dengan suguhan makanan yg 'wah' dan melimpah.

Tetapi kepada orang yg hari ini bisa makan dan besok bisa jadi dia lapar, justru kita memberinya makanan sisa, yg kita sendiri sudah tidak mau.

Begitulah kebanyakan manusia sering berpikir terbalik-balik.

Saya jadi teringat dengan pesan hati:
*"Bila mau mengukur kebaikan seseorang, lihatlah cara dia memperlakukan orang-orang dibawahnya atau orang-orang yg tidak memberi keuntungan apapun kepadanya"*.
 
"Mudah-mudahan kita bukan termasuk orang yg "terbalik", dan selalu memperbaiki diri"
 

Kamis, 23 Februari 2017

Pengelolaan Keuangan Desa: Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Keuangan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa: Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Keuangan Desa
Oleh : Puji Agus, SST, Ak., M.Ak, CA
Widyaiswara Madya
Abstrak:
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Diperlukan Peraturan Bupati/Walikota untuk mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. Tulisan ini membahas salah satu siklus dari pengelolaan Keuangan desa yaitu Pelaksanaan Keuangan Desa.
Kata Kunci:
Siklus Pengelolaan Keuangan Desa: Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban, Rencana Anggaran Biaya, Buku Pembantu Kas, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Bukti Transaksi, Surat Setoran Pajak (SSP).

Pengelolaan Keuangan Desa: Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Keuangan Desa
1. Pendahuluan

1.1. Desa
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Diperlukan Peraturan Bupati/Walikota untuk mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

2. Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana anggaran pendapatan dan belanja negara dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa. Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
a) perencanaan;
b) pelaksanaan;
c) penatausahaan;
d) pelaporan; dan
e) pertanggungjawaban.



Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.

3. Pelaksanaan
Aturan Umum Pelaksanaan:
1. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
2. Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
3. Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
4. Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa.
5. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa.
6. Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota.
7. Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa.
8. Pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada no 7 tidak termasuk untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa.
9. Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
10. Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Perubahan Peraturan Desa tentang dapat dilakukan apabila terjadi:
1. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
2. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
3. terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau
4. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
5. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12. Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
13. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa.
14. Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa.
15. Perubahan APBDesa diinformasikan kepada BPD.

Formulir/Daftar yang dipergunakan:
1. Rencana Anggaran Biaya.
2. Buku Pembantu Kas.
3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
4. Pernyataan Tanggungjawab Belanja.
5. Bukti Transaksi
6. Surat Setoran Pajak (SSP)

Pelaksana/Unit kerja yang terlibat:
1. Pelaksana Kegiatan
2. Sekretaris Desa
3. Kepala Desa
4. Bendahara
5. Penyedia Barang/Jasa

Tahapan kegiatan:
1. Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.
2. Rencana Anggaran Biaya di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan di sahkan oleh Kepala Desa.
3. Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Pembantu Kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.
4. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa.
5. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
6. Pengajuan SPP terdiri atas:
1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
2. Pernyataan Tanggungjawab Belanja; dan
3. Lampiran Bukti Transaksi
7. Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran, Sekretaris Desa berkewajiban untuk:
1. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;
2. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
3. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
4. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
8. Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
9. Pembayaran yang telah dilakukan selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.
10. Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diagram Arus (flow chart):

 Formulir/Daftar:
1. Rencana Anggaran Biaya



Cara pengisian :
1. Bidang diisi dengan kode rekening berdasarkan klasifikasi kelompok belanja desa.
2. Kegiatan diisi dengan kode rekening sesuai dengan urutan kegiatan dalam APBDesa.
3. kolom 1 diisi dengan nomor urut
4. kolom 2 diisi dengan uraian berupa rincian kebutuhan dalam kegiatan.
5. kolom 3 diisi dengan volume dapat berupa jumlah orang/barang.
6. kolom 4 diisi dengan harga satuan yang merupakan besaran untuk membayar orang/barang
7. kolom 5 diisi dengan jumlah perkalian antara kolom 3 dengan kolom 4.

2. Buku Pembantu Kas.
Cara pengisian:
1. Bidang diisi berdasarkan klasifikasi kelompok.
2. Kegiatan diisi sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBDesa.
3. Kolom 1 diisi dengan nomor urut.
4. Kolom 2 diisi dengan tanggal transaksi.
5. Kolom 3 diisi dengan uraian transaksi.
6. Kolom 4 diisi dengan jumlah rupiah yang diterima bendahara.
7. Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah yang diterima dari masyarakat.
8. Kolom 6 diisi dengan nomor bukti transaksi.
9. Kolom 7 diisi dengan jenis pengeluaran belanja barang dan jasa.
10. Kolom 8 diisi dengan jenis pengeluaran belanja modal.
11. Kolom 9 diisi dengan jumlah rupiah yang dikembalikan kepada bendahara.
12. Kolom 10 diisi dengan jumlah saldo kas dalam rupiah.
3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP).



 
Petunjuk pengisian:
1. Bidang diisi dengan kode rekening berdasarkan klasifikasi kelompok belanja desa.
2. Kegiatan diisi dengan kode rekening sesuai dengan urutan kegiatan dalam APBDesa.
3. Kolom 1 dengan nomor urut.
4. Kolom 2 diisi dengan rincian penggunaan dana sesuai rencana kegiatan.
5. Kolom 3 diisi dengan rincian pagu dana sesuai dengan rencana kegiatan.
6. Kolom 4 diisi dengan rincian jumlah anggaran yang telah dibayar sebelumnya.
7. Kolom 5 diisi dengan rincian yang dimintakan untuk dibayar.
8. Kolom 6 diisi dengan jumlah permintaan dana sampai saat ini.
9. Kolom 7 disi dengan sisa anggaran.
4. Pernyataan Tanggungjawab Belanja.

 
 
Cara pengisian:
1. Bidang diisi dengan kode rekening berdasarkan klasifikasi kelompok belanja desa.
2. Kegiatan diisi dengan kode rekening sesuai dengan urutan kegiatan dalam APBDesa
3. Kolom 1 diisi dengan nomor urut
4. Kolom 2 diisi dengan penerima pembayaran yang ada di bukti belanja
5. Kolom 3 diisi dengan uraian keperluan belanja
6. kolom 4 diisi dengan jumlah belanja
7. baris jumlah diisi jumlah keseluruhan
4. Kesimpulan
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Proses Pelaksanaan dimulai dari Pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Anggaran Biaya sampai dengan diterimanya bukti pembayaran dari penyedia barang/jasa sehingga dapat dibukukan oleh Bendahara Desa.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6. Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

By : Erik eksrada


Senin, 26 September 2016

HIKMAH DARI KETIDAK TAHUAN

Sudahkah anda mengenali ketidaktahuan diri sendiri? Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang mempunyai kesadaran tinggi untuk mengenal akan diri dan lingkungan. Hal ini dikarenakan, manusia merupakan makhluk Tuhan yang dikarunia sebuah anugerah rasa yang besar, yaitu rasa cinta. Kehadiran rasa ini disertai dengan sebuah kesadaran bahwa manusia pada awalnya merupakan makhluk yang tidak tahu. Rasulullah bersabda bahwa bayi ketika lahir ke dunia dalam keadaan putih bersih seperti kertas, bayi tersebut mau ditulisi dengan apa saja tergantung pada orang tua. Dari dasar seperti inilah maka yang ada pada manusia pada dasarnya adalah ketidaktahuan.

Pembaca yang budiman….!
Pada kaitan ini, penulis mengajak pada pembaca bahwa dalam mengenal dan mengembangkan segala sesuatu, seyogyanya kita mendasarkan pada rasa cinta bukan pada kesadaran sejati. Hal ini setidaknya didasarkan pada alasan bahwa cinta bersumber pada kelembutan hati untuk memberikan rasa, dan kesadaran bersumber pada logika empiris aktualistis. Karena landasan inilah, maka manusia akan selalu merasa dan berada dalam ketidaktahuan. 

Dalam menjalani kehidupan ini, mungkin diantara kita belum memahami makna akan “ketidaktahuan”. Maaf….! Ketidaktahuan yang dimaksud disini bukan berarti kebodohan. Berbeda sekali. “Ketidaktahuan” berawal dari rasa penasaran dan keingintahuan kita terhadap sesuatu. Rasa penasaran yang selama ini kita pendam dan terkunci dengan tanda tanya besar. Perjalanan waktu dan persoalan hidup, tanpa sadar membuat kita melupakan rasa penasaran itu, namun ternyata waktu pula yang membangkitkan arwah penasaran itu dari “liang kubur”.

Pembaca yang budiman…!
Kita sebagai makhluk yang tidak tahu, sulit untuk memisahkan makna ketidaktahuan itu sendiri. Kadang kita menyatakan sesuatu yang kita tidak tahu dengan pernyataan-pernyataan yang seolah-olah kita tahu. Begitu juga sebaliknya. Pada akhirnya yang muncul adalah sifat dari dalam diri yang tidak bersumber pada hati nurani sehingga muncul sifat-sifat yang merupakan manifestasi dari ketidaktahuan kita dalam wujud tindakan.

Hal ini setidaknya menyadarkan penulis pada pelajaran yang pernah penulis alami, bahwa ketidaktahuan manusia seperti batas antara terang dan gelap, layaknya tirai yang bergoyang dihembus angin. Penulis tidak tahu ada apa dibalik tirai. Tidak tahu juga apa yang terjadi jika kita menyibak tirai ketidaktahuan itu. Untuk membuka itu, kita harus jujur dengan diri sendiri sebab kita tidak berhak menyembunyikan segala sesuatu yang ada dalam diri kita.

Tidak semua pertanyaan atas ketidaktahuan tersebut harus dijawab, biarlah menjadi sebuah “tanda tanya” begitu adanya, biarkan waktu yang menjawab. Tanda tanya itu biarlah seperti misteri kehidupan itu sendiri. Bahkan kata teman saya “buat apa menghapus tanda tanya yang akan membuat permasalahan baru?” Namun, sayang sekali, kesadaran penulis akan ketidaktahuan ini bukan seperti kesadaran Nabi Musa ketika di Bukit Tursina. Jauh, sangat jauh dari itu. Ketidaktahuan Nabi Musa saat itu, karena beliau penasaran ingin melihat Allah, tapi ketidaktahuan penulis hanya karena ingin mengetahui kemauan dari sesama manusia. Oleh karena itu, maafkan aku Ya Allah atas kesalahanku yang demikian bertumpuk.

Pembaca yang budiman….!
Ketidaktahuan tersebut menyebabkan kita sulit untuk menyadari dan memaknai akan kehidupan ini. Apabila kita tidak memiliki rasa kesadaran yang tinggi, maka sulit bagi kita untuk membedakan mana yang asli dan mana yang palsu, mana yang benar dan mana yang salah, mana yang jelek dan mana yang baik, dan masih banyak hal-hal yang membutuhkan pembedaan. Kesulitan yang kita alami dikarenakan kita mengemukakan segala sesuatu tidak mendasarkan dengan penuh kesadaran, tapi masih dibayang-bayangi pernyataan-pernyataan yang berasal dari ego. Kita menyatakan seolah-olah dari dasar hati yang paling dalam meski tidak tahu seberapa dalam hati nurani yang kita kemukakan.

Kita akan memiliki kebijaksanaan yang hebat manakala dalam menjalani hidup ini, kita mampu membedakan mana yang buruk dan baik, yang asli dan palsu, yang benar dan salah, yang jujur dan bohong, dan sejenisnya. Paradox ketidakpastian antara dua sisi dalam hidup ini memberikan pelajaran berharga yang akan kita peroleh dari orang-orang yang berada disekitar kita. Karenanya, pemaknaan terhadap kehidupan ini atas diri sendiri tidak usah disembunyikan. Belajar untuk membuka diri merupakan suatu tindakan yang mulia sebelum membuka diri terhadap orang lain. Dengan demikian, yang asli tidak usah dipalsukan dan yang palsu tidak usah diaslikan, yang salah tidak usah dibenarkan dan yang benar tidak usah disalahkan, yang suka tidak usah dibencikan dan yang benci tidak usah disukakan, dan lain sebagainya.

Pembaca yang budiman….!
Sejauh yang penulis pahami, untuk mendapatkan kebijaksanaan tersebut maka kita harus melakukan penyelidikan batin. Pada waktu itu (pelaksanaan penyelidikan batin), kita harus memisahkan diri dari perasaan dan pikiran. Hal ini karena rasa cemas, gelisah, takut, sedih, derita, bahagia, semua ketakutan dan kelemahan ini berhubungan dengan pikiran dan perasaan. Pikiran yang tidak murni dan kekeliruan kita dalam menyikapi segala sesuatu, akan menyebabkan kelemahan hati sehingga batin kita akan mengalami kekaburan dan tenggelam dalam duka dan penderitaan.

Saat dimana dua entitas waktu yang berbeda dihubungkan, seperti antara gembira dan sedih, antara siang dan malam, antara berkumpul dan berpisah, antara suka dan benci, antara bahagia dan duka, dan saat-saat lain, biasanya hal itu akan berlangsung tidak lama. Dan, sudah tentu kita menginginkan kebahagiaan, bukan kesedihan. Untuk mencapai ini, maka jalan yang tepat adalah jalan kebijaksanaan. Sebuah jalan yang akan menolong kita agar tetap berada dalam kebahagiaan abadi. Oleh karena semua harmoni kehidupan ini berada dan sedang berjalan pada "rel"nya, maka kita sebagai manusia yang menyadari akan keberadaan diri, hanya bisa mempelajari, memahami dan mengambil hikmah dari setiap peristiwa yang sedang mengiringi langkah hidup.

Pembaca yang budiman….!
Satu pelajaran yang penulis bisa ambil dari semua peristiwa yang mengoyak keyakinan akan masa depan untuk menjadi lebih baik adalah sebuah kesadaran bahwa kesabaran akan memberikan hasil yang maksimal. Sabar dalam memberi kesempatan untuk menjalankan tugas dan wewenang terhadap sesama merupakan sebuah upaya menuju kehidupan yang penuh dengan kebahagiaan. Kesabaran kita saat diguncang bom waktu kehidupan dapat diambil menjadi sebuah hiasan hidup ditengah amuk amarah meski sisi kehidupan kita terus bergejolak. Sebuah sikap kedewasaan untuk tetap bertahan, dan tidak tersulut emosi harus mampu kita tunjukkan dalam rangka menata kembali tatanan puing-puing kehidupan diatas kesabaran dan asa yang tidak mudah retas akan bencana.

Kebangkitan tersebut akan ditandai dengan peningkatan kemampuan berpikir yang terwujud dalam sikap dan tindakan kita. Kemampuan tersebut akan dipengaruhi oleh kemampuan dan taraf berpikir kita yang tampak pada pandangan dan pilihan solusi manakala menghadapi kesulitan. Indikasi yang bisa dilihat adalah kita mampu menyelesaikan tiap permasalahan baik yang menyangkut pribadi maupun lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, Islam sebagai sebuah pandangan hidup dan sekaligus cara berpikir yang khas, telah memberikan jalan atau solusi untuk memecahkan berbagai persoalan yang ada. Tiap manusia memiliki persoalan hidup dengan berbagai macam konsekuensinya. Namun, sebagai seorang muslim, solusi dari tiap persoalan hidup selayaknya dikembalikan pada “guider” muslim, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pertanyaannya sekarang adalah sudahkan kita bersikap yang demikian? Wallahu'alam.

Semoga bermanfaat….! Amiin….!
   

Strategi Pemerintah Dalam Menyerasikan Pembangunan Desa Dan Kota Di Era Otoda

Pembangunan nasional pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia menuju masyarakat yang makmur dan berkeadilan. Kebijakan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pemerintah daerah di segala bidang terus diupayakan dan dimaksimalkan dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional dan otonomi daerah. Langkah tersebut dilandasi oleh pemikiran bahwa dalam sistem negara kesatuan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah satu kesatuan, walaupun tugas dan peranannya berbeda.

Pendekatan pembangunan sentralistik yang dilakukan selama ini, pada kenyataannya telah banyak menciptakan ketimpangan antara yang kaya dan miskin, ketimpangan antar daerah (regional) dan ketimpangan antara desa dengan kota. Memperhatikan kenyataan ini, pemerintah mengalihkan pendekatan terhadap strategi pembangunan yang mengarah kepada kebijakan desentralisasi (Suwandi, 1988 : 12).

Kondisi di negara kita menunjukkan bahwa telah terjadi tingkat urbanisasi yang relatif cepat dibandingkan dengan perkembangan industrialisasi. Sementara pembangunan kota belum mampu menyediakan perumahan yang layak dalam waktu relatif singkat. Hal ini disebabkan oleh kondisi orang desa yang umumnya kurang mampu sehingga sering timbul rumah-rumah darurat dengan fasilitas seadanya. Daerah dengan keadaan seperti ini sering disebut dengan perumahan kumuh (slum).

Adanya ketimpangan hasil-hasil pembangunan desa dan kota akan berakibat buruk secara sosial dan ekonomi terhadap kehidupan di kedua wilayah hidup masyarakat tersebut. Pertama, kota akan mengalami kepadatan penduduk yang semakin tinggi disebabkan terbukanya kesempatan kerja di berbagai bidang. Sebaliknya, kondisi di desa menunjukkan bahwa masih bertumpu pada sektor pertanian tradisional yakni tergantung dari musim dan kondisi lahan. Kondisi ini memicu mereka yang memiliki alam berpikir rasional (modern) untuk memanfaatkan waktu, tenaga dan ketrampilan seadanya untuk malakukan urbanisasi. Alasan mereka memang rasional karena mereka berusaha mencari tempat/daerah yang relatif lebih banyak mempunyai kesempatan ekonomis. Kedua, kondisi desa semakin kehilangan tenaga kerja off farm . Hal ini dipicu oleh keadaan pertanian tradisional yang tidak bersifat menghasilkan dan memberikan pendapatan secara cepat dan langsung (quick yielding), membuat kondisi perekonomian desa semakin rapuh.

Keadaan di atas, menunjukkan suatu kecenderungan yang dialami oleh sebagian besar masyarakat di negara-negara sedang berkembang. Hal ini memang sulit untuk dielakkan karena percepatan mekanisme ekonomis di kota jelas akan mengalahkan petumbuhan ekonomi di pedesaan. Dari sini muncul ketimpangan pertumbuhan kota dan desa yang semakin mencolok. Di sisi lain, kota memiliki visi modern dan dinamis, sedangkan desa karakternya lamban dan tradisional.

Melihat kondisi ini sudah saatnya Pemerintah melakukan upaya-upaya terhadap kebijakannya dalam membangun masyarakat desa di era otonomi daerah. Pemerintah perlu juga menelaah strategi dalam menciptakan keserasian pembangunan antara desa dan kota sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi tingkat Kabupaten.

RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, menunjukkan adanya ketimpangan hasil pembangunan yang cukup besar antara desa dan kota. Pengembangan wilayah pedesaan dirasakan sangat penting, karena struktur ekonomi pedesaan berada dalam keadaan yang tidak menguntungkan dibandingkan dengan struktur perkotaan. Karena itu permasalahan mendasar adalah bagaimana menumbuhkan dan mengembangkan pembangunan di pedesaan sekaligus upaya-upaya apa yang yang harus dilakukan untuk mencapai keserasian/kesamaan dengan wilayah kota.

PEMBAHASAN
1. Pembangunan Wilayah Pedesaan
Pembangunan wilayah pedesaan dan perkotaan yang tidak seimbang sebagaimana selama ini terjadi akan menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi dalam kehidupan. Persoalan-persoalan yang dihadapi wilayah desa dan kota adalah masalah-masalah yang spesifik, sebab masing-masing wilayah mempunyai potensi yang berlainan. Desa yang lebih berkesan sebagai kelompok masyarakat yang hidup secara tradisional, mempunyai banyak ketertinggalan dibanding dengan dengan kota. Salah satu tujuan pembangunan wilayah pedesaan adalah menyeterakan kehidupan masyarakat desa dan kota sesuai dengan potensi yang dimiliki desa.

Untuk melakukan pembangunan desa, ada beberapa hal yang tidak dapat diabaikan diantaranya adalah latar belakang, pendekatan, konsep maupun kenyataan-kenyataan yang terjadi di setiap desa. Beberapa hal yang perlu untuk mendapat perhatian dalam pembangunan wilayah pedesaan adalah
a. Pembangunan masyarakat desa masih bersifat dekonsentrasi. Disisi lain, sifat ragam dan hakikat desa sangat beranekaragam yang secepatnya membutuhkan penanganan. Disamping itu, titik berat pelaksanaan otonomi daerah yang terletak pada kabupaten menggambarkan kebulatan karakter pedesaan wilayahnya.
b. Perangkat desa perlu mendapat bantuan teknis dan insentif. Perangkat desa yang menjadi tulang punggung pelaksanaan pembangunan desa, keadaannya secara umum masih membutuhkan bantuan teknis yang efektif. Bantuan teknis dan efektif yang dibutuhkan diantaranya adalah
1) kesejahteraan, artinya pendapatan para kepala desa dan perangkatnya yang masih menjadi masalah, kualitas ketrampilan, kewibawaan, kemampuan, kejujuran dan dedikasi para perangkat desa masih perlu ditingkatkan dengan bantuan pemerintah.
2) Kemampuan membangun masyarakat desa mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai mengawasi masih dilakukan dengan cara yang sangat sederhana atau dalam banyak hal masih tanpa mekanisme manajemen sama sekali.
3) Mekanisme kerja antara pemerintah desa dan pemerintahan diatasnya perlu dimantapkan. Hal ini dimaksudkan agar rencana yang dipersiapkan desa beserta masyarakatnya disambut baik dan terwujud dalam pelaksanaannya tanpa modifikasi ataupun penghilangan yang pokok demi kepentingan desa. Dan agar pembangunan jangan berlangsung secara birokratis yang berlebihan.
c. Dana pembangunan desa secara lintas sektoral masih belum bermanfaat bagi masyarakat desa. Karena itu dibutuhkan usaha dan dorongan yang kuat, sehingga mekanisme proyek pembangunan desa yang berlangsung dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa melalui pemerintahan paling bawah.
d. Kurangnya keterpaduan kepentingan antar sektor, sehingga dibutuhkan koordinasi lintas sektoral tentang pemerintahan desa melalui penyatuan program, misi dan visi pembangunan. Hal ini dikarenakan setiap sektor mempunyai visi dan misi yang ideal mengenai pembangunan wilayah pedesaan. Sehingga masing-masing sektor cenderung untuk berpegang teguh secara prinsip pada fungsi pokoknya dan memegang asumsi bahwa secara fungsional tidak ada kewenangan untuk mencampuri sektor lain.

2. Sasaran Pembangunan Pedesaan
Perlu untuk disadari bahwa proses pembangunan adalah suatu proses perubahan masyarakat. Proses perubahan ini mencerminkan suatu gerakan dari situasi lama (tradisional) menuju suatu situasi baru yang lebih maju (modern) dan belum dikenal oleh masyarakat. Perubahan yang dilakukan tersebut akan melalui proses transformasi dengan mengenalkan satu atau beberapa fase antara. Pembangunan masyarakat (pedesaan) memerlukan suatu proses dan model tranformasi dari model lama menuju model baru (tujuan). Di sisi lain perlu pula untuk dipahami bahwa proses pembangunan merupakan suatu konsep yang optimistik dan memberikan pengharapan kepada mereka yang secara sukarela berpartisipasi dalam proses pembangunan. Sehingga perencanaan pembangunan baik sosial maupun budaya selalu perlu menyadari dan menemukan indikasi-indikasi perubahan tuntutan.

Agar pembangunan wilayah pedesaan menjadi terarah dan sesuai dengan apa yang menjadi kepentingan masyarakat desa, maka perencanaan mekanisme pelaksanaan pembangunan desa dilakukan mulai dari bawah. Proses pembangunan yang dilaksanakan merupakan wujud keinginan dari masyarakat desa. Dalam hal ini koordinasi antara pemerintah desa dengan jajaran di atasnya (Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Kabupaten) harus terus menerus dilakukan dan di mantapkan. Apalagi pelaksanaan otonomi daerah dititikberatkan pada Pemerintah Kabupaten.

Pelaksanaan pembangunan pun hendaknya tidak hanya menjadikan desa sebagai obyek pembangunan tetapi sekaligus menjadikan desa subyek pembangunan yang mantap. Artinya obyek pembangunan adalah desa secara keseluruhan yang meliputi potensi manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) dan teknologinya, serta mencakup segala aspek kehidupan dan penghidupan yang ada di pedesaan. Sehingga menjadikan desa memiliki klasifikasi desa swasembada. Yaitu suatu desa yang berkembang dimana taraf hidup dan kesejahteraan masyarakatnya menunjukkan kenyataan yang makin meningkat.

Oleh karena masyarakat pedesaan sebagian besar berada di sektor pertanian, maka sasaran yang ingin dicapai adalah membantu pemenuhan kebutuhan pangan dengan mengacu pada peningkatan taraf hidup masyarakat desa dan peningkatan ketrampilan pada sektor pertanian, pertukangan kayu, dan kesejahteraan keluarga.

3. Pemberdayaan Potensi Desa dalam Rangka Pengembangan Pedesaan
Munculnya Kesenjangan tingkat pertumbuhan dan kemajuan yang terjadi antara pedesaan dan perkotaan telah melahirkan kesenjangan. Kondisi kesenjangan ini semakin diperburuk lagi dengan adanya krisis ekonomi yang mempengaruhi berbagai bidang kehidupan masyarakat desa baik ekonomi, sosial maupun budaya. Hal tersebut tercermin dari banyaknya jumlah masyarakat yang tergolong miskin.
Untuk menunjang upaya redistribusi aset-aset ekonomi sampai ke pedesaan, maka paradigma pembangunan diubah menjadi pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat pedesaan. Dengan kondisi masyarakat pedesaan yang lebih berdaya maka diharapkan partisipasi interaktif dan swakarsa masyarakat pedesaan lebih aktif dalam pembangunan. Dengan demikian upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan sudah selayaknya menjadi misi yang senantiasa melandasi setiap gerak dan langkah pembangunan nasional.

Upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan yang mengaktualisasikan paradigma pembangunan harus lebih mengarah kepada langkah-langkah yang menuju pemerataan kemakmuran. Karena itu visi pembangunan nasional terhadap wilayah pedesaan hendaknya merupakan pembangunan pedesaan untuk kemakmuran rakyat demi tercapainya keserasian dengan masyarakat kota, sedangkan misi yang diemban perlu antara lain memprioritaskan upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan. Disi lain, realisasi konsep otonomi daerah mensyaratkan adanya distribusi hasil pembangunan secara adil dan proporsional pada setiap daerah, serta secara politis mensyaratkan adanya pemencaran kekuasaan (dispersed of power).

Pembinaan terhadap masyarakat desa dilakukan dengan pendekatan sosial budaya yang mempergunakan sistem sosisal politik masyarakat setempat untuk berkomunikasi. Walaupun memperhitungkan kemungkinan perubahan sosial secara sosial pula. Pengetahuan masyarakat tentang bertani pun juga masih sangat tradisional sekali.

4. Solusi dalam Memelihara Keseimbangan Desa dan Kota
Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam rangka menyerasikan/ menyamakan perkembangan desa dan kota
a. Pasar Kerja di Desa
Jumlah tenaga kerja yang memasuki pasaran kerja semakin bertambah banyak. Kualitas diantara mereka pun beranekaragam, mulai dari tenaga kasar, terampil sampai tenaga akademik. Karena itu langkah pertama yang harus ditempuh adalah membuka kesempatan kerja untuk menyerap tenaga kerja pasaran di desa. Hal ini dimaksudkan supaya mereka tidak lari atau pergi ke pusa-pusat pertumbuhan ekonomi lain, yaitu kota-kota kecil, kota-kota sedang, atau kota-kota besar.

b. Modal usaha kecil
Pasaran kerja atau kesempatan kerja ini biasanya digerakkan oleh perorangan atau kelompok di desa. Usaha semacam ini biasanya disesuaikan dengan kondisi dan kualitas dari tenaga kerja. Teknologi yang digunakan tidak terlalu tinggi bahkan dapat dilakukan transfer teknologi kepada masyarakat desa. Karena bentuknya yang perorangan (kalaupun ada yang kelompok) biasanya modal usahanya pun kecil. Untuk mendorong keberadaan usaha ini, maka pemerintah perlu untuk memberikan bantuan kredit kecil ala desa, seperti BKD (Bank Kredit Desa).

c. Teknologi kurang terampil
Tenaga kerja di desa biasanya mempunyai kualitas yang rendah, karena itu untuk mengatasi masalah maka perlu diadakan berbagai macam penyuluhan, pelatihan, dan berbagai macam bentuk pembinaan. Mulai dari perangkat desa (aparat desa) sampai pada anggota masyarakat pekerja. Pengembangan keterampilan tenga kerja di desa perlu diorientasikan pada mata pencaharian masyarakat desa yang bersangkutan agar potensi yang ada bisa langsung digarap.

d. Pemasaran hasil produksi
Kendala utama usaha-usaha yang dirintis di pedesaan adalah situasi harga yang fluktuatif atau karena hilang atau berkurangnya kesempatan. Kesempatan pasar atau pemasaran hasil produksi desa merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa. Membaiknya pemasaran hasil produksi di desa akan mendukung masuknya modal ke daerah pedesaan. Dan sebaliknya, lesunya pemasaran akan menghambat perekonomian dan produktivitas desa. Karena itu, dalam sistem pemasaran produk desa perlu adanya suatu sistem yang mampu menumbuhkan kebijaksanaan pemerintah, mampu mengikuti mekanisme atau tata niaga ekonomi pasar yang berlaku.

Untuk menanggulangi kelemahan-kelemahan dan aspek ketidakmampuan masyarakat desa khususnya dibidang mendinamisasikan kegiatan dan kehidupan masyarakat, perlu adanya suatu program pendukung yang bersifat menyeluruh bagi pertumbuhan desa. Program-program ini dimaksudkan untuk membawa masyarakat desa setahap demi setahap mampu menjangkau pertumbuhan ekonomi desa menjadi lebih cepat tumbuh dan berkembang. Program-program dan usaha pembangunan desa yang dapat menciptakan suasana pra-conditioning untuk tumbuh dan berkembang adalah
a. Sistem kepemimpinan di desa
Sistem kepemimpinan di desa baik yang bersifat kepemimpinan formal maupun informal, baik yang berdasarkan agama maupun organisasi masyarakat adalah sistem yang mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dan menghidupkan inisiatif, kreativitas, dan produktivitas masyarakat desa. Jiwa dan ide kepemimpinan dengan dasar apapun selalu mengutamakan inspirasi dan aspirasi masyarakat dan harus mampu menyalurkan menjadi landasan pembangunan oleh, dari dan untuk masyarakat. Karena itu, seorang pemimpin masyarakat desa harus mampu melihat kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
b. Pembinaan kelembagaan
Pembinaan kelembagaan ini adalah merupakan usaha menggerakkan sesuai dengan kepentingan masing-masing. Karena lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas inisiatif masyarakat desa, perlu terus dibina dan dilestarikan keberadaannya agar lebih tumbuh dan berkembang. Sehingga mampu lebih efektif dalam mendukung program dan rencana masyarakat maupun pemerintah.
c. Peningkatan kualitas SDM
Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat sangat didukung oleh kualitas aparat pemerintah desa dan masyarakat yang turut sebagai pelaku pembangunan. Karena itu perlu disusun sebuah rencana program peningkatan kualitas dan kemampuan masyarakat yang berupa pendidikan, pelatihan umum, pelatihan tenaga kerja, penyuluhan, kegiatan stimulasi dan demonstrasi-demonstrasi. Di sisi lain transfer teknologi kepada aparatur pemerintah dan fungsionaris pembangunan perlu juga untuk dilakukan.
d. Bantuan teknis
Bantuan teknis ini merupakan unsur pendukung proses pembangunan masyarakat desa. Hal ini dibutuhkan dalam hal masyarakat memiliki sedemikian rupa rendahnya kualitas sumberdaya, potensi alam, dan kesempatan ekonomi sehingga perlu mendapatkan dukungan dari luar masyarakat setempat.

PENUTUP
Pembangunan masyarakat pedesaan dimaksudkan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan yang demikian hanya akan dapat terlaksana bila langkah teknis dan ekonomis dilaksanakan setelah masalah inti sosial budaya suatu masyarakat diketahui. Berdasarkan ini kemudian menjadikannya sebagai tumpuan berbagai langkah pembangunan ekonomi dengan sektor teknisnya. Manusia yang secara sosiologis memerlukan interaksi dengan komunitasnya untuk tumbuh dan berkembang, jarang sekali berani berkembang sendiri menjauhi norma-norma dan harapan masyarakat. Sebagaimana perkembangan komunitas memerlukan individu untuk berkembang dan begitu juga individu memerlukan komunitas sebagai tumpuan dan landasan berbagai hal hakiki.

Pembangunan manusia seutuhnya akan lebih berhasil bila pembangunan pada daerah pedesaan dilakukan berdasarkan potensi sumberdaya alamnya. Sehingga untuk mampu memberdayakan potensi sumberdaya alamnya, maka bakat dan kemampuan sumberdaya manusianya juga perlu untuk ditingkatkan. Dengan demikian, kemajuan wilayah pedesaan akan menjadi imbang dengan wilayah perkotaan. sehingga kesenjangan sosial dan ekonomi dalam kehidupan antara penduduk desa dan kota tidak akan terjadi.

DAFTAR PUSTAKA
Arief, Budiman, 1995. Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Penerbit Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Adjid, D.A. 1985. Pola Partisipasi Masyarakat Perdesaan dalam Pembangunan Pertanian Berencana. Orba Shakti. Bandung
Effendi, tadjudin N dan Chris manning. 1991. Rural Development and Non-Farm Employment in Java. Resource system Institute. East-West Center.
Fu-Chen Lo. 1981. Rural-Urban Relations and Regional Development. The United nations Centre for Regional Development. Maruzen Asia Pte. Ltd. Singapore
Ginanjar Kartasasmita. 1996. Pembangunan untuk Rakyat : Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. CIDES. Jakarta
Soekadijo, R., G. 1984. Tendensi dan Tradisi dalam Sosiologi Pembangunan. Penerbit : PT Gramedia, Jakarta.
Soekanto, S. 1983. Teori Sosiologi tentang Perubahan Sosial. Penerbit : PT Ghalia Indonesia.


 

Selasa, 06 September 2016

Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Haruskah Swakelola?

Ringkasan: Pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius ketika muncul aturan mengenai pengadaan. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa, sehingga dikhawatrikan akan banyak terjerat kasus hukum. Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 mengatur bahwa tata cara pengadaan barang/ jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati/walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP tersebut. Penulis: Jamila Lestyowati, Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Yogyakarta.

Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Haruskah Swakelola?

Jamila Lestyowati

(Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Yogyakarta)

Abstrak

Pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius ketika muncul aturan mengenai pengadaan. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa, sehingga dikhawatrikan akan banyak terjerat kasus hukum. Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 mengatur bahwa tata cara pengadaan barang/ jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati/walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP tersebut.

Kata Kunci : swakelola, desa, TPK, pengadaan barang/ jasa, Perka LKPP Nomor 13/2013, Perpres 54/ 2010

Pengantar

Saat ini terdapat kurang lebih 73.000 desa di Indonesia. Pada hakikatnya penduduk Indonesia tinggal di desa. Desa mendapat pengakuan yang tinggi dalam kedudukan dan pendanaannya. Terlebih setelah keluarnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Janji pemerintah “1 desa 1 milyar” mungkin akan menjadi kenyataan. Namun dari berita bagus ini, muncul satu permasalahan. Sebagian dari angka diatas pasti digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan di desa. Nah, bagaimanakah tata cara pengadaan barang dan jasa di desa? Apakah harus mengikuti aturan yang ada di Perpres 54 tahun 2010? Apakah harus semuanya dilakukan dengan cara swakelola?

Desa dan Keuangan Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa memiliki kewenangan yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.

Sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum, desa -selayaknya negara- juga mengelola keuangan desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Dalam mengelola keuangannya, desa memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

Sumber pendapatan desa terdiri atas pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota kepada desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan pembangunan desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.

Bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Alokasi Dana Desa). Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.

Pengadaan Barang/jasa di Desa

Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP nomor 13 tahun 2013, Pengadaan barang dan jasa di desa yang pembiayaannya besumber dari APBDes tidak mengikuti aturan dalam Perpres 54 tahun 2010. Jika Perpres 54/2010 mengatakan bahwa pengadan barang dan jasa dilaksanakan dengan dua cara yaitu melalui penyedia dan swakelola, maka pengadaan barang dan jasa di desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan aturan sebagai berikut:

    memaksimalkan penggunaaan material/bahan dari wilayah setempat
    dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat
    untuk memperluas kesempatan kerja
    untuk pemberdayaan masyarakat setempat

Namun, ternyata tidak semua pengadaan barang/ jasa di desa dilaksanakan secara swakelola. Jika dalam proses pengadaan tersebut ada yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu.

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Dibandingkan dengan perpres 54/2010, prinsip pengadaan barang/ jasa di desa sedikit berbeda. Hal ini tentu saja menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat di desa.

Berikut matrik perbandingan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan Peraturan Kepala LKPP nomor 13 tahun 2013

Perpres 54/ 2010 Peraturan Kepala LKPP nomor 13/2013  

  Sedangkan etika dalam pengadaan barang/jasa desa adalah:
  •     bertanggung jawab
  •     mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa
  •     patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

 Jika dalam pengadan barang/jasa secara umum memerlukan ULP/Pejabat pengadaan, maka khusus untuk pengadaan barang/ jasa di desa memerlukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yaitu tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan surat keputusan, terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. TPK inilah yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertangungjawaban hasil pekerjaan.

Walaupun secara garis besar PBJ desa dilaksanakan dengan swakelola, namun jika dalam kegaian tersebut membutuhkan material dan peralatan yang mendukung pelaksanaan swakelola atau untuk memenuhi kebutuhan barang/ jasa secara langsung, maka tetap harus menggunakan penyedia.

Misalnya: kegiatan membangun gorong-gorong di lingkungan desa. Kegiatan membangun gorong-gorongnya itu adalah swakelola, namun dalam pengadaan material, tukang batu, tukang kayu tetap memerlukan penyedia.

Berdasarkan cerita orang tua penulis yang pernah menjadi bagian dari kegiatan pengadaan barang/ jasa di desa, ada proses lelang ketika menentukan penyedia (toko yang akan menyediakan bahan material). Walaupun beberapa pekerjaan dilakukan dengan cara gotong royong, namun tetap ada tukang yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Hal ini dilaksanakan dengan tidak menyalahi prinsip dasar PBJ desa, mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Banyak sekali kegiatan pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Kegaitan pembangunan ini yang diterjemahkan melalui kegiatan pengadaan.

Walaupun tidak ada PPK atau ULP, namun tugas-tugas pengadaan dilaksanaan oleh TPK. Tugas TPK dalam proses pengadaan antara lain :

    menyusun RAB
    menyusun spesifikasi teknis barang/jasa jika diperlukan
    melaksanakan pembelian / pengadaan
    memeriksa penawaran
    melakukan negosiasi (tawar menawar)
    menandatangani surat perjanjian (ketua TPK)
    melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan
    melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan kepada kepala desa
    menyerahkan hasil pekerjaan setelah selesai 100% kepada kepala desa

Pelaksanaan Pengadaan

Pengadaan barang/jasa melalui swakelola dilakukan oleh TPK. Khusus untuk konstruksi, maka dipilih salah satu anggota TPK sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan yang dianggap mampu dan mengetahui teknis pekerjaan. Untuk pengadaan barang/jasa melalui penyedia, ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

a. Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,00.

TPK membeli barang/jasa kepada satu penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia. TPK kemudian melakukan tawar menawar untuk mendapatkan harga yang lebih murah dan akhirnya mendapatkan bukti transaksi untuk dan atas nama TPK

b. Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00.

TPK membeli barang/jasa kepada satu penyedia dengan cara meminta penawaran tertulis dari penyedia dilampiri dengan daftar barang/jasa. Penyedia menyampaian penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa. TPK kemudian melakukan tawar menawar untuk mendapatkan harga yang lebih murah dan akhirnya mendapatkan bukti transaksi untuk dan atas nama TPK

c. Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp 200.000.000,00.

TPK mengundang dan meminta dua penawaran tertulis dari dua penyedia yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa dan spesifikasi teknisnya. Penyedia menyampaikan penawaran tertulis berisi daftar barang/jasa dan harga. TPK menilai spesifikasi teknis dari kedua calon penyedia tersebut. Jika keduanya memenuhi spesifikasi teknis, maka dilakukan tawar menawar secara bersamaan.

Namun jika hanya satu yang memenuhi spesifikasi teknis, dilanjutkan dengan tawar menawar kepada penyedia yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut. Namun jika keduanya tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka proses akan diulang dari awal. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam surat perjanjian.

Peraturan Yang Berlaku

Pengadaan barang/jasa di desa tidak harus tunduk kepada peraturan LKPP diatas. Justru setiap daerah memiliki kekhususan dan situasi yang berbeda sehingga tidak bisa dipukul rata aturan mainnya, baik itu prosedur, batasan nilai, metode pemilihan penyedia (jika menggunakan metode ini).

Setiap kabupaten/ kota diharuskan untuk membuat aturan tersendiri tentang pengadaan barang/jasa di daerahnya. Peraturan Kepala LKPP adalah pedoman umum dan bupati atau walikota dapat membuat sendiri aturan yang sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Namun beberapa aturan kepala daerah yang penulis temui, subtansinya sama dengan aturan kepala LKPP tersebut. Misalnya :

    Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 5 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, tanggal 26 Februari 2014. Substansinya sama dengan peraturan LKPP namun ditambahkan contoh penawaran pengadaan barang/jasa yang dibuat oleh TPK kepada penyedia, contoh penawaran yang dibuat oleh penyedia barang/ jasa, contoh Berita Acara Negosiasi/ klarifikasi, contoh surat perjanjian kerja sama antara TPK dan penyedia barang/ jasa
    Peraturan Bupati Badung Nomor 40 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, tanggal 10 Juli 2014. Substansinya sama dengan peraturan LKPP
    Peraturan Bupati Karangasem Nomor 57 tahun 2014, tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang Pembiayaannya Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tanggal 31 Desember 2014. Substansi sama dengan Peraturan Kepala LKPP diatas. Sudah lebih lengkap dengan ditambahkan pasal-pasal yang lebih banyak, misalnya pasal tentang serah terima pekerjaan, sanksi, pengawasan dan pengendalian.

Penutup

Pengadaan barang/jasa di desa perlu diatur dengan aturan yang mendetail, mengingat aturan itulah yang akan dipakai oleh segenap pelaku pengadaan di desa. Termasuk contoh formulir-formulir dan berkas yang akan digunakan. Hal ini akan menimbulkan kepastian sehingga tidak banyak pertanyaan.

Kesimpulannya, pengadaan barang/ jasa di desa dapat dilaksanakan lebih fleksibel dibandingkan dengan pengadaan pada umumnya. Dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan, pengadaan dapat dilaksanakan secara swakelola. Namun tetap dimungkinkan untuk hal-hal tertentu tetap memerlukan penyedia barang/jasa. Pengadaan hebat, desa kuat !

Jamila Lestyowati

Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Yogyakarta

Daftar Pustaka :

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Sumber : Bppk.Kemenkeu.go.id