Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan uang tunai kepada
Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan syarat dapat memenuhi
kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan. PKH, bertujuan mengurangi
beban RTSM dan diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan
antar-generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari
kemiskinan. PKH juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium
atau Millenium Development Goals (MDGs). Program ini dikenal sebagai
Program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut berupa kehadiran
di fasilitas pendidikan (anak usia sekolah) maupun kehadiran di
fasilitas kesehatan (anak balita dan ibu hamil).
Program ini sangat mulia, dengan tujuan, manfaat dan segala hal terkait program seperti uraian berikut ini:
Tujuan Program Keluarga Harapan
Tujuan PKH adalah mengurangi angka kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan antar-generasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan. Secara khusus, tujuan PKH adalah:
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan peserta PKH,
- Meningkatkan taraf pendidikan peserta PKH,
- Meningkatkan status kesehatan dan gizi peserta PKH.
Untuk mendukung program pemerintah ini,
telah menetapkan lokasi uji coba program PKH dan dimulai sejak tahun
2007. Lokasi penyelenggaraannya dijalankan di 7 Provinsi (Sumatera
Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo,
dan Nusa Tenggara Timur), 48 Kabupaten/Kota, dan melayani 387.928 RTSM
(Rumah Tangga Sangat Miskin). Tahun 2011, PKH dikembangkan di 25
Provinsi, 118 Kabupaten/Kota, dan melayani 1,1 juta RTSM. PKH akan
dilaksanakan di seluruh Provinsi dan jumlah peserta PKH akan
ditingkatkan secara bertahap hingga menjangkau seluruh Keluarga Sangat
Miskin atau KSM, dengan menyesuaikan kemampuan negara.
Penerima Manfaat dan Mekanisme Pembayaran Program Keluarga Harapan
Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis
Rumah Tangga menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini bertujuan untuk
mengakomodasi prinsip keluarga yaitu 1 orang tua yang memiliki tanggung
jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan
anak. Sehingga keluarga adalah unit yang relevan untuk peningkatan
kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar
generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam 1 rumah tangga.
PKH diberikan kepada KSM, di mana
seluruh KSM dalam 1 rumah tangga berhak menerima bantuan apabila
memenuhi kriteria kepesertaan program dan mampu memenuhi kewajibannya.
Data KSM diperoleh dari Basis Data Terpadu dan sewaktu registrasi
memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan PKH, yaitu:
- Ibu hamil/nifas/anak balita,
- Anak pra sekolah/belum masuk pendidikan dasar (usia 5-7 tahun),
- Anak sekolah SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
- Anak sekolah SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15 tahun),
- Anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Bantuan uang tunai PKH diberikan
kepada ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi, atau kakak perempuan)
yang disebut Pengurus Keluarga. Uang yang diberikan kepada pengurus
keluarga lebih efektif meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Apabila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka digantikan kepala
keluarga. Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta
PKH. Uang bantuan dapat diambil Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat
dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan.
Demi kelancaran penyaluran program, masyarakat diminta memahami hak dan kewajiban berikut ini:
Hak dan Kewajiban Peserta Program Keluarga Harapan
- Menerima bantuan uang tunai,
- Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskesmas, Posyandu, Polindes sesuai ketentuan yang berlaku,
- Menerima pelayanan pendidikan (anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga (ibu dan anak).
Kesehatan
KSM diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
- Bayi Baru Lahir (BBL) harus mendapat IMD, pemeriksaan segera saat lahir, Vitamin K, HBO, salep mata, konseling menyusui,
- Anak usia 0-28 hari harus diperiksa 3 kali: pertama 6-48 jam, kedua 3-7 hari, ketiga 8-28 hari,
- Anak usia 0-6 bulan harus diberikan ASI ekslusif,
- Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang secara rutin setiap bulan,
- Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A sebanyak 2 kali dalam setahun (Februari dan Agustus),
- Anak usia 12–59 bulan harus mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang secara rutin setiap bulan,
- Anak usia 5-6 tahun harus ditimbang secara rutin setiap bulan dan mengikuti program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) apabila di Posyandu terdekat terdapat PAUD.
- Ibu hamil harus melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali: sekali pada usia kehamilan 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe,
- Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan,
- Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 kali pada minggu I, IV dan VI setelah melahirkan,
- Anak penyandang disabilitas dapat memeriksakan kesehatan di dokter spesialis atau psikolog sesuai jenis kecacatan.
Pendidikan
Peserta PKH diwajibkan memenuhi
persyaratan pendidikan dan mengikuti kehadiran di satuan pendidikan atau
rumah singgah minimal 85% dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun
ajaran berlangsung dengan catatan sebagai berikut:
- Anak usia 7-15 tahun diwajibkan untuk terdaftar pada lembaga pendidikan dasar (SD/MI sederajat atau SMP/MTs sederajat). Apabila anak berusia 5-6 tahun sudah masuk sekolah dasar, maka yang bersangkutan dikenakan persyaratan pendidikan.
- Anak penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pendidikan reguler dapat mengikuti pendidikan SD/MI atau SMP/MTs, sedangkan yang tidak mampu dapat mengikuti pendidikan non reguler yaitu SDLB atau SMLB.
- Anak usia 15-18 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan dasar, maka diwajibkan didaftarkan ke lembaga pendidikan reguler atau non-reguler (SD/MI dan SMP/MTs atau Paket A dan Paket B).
- Anak yang bekerja atau telah meninggalkan sekolah cukup lama, maka harus mengikuti program remedial yaitu mempersiapkannya kembali ke lembaga pendidikan. Program remedial adalah layanan rumah singgah yang dilaksanakan Kementerian Sosial untuk anak jalanan dan Kemenakertrans untuk anak pekerja.
Apabila kedua persyaratan di atas
dilaksanakan secara konsisten oleh Peserta PKH, maka mereka akan
memperoleh bantuan secara teratur. Apabila tidak memenuhi kewajiban,
maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan dapat
dihentikan.
Jika kewajiban sudah dipenuhi maka peserta PKH berhak mendapatkan bantuan sebesar berikut ini:
Besaran Bantuan yang Diperoleh Peserta Program Keluarga Harapan
Besaran Bantuan Tunai Bersyarat untuk keluarga Peserta PKH Tahun 2015 ditunjukkan oleh tabel berikut:
Skema Bantuan
|
Indeks Bantuan per-KSM/Tahun |
Bantuan tetap | Rp500.000,- |
Bantuan bagi Peserta PKH dengan komponen: a. Ibu Hamil/Menyusui/Nifas/Anak usia dibawah 6 tahun b. Anak SD dan Sederajat c. Anak SMP dan Sederajat d. Anak SMA dan Sederajat |
Rp1.000.000,- Rp450.000,- Rp750.000,- Rp1.000.000,- |
Bantuan Minimun per KSM | Rp950.000,- |
Bantuan Maksimum per KSM | Rp3.700.000,- |
Perbedaan komposisi anggota
keluarga Peserta PKH membuat besaran bantuan yang diterima Peserta PKH
akan bervariasi, baik per tahun maupun per triwulan, berdasarkan
komposisi anggota keluarga. Apabila Peserta PKH tidak memenuhi kewajiban
kepesertaan dalam 3 bulan, maka dilakukan pengurangan bantuan tunai.
Pemotongan langsung dikenakan terhadap total bantuan pada periode
tersebut.
Penggunaan bantuan tidak diatur,
tetapi diprioritaskan untuk pendidikan dan kesehatan. Penggunaan bantuan
tidak diperbolehkan untuk konsumsi yang merugikan seperti rokok,
minuman keras, judi dan lainnya. Besaran bantuan ini akan dievaluasi dan
disesuaikan dengan tingkat harga dan kemampuan keuangan negara.
Peserta PKH berhak mendapatkan
program Bantuan Sosial lainnya. Karena Peserta PKH merupakan kelompok
yang paling miskin, maka secara otomatis mendapatkan program lainnya,
seperti Jaminan Kesehatan, Bantuan Pendidikan Siswa Miskin, dan Beras
Rumah Tangga Miskin. Siswa dari Rumah Tangga Peserta PKH mendapatkan
program Bantuan Siswa Miskin (BSM), hal ini telah dicantumkan dalam
Pedoman Umum BSM Kemendikbud dan Kemenag.
Dengan adanya PKH masyarakat bisa semakin berkembang sehingga kepesertaan PKH ini sifatnya temporary. Berikut ini penjelasannya:
Jangka Waktu Kepesertaan Program Keluarga Harapan
PKH termasuk program jangka panjang,
namun kepesertaan PKH tidak permanen. Kepesertaan PKH selama 6 tahun,
selama masih memenuhi persyaratan, apabila tidak lagi memenuhi
persyaratan maka mereka harus keluar secara alamiah . Untuk
peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah 6 tahun diharapkan
terjadi perubahan perilaku dalam bidang pendidikan, kesehatan dan
peningkatan status sosial ekonomi.
Tahun kelima kepesertaan PKH akan
dilakukan resertifikasi, yaitu pendataan ulang pada tahun kelima
kepesertaan rumah tangga dengan menggunakan metoda tertentu.
Resertifikasi melihat kondisi sosial ekonomi serta syarat kepesertaan
PKH. Rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan akan keluar dari
program (Lulus), sementara yang masih memenuhi persyaratan akan menerima
tambahan program 3 tahun (Transisi).
Rumah Tangga Transisi diwajibkan
mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk
memperoleh pengetahuan Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan
Keluarga. Rumah Tangga yang Lulus direkomendasikan menerima program
perlindungan sosial lainnya.
Ayo Dukung Program Keluarga Harapan!
Demikian ulasan PKH yang
dimaksudkan untuk membantu keluarga sangat miskin, sehingga memperoleh
pelayanan pendidikan dan kesehatan yang memadai. Sehingga generasi
berikutnya diharapkan menjadi generasi yang lebih sehat, berpendidikan,
dan terlepas dari kemiskinan. Mari kita bersama mendukung PKH untuk
Indonesia yang lebih baik.
Editing : Erike
Copired : www.cermati.com/artikel/program-keluarga-harapan-apa-manfaat-yang-ditawarkan