Media Informasi Pemberdayaan

Senin, 27 Januari 2014

Rapat Internal Pelaku Kecamatan Sungai Limau

Palito piaman-untuk memperkuat kelembagaan PNPM-MPd kecamatan sungai limau melakukan Rapat Koordinasi  Internal di Aula kantor Camat (07/01/2014).

Dihadiri oleh Zaldi Arnas (Camat), Evi Darnis (PJOK), TK.SD.SAAMAR dan Maifrizal Razali (BKAN), Iswandri & M. Fauzi (FK/FT), Elvianti, Darmariza dan Miswarni (UPK) dan Alde Wira Utama (PL-UPK).

Materi yang dibahas laporan kegiatan fisik tahun anggaran 2013 oleh Muhammad Fauzi selaku FT, laporan perencanaan tahun anggaran 2014 oleh Iswandri selaku FK, laporan tunggakan SPP dan penangganan kelompok yang telah diperiksa oleh Polresta Pariaman oleh Elvianti selaku Ketua UPK  serta Pembentukan Tim Verifikasi oleh Evi Darnis selaku PJOK yang baru di SK kan November 2013 yang lalu.
Progress kegiatan Fisik sudah 94.94% dari jumlah dana Rp.1.750.000.000. dari delapan korong yang didanai sudah ada lima kegiatan yang telah MDST dan untuk korong Padang Bintungan yang belum MDST akan MDST tanggal 23 Januari 2014 ini jelas Muhammad Fauzi.
Perencanaan untuk tahun 2014 akan dibentuk tim Verifikasi  untuk kegiatan fisik dan SPP sebanyak tujuh Orang yang mempunyai kapasitas sesuai dengan usulan Profosal, dimana usulan di dominasi oleh peningkatsn jalan dan irigasi. Kami minta dari kecamatan untuk menggerakan Musrenbang di Nagari terang Iswandri.
Elvianti menjelaskan, tunggakan Rp per 31 Desember 2013 Rp. 665.864.750 jumlah ini lebih rendah dari bulan-bulan sebelumnya. Artinya adanya kelompok baik yang menunggak maupun yang menyeleweng mengangsur dengan dijemput oleh UPK ke rumah masing-masing anggota sesuai dengan tanggal surat perjanjian yang telah mereka buat. Tertanggal 24 Desember 2013 dua pengurus kelompok yang sedang diproses ini mendatangi UPK meminta agar kasus ini dicabut kembali dan mereka berjanji akan menggangsur. kami tidak bisa beruat apa-apa karena pada dasarnya kami hanya menjalankan seluruh keputusan yang menjadi putusan dalam Musyawarah.
Musrenbang, nanti PJOK akan menyurati ke Empat Nagari dan untuk Tunggakan SPP adalah masalah PNPM yang ada kecamatan Sungai Limau memang sulit untuk terselesai tetap bukan tidak bisa. Kalau soal pencabutan kasus, saya juga mendapat Imformasi dari kejaksaan bahwasanya tiga kasus penyelewengan ini tidak bisa dicabut. Berarti kasus ini sudah ditangani oleh kejaksaa. Dan masalah Tim Verifikasi sudah diancang-ancang ibu PJOK, begitulah arahan dan tanggapan dari camat Sungai Limau Zaldi Arnas
Setelah dilakukan tanya jawab dan  pembahasan , maka forum menyepakati menunggu proses dari kasus SPP ini. (Darmariza)