Media Informasi Pemberdayaan

Senin, 13 Januari 2014

PANDUAN TIM VERIFIKASI DALAM PEMERIKSAAN USULAN


Disusun Oleh : Erik Eksrada, S.PdI
Ketua UPK Kec. V Koto Timur

PENDAHULUAN

Dalam terjemahan bahasa Indonesia, kata verifikasi berarti “memeriksa” atau “membuktikan” atau “menilai”.  Bila dikaitkan dengan proses kegiatan PNPM-MPd, maka ketiga arti kata tersebut ternyata merupakan tahap kegiatan yang menjadi bagian dari tugas tim verifikasi (TV).

1 ) Memeriksa Usulan Desa
Setelah usulan desa masuk ke kecamatan, maka  TV akan memeriksa usulan tersebut.  Pada tahap ini apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, kesalahan perhitungan, atau kekurangan administratif lainnya, TV akan mengembalikan usulan ke desa untuk dilengkapi dan diperbaiki dengan batas waktu penyelesaian yang ditentukan.  Perlu diingat bahwa usulan yang dikembalikan (untuk disempurnakan) adalah bukan karena tidak layak atau kurang layak.

2 ) Peninjauan Lapangan
Kegiatan ini dilakukan untuk membuktikan apakah usulan yang diajukan sudah sesuai dengan aspirasi yang muncul dalam proses perencanaan, apakah sudah diputuskan secara demokratis, dan apakah sudah sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.

3 ) Penilaian
Kegiatan ini adalah untuk menentukan tingkat kelayakan dan bobot usulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sebelumnya.  Penilaian ini sedapat mungkin dilakukan secara terukur untuk menghindari penilaian menurut subyektivitas anggota TV.  Hasil penilaian ini dituangkan dalam “Rekomendasi Tim Verifikasi”.


BAGIAN TERPENTING DALAM TAHAPAN VERIFIKASI

1 ) Memberikan pemahaman (sosialisasi) kegiatan verifikasi kepada semua pihak, termasuk kepada anggota TV sendiri.  Pemahaman yang harus dihindari adalah TV-lah yang menentukan usulan untuk disetujui atau ditolak, atau TV dapat menentukan besarnya dana yang bisa disetujui

2 ) Menyusun parameter verifikasi yang disesuaikan dengan jenis kegiatan.  Parameter dalam form verifikasi (penjelasan V PTO) perlu dikembangkan dalam pemahaman dan ukuran yang sesuai dengan kecamatan masing-masing.

Parameter-parameter yang termuat dalam form verifikasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
o Penilaian persyaratan
o Penilaian kelayakan
o Penilaian bobot usulan
3 ) Rekomendasi Tim Verifikasi.  Rekomendasi ini akan menjadi salah satu dasar pertimbangan forum MAD

 II untuk menentukan urutan prioritas usulan kegiatan.  Agar rekomendasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal maka hendaknya rekomendasi ini disusun secara sistematis dan informatif, artinya dapat dimengerti dan dipahami oleh forum.
Dalam pembahasan di tingkat kelompok di forum MAD II, mungkin akan terjadi pembahasan yang hanya mengandalkan “pokok-e” sehingga dapat mengundang emosi. Kondisi ini biasanya akan berakhir dengan kebuntuan dan akhirnya penentuan usulan yang disetujui bisa sembarangan/serampangan asal selesai dan ada keputusan.  Untuk membantu pemecahan dalam diskusi yang buntu inilah rekomendasi usulan dari TV sebaiknya memuat pula catatan-catatan yang bisa bisa dijadikan rujukan yang kuat.

Kegiatan verifikasi dilakukan dengan menggunakan form-form terlampir sesuai dengan penjelasan VI PTO, dan apabila dipandang perlu dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.  Berdasarkan ceklist pemeriksaan, TV akan menyimpulkan sebagaimana yang tertuang dalam rekomendasi :

1 ) Apakah usulan memenuhi syarat PPK
2 ) Tingkat kelayakan usulan
3 ) Bobot usulan
4 ) Catatan-catatan lain yang dapat membantu forum MAD II dalam mengambil keputusan

Syarat Usulan
Pemeriksaan persyaratan kelengkapan usulan dilakukan dalam dua tahap, yaitu :
o Kelengkapan administrasi dengan menggunakan form “Ceklis Pemeriksaan” (Form VI.6).  Hal ini merupakan pemeriksaan pertama bagi usulan desa, dan apabila dalam pemeriksaan ini ada kekuranglengkapan, maka proposal akan dikembalikan ke desa untuk dilengkapi.
o Kriteria usulan, yaitu dengan menggunakan “Formulir Verifikasi Usulan” (Form VI.7).  Ini merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap kriteria sebuah usulan.  Penilaian kriteria didasarkan pada ceklis no. 1.1 sampai dengan 1.6, dengan jawaban “ya” atau “tidak”.  Bila dalam pemeriksaan didapatkan jawaban “tidak”, berarti usulan tidak memenuhi kriteria PPK.

Kelayakan Usulan
Pemeriksaan kelayakan usulan dilakukan melalui pemeriksaan yang dibuktikan di lapangan melalui form pemeriksaan lapangan (Form VI.7A-C; bila dipandang perlu dapat dikembangkan/ditambahkan).  Penilaian kelayakan usulan ini merupakan suatu penilaian untuk melihat potensi keberhasilan dalam pelaksanaan dan pengelolaan nantinya.

Bobot Usulan
Pemeriksaan bobot usulan dilakukan melalui “Formulir Verifikasi Usulan” (Form VI.7) dengan ceklist No. 1.7 – 1.9, yaitu tentang pelibatan kelompok perempuan dan orang miskin ikut dalam pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai usulan yang diajukan, banyaknya penerima manfaat (pemanfaat langsung), dan kesanggupan swadaya.