Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Senin, 27 Januari 2014

Pernak Pernik Kegiatan PNPM-MPd Kec. Sei Limau 2013

Kegiatan Pemasangan Bronjong, 120 M (100%)
Korong Kalampayan Hulu

Kegiatan Pembangunan Polindes, 8 x 10,5 M (100%)
Korong Padang Bintungan

Kegiatan Saluran Irigasi, 700 M (100%)
Korong Simpang

Kegiatan Jalan Rabat Beton, 1,5 x 230 M (100%)
Korong Kampung Jua

Kegiatan Jembatan Gantung 1,5 x 60 M (95%)
Korong Pinjauan

Kegiatan Jalan Rabat Beton, 2,5 x 800 M (100%)
Korong Lampanjang 

Kegiatan Rabat Beton, 2 x 560 M (100%)
Korong Pasar Paingan

Kegiatan Jalan Rabat Beton, 3 x 1000 M (50%)
Korong Kampung Pisang

Pelatihan Kader Teknis Kec. Sungai Limau

Palito Piaman,-Kader teknis se kecamatan Sungai Limau melaksanakan pelaihan di UPK Kecamatan Sungai Limau Kamis (23/1/2014) Materi dalam pelatihan  ini Pengenalan tugas kader teknis, keterampilan dasar teknik dan menghitung volume bangun yang disampaikan oleh Muhammad Fauzi (FT), Iswandri (FK) dan Ali Guswirman (TPM)
Pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu Kamis dan Jum’at tanggal 23 dan 24 Januari 2014 yang dimulai  pukul 09.00 WIB dengan jumlah peserta 28 Kader yang terdiri dari 28 korong.
Pelatihan ini adalah dana dari DOK tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp.6.313.000
Tampak peserta sangat antusias mengikuti pelatihan, terlihat dari alotnya tanya jawab di antara peserta dengan pemateri Pengenalan tugas kader teknis, keterampilan dasar teknik menghitung volume bangun.

Terget Dari Pelatihan ini Kader Teknis Dimasing-masing Korong Bisa mengukur Volume yang telah dikerjakan dan mampu menganalisa dasar teknik yang dikerja lingkungan sekitar mereka dan bisa melakukan sertifikasi kegiatan kegiatan sendiri.(Darma Liza)

Rapat Internal Pelaku Kecamatan Sungai Limau

Palito piaman-untuk memperkuat kelembagaan PNPM-MPd kecamatan sungai limau melakukan Rapat Koordinasi  Internal di Aula kantor Camat (07/01/2014).

Dihadiri oleh Zaldi Arnas (Camat), Evi Darnis (PJOK), TK.SD.SAAMAR dan Maifrizal Razali (BKAN), Iswandri & M. Fauzi (FK/FT), Elvianti, Darmariza dan Miswarni (UPK) dan Alde Wira Utama (PL-UPK).

Materi yang dibahas laporan kegiatan fisik tahun anggaran 2013 oleh Muhammad Fauzi selaku FT, laporan perencanaan tahun anggaran 2014 oleh Iswandri selaku FK, laporan tunggakan SPP dan penangganan kelompok yang telah diperiksa oleh Polresta Pariaman oleh Elvianti selaku Ketua UPK  serta Pembentukan Tim Verifikasi oleh Evi Darnis selaku PJOK yang baru di SK kan November 2013 yang lalu.
Progress kegiatan Fisik sudah 94.94% dari jumlah dana Rp.1.750.000.000. dari delapan korong yang didanai sudah ada lima kegiatan yang telah MDST dan untuk korong Padang Bintungan yang belum MDST akan MDST tanggal 23 Januari 2014 ini jelas Muhammad Fauzi.
Perencanaan untuk tahun 2014 akan dibentuk tim Verifikasi  untuk kegiatan fisik dan SPP sebanyak tujuh Orang yang mempunyai kapasitas sesuai dengan usulan Profosal, dimana usulan di dominasi oleh peningkatsn jalan dan irigasi. Kami minta dari kecamatan untuk menggerakan Musrenbang di Nagari terang Iswandri.
Elvianti menjelaskan, tunggakan Rp per 31 Desember 2013 Rp. 665.864.750 jumlah ini lebih rendah dari bulan-bulan sebelumnya. Artinya adanya kelompok baik yang menunggak maupun yang menyeleweng mengangsur dengan dijemput oleh UPK ke rumah masing-masing anggota sesuai dengan tanggal surat perjanjian yang telah mereka buat. Tertanggal 24 Desember 2013 dua pengurus kelompok yang sedang diproses ini mendatangi UPK meminta agar kasus ini dicabut kembali dan mereka berjanji akan menggangsur. kami tidak bisa beruat apa-apa karena pada dasarnya kami hanya menjalankan seluruh keputusan yang menjadi putusan dalam Musyawarah.
Musrenbang, nanti PJOK akan menyurati ke Empat Nagari dan untuk Tunggakan SPP adalah masalah PNPM yang ada kecamatan Sungai Limau memang sulit untuk terselesai tetap bukan tidak bisa. Kalau soal pencabutan kasus, saya juga mendapat Imformasi dari kejaksaan bahwasanya tiga kasus penyelewengan ini tidak bisa dicabut. Berarti kasus ini sudah ditangani oleh kejaksaa. Dan masalah Tim Verifikasi sudah diancang-ancang ibu PJOK, begitulah arahan dan tanggapan dari camat Sungai Limau Zaldi Arnas
Setelah dilakukan tanya jawab dan  pembahasan , maka forum menyepakati menunggu proses dari kasus SPP ini. (Darmariza)

Senin, 13 Januari 2014

PANDUAN TIM VERIFIKASI DALAM PEMERIKSAAN USULAN


Disusun Oleh : Erik Eksrada, S.PdI
Ketua UPK Kec. V Koto Timur

PENDAHULUAN

Dalam terjemahan bahasa Indonesia, kata verifikasi berarti “memeriksa” atau “membuktikan” atau “menilai”.  Bila dikaitkan dengan proses kegiatan PNPM-MPd, maka ketiga arti kata tersebut ternyata merupakan tahap kegiatan yang menjadi bagian dari tugas tim verifikasi (TV).

1 ) Memeriksa Usulan Desa
Setelah usulan desa masuk ke kecamatan, maka  TV akan memeriksa usulan tersebut.  Pada tahap ini apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, kesalahan perhitungan, atau kekurangan administratif lainnya, TV akan mengembalikan usulan ke desa untuk dilengkapi dan diperbaiki dengan batas waktu penyelesaian yang ditentukan.  Perlu diingat bahwa usulan yang dikembalikan (untuk disempurnakan) adalah bukan karena tidak layak atau kurang layak.

2 ) Peninjauan Lapangan
Kegiatan ini dilakukan untuk membuktikan apakah usulan yang diajukan sudah sesuai dengan aspirasi yang muncul dalam proses perencanaan, apakah sudah diputuskan secara demokratis, dan apakah sudah sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.

3 ) Penilaian
Kegiatan ini adalah untuk menentukan tingkat kelayakan dan bobot usulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sebelumnya.  Penilaian ini sedapat mungkin dilakukan secara terukur untuk menghindari penilaian menurut subyektivitas anggota TV.  Hasil penilaian ini dituangkan dalam “Rekomendasi Tim Verifikasi”.


BAGIAN TERPENTING DALAM TAHAPAN VERIFIKASI

1 ) Memberikan pemahaman (sosialisasi) kegiatan verifikasi kepada semua pihak, termasuk kepada anggota TV sendiri.  Pemahaman yang harus dihindari adalah TV-lah yang menentukan usulan untuk disetujui atau ditolak, atau TV dapat menentukan besarnya dana yang bisa disetujui

2 ) Menyusun parameter verifikasi yang disesuaikan dengan jenis kegiatan.  Parameter dalam form verifikasi (penjelasan V PTO) perlu dikembangkan dalam pemahaman dan ukuran yang sesuai dengan kecamatan masing-masing.

Parameter-parameter yang termuat dalam form verifikasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
o Penilaian persyaratan
o Penilaian kelayakan
o Penilaian bobot usulan
3 ) Rekomendasi Tim Verifikasi.  Rekomendasi ini akan menjadi salah satu dasar pertimbangan forum MAD

 II untuk menentukan urutan prioritas usulan kegiatan.  Agar rekomendasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal maka hendaknya rekomendasi ini disusun secara sistematis dan informatif, artinya dapat dimengerti dan dipahami oleh forum.
Dalam pembahasan di tingkat kelompok di forum MAD II, mungkin akan terjadi pembahasan yang hanya mengandalkan “pokok-e” sehingga dapat mengundang emosi. Kondisi ini biasanya akan berakhir dengan kebuntuan dan akhirnya penentuan usulan yang disetujui bisa sembarangan/serampangan asal selesai dan ada keputusan.  Untuk membantu pemecahan dalam diskusi yang buntu inilah rekomendasi usulan dari TV sebaiknya memuat pula catatan-catatan yang bisa bisa dijadikan rujukan yang kuat.

Kegiatan verifikasi dilakukan dengan menggunakan form-form terlampir sesuai dengan penjelasan VI PTO, dan apabila dipandang perlu dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.  Berdasarkan ceklist pemeriksaan, TV akan menyimpulkan sebagaimana yang tertuang dalam rekomendasi :

1 ) Apakah usulan memenuhi syarat PPK
2 ) Tingkat kelayakan usulan
3 ) Bobot usulan
4 ) Catatan-catatan lain yang dapat membantu forum MAD II dalam mengambil keputusan

Syarat Usulan
Pemeriksaan persyaratan kelengkapan usulan dilakukan dalam dua tahap, yaitu :
o Kelengkapan administrasi dengan menggunakan form “Ceklis Pemeriksaan” (Form VI.6).  Hal ini merupakan pemeriksaan pertama bagi usulan desa, dan apabila dalam pemeriksaan ini ada kekuranglengkapan, maka proposal akan dikembalikan ke desa untuk dilengkapi.
o Kriteria usulan, yaitu dengan menggunakan “Formulir Verifikasi Usulan” (Form VI.7).  Ini merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap kriteria sebuah usulan.  Penilaian kriteria didasarkan pada ceklis no. 1.1 sampai dengan 1.6, dengan jawaban “ya” atau “tidak”.  Bila dalam pemeriksaan didapatkan jawaban “tidak”, berarti usulan tidak memenuhi kriteria PPK.

Kelayakan Usulan
Pemeriksaan kelayakan usulan dilakukan melalui pemeriksaan yang dibuktikan di lapangan melalui form pemeriksaan lapangan (Form VI.7A-C; bila dipandang perlu dapat dikembangkan/ditambahkan).  Penilaian kelayakan usulan ini merupakan suatu penilaian untuk melihat potensi keberhasilan dalam pelaksanaan dan pengelolaan nantinya.

Bobot Usulan
Pemeriksaan bobot usulan dilakukan melalui “Formulir Verifikasi Usulan” (Form VI.7) dengan ceklist No. 1.7 – 1.9, yaitu tentang pelibatan kelompok perempuan dan orang miskin ikut dalam pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai usulan yang diajukan, banyaknya penerima manfaat (pemanfaat langsung), dan kesanggupan swadaya.

KETENTUAN TEKNIS USULAN KEGIATAN PNPM-MPd

Dalam Usulan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyrakat Mandiri Perdesaan Ada Beberapa Ketentuan teknis yang harus Dikaji dalam Pengusulan dalam Program ini Diantaranya : 










A.        PRASARANA
·                JALAN DESA
·                JEMBATAN
·                AIR BERSIH
·                IRIGASI
·                PASAR DESA 
·                TEMPAT PELELANGAN IKAN
MELIPUTI :
-                BATASAN DESAIN
-                KETENTUAN UKURAN
-                PILIHAN KONSTRUKSI
-                PENYUSUTAN MATERIAL
-                DLL.

B.        PERLUASAN KESEMPATAN DAN PELUANG USAHA
·                UEP
·                SPP


C.        PENINGKATAN KUALITAS HIDUP DAN KAPASITAS MASYARAKAT
·                PENDIDIKAN
·                KESEHATAN
·                PELATIHAN DAN MANAJEMEN
MELIPUTI :
-                SASARAN PENERIMA MANFAAT
-                JENIS KEGIATAN
-                KETENTUAN LARANGAN
-                PERENCANAAN
-                PROSES PELAKSANAAN
-                PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN


(SECARA JELAS DAN RINCI MOHON DILIHAT PADA PENJELASAN IV PTO “JENIS DAN PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN-KEGIATAN PNPM-MPD )


PENGAJUAN DANA PINJAMAN BERGULIR

    I.          PENGAJUAN USULAN KEGIATAN UEP DILAKUKAN OLEH KELOMPOK-KELOMPOK YANG ADA DI MASYARAKAT SESUAI DENGAN SYARAT MINIMAL KELOMPOK (IKATAN PEMERSATU, SALING KENAL, ADA AKTIFITAS EKONOMI / SOSIAL, PERTEMUAN RUTIN). GUNAKAN INSTRUMEN FORMULIR VERIFIKASI KELAYAKAN KELOMPOK UEP DAN FORMULIR VERIFIKASI KELAYAKAN KELOMPOK SPP

   II.          PENGAJUAN USULAN KEGIATAN SPP DILAKUKAN OLEH KELOMPOK-KELOMPOK PEREMPUAN YANG ADA DI MASYARAKAT, SESUAI DENGAN SYARAT MINIMAL KLP PEREMPUAN (IKATAN PEMERSATU, UMUR KELOMPOK MINIMAL 1 TH (PTO HAL. 4), SALING KENAL, ADA MODAL & KEGIATAN SP, PERTEMUAN RUTIN, ADA PENGURUS & ADM. KLP). GUNAKAN INSTRUMEN FORMULIR VERIFIKASI KELAYAKAN KELOMPOK UEP DAN FORMULIR VERIFIKASI KELAYAKAN KELOMPOK SPP

 III.          PROPOSAL UEP DAN SPP SEHARUSNYA MEMUAT KELOMPOK YANG TELAH MEMENUHI KRITERIA KELOMPOK PENERIMA PINJAMAN YANG SEHAT / LAYAK KREDIT SAJA
IV.          KELOMPOK DIFASILITASI UNT MENGADAKAN PERTEMUAN GUNA MENENTUKAN ANGGOTA-ANGGOTANYA YANG AKAN MENGAJUKAN PINJAMAN (GUNAKAN INSTRUMEN FORMULIR VERIFIKASI KELAYAKAN KELOMPOK UEP DAN FORMULIR VERIFIKASI KELAYAKAN KELOMPOK SPP UNTUK MENENTUKAN CALON PEMINJAM YANG LAYAK)

  V.          KELOMPOK DIDAMPINGI / DIFASILITASI AGAR DAPAT MEMENUHI SEBAGAI KELOMPOK PENERIMA PINJAMAN YANG LAYAK KREDIT SAMBIL DILAKUKAN PEMBUATAN PROPOSAL PENGAJUAN KREDIT YANG MELIPUTI :
-          SURAT PERMOHONAN KREDIT
-          RUA
-          RUB
-          RENCANA ANGSURAN KREDIT
-          PERNYATAAN KESANGGUPAN TANGGUNG RENTENG

  
KETENTUAN DASAR DANA PINJAMAN BERGULIR
·                MASYARAKAT YANG TIDAK MEMPUNYAI KLP, BISA MASUK DALAM KLP-KLP YANG SUDAH ADA BERDASAR KESEPAKATAN
·                SEMUA PINJAMAN HARUS DIKEMBALIKAN DENGAN DISERTAI JASA PINJAMAN
·                DASAR PERHITUNGAN BUNGA PINJAMAN ADALAH MAMPU UNTUK MENCUKUPI KEBUTUHAN BIAYA OPERASIONAL DAN PENINGKATAN PEMUPUKAN MODAL
·                JANGKA WAKTU PINJAMAN MAKSIMAL 12 BULAN.  DISARANKAN PENGEMBALIAN SEBULAN SEKALI ATAU CICILAN DISESUAIKAN DENGAN JENIS USAHA ATAU KEGIATANNYA.
·                PENGEMBALIAN PINJAMAN DIBAYARKAN OLEH KELOMPOK MELALUI TPK UNTUK DITERUSKAN KE UPK
·                PENGGUNAAN JASA PINJAMAN ADALAH UNTUK :
-                 PEMBIAYAAN OPERASIONAL UPK’
-                 MENUTUP KERUGIAN KARENA KEMACETAN
-                 PEMUPUKAN MODAL
-                 KEGIATAN LAIN YANG BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
·                PENETAPAN SANKSI ATAS DESA KARENA ADANYA KELOMPOK YANG TIDAK MELUNASI PINJAMAN SESUAI JANGKA WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN
KELAYAKAN TEKNIS DANA PINJAMAN BERGULIR

Usulan SPP dan UEP pada waktu penulisan usulan yang akan diajukan ke MAD II telah menyertakan RUA dan RUB beserta rincian pembiayaannya sebagai dasar penilaian kelayakan suatu kegiatan.  Namun demikian penilaian kelayakan yang diberikan oleh TV belum sampai pada aspek kelayakan secara teknis, tapi lebih kepada kelayakan pemenuhan kelompok layak kredit dan kemanfaatannya bagi masyarakat miskin.1

Dengan demikian thd usulan yang masuk peringkat atas untuk didanai, kelompok dengan dibantu oleh FK dan UPK akan memastikan aspek kelayakan teknisnya saja sebelum dibawa ke MAD III, dengan proses sebagai berikut :

Untuk Kegiatan UEP :
1.         Pemeriksaan Usulan
-                 Kegiatan bisa dilakukan oleh pengusul
-                 Masih adanya keuntungan usaha yang cukup setelah dikurangi angsuran plus jasa
-                 Kegiatan yang diusulkan tidak membahayakan lingkungan (polusi, menguras sda, dll)
-                 Biaya yang diusulkan wajar, sesuai kebutuhan usaha
-                 Memastikan nilai modal / swadaya yang akan mendukung kegiatan yang diusulkan


2.         Perbaikan dan Penyempurnaan RUA & RUB
-                 Penyesuaian RUA & RUB jika terjadi perubahan harga
-                 Menyiapkan rencana penanganan jika diperkirakan muncul dampak lingkungan / mengganggu kegiatan masyarakat sekitar
-                 Memastikan cara dan jadwal pengembalian
-                 Membuat tabel perhitungan jasa pinjaman
-                 Membuat perhitungan kelayakan usaha
-                 Membuat rencana kerja pelaksanaan / operasional kegiatan

Untuk Kegiatan SPP :
1)        Pemeriksaan Usulan
-                 Kegiatan simpan pinjam sudah ada
-                 Peluang keberhasilan
-                 Biaya yang diusulkan wajar, sesuai kebutuhan usaha

2)        Perbaikan dan Penyempurnaan RUA & RUB
-                 Penyesuaian RUA & RUB jika terjadi perubahan
-                 Memastikan cara dan jadwal pengembalian
-                 Membuat tabel perhitungan jasa pinjaman
-                 Membuat perhitungan kelayakan usaha simpan pinjam

(Diambil Dari Modul Pelatihan TPU Kec. V Koto Timur)

PNPM-MPd Kecamatan Melaksanakan Pelatihan TPU 2014

Palitopiaman,Kecamatan V Koto Timur Melaksanakan Pelatihan Tim Penulisan Usulan (TPU), Senin, 13/1/12014 Aula RM Pauh Pariaman untuk Perencanaan Usulan Kegiatan 2014,Pelatihan Peningkatan Kapasitas TIm Penulisan Usulan ini ditargetkan agar Peserta pelatihan dapat menulis usulan yang telah dimusyawarah Perencanaan dimasing-masing Korong yang ada Dikecamatan V koto Timur.

Peserta Dalam Pelatihan ini terdiri dari Utusan dari Korong sebanyak 3 dimasing-masing Korong dengan Jumlah Peserta 84 orang yang terdiri dari 28 Korong yang berda dikecamatan V koto Timur dan sumber Pembiauyaan pelatihan dari DOK BLM Kec. V koto Timur Tahun 2013.
Pemateri dan Narasumber  Pelatihan ini terdiri dari FK Kecamatan V koto Timur Drs. Safirman, FT Kecamatan V Koto TImur Joni, A.Md dan Ketua UPK Kecamatan V koto Timur Erik Eksrada, S.PdI.

PJO Kecamatan V Koto Tmur, Arlis, S.Sos dalam Membuka Acara Pelatihan ini secara Resmi Menghimbau Peserta Pelatihan agar peserta dapat melaksakan pelatihan ini dengan serius Sebab TPU merupakan Perpanjangan Tanggan dan utusan dari korong dan sebagai Mediator agar usulanyang telah disecanakan tersebut bisa diverifikasi dan bisa diperioritas ditingkat nagari dan kecamatan dalam musrenbang Nantinya.

Pelatihan yang direncanakan Satu Hari Diaula Rm PAuh Pariaman Berjalan Cukup Lancar dan dari  Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kecamatan V Koto TImur Memberikan Semacam Sertifikat Penghargaan Kepada Peserta yang Mengikuti Pelatihan Ini semacam sertifikat Sebagai Tanda Ucapan Terima Kasih Kepada Para Tim Penulisan Usulan yang telah mau ikut berpartisipasi dalam menunjang Lancarnya Proses Pelaksanaan Proses Alur Kegiatan PNPM-Mandiri Perdesaan Khususnya Dikecamatan V koto Timur.(Erik E)

Jumat, 10 Januari 2014

Dokumentasi Kunjungan Bupati Kelokasi Jembatan yang Roboh Korong Pinjauan nagari pilubang kecamatan sungai limau akibat air bah

Akibat Robohnya Jembatan Yang dibangun PNPM-MPd Korong Pinjauan Nagari Pilubang Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni berkunjung Kelokasi Bencana untuk memastikan kejadian tersebut.
Bupati Padang Pariaman juga Akan Membangun Jembatan itu kembali dengan anggaran APBD
berikut poto kunjungan bupati Padang Pariaman dilokasi jembatan yang roboh akibat bencana airbah tersebut






Banjir Robohkan Jembatan yang dibangun PNPM-MPd

Kunjungan Bupati Keelokasi Jembatan
PalitoPiaman-Masyarakat Korong Pinjauan Kenagarian Pilubang Kecamatan Sungai Limau bisa bernafas lega, pasalnya jembatan Gantung yaang didanai PNPM-MPd tahun anggaran 2013 yang roboh bulan Oktober yang lalu akan dibangun kembali dengan Biaya APBD Kabupaten Padang Pariaman

Robonya jembatan ini akibat Musim hujan sehingga luapan air yang begitu deras dar hulunya sehingga berakibat fatal dengan struktur Bangunan Jembatan Ungkap Suryadi selaku kader teknis Korong Pinjauan beliau juga menambahkan, jembatan ini adalah jembatan penghubung antara Dusun Padang Rumbio, Pinjauan Randah, Pinnjauan Tinggi dengan Dusun Sungai Rambah, Kubu dan Limpato

Jembatan Korong panijauan ini yang dilaksanakan oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyrakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) tahun anggaran 2013 ini Masih dalam Proses Pengerjaan dengan Progres kegiatan 95% , Namun pada  hari senin 6/1/13 hujan yang begitu deras mengakibatkan pondasi jembatan rusak. Walaupun masih dalam pengerjaan jembatan ini sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pinjauan khususnya siswa-siswi  Madrasah , yang sebelumnya siswa-siswi  ini harus menyeberangi Sungai dan kalau Sungai deras Siswa-siswi harus libur tambah Alde Wira Utama selaku Manta ketua TPK Korong Paninjauan.

Seluruh masyarakat Korong Pinjauan terpaksa pasrah dengan bencana yang datang ini Harapanya Jembatan Bisa Mengenjot ekonomi  dan hubungan transpotasi tapi belom sempat dinikati sudah roboh kembali karena bencana tersebut, namun walaupun begitu masyrakat tidak putus asa dan mereka tidak mempermasalahkan robonya jembatan ini,dan berusaha mencari solusi untuk membangun jembatan tersebut,Masyarakat Korong pinjauan kenagarian Pilubang telah melaporkan musibah ini ke Pemerintahan Daerah dan  akhinya 7/1/14 Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni  datang ke lokasi melihat kondisi jembatan tersebut dan bupati Juga berjajnii akan secepatnya jembatan ini akan dibangun oleh Dinas PU melalui APBD kata Ali Mukhni  Selaku Bupati Padang Pariaman yang didampingi oleh Tri Suryadi (Mantan Wali Nagari Pilubang) dan ini juga membuktikan bahwa Bupati Padang pariaman komitmen dalam mensukseskan Program PNPM-MPd.

Masyarakat Korong pinjauan Nagari Pilubang bersyukur dengan adanya kebijakan dari kepala daerah , Bupati padang pariaman yang telah menjawab impian dan harapan mereka selama ini yakninya pembangunan jembatan Korong pinjaun ini yang mana telah direncanakan PNPM-MPd tersebut.(Darmaliza Jurnalis RBM Pd. Pariaman)