Media Informasi Pemberdayaan

Kamis, 17 Mei 2012

Perencanaan Pembangunan Desa (RPJMdes)



Latar Belakang
Efektivitas pembangunan dalam mengatasi berbagai permasalahan, untuk merespon kebutuhan dan menjawab tantangan perkembangan masyarakat, ditentukan sejauh mana proses pembangunan dapat meningkatkan kapasitas desa (atau sebutan lain, selanjutnya ditulis desa) mencapai kemandirian dan kesejahteraan, karena sebagian besar penduduk berada di daerah pedesaan. Dengan demikian, keberhasilan membangun desa akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan nasional secara makro. Dari cara pandang di atas, menjadi sangat penting untuk memacu peningkatan kapasitas masyarakat dan aparatur Pemerintahan Desa dengan meningkatkan daya dukung (support system) dalam pengelolaan pembangunan, yang mencakup, antara lain:
  1. Mutu, kesesuaian dan ketepatan perangkat lunak pembangunan desa (peraturan perundangan. pedoman, petunjuk pelaksanaan dan teknis lain terkait).
  2. Efektivitas sistem pengelolaan pembangunan desa.
  3. Kemampuan desa atau sebutan lain dalam menyelenggarakan pembangunan.
  4. Kemampuan dan keberdayaan masyarakat maupun aparatur Pemerintahan Desa.
Salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa adalah terkait elemen perencanaan pembangunan desa (RPJM-Desa). Karena RPJM-Desa merupakan dokumen yang menunjukkan arah. tujuan dan kebijakan pembangunan desa. Maka, kualitas RPJM-Desa menjadi sangat penting untuk diperhatikan, baik dari segi proses penyusunan, kualitas dokumen maupun kesesuaiannya dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Penyusunan RPJM-Desa berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2007 adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Permendagri dimaksud serta mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Desa menyusun RPJM-Desa. Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut perlu disediakan Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM-Desa, yang merupakan turunan dari serta penjabaran secara rinci Permendagri No. 66 Tahun 2007.

1.2. Peraturan Perundangan
Peraturan perundangan yang dijadikan dasar dan acuan penyusunan RPJM Desa
antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421):
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
1.3. Pengertian
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. Desa, atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa. adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  4. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
  5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan.
  6. Pembangunan desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata. baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.
  7. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
  8. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
  9. Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
  10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
  11. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
  12. Peraturan Desa (yang selanjutnya disingkat Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
1.4. Tujuan
Tujuan penyusunan Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa adalah:
  • Menyediakan acuan yang dapat digunakan berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RPJM Desa — RKP Desa:
  • Menyediakan instrumen yang dapat digunakan berbagai pihak untuk menilai kualitas proses penyusunan dan dokumen RPJM Desa — RKP Desa;
  • Menyediakan acuan yang dapat digunakan berbagai pihak yang berkompeten untuk mengevaluasi dan menemukenali kekuatan dan kelemahan berbagai aspek perencanaan pembangunan desa:
  • Mendorong Pemerintah Desa meningkatkan kualitas proses penyusunan dan dokumen RPJM Desa — RKP Desa, dan
  • Mendorong terwujudnya RPJM Desa — RKP Desa sebagai dokumen perencanaan yang penting dan berfungsi secara efektif dalam pelaksanaan pembangunan desa.