a. Ketua UPK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan media informasi lainnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perguliran.
b. Surat pemberitahuan tersebut harus diketahui oleh PJOK atau sebutan lainnya dengan tembusan kepada Ketua Forum serta Camat dan memuat tentang :
Status kegiatan PNPM - MP yang sudah dan sedang berjalan
Status pengembalian pokok pinjaman dn pembayaran jasa pinjaman dari masing-masing.
Jumlah dana yang digulirkan
Daftar kelompok yang berhak menerima perguliran.
c. Himbauan kepada nagari/Korong/kampung atau sebutan lainnya yang berhak berpartisipasi untuk melakukan penggalian gagasan guna persiapan penyusunan usulan usaha.
d. Rencana jadwal pelaksanaan Forum MAN.
e. Kelompok-kelompok masyarakat yang berminat berpartisipasi melakukan penggalian gagasan dan penyusunan usulan kegiatan usaha ekonomi untuk mendapatkan dana perguliran.
f. Ketua UPK mengajukan permohonan kepada Ketua Forum MAN tembusan kapada PJOK atau sebutan lainnya agar diselenggarakan Forum MAN Perguliran yang meliputi nagari/Korong/kampung/wilayah usulan atau sebutan lainnya yang belum berpartisipasi.
B. PERENCANAAN PERGULIRAN
1. Perencanaan perguliran dana dibahas dalam Forum MAN baik bersamaan dengan Forum MAN reguler PNPM - MP maupun Forum MAN yang dilaksanakan secara khusus.
2. Masalah yang dibahas dalam Forum MAN tersebut meliputi :
Laporan perkembangan kegiatan dan status penggunaan dana bantuan PNPM - MP oleh masing-masing desa yang menerima bantuan.
Laporan Neraca Keuangan dan status dana yang siap digulirkan oleh UPK.
Tanggapan, usul, dan saran mengenai pengelolaan dana bantuan PNPM - MP.
3. Penetapan peraturan perguliran dana yang meliputi :
Jumlah dan daftar nagari/Korong/wilayah usulan yang berhak berpartisipasi.
Jumlah maksimal dana yang akan digulirkan kemasing-masing kelompok baik kelompok yang telah telah mendapat dana maupun kelompok yang baru mengajukan pinjaman perguliran
Penggunaan dana modal usaha di UPK yang akan digulirkan.
Jumlah usulan /proposal per nagari/Korong/kampung/wilayah usulan atau sebutan lainya.
Kriteria penilaian usulan kegiatan yang harus dipenuhi oleh masing-masing kelompok pengusul
Kriteria penilaian tersebut harus mencerminkan kelayakan kelompok dan usaha dan kelestarian dan pengembangan pinjaman kedepan
Besarnya jasa pinjaman yang harus dibayar.
Sanksi jika terjadi keterlambatan pengembalian dan pembayaran jasa pinjaman.
Penetapan hasil verifikasi oleh Tim Penilai (Tim Verifikasi) usulan.