Media Informasi Pemberdayaan

Kamis, 06 Februari 2014

PERSYARATAN ANGGOTA DAN KELOMPOK PEMINJAM Kec. V Koto Timur

PERSYARATAN ANGGOTA DAN KELOMPOK PEMINJAM


A. PERSYARATAN ANGGOTA DAN KELOMPOK PEMINJAM DANA PERGULIRAN :

Anggota dan kelompok peminjam dana perguliran harus memenuhi ketentuan sbb :

1. Anggota kelompok berasal dari masyarakat kecamatan V Koto Timur yang terdaftar dan tercantum dalam kelompok pemanfaat SPP.
2. Kelompok baru dan belum pernah mendapat manfaat dana SPP UPK Kecamatan dapat mengajukan kelompoknya kepada UPK untuk mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari forum MAN
3. Setiap Kelompok dicatat dalam buku daftar kelompok UPK Kecamatan V Koto Timur yang disahkan oleh Ketua Pengurus UPK Kecamatan dan diberi nomor urut, lengkap dengan daftar anggota kelompoknya.
4. Setiap anggota kelompok dicatat dalam buku daftar anggota kelompok yang disahkan oleh Ketua kelompok dan diberi nomor urut anggota.
5. Keanggotaan mulai berlaku dan dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota kelompok pada tanggal ditetapkan oleh forum MAN lengkap dengan berita acaranya.
6. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota kelompok pada tanggal ditetapkan oleh forum MAD/FMAN
7. Kelompok diberhentikan oleh forum MAN berdasarkan usulan dari pengurus UPK karena tidak memenuhi syarat sebagai kelompok UPK Kecamatan V Koto Timur, syarat – syarat dimaksud ditetapkan oleh forum MAN


B. PERSYARATAN KELOMPOK SIMPAN PINJAM PEREMPUAN

1. Kelompok harus berumur minimal 1 (satu) tahun baik keberadaan organisasi kelompok, kegiatan kelompok/anggota, administrasi dsb
2. Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) adalah kelompok kaum perempuan yang memiliki kegiatan Simpanan, kegiatan Pinjaman dan aturan mengenai simapan dan pinjaman dalam suatu  wilayah jorong/kampung/nagari  yang nama kelompoknya jelas, ada kepengurusan dan ada anggotanya.
3. Kelompok kaum perempuan tersebut diatas diakui legalitasnya oleh pemerintahan setempat.
4. Setiap kelompok harus mempunyai modal yang antara lain berasal dari simpanan/tabungan pokok, wajib atau sukarela anggotanya yang dapat digunakan sebagai dana tanggung renteng.
5. Persyaratan lainnya yang mendukung kelancaran pengembalian angsuran dan pelunasan pinjaman dapat disepakati oleh kelompok asal tidak bertentangan dengan aturan, prinsip dan ketentuan yang berlaku
6. Pembentukan atau keberadaan kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan harus disahkan dalam Musyawarah Kelompok diketahui Wali Korong/Wali Nagari


C. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS

1. Pengurus bertanggungjawab dalam memperlancar pengembalian angsuran dan pelunasan pinjaman kelompok yang didasari aturan dan kesepakatan kelompok serta kemampuan menejerial pengurus sendiri dalam mengendalikan kelompok
2. Pengurus kelompok wajib menyelenggarakan pertemuan kelompok setiap bulannya untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan usahanya.
3. Pengurus Kelompok harus membuat Notulen atau pencatatan hasil pertemuan kelompok dan diadministrasikan secara baik
4. Menyelenggarakan Administrasi dan pembukuan secara tertib baik pengelolaan keuangan maupun pengelolaan pinjaman

D. PENGHENTIAN PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA KELOMPOK

Ketentuan-ketentuan yang dapat menghentikan pemberian bantuan pinjaman kepada kelompok adalah peraturan dan sanksi yang ditetapkan oleh forum MAN