Kode Etik PNPM Vs Peraturan KPU
Mantan Komisioner KPU menegaskan caleg yang berprofesi sebagai pengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), baik itu PNPM Mandiri Perkotaan atau Pedesaan, harus mundur dari kepengurusan. Hal itu jika ingin melanjutkan diri dalam dunia politik atau menjadi caleg.
Jika tidak, maka sudah jelas melanggar kode etik (KE) yang sudah ditentukan sebagaimana syarat untuk menjadi pengurus atau pengelola PNPM. Dikatakan Juniarti, aturan itu pernah diterapkan dalam Pemilu 2009, dimana caleg yang sebelumnya menjadi pengelola PNPM harus menunjukan surat pemberhentian sebagai pengurus. Sebab jika tidak, maka mereka akan melanggar dan tidak mematuhi aturan persyaratan menjadi pengelola PNPM itu sendiri.
“Kalau aturan di KPU memang itu tidak ada yang menyebutkan harus mundur. Tapi itu sudah sangat jelas di aturan kepengurusan pengelola PNPM bahwa tidak boleh merangkap jabatan atau menjadi pengurus partai politik,’’.
Saat ini tugas penyelenggara pemilu sedang menelusuri dan bertindak tegas terhadap adanya pengurus PNPM yang ikut berpolitik. Sebab apa yang diterapkan atau dilakoni itu sudah jelas bahwa berkaitan dengan fasilitas negara. “Mereka itu akan mengelola uang negara, artinya mereka bisa saja memanfaatkan momentum itu untuk mencari massa atau dukungan. Ini juga tugas Panwaslu yang bertindak tegas,’’
Dan yang paling ditunggu adalah ketegasan dari pemangku kepetingan program PNPM saat ini yaitu Ditjend PMD, dimana Ditjend PMD harus berani mengambil keputusan untuk memerintahkan mundur dan atau memutus hubungan kerja terhadap pelaku PNPM yang terdaftar dalam DCT CALEG Tahun 2014. Yang saya khawatirkan dalam hal ini adalah bukan factor di tunggangi atau di tumpangi, melainkan menjaga independensi pelaku program PNPM dalam menjalankan kegiatan program tersebut. (by Opick)
referensi : https://www.google.com/search?q=Aturan+pelaku+Pnpm+tentang+berpolitik&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a
Senin, 28 Oktober 2013
Kode Etik PNPM Vs Peraturan KPU
21.08