Jenis Pelatihan Untuk Pelaku KPMD
Creat : Erik Eksrada, S.PdI UPK. Kec. V Koto Timur
Pelatihan ini dilakukan kepada pelaku-pelaku PNPM Mandiri
Perdesaan di masyarakat sebagai bekal untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Pelatihan-pelatihan tersebut adalah sebagai berikut:
Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (KPM-D/K)
(a) Pelatihan Pra Tugas
(i) Tujuan:
Pelatihan bagi KPM-D/K dimaksudkan untuk memberikan
pembekalan dan peningkatan kemampuan serta ketrampilan KPM-D/K dalam
memfasilitasi masyarakat untuk mengelola PNPM Mandiri Perdesaan pada setiap
tahapan.
(ii) Waktu dan peserta:
7 (Tujuh) hari efektif
(iii) Peserta
Seluruh KPM-D/K sekecamatan
(iv) Pemandu/ pelatih:
Fasilitator Kecamatan dan PjOK dapat dibantu Fasilitator
Kabupaten
(v) Hasil
yang diharapkan:
1)
KPM-D/K mengetahui dan memahami tentang latar belakang,
tujuan, prinsip, kebijakan dan tahapan atau mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan
sebagai pengelolaan program pemberdayaan masyarakat yang integratif di tingkat
desa.
2) KPM-D/K memiliki visi sebagai kader pembaharu di
masyarakat dan mengetahui serta memahami tugas & tanggungjawabnya.
3) KPM-D/K menguasai teknik-teknik fasilitasi pertemuan-pertemuan
masyarakat dalam tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, termasuk perencanaan
desa secara partisipatif dan teknik Menggagas Masa Depan Desa (MMDD)
untuk penyusunan RPJMDes.
4) KPM-D/K mempunyai ketrampilan memberikan pendampingan dan
pembimbingan kepada masyarakat agar mampu mengelola PNPM Mandiri Perdesaan
secara mandiri.
5) KPM-D/K menguasai administrasi dan pelaporan yang
diperlukan di tingkat desa/kelurahan.
6) KPM-D/K mampu menyusun dan mempunyai rencana kerja
untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya.
(vi) Materi Pelatihan
Materi
yang dibahas dalam pelatihan KPM-D/K paling tidak meliputi:
1) Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan,
sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan), sebagai proses
pemberdayaan masyarakat (Sumber: Petunjuk Teknik Operasional/PTO).
2) Tugas dan tanggung jawab KPM-D/K (Sumber: Penjelasan 5
PTO, tentang Tugas dan Tanggung jawab Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan).
3) Pengetahuan dan ketrampilan sederhana yang berkaitan
dengan teknis kegiatan a.l: Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Peningkatan
Ketrampilan, dan sarana– prasarana (Sumber: Penjelasan 4 PTO, tentang
jenis-jenis kegiatan). Bagi KPM-D/K yang akan bertanggung jawab terhadap
hal teknis, akan diberi tambahan pelatihan khusus yang berkaitan dengan hal-hal
teknis oleh FT- Kec dibantu oleh FT - Kab.
4) Teknik pendataan awal, termasuk pemetaan RTM secara partisipatif, data dasar dan profil
desa.
5) Teknik fasilitasi dalam pertemuan-pertemuan masyarakat,
termasuk perencanaan desa secara partisipatif (lihat Acuan teknik fasilitasi
penggalian gagasan dan musyawarah khusus perempuan), dan fasilitasi MMDD
untuk penyusunan RPJMDes.
6) Teknik Fasilitasi proses PNPM Mandiri Perdesaan/ Cara
pendampingan dan pembimbingan kepada masyarakat agar mampu mengelola PNPM
Mandiri Perdesaan secara mandiri.
7) Pengelolaan Administrasi, pengisian formulir kegiatan,
pengelolaan keuangan dan evaluasi hasil.
8) Cara-cara pengawasan dan pengendalian kegiatan termasuk
mekanisme penanganan pengaduan dan permasalahan serta penanganan konflik
(Sumber: Penjelasan 7 PTO, tentang Pemantauan, evaluasi dan pelaporan,
Penjelasan 8 PTO tentang Penanganan Pengaduan dan Masalah)
9) Cara penyebarluasan informasi (Sumber; Penjelasan 1
PTO tentang sosialisasi)