Media Informasi Pemberdayaan

Senin, 08 April 2013

Dua Kelompok SPP Penyelewengan Dilaporkan Ke Polsek Sungai Limau

Dua Kelompok SPP  Penyelewengan Dilaporkan Ke Polsek Sungai Limau

Salah satu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Pedesaan adalah kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Masyarakat bisa meminjam ke UPK dengan membentuk kelompok dengan tujuan dapat menambah penghasilan keluarga, kegiatan simpan pinjam perempuan ini sudah berjalan lebih kurang enam tahun. Di dalam perjalanannya pengembalian SPP ini ke UPK tidak lancar. Setelah divalidasi ke kelompok-kelompok ternyata ada beberapa pengurus kelompok yang melakukan penyelewengan. Di dalam PTO (Petunjuk teknis Operasional) ada dua kategori yang dapat di ajukan ke proses hukum diantaranya tidak adanya ikhtikat baik dari yang punya utang untuk membayar dan penyelewengan.
Akhirnya dua kelompok SPP (Simpan Pinjam Perempuan) PNPM-MPd Kecamatan Sungai Limau dilaporkan ke Polsek (21 November 2012). Kelompok ini adalah kelompok yang salah satu pengurusnya melakukan penyelewengan. Dua kelompok ini adalah Kelompok SPP Nurul Hidayah yang ada di Korong padang Olo dan Maju Terus di Korong Sungai Limau tapi baru satu kelompok Nurul Hidayah yang diproses pihak kepolisian.
Berdasarkan  hasil penyelidikan dari polsek tanggal 29 Januari 2013 penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi2 sebanyak 14 orang yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana atau penyelewengan tersebut tapi saat ini belum hadir selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap saksi jelas ketua UPK Elvianti.
Ditambahkan oleh fasilitator kecamatan Limardi, kelompok SPP yang dua kategori tersebut jangan main-main dengan aturan, bahwa ini jelas ada di PTO bahwa kelompok atau pengurus ini bisa dip roses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Oyon Afri mengatakan kali ini memang baru dua kelompok yang diajukan dan satu kelompok yang baru diproses. Selanjutnya kelompok2 yang sudah ada bukti penyelewengannya di UPK juga akan dimasukan berkasnya. Keputusan pengaduan ini jelas hasil dari Musyawarah masyarakat di kecamatan bukan bias-bisanya saja pelaku-pelaku PNPM-MPd di kecamatan. Yang jelas kami sebagai pelaku di kecamatan hanya melakukan sesuai dengan proses yang ada (Darmaliza Jurnalis RBM Padang Pariaman)