Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Kamis, 25 April 2013

PERENCANAAN PENEMPATAN FASILITATOR

PERENCANAAN PENEMPATAN FASILITATOR
Setiap awal tahun anggaran Korprov wajib mengajukan Laporan Kebutuhan Fasilitator dan Rencana Rekrutmen kepada Satker Provinsi apabila terdapat kebutuhan penempatan fasilitator. Korprov juga menyusun Perencanaan Penempatan Fasilitator dengan prosedur sebagai berikut :
1.     Identifikasi Kebutuhan
Tahap pertama dari perencanaan penempatan fasilitator adalah identifikasi kebutuhan Fasilitator berdasarkan jumlah lokasi baru, jumlah posisi kosong serta sebaran keseimbangan kinerja Fasilitator.
  2.     Pemetaan Fasilitator
Berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan fasilitator ditetapkan rencana pemetaan (mapping) yang dibagi menjadi dua langkah yaitu pertama: pemetaan relokasi dan kedua: pemetaan fasilitator baru.
a.    Langkah Pertama: Pemetaan Relokasi
1)    Setiap satu tahun sekali masing-masing Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan dapat direlokasi dalam rangka pemerataan kapasitas dan peningkatan kinerja.
2)    Jika tidak ada lokasi baru atau posisi kosong maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator lama yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif.
3)    Jika terdapat lokasi baru atau posisi kosong maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif, atau sebaliknya.

b.   Langkah Kedua: Pemetaan Fasilitator Baru
1)    Penempatan fasilitator baru dapat terjadi dikarenakan bertambahan lokasi program atau adanya posisi kosong. Kendatipun dalam rekrutmen Fasilitator dimungkinkan sarjana fresh graduate namun demikian di setiap provinsi dan/atau kabupaten ditetapkan quota fresh graduate maksimal 30% fasilitator baru dan 70% fasilitator lama. Apabila quota fresh graduate sudah mencapai maksimal 30% maka Satker Provinsi wajib mencari calon fasilitator yang sudah perpengalaman di bidang pemberdayaan masyakat maksimal 1 tahun pengalaman relevan.
2)    Acuan pemetaan fasilitator baru adalah hasil pemetaan relokasi. Berdasarkan hasil pemetaan fasilitator existing, maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif, atau sebaliknya 2) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja rendah (C atau D) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke atas pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif.


B. PENGAJUAN PEMETAAN FASILITATOR
Hasil akhir dari pemetaan fasilitator adalah dokumen Mapping Penempatan Fasilitator yang memuat daftar lokasi program, daftar sebaran nama fasilitator lama di setiap lokasi program, serta daftar sebaran nomer ranking fasilitator baru di setiap lokasi program. Berdasarkan prinsip-prinsip penempatan fasilitator dimaksud, penetapan mekanisme adalah sebagai berikut :
1.     Korprov diharuskan mengajukan Pemetaan Fasilitator untuk mendapatkan persetujuan dari Satker Provinsi paling lambat satu bulan sebelum pelatihan pra tugas.
2.     Pemetaan Fasilitator yang telah disetujui oleh Satker Provinsi akan menjadi dasar penyusunan Daftar Penempatan Fasilitator hasil seleksi pra tugas.
3.     Apabila Satker Provinsi berkeberatan terhadap rekomendasi Korprov maka Satker Provinsi wajib mengajukan surat berkeberatan kepada Satker Pusat yang disertai penjelasan dan pertimbangan yang rasional, serta disampaikan paling lambat satu bulan sebelum pelatihan pra tugas.
4.     Satker Pusat berkewajiban menanggapi usulan Satker Provinsi tentang Mapping Penempatan Fasilitator Baru.  Apabila sampai dengan 1 (satu) minggu sebelum dimulainya Pelatihan Pra Tugas ternyata Satker Pusat belum memberikan tanggapan terhadap usulan Satker Provinsi tentang Pemetaan Fasilitator maka secara otomatis dokumen yang diusulkan oleh Satker Provinsi berlaku secara resmi.
5.     Keputusan Satker Pusat tentang Pemetaan Fasilitator sebagai jawaban atas surat keberatannya yang diajukan Satker Provinsi bersifat final dan harus digunakan oleh Satker Pusat sebagai dasar penetapan mapping fasilitator.
A. RELOKASI
Relokasi Fasilitator dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan program. Aturan main relokasi Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ditetapkan sebagai berikut:
1.     Prinsip-Prinsip Relokasi
a.    Relokasi FK/Asisten FK diutamakan dilakukan dalam kabupaten yang sama, dan relokasi Faskab/Asisten Faskab diutamakan dilakukan dalam provinsi yang sama.
b.   Relokasi dapat dilakukan untuk pengisian posisi kosong dari posisi Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ke posisi fasilitator Pilot Project atau sebaliknya apabila pembiayaan Fasilitator Pilot Project dibiayai dengan DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan.
c.    Relokasi dalam rangka pengisian posisi kosong dimungkinkan untuk dilakukan lintas provinsi khususnya posisi FK, Asisten Faskab dan Faskab.
d.    Relokasi yang ditujukan untuk pemerataan kualitas kinerja antar lokasi harus dilakukan sebelum atau sesudah mobilisasi fasilitator baru.
e.    Khusus bagi Fasilitator yang direlokasi ke posisi fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan atau sebaliknya ke posisi fasilitator Pilot Project diwajibkan mendapatkan In Service Training dan On Job Training oleh Supervisornya.
2. Prosedur Relokasi dalam Provinsi yang sama
a.    Korprov mengajukan usulan Relokasi Fasilitator kepada Satker Provinsi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan relokasi.
b.   Satker Provinsi harus sudah menerbitkan SPT baru untuk Fasilitator yang direlokasi paling lambat satu minggu sebelum relokasi dilaksanakan.
c.    Apabila Satker Provinsi berkeberatan dengan rekomendasi Korprov tentang Relokasi Fasilitator maka Satker Provinsi wajib menerbitkan SPT Sementara sesuai dengan usulan Korprov paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan relokasi.
d.    Berdasarkan SPT/SPT Sementara dimaksud dalam jangka waktu satu minggu yang tersisa Fasilitator dapat menyerahterimakan hasil pekerjaan kepada Supervisornya. Serah terima hasil pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Serah terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Fasilitator dan Supervisornya.
e.    Satker Provinsi mengajukan keberatan kepada Satker Pusat tentang Relokasi Fasilitator disertai pertimbangan-pertimbangan rasional dan surat dikirimkan paling lambat dua minggu sebelum rencana Relokasi Fasilitator dijalankan.
f.     Satker Pusat berkewajiban menanggapi usulan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat dimaksud. Apabila sampai dengan akhir dari tenggang waktu yang ditetapkan Satker Pusat belum memberikan tanggapan terhadap usulan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator maka secara otomatis dokumen yang diusulkan oleh Satker Provinsi akan berlaku secara resmi, dan relokasi diubah sesuai dengan Keputusan Satker Provinsi dimaksud.
g.    Keputusan Satker Pusat sebagai jawaban atas keberatan Satker Provinsi perihal Relokasi Fasilitator bersifat final dan Satker Provinsi harus menggunakan keputusan Satker Pusat sebagai dasar penetapan Relokasi Fasilitator.
h.    Seluruh biaya relokasi dalam satu provinsi yang sama disediakan oleh Satker Provinsi sesaui ketentuan biaya yang ada dalam DIPA Dekonsentrasi.

3.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Inisiatif Satker Provinsi
Satker Provinsi berhak melakukan relokasi antar provinsi jika di provinsi setempat kesulitan mencari FK, Asisten Faskab maupun Faskab untuk mengisi posisi kosong dengan pengaturan sebagai berikut:
a.    Proses perencanaan relokasi antar provinsi dilakukan oleh Korprov apabila dalam satu wilayah kerja KMW yang sama atau antar TL KMW apabila lokasi provinsi sudah berbeda wilayah kerjanya.
b.   Apabila antar Korprov atau antar TL KMW sudah saling menyepakati relokasi antar provinsi maka Korprov berkewajiban menyampaikan rekomendasi relokasi antar provinsi kepada kedua Satker Provinsi.
c.    Jika kesepakatan antar Satker Provinsi sudah dicapai maka Relokasi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).
d.    Satker Provinsi asal Fasilitator yang direlokasi harus mencabut Kontrak Kerja dan SPT, dan mengirimkan surat persetujuan relokasi         ke Satker Provinsi yang dituju dengan tembusan Satker Pusat. Satker Provinsi yang meminta relokasi segera menerbitkan Kontrak Kerja dan SPT untuk Fasilitator yang direlokasi.
e.    Dalam proses relokasi fasilitator yang dilakukan atas inisiatif Satker Provinsi yang meminta relokasi, maka Satker Provinsi tersebut berkewajiban mengganti biaya relokasi secara at cost yaitu pembayaran diberikan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran biaya transportasi.
f.     Satker Provinsi yang tidak setuju dengan relokasi antar provinsi mengajukan keberatan kepada Satker Pusat dan Satker Provinsi yang meminta relokasi disertai pertimbangan rasional, dan surat dimaksud disampaikan paling lambat dua minggu sebelum rencana Relokasi Fasilitator dijalankan.
g.    Satker Pusat berkewajiban menanggapi keberatan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat usulan dari Satker Provinsi. Keputusan Satker Pusat bersifat final dan Satker Provinsi harus menggunakan keputusan Satker Pusat sebagai dasar penetapan Relokasi Fasilitator.
h.    Relokasi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu), dan biaya relokasi diberikan oleh Satker Provinsi tujuan.

4.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Keputusan Satker Pusat
Satker Pusat berkewajiban melakukan relokasi antar provinsi jika di satu provinsi tertentu jumlah Fasilitator berlebih dikarenakan berkurangnya lokasi program, sedangkan di provinsi lainnya ada posisi kosong. Prosedur relokasi antar provinsi yang diatur secara langsung oleh Satker Pusat adalah sebagai berikut:
a.    Satker Pusat memerintahkan KMW mendata fasilitator masuk daftar demobilisasi, dan mengkonfirmasukan kepada mereka tentang kesediaannya untuk direlokasi ke provinsi lain. Fasilitator yang bersedia direlokasi selanjutnya disusun dalam Daftar Relokasi Antar Provinsi untuk disampaikan kepada Satker Pusat.
b.   Satker Pusat memerintahkan KMW memetakan posisi-posisi kosong di provinsi wilayah tugasnya yang akan ditempati Fasilitator hasil relokasi.
c.    Berdasarkan laporan KMW tersebut, Satker Pusat menerbitkan surat perintah relokasi antar provinsi kepada setiap Fasilitator yang bersedia direlokasi.
d.    Satker Pusat memerintah Satker Provinsi tujuan untuk menerbitkan Kontrak Kerja dan SPT baru terlebih dahulu sebelum Fasilitator bersangkutan direlokasi ke lokasi baru. Satker Provinsi asal Fasilitator dapat mencabut Kontrak Kerja dan SPT lama jika sudah ada Kontrak Kerja dan SPT baru di Provinsi tujuan.
e.    Keputusan Satker Pusat ini bersifat final sehingga Satker Provinsi harus menggunakannya sebagai dasar relokasi antar provinsi.
f.     Relokasi antar provinsi ini harus dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).
g.    Satker Provinsi tujuan berkewajiban mengganti biaya relokasi dengan menggunakan dana relokasi yang ada di DIPA Dekonsentrasi melalui mekanisme at cost yaitu pembayaran diberikan berdasarkan bukti biaya transportasi.
5.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Inisiatif Fasilitator
Setiap Fasilitator berhak mengajukan permohonan relokasi tugas antar provinsi atas inisiatif pribadi dengan prosedur sebagai berikut:
a.    Fasilitator dimaksud telah bertugas di lokasi asal sekurang-kurangnya tiga tahun atau dua siklus program
b.    Di provinsi tujuan ada lokasi kosong untuk posisi yang sama
c.    Pembiayaan relokasi antar provinsi ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan
d.    Fasilitator yang bersangkutan berkewajiban mengajukan usulan relokasi antar provinsi kepada Korprov lokasi asal maupun Korprov Lokasi tujuan.
e.    Apabila kedua Korprov sudah setuju, KMW wajib merekomendasikan kepada Satker Pusat untuk menetapkan surat perintah relokasi antar provinsi yang diajukan atas inisiatif pribadi Fasilitator.
f.     Satker Pusat wajib mempertimbangkan pendapat Satker Provinsi asal maupun Satker Provinsi tujuan sebelum menetapkan Surat Perintah Relokasi Antar Provinsi.
g.    Relokasi atas inisiatif pribadi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).

Orientasi Penaganan Masalah Anatara PNPM_MPd Dengan KAN Dikabupaten Pdg Pariaman

Orientasi Penaganan Masalah Anatara PNPM_MPd Dengan KAN Dikabupaten Pdg Pariaman
Padang Pariaman, Dalam Rangka Mensukseskan Kegiatan PNPM-MPd Di Kabupaten Padang Pariaman  Pokja RBM (Ruang Belajar Masyrakat) Bidang Kebutuhan Lokal Melaksanakan Orientrasi dengan Pengurus KAN (Kerapatan Adat Nagari ) Sekabupaten Padang Pariaman, Selasa,(23/4).yang mana pesertanya utusan dari KAN Dimasing-masing nagari yang berda dikabupaten padang Pariaman.
Orientasi antara PNPM-MPD Kabupaten Padang Pariaman dengan KAN ini memberikan Pembekalan kepada KAN dalam Proses pelaksanaan PNPM-MPD Sebab apapun Jenis kegiatan yang akan dilaksanakan disuatu nagari atau kecamatan tidak akan bisa dilaksakan tampa dukungan dari niniak Mamak dan Keberadaan sebuah lembaga Adat di nagari mempunyai peran yang Sangat strategis dalam bekerja sama membangun anak kamanakan, Korong jo kampung, adat jo limbago, cupak jo gantang, Imbuh Kepala BPMPKB  Rasid, SE.MM  dalam Pembukaan Acara Orientasi Ini.
Peran ninik mamak penting dalam pembangunan, karena merekalah yang membimbing anak kemenakan di dalam suatu nagari atau pemerintahan yang paling rendah. "Ninik mamak harus berperan dalam pembangunan dan mendukung program pemerintahan nagari," Kata Abdul Gani Arif Datuak Rangkayo Mudo Ketua Harian LKAAM Kabupaten Padang Pariaman Sekaligus Pemateri Dalam Orientasi Ini, Dia menambahkan suatu nagari akan menjadi baik kalau Nagari tersebut didukung penuh penghulu. Seorang penghulu selalu menyatu dengan masyarakat terutama suku atau kamumnya
Materi dalam orientasi ini lebih menitik beratkan kepada peran niniak mamak dalam mendukung Program Pemerintah PNPM-Mpd Khusunya,dan penanganan masalah yang ada diseputaran kegiatan PNPM-MPD Kabupaten Padang Pariaman.
Semoga dengan adanya orientasi ini pelaksanaan PNPM-MPD dikabupaten padang pariaman akan lebih baik  dengan keterlibatkan Niniak mamak yang dilingkung dalam wadah atau forum Kerapatan adat nagari yang ada dimasing-masing nagari dikabupaten padang pariaman.(erik eksrada)

Wakil Bupati Padang Pariaman Menyerahkan Langsung IPTW


Poto Penyerahan IPTW dari Wakil Bupati Kepada Pengurus kelompok SPP
Wakil Bupati Padang Pariaman Menyerahkan Langsung IPTW Kelompok SPP PNPM-MPD dikecamatn Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman
kecamatan Padang Padang sago,Kabupaten Padang Paariaman Pada  tahnun 2013 kelompok SPP di kecamatan ini terdapat 36 kelompok dengan Jumlah dana yang berdar ditanggan Masyrakat Rp. 1.255.000.000,- pada Waktu Pelaksanaan  MAN (musyawarah antar nagari) Perguliran I (satu ) ditahun 2013  Acara Penyerahan IPTW (Insentif Pembayaran Tepat waktu ) wakil Bupati Drs.H. Damsuar Langsung Menyerahkan  IPTW Tersebut Kepada pengurus kelompok sebaayak 14 kelompok yang pembamyaran angsursan SPP yang  tepat waktu.
Acara Penyerahan IPTW tersebut selain Dihadiri oleh Wakil bupati Padang Pariaman juga Dihadiri Oleh Jaran Satker PNPM-Mpd Kabupaten Padang Pariaman,Jajaran Fasilitator Kabupaten PNPM-MPd Padang pariaman Serta Unsur-unsur dari jajaran pemerintahan Kecamatan Padang sago
Usmarizal Ketua UPK Padang Sago  menyampaikan dalam forum MAN “ Perjalanan SPP Dikecamatan Padang Sago ditahun 2012 ini Tunggakan SPP 0% ,hal ini tidak bisa tercapai karena kerja sama seluruh pihak, Mulai Dari Tokoh Masyarakat Diseluruh Korong Sampai Kepada Jajaran Kecamatan dan Supotr dan Sokongan Dari Pihak Kabupaten.
Dalam kesempatan ini Drs. H. Damsuar selaku wakil Bupati Padang pariaman Juga menghimbau Seluruh Masyrakat Padang Pariaman,Padang Sago Khususnya Agara Tetap Melaksanakan Kegiatan PNPM-Mpd sesuai dengan PTO ( Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan)Agar Apa yang dicita-cita Oleh PNPM-MPD dapat tercapai,Mulai Dari Penerima Manfaat Sampai Kepada Sasaran dari Program itu sendiri.sebab PNPM-Mpd ini Berprinsip “DOUM” (Dari Oleh Untuk Masyrakat) jadi Semua Kegiatan yang telah dilaksanakan itu melainkan untuk Masyrakat itu sendiri untuk memberantas kemiskinAN Dipadang Pariaman Khususnya.
Disamping itu Fauzan Mesra Selaku Faskab Baru Dipadang Pariaman Juga Mengaskan Pada pengurus Kelompok Yang Meneriman IPTW agar Selalu Menjaga,mempertahankan Prestasi yang telah diraih Oleh kelompok, Kalau Bisa Selalu Ditingkatkan Prestasi tersebut.Beliau Juga Menyebutkan Bahwa Aset dana SPP Dikabupaten Padang Pariaman begitu Besar untuk itu Komitmen dari Pengurus Kelompok dan UPK Kecamatan Sangat Ditekan Sekali dalam Pengelolaan Dana SPP Tersebut.(Usmarizal Jurnalis RBM Padang Pariaman)

Senin, 22 April 2013

Fasilitator PNPM-MPd Kabupaten Padang Pariaman Direlokasi

Serah terima Faskab Baru dengan Faskab Yang Lama
Dalam rangka Pemetaan Fasilitator Kabupaten (Faskab) Dipropinsi Sumatera Barat melakukan Relokasi dimasing-masing jajaran Faskab Itu sendiri,Relokasi merupakan Hal yang tidak asing di PNPM- Mandiri Perdesaan Karena untuk Menjawab Kebutuhan dari suatu dareah,Penyegaran Bagi Fasilitato dll,relokasi ditahun 2013 ini Fasilitator Dikabupaten padang Pariaman Mulai dari Faskab Ir.Indra Pratama Digantikan Oleh Fauzan Mesran yang biasanya Menjadi Faskab dari Kabupaten Agam ,Sedangkan Fasilitator Keuagan (Fakeu) Ir. Fernan Yose Digantikan Oleh Drs. Aidil Hasril Yang dulunya Fakeu Fasaman Barat, Sedangkan Fasilitator teknis Ir. efri edison Selaku Falitator Teknik Dipindahakan ke pasaman Timur

Sebelum Melakukan Relokasi Beliau Mengkaji Beberapa Hal dalam melaksanakan Relokasi Tersebut :

A. PERENCANAAN PENEMPATAN FASILITATOR

Setiap awal tahun anggaran Korprov wajib mengajukan Laporan Kebutuhan Fasilitator dan Rencana Rekrutmen kepada Satker Provinsi apabila terdapat kebutuhan penempatan fasilitator. Korprov juga menyusun Perencanaan Penempatan Fasilitator dengan prosedur sebagai berikut :

1.     Identifikasi Kebutuhan

Tahap pertama dari perencanaan penempatan fasilitator adalah identifikasi kebutuhan Fasilitator berdasarkan jumlah lokasi baru, jumlah posisi kosong serta sebaran keseimbangan kinerja Fasilitator.

  2.     Pemetaan Fasilitator

Berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan fasilitator ditetapkan rencana pemetaan (mapping) yang dibagi menjadi dua langkah yaitu pertama: pemetaan relokasi dan kedua: pemetaan fasilitator baru.

a.    Langkah Pertama: Pemetaan Relokasi

1)    Setiap satu tahun sekali masing-masing Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan dapat direlokasi dalam rangka pemerataan kapasitas dan peningkatan kinerja.

2)    Jika tidak ada lokasi baru atau posisi kosong maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator lama yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif.

3)    Jika terdapat lokasi baru atau posisi kosong maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif, atau sebaliknya.



b.   Langkah Kedua: Pemetaan Fasilitator Baru

1)    Penempatan fasilitator baru dapat terjadi dikarenakan bertambahan lokasi program atau adanya posisi kosong. Kendatipun dalam rekrutmen Fasilitator dimungkinkan sarjana fresh graduate namun demikian di setiap provinsi dan/atau kabupaten ditetapkan quota fresh graduate maksimal 30% fasilitator baru dan 70% fasilitator lama. Apabila quota fresh graduate sudah mencapai maksimal 30% maka Satker Provinsi wajib mencari calon fasilitator yang sudah perpengalaman di bidang pemberdayaan masyakat maksimal 1 tahun pengalaman relevan.

2)    Acuan pemetaan fasilitator baru adalah hasil pemetaan relokasi. Berdasarkan hasil pemetaan fasilitator existing, maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif, atau sebaliknya 2) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja rendah (C atau D) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke atas pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif.





B. PENGAJUAN PEMETAAN FASILITATOR

Hasil akhir dari pemetaan fasilitator adalah dokumen Mapping Penempatan Fasilitator yang memuat daftar lokasi program, daftar sebaran nama fasilitator lama di setiap lokasi program, serta daftar sebaran nomer ranking fasilitator baru di setiap lokasi program. Berdasarkan prinsip-prinsip penempatan fasilitator dimaksud, penetapan mekanisme adalah sebagai berikut :

1.     Korprov diharuskan mengajukan Pemetaan Fasilitator untuk mendapatkan persetujuan dari Satker Provinsi paling lambat satu bulan sebelum pelatihan pra tugas.

2.     Pemetaan Fasilitator yang telah disetujui oleh Satker Provinsi akan menjadi dasar penyusunan Daftar Penempatan Fasilitator hasil seleksi pra tugas.

3.     Apabila Satker Provinsi berkeberatan terhadap rekomendasi Korprov maka Satker Provinsi wajib mengajukan surat berkeberatan kepada Satker Pusat yang disertai penjelasan dan pertimbangan yang rasional, serta disampaikan paling lambat satu bulan sebelum pelatihan pra tugas.

4.     Satker Pusat berkewajiban menanggapi usulan Satker Provinsi tentang Mapping Penempatan Fasilitator Baru.  Apabila sampai dengan 1 (satu) minggu sebelum dimulainya Pelatihan Pra Tugas ternyata Satker Pusat belum memberikan tanggapan terhadap usulan Satker Provinsi tentang Pemetaan Fasilitator maka secara otomatis dokumen yang diusulkan oleh Satker Provinsi berlaku secara resmi.

5.     Keputusan Satker Pusat tentang Pemetaan Fasilitator sebagai jawaban atas surat keberatannya yang diajukan Satker Provinsi bersifat final dan harus digunakan oleh Satker Pusat sebagai dasar penetapan mapping fasilitator.

A. RELOKASI

Relokasi Fasilitator dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan program. Aturan main relokasi Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ditetapkan sebagai berikut:

1.     Prinsip-Prinsip Relokasi

a.    Relokasi FK/Asisten FK diutamakan dilakukan dalam kabupaten yang sama, dan relokasi Faskab/Asisten Faskab diutamakan dilakukan dalam provinsi yang sama.

b.   Relokasi dapat dilakukan untuk pengisian posisi kosong dari posisi Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ke posisi fasilitator Pilot Project atau sebaliknya apabila pembiayaan Fasilitator Pilot Project dibiayai dengan DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan.

c.    Relokasi dalam rangka pengisian posisi kosong dimungkinkan untuk dilakukan lintas provinsi khususnya posisi FK, Asisten Faskab dan Faskab.

d.    Relokasi yang ditujukan untuk pemerataan kualitas kinerja antar lokasi harus dilakukan sebelum atau sesudah mobilisasi fasilitator baru.

e.    Khusus bagi Fasilitator yang direlokasi ke posisi fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan atau sebaliknya ke posisi fasilitator Pilot Project diwajibkan mendapatkan In Service Training dan On Job Training oleh Supervisornya.

2. Prosedur Relokasi dalam Provinsi yang sama

a.    Korprov mengajukan usulan Relokasi Fasilitator kepada Satker Provinsi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan relokasi.

b.   Satker Provinsi harus sudah menerbitkan SPT baru untuk Fasilitator yang direlokasi paling lambat satu minggu sebelum relokasi dilaksanakan.

c.    Apabila Satker Provinsi berkeberatan dengan rekomendasi Korprov tentang Relokasi Fasilitator maka Satker Provinsi wajib menerbitkan SPT Sementara sesuai dengan usulan Korprov paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan relokasi.

d.    Berdasarkan SPT/SPT Sementara dimaksud dalam jangka waktu satu minggu yang tersisa Fasilitator dapat menyerahterimakan hasil pekerjaan kepada Supervisornya. Serah terima hasil pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Serah terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Fasilitator dan Supervisornya.

e.    Satker Provinsi mengajukan keberatan kepada Satker Pusat tentang Relokasi Fasilitator disertai pertimbangan-pertimbangan rasional dan surat dikirimkan paling lambat dua minggu sebelum rencana Relokasi Fasilitator dijalankan.

f.     Satker Pusat berkewajiban menanggapi usulan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat dimaksud. Apabila sampai dengan akhir dari tenggang waktu yang ditetapkan Satker Pusat belum memberikan tanggapan terhadap usulan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator maka secara otomatis dokumen yang diusulkan oleh Satker Provinsi akan berlaku secara resmi, dan relokasi diubah sesuai dengan Keputusan Satker Provinsi dimaksud.

g.    Keputusan Satker Pusat sebagai jawaban atas keberatan Satker Provinsi perihal Relokasi Fasilitator bersifat final dan Satker Provinsi harus menggunakan keputusan Satker Pusat sebagai dasar penetapan Relokasi Fasilitator.

h.    Seluruh biaya relokasi dalam satu provinsi yang sama disediakan oleh Satker Provinsi sesaui ketentuan biaya yang ada dalam DIPA Dekonsentrasi.



3.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Inisiatif Satker Provinsi

Satker Provinsi berhak melakukan relokasi antar provinsi jika di provinsi setempat kesulitan mencari FK, Asisten Faskab maupun Faskab untuk mengisi posisi kosong dengan pengaturan sebagai berikut:

a.    Proses perencanaan relokasi antar provinsi dilakukan oleh Korprov apabila dalam satu wilayah kerja KMW yang sama atau antar TL KMW apabila lokasi provinsi sudah berbeda wilayah kerjanya.

b.   Apabila antar Korprov atau antar TL KMW sudah saling menyepakati relokasi antar provinsi maka Korprov berkewajiban menyampaikan rekomendasi relokasi antar provinsi kepada kedua Satker Provinsi.

c.    Jika kesepakatan antar Satker Provinsi sudah dicapai maka Relokasi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).

d.    Satker Provinsi asal Fasilitator yang direlokasi harus mencabut Kontrak Kerja dan SPT, dan mengirimkan surat persetujuan relokasi         ke Satker Provinsi yang dituju dengan tembusan Satker Pusat. Satker Provinsi yang meminta relokasi segera menerbitkan Kontrak Kerja dan SPT untuk Fasilitator yang direlokasi.

e.    Dalam proses relokasi fasilitator yang dilakukan atas inisiatif Satker Provinsi yang meminta relokasi, maka Satker Provinsi tersebut berkewajiban mengganti biaya relokasi secara at cost yaitu pembayaran diberikan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran biaya transportasi.

f.     Satker Provinsi yang tidak setuju dengan relokasi antar provinsi mengajukan keberatan kepada Satker Pusat dan Satker Provinsi yang meminta relokasi disertai pertimbangan rasional, dan surat dimaksud disampaikan paling lambat dua minggu sebelum rencana Relokasi Fasilitator dijalankan.

g.    Satker Pusat berkewajiban menanggapi keberatan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat usulan dari Satker Provinsi. Keputusan Satker Pusat bersifat final dan Satker Provinsi harus menggunakan keputusan Satker Pusat sebagai dasar penetapan Relokasi Fasilitator.

h.    Relokasi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu), dan biaya relokasi diberikan oleh Satker Provinsi tujuan.



4.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Keputusan Satker Pusat

Satker Pusat berkewajiban melakukan relokasi antar provinsi jika di satu provinsi tertentu jumlah Fasilitator berlebih dikarenakan berkurangnya lokasi program, sedangkan di provinsi lainnya ada posisi kosong. Prosedur relokasi antar provinsi yang diatur secara langsung oleh Satker Pusat adalah sebagai berikut:

a.    Satker Pusat memerintahkan KMW mendata fasilitator masuk daftar demobilisasi, dan mengkonfirmasukan kepada mereka tentang kesediaannya untuk direlokasi ke provinsi lain. Fasilitator yang bersedia direlokasi selanjutnya disusun dalam Daftar Relokasi Antar Provinsi untuk disampaikan kepada Satker Pusat.

b.   Satker Pusat memerintahkan KMW memetakan posisi-posisi kosong di provinsi wilayah tugasnya yang akan ditempati Fasilitator hasil relokasi.

c.    Berdasarkan laporan KMW tersebut, Satker Pusat menerbitkan surat perintah relokasi antar provinsi kepada setiap Fasilitator yang bersedia direlokasi.

d.    Satker Pusat memerintah Satker Provinsi tujuan untuk menerbitkan Kontrak Kerja dan SPT baru terlebih dahulu sebelum Fasilitator bersangkutan direlokasi ke lokasi baru. Satker Provinsi asal Fasilitator dapat mencabut Kontrak Kerja dan SPT lama jika sudah ada Kontrak Kerja dan SPT baru di Provinsi tujuan.

e.    Keputusan Satker Pusat ini bersifat final sehingga Satker Provinsi harus menggunakannya sebagai dasar relokasi antar provinsi.

f.     Relokasi antar provinsi ini harus dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).

g.    Satker Provinsi tujuan berkewajiban mengganti biaya relokasi dengan menggunakan dana relokasi yang ada di DIPA Dekonsentrasi melalui mekanisme at cost yaitu pembayaran diberikan berdasarkan bukti biaya transportasi.

5.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Inisiatif Fasilitator

Setiap Fasilitator berhak mengajukan permohonan relokasi tugas antar provinsi atas inisiatif pribadi dengan prosedur sebagai berikut:

a.    Fasilitator dimaksud telah bertugas di lokasi asal sekurang-kurangnya tiga tahun atau dua siklus program

b.    Di provinsi tujuan ada lokasi kosong untuk posisi yang sama

c.    Pembiayaan relokasi antar provinsi ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan

d.    Fasilitator yang bersangkutan berkewajiban mengajukan usulan relokasi antar provinsi kepada Korprov lokasi asal maupun Korprov Lokasi tujuan.

e.    Apabila kedua Korprov sudah setuju, KMW wajib merekomendasikan kepada Satker Pusat untuk menetapkan surat perintah relokasi antar provinsi yang diajukan atas inisiatif pribadi Fasilitator.

f.     Satker Pusat wajib mempertimbangkan pendapat Satker Provinsi asal maupun Satker Provinsi tujuan sebelum menetapkan Surat Perintah Relokasi Antar Provinsi.

g.    Relokasi atas inisiatif pribadi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).



semoga dengan adanya Relokasi Dan Pergantian Dijajaran Konsultan Manajemen Kabupaten Padang Pariaman Mampu Merubah Kabupaten Padang pariaman ke arah yang lebih Baik.(Erik Eksrada)

Senin, 08 April 2013

Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan

Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan
PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :
 
Tujuan Umum
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
 
Tujuan Khusus
Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor)
Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.

Dua Kelompok SPP Penyelewengan Dilaporkan Ke Polsek Sungai Limau

Dua Kelompok SPP  Penyelewengan Dilaporkan Ke Polsek Sungai Limau
Salah satu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Pedesaan adalah kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Masyarakat bisa meminjam ke UPK dengan membentuk kelompok dengan tujuan dapat menambah penghasilan keluarga, kegiatan simpan pinjam perempuan ini sudah berjalan lebih kurang enam tahun. Di dalam perjalanannya pengembalian SPP ini ke UPK tidak lancar. Setelah divalidasi ke kelompok-kelompok ternyata ada beberapa pengurus kelompok yang melakukan penyelewengan. Di dalam PTO (Petunjuk teknis Operasional) ada dua kategori yang dapat di ajukan ke proses hukum diantaranya tidak adanya ikhtikat baik dari yang punya utang untuk membayar dan penyelewengan.
Akhirnya dua kelompok SPP (Simpan Pinjam Perempuan) PNPM-MPd Kecamatan Sungai Limau dilaporkan ke Polsek (21 November 2012). Kelompok ini adalah kelompok yang salah satu pengurusnya melakukan penyelewengan. Dua kelompok ini adalah Kelompok SPP Nurul Hidayah yang ada di Korong padang Olo dan Maju Terus di Korong Sungai Limau tapi baru satu kelompok Nurul Hidayah yang diproses pihak kepolisian.
Berdasarkan  hasil penyelidikan dari polsek tanggal 29 Januari 2013 penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi2 sebanyak 14 orang yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana atau penyelewengan tersebut tapi saat ini belum hadir selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap saksi jelas ketua UPK Elvianti.
Ditambahkan oleh fasilitator kecamatan Limardi, kelompok SPP yang dua kategori tersebut jangan main-main dengan aturan, bahwa ini jelas ada di PTO bahwa kelompok atau pengurus ini bisa dip roses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Oyon Afri mengatakan kali ini memang baru dua kelompok yang diajukan dan satu kelompok yang baru diproses. Selanjutnya kelompok2 yang sudah ada bukti penyelewengannya di UPK juga akan dimasukan berkasnya. Keputusan pengaduan ini jelas hasil dari Musyawarah masyarakat di kecamatan bukan bias-bisanya saja pelaku-pelaku PNPM-MPd di kecamatan. Yang jelas kami sebagai pelaku di kecamatan hanya melakukan sesuai dengan proses yang ada (Darmaliza Jurnalis RBM Padang Pariaman)

Tingginya Tunggakan Kecamatan Sungai Limau Akibat Dana Hilang

Tingginya Tunggakan Kecamatan Sungai Limau Akibat Dana Hilang
Kecamatan sungai limau adalah penerima dana PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) dari tahun 2007 sampai sekarang. Hingga sekarang jumlah dana yang diterima sudah mencapai 17 M. setiap tahunnya dana yang diterima ini digunakan untuk sarana prasarana dan simpan pinjam perempuan atau dikenal dengan istilah kelompok SPP, yang mana masyarakat yang meminjam atas nama kelompok bukan perorangan.
Dari tahun 2007 sampai tahun 2009 pengembalian dana SPP ini lancar, namun setelah adanya kasus hilangnya dana PNPM terjadilah ketersendatan pengembalian dana ini ke UPK, sehingga mengakibatkan tingginya tunggakan di kecamatan. Kasus uang hilang ini terjadi Tanggal 4 februari 2010 oleh ketua UPK Afrizaldi setelah pengambilan dari BNI. Uang ini hilang di perjalanan tepatnya di dalam mobilnya saat melakukan shalat Jum’at  di Mesjid Korong sungai sirah, uang ini akan digunakan untuk kegiatan sarana prasarana Korong sungai limau dan kamumuan. Kejadian ini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib mulai dari polsek sampai ke polresta tapi memang belum ada hasil akhir dari penyelidikan, tanggal 13 Maret 2013 pihak polresta baru menduga bahwa kasus ini adalah pencurian namun pihak polresta terus melalukan penyelidikan dengan mencari bukti-bukti. Dengan adanya Kejadian seperti ini masyarakat menggangap lemahnya hukum di PNPM, mereka beranggapan pihak kepolisian tidak memproses dana yang hilang ataupun nantinya tunggakan yang ia lakukan.
Saya sangat berharap sekali kasus ini selesai, karena ini beban dan musibah besar bagi saya, dengan kejadian ini saya merasa dimusuhi oleh masyarakat sungai limau kata Afrizaldi saat Musyawarah Khusus di aula kantor camat (4/3/2013)
Ketua UPK Elvianti mengatakan, kami selaku Unit Pengelola kegiatan (UPK) yang di fasilitasi oleh FK/FT Limardi dan Gusriadi dari bulan Juni 2011 telah melakukan pembinaan, penagihan serta musyawarah kepada kelompok-kelompok yang menunggak/macet ini namun tidak banyak membuahkan hasil. Masyarakat Sungai Limau khususnya kelompok yamg macet ini pada umumnya mengkait-kaitkan tunggakannya dengan uang yang hilang, dengan dalih uang yang hilang dalam jumlah yang besar saja tidak dipermasalahkan, toh kenapa uang SPP yang kecil ini mesti ditagihkan dan dipermasalahkan kata salah pengurus kelompok SPP.
Sebagai sample Ririani (54) kelompok SPP Nyonya Meneer mengatakan tidak akan membayar pinjamannya sebelum adanya penyelesaian dana yang dihilangkan oleh mantan ketua UPK. Tidak sampai disitu saja tanggal 01 November 2011 kami juga mendatangi kelompok2 yang menunggak tersebut bersama Iqbal selaku FMS dan Faskeu Fernand yose, kelompok2 SPP tersebut mengatakan hal yang sama.
Kecamatan sungai limau memang tinggi tunggakannya, dengan besarnya tunggakan ini mengakibatkan ditundanya perguliran, saya dapat imformasi dari UPK dana yang siap digulirkan sudah 1.7 M sekarang tapi sayang sekali tidak bisa dimanfaatkan oleh kelompok2, padahal tidak sedikit juga kelompok yang pengembalian angsurannya bagus. Segala upaya telah kami lakukan, sekarang kita menunggu proses dan kepastian hukum dari pihak kepolisian. Kepastian hukum inilah yang diminta orang pusat. Kalau sudah jelas titik terang kasus dana hilang ini,  insyaallah pengembalian SPP ini akan lancar kembali, sehingga turunnya tunggakan dan perguliran bisa dilakukan terang camat Sungai Limau Zaldi Arnas disela-sela kesibukannya. (D.R Jurnalis RBM kecamatan sungai Limau)