Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Senin, 26 September 2016

HIKMAH DARI KETIDAK TAHUAN

Sudahkah anda mengenali ketidaktahuan diri sendiri? Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang mempunyai kesadaran tinggi untuk mengenal akan diri dan lingkungan. Hal ini dikarenakan, manusia merupakan makhluk Tuhan yang dikarunia sebuah anugerah rasa yang besar, yaitu rasa cinta. Kehadiran rasa ini disertai dengan sebuah kesadaran bahwa manusia pada awalnya merupakan makhluk yang tidak tahu. Rasulullah bersabda bahwa bayi ketika lahir ke dunia dalam keadaan putih bersih seperti kertas, bayi tersebut mau ditulisi dengan apa saja tergantung pada orang tua. Dari dasar seperti inilah maka yang ada pada manusia pada dasarnya adalah ketidaktahuan.

Pembaca yang budiman….!
Pada kaitan ini, penulis mengajak pada pembaca bahwa dalam mengenal dan mengembangkan segala sesuatu, seyogyanya kita mendasarkan pada rasa cinta bukan pada kesadaran sejati. Hal ini setidaknya didasarkan pada alasan bahwa cinta bersumber pada kelembutan hati untuk memberikan rasa, dan kesadaran bersumber pada logika empiris aktualistis. Karena landasan inilah, maka manusia akan selalu merasa dan berada dalam ketidaktahuan. 

Dalam menjalani kehidupan ini, mungkin diantara kita belum memahami makna akan “ketidaktahuan”. Maaf….! Ketidaktahuan yang dimaksud disini bukan berarti kebodohan. Berbeda sekali. “Ketidaktahuan” berawal dari rasa penasaran dan keingintahuan kita terhadap sesuatu. Rasa penasaran yang selama ini kita pendam dan terkunci dengan tanda tanya besar. Perjalanan waktu dan persoalan hidup, tanpa sadar membuat kita melupakan rasa penasaran itu, namun ternyata waktu pula yang membangkitkan arwah penasaran itu dari “liang kubur”.

Pembaca yang budiman…!
Kita sebagai makhluk yang tidak tahu, sulit untuk memisahkan makna ketidaktahuan itu sendiri. Kadang kita menyatakan sesuatu yang kita tidak tahu dengan pernyataan-pernyataan yang seolah-olah kita tahu. Begitu juga sebaliknya. Pada akhirnya yang muncul adalah sifat dari dalam diri yang tidak bersumber pada hati nurani sehingga muncul sifat-sifat yang merupakan manifestasi dari ketidaktahuan kita dalam wujud tindakan.

Hal ini setidaknya menyadarkan penulis pada pelajaran yang pernah penulis alami, bahwa ketidaktahuan manusia seperti batas antara terang dan gelap, layaknya tirai yang bergoyang dihembus angin. Penulis tidak tahu ada apa dibalik tirai. Tidak tahu juga apa yang terjadi jika kita menyibak tirai ketidaktahuan itu. Untuk membuka itu, kita harus jujur dengan diri sendiri sebab kita tidak berhak menyembunyikan segala sesuatu yang ada dalam diri kita.

Tidak semua pertanyaan atas ketidaktahuan tersebut harus dijawab, biarlah menjadi sebuah “tanda tanya” begitu adanya, biarkan waktu yang menjawab. Tanda tanya itu biarlah seperti misteri kehidupan itu sendiri. Bahkan kata teman saya “buat apa menghapus tanda tanya yang akan membuat permasalahan baru?” Namun, sayang sekali, kesadaran penulis akan ketidaktahuan ini bukan seperti kesadaran Nabi Musa ketika di Bukit Tursina. Jauh, sangat jauh dari itu. Ketidaktahuan Nabi Musa saat itu, karena beliau penasaran ingin melihat Allah, tapi ketidaktahuan penulis hanya karena ingin mengetahui kemauan dari sesama manusia. Oleh karena itu, maafkan aku Ya Allah atas kesalahanku yang demikian bertumpuk.

Pembaca yang budiman….!
Ketidaktahuan tersebut menyebabkan kita sulit untuk menyadari dan memaknai akan kehidupan ini. Apabila kita tidak memiliki rasa kesadaran yang tinggi, maka sulit bagi kita untuk membedakan mana yang asli dan mana yang palsu, mana yang benar dan mana yang salah, mana yang jelek dan mana yang baik, dan masih banyak hal-hal yang membutuhkan pembedaan. Kesulitan yang kita alami dikarenakan kita mengemukakan segala sesuatu tidak mendasarkan dengan penuh kesadaran, tapi masih dibayang-bayangi pernyataan-pernyataan yang berasal dari ego. Kita menyatakan seolah-olah dari dasar hati yang paling dalam meski tidak tahu seberapa dalam hati nurani yang kita kemukakan.

Kita akan memiliki kebijaksanaan yang hebat manakala dalam menjalani hidup ini, kita mampu membedakan mana yang buruk dan baik, yang asli dan palsu, yang benar dan salah, yang jujur dan bohong, dan sejenisnya. Paradox ketidakpastian antara dua sisi dalam hidup ini memberikan pelajaran berharga yang akan kita peroleh dari orang-orang yang berada disekitar kita. Karenanya, pemaknaan terhadap kehidupan ini atas diri sendiri tidak usah disembunyikan. Belajar untuk membuka diri merupakan suatu tindakan yang mulia sebelum membuka diri terhadap orang lain. Dengan demikian, yang asli tidak usah dipalsukan dan yang palsu tidak usah diaslikan, yang salah tidak usah dibenarkan dan yang benar tidak usah disalahkan, yang suka tidak usah dibencikan dan yang benci tidak usah disukakan, dan lain sebagainya.

Pembaca yang budiman….!
Sejauh yang penulis pahami, untuk mendapatkan kebijaksanaan tersebut maka kita harus melakukan penyelidikan batin. Pada waktu itu (pelaksanaan penyelidikan batin), kita harus memisahkan diri dari perasaan dan pikiran. Hal ini karena rasa cemas, gelisah, takut, sedih, derita, bahagia, semua ketakutan dan kelemahan ini berhubungan dengan pikiran dan perasaan. Pikiran yang tidak murni dan kekeliruan kita dalam menyikapi segala sesuatu, akan menyebabkan kelemahan hati sehingga batin kita akan mengalami kekaburan dan tenggelam dalam duka dan penderitaan.

Saat dimana dua entitas waktu yang berbeda dihubungkan, seperti antara gembira dan sedih, antara siang dan malam, antara berkumpul dan berpisah, antara suka dan benci, antara bahagia dan duka, dan saat-saat lain, biasanya hal itu akan berlangsung tidak lama. Dan, sudah tentu kita menginginkan kebahagiaan, bukan kesedihan. Untuk mencapai ini, maka jalan yang tepat adalah jalan kebijaksanaan. Sebuah jalan yang akan menolong kita agar tetap berada dalam kebahagiaan abadi. Oleh karena semua harmoni kehidupan ini berada dan sedang berjalan pada "rel"nya, maka kita sebagai manusia yang menyadari akan keberadaan diri, hanya bisa mempelajari, memahami dan mengambil hikmah dari setiap peristiwa yang sedang mengiringi langkah hidup.

Pembaca yang budiman….!
Satu pelajaran yang penulis bisa ambil dari semua peristiwa yang mengoyak keyakinan akan masa depan untuk menjadi lebih baik adalah sebuah kesadaran bahwa kesabaran akan memberikan hasil yang maksimal. Sabar dalam memberi kesempatan untuk menjalankan tugas dan wewenang terhadap sesama merupakan sebuah upaya menuju kehidupan yang penuh dengan kebahagiaan. Kesabaran kita saat diguncang bom waktu kehidupan dapat diambil menjadi sebuah hiasan hidup ditengah amuk amarah meski sisi kehidupan kita terus bergejolak. Sebuah sikap kedewasaan untuk tetap bertahan, dan tidak tersulut emosi harus mampu kita tunjukkan dalam rangka menata kembali tatanan puing-puing kehidupan diatas kesabaran dan asa yang tidak mudah retas akan bencana.

Kebangkitan tersebut akan ditandai dengan peningkatan kemampuan berpikir yang terwujud dalam sikap dan tindakan kita. Kemampuan tersebut akan dipengaruhi oleh kemampuan dan taraf berpikir kita yang tampak pada pandangan dan pilihan solusi manakala menghadapi kesulitan. Indikasi yang bisa dilihat adalah kita mampu menyelesaikan tiap permasalahan baik yang menyangkut pribadi maupun lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, Islam sebagai sebuah pandangan hidup dan sekaligus cara berpikir yang khas, telah memberikan jalan atau solusi untuk memecahkan berbagai persoalan yang ada. Tiap manusia memiliki persoalan hidup dengan berbagai macam konsekuensinya. Namun, sebagai seorang muslim, solusi dari tiap persoalan hidup selayaknya dikembalikan pada “guider” muslim, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pertanyaannya sekarang adalah sudahkan kita bersikap yang demikian? Wallahu'alam.

Semoga bermanfaat….! Amiin….!
   

Strategi Pemerintah Dalam Menyerasikan Pembangunan Desa Dan Kota Di Era Otoda

Pembangunan nasional pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia menuju masyarakat yang makmur dan berkeadilan. Kebijakan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pemerintah daerah di segala bidang terus diupayakan dan dimaksimalkan dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional dan otonomi daerah. Langkah tersebut dilandasi oleh pemikiran bahwa dalam sistem negara kesatuan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah satu kesatuan, walaupun tugas dan peranannya berbeda.

Pendekatan pembangunan sentralistik yang dilakukan selama ini, pada kenyataannya telah banyak menciptakan ketimpangan antara yang kaya dan miskin, ketimpangan antar daerah (regional) dan ketimpangan antara desa dengan kota. Memperhatikan kenyataan ini, pemerintah mengalihkan pendekatan terhadap strategi pembangunan yang mengarah kepada kebijakan desentralisasi (Suwandi, 1988 : 12).

Kondisi di negara kita menunjukkan bahwa telah terjadi tingkat urbanisasi yang relatif cepat dibandingkan dengan perkembangan industrialisasi. Sementara pembangunan kota belum mampu menyediakan perumahan yang layak dalam waktu relatif singkat. Hal ini disebabkan oleh kondisi orang desa yang umumnya kurang mampu sehingga sering timbul rumah-rumah darurat dengan fasilitas seadanya. Daerah dengan keadaan seperti ini sering disebut dengan perumahan kumuh (slum).

Adanya ketimpangan hasil-hasil pembangunan desa dan kota akan berakibat buruk secara sosial dan ekonomi terhadap kehidupan di kedua wilayah hidup masyarakat tersebut. Pertama, kota akan mengalami kepadatan penduduk yang semakin tinggi disebabkan terbukanya kesempatan kerja di berbagai bidang. Sebaliknya, kondisi di desa menunjukkan bahwa masih bertumpu pada sektor pertanian tradisional yakni tergantung dari musim dan kondisi lahan. Kondisi ini memicu mereka yang memiliki alam berpikir rasional (modern) untuk memanfaatkan waktu, tenaga dan ketrampilan seadanya untuk malakukan urbanisasi. Alasan mereka memang rasional karena mereka berusaha mencari tempat/daerah yang relatif lebih banyak mempunyai kesempatan ekonomis. Kedua, kondisi desa semakin kehilangan tenaga kerja off farm . Hal ini dipicu oleh keadaan pertanian tradisional yang tidak bersifat menghasilkan dan memberikan pendapatan secara cepat dan langsung (quick yielding), membuat kondisi perekonomian desa semakin rapuh.

Keadaan di atas, menunjukkan suatu kecenderungan yang dialami oleh sebagian besar masyarakat di negara-negara sedang berkembang. Hal ini memang sulit untuk dielakkan karena percepatan mekanisme ekonomis di kota jelas akan mengalahkan petumbuhan ekonomi di pedesaan. Dari sini muncul ketimpangan pertumbuhan kota dan desa yang semakin mencolok. Di sisi lain, kota memiliki visi modern dan dinamis, sedangkan desa karakternya lamban dan tradisional.

Melihat kondisi ini sudah saatnya Pemerintah melakukan upaya-upaya terhadap kebijakannya dalam membangun masyarakat desa di era otonomi daerah. Pemerintah perlu juga menelaah strategi dalam menciptakan keserasian pembangunan antara desa dan kota sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi tingkat Kabupaten.

RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, menunjukkan adanya ketimpangan hasil pembangunan yang cukup besar antara desa dan kota. Pengembangan wilayah pedesaan dirasakan sangat penting, karena struktur ekonomi pedesaan berada dalam keadaan yang tidak menguntungkan dibandingkan dengan struktur perkotaan. Karena itu permasalahan mendasar adalah bagaimana menumbuhkan dan mengembangkan pembangunan di pedesaan sekaligus upaya-upaya apa yang yang harus dilakukan untuk mencapai keserasian/kesamaan dengan wilayah kota.

PEMBAHASAN
1. Pembangunan Wilayah Pedesaan
Pembangunan wilayah pedesaan dan perkotaan yang tidak seimbang sebagaimana selama ini terjadi akan menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi dalam kehidupan. Persoalan-persoalan yang dihadapi wilayah desa dan kota adalah masalah-masalah yang spesifik, sebab masing-masing wilayah mempunyai potensi yang berlainan. Desa yang lebih berkesan sebagai kelompok masyarakat yang hidup secara tradisional, mempunyai banyak ketertinggalan dibanding dengan dengan kota. Salah satu tujuan pembangunan wilayah pedesaan adalah menyeterakan kehidupan masyarakat desa dan kota sesuai dengan potensi yang dimiliki desa.

Untuk melakukan pembangunan desa, ada beberapa hal yang tidak dapat diabaikan diantaranya adalah latar belakang, pendekatan, konsep maupun kenyataan-kenyataan yang terjadi di setiap desa. Beberapa hal yang perlu untuk mendapat perhatian dalam pembangunan wilayah pedesaan adalah
a. Pembangunan masyarakat desa masih bersifat dekonsentrasi. Disisi lain, sifat ragam dan hakikat desa sangat beranekaragam yang secepatnya membutuhkan penanganan. Disamping itu, titik berat pelaksanaan otonomi daerah yang terletak pada kabupaten menggambarkan kebulatan karakter pedesaan wilayahnya.
b. Perangkat desa perlu mendapat bantuan teknis dan insentif. Perangkat desa yang menjadi tulang punggung pelaksanaan pembangunan desa, keadaannya secara umum masih membutuhkan bantuan teknis yang efektif. Bantuan teknis dan efektif yang dibutuhkan diantaranya adalah
1) kesejahteraan, artinya pendapatan para kepala desa dan perangkatnya yang masih menjadi masalah, kualitas ketrampilan, kewibawaan, kemampuan, kejujuran dan dedikasi para perangkat desa masih perlu ditingkatkan dengan bantuan pemerintah.
2) Kemampuan membangun masyarakat desa mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai mengawasi masih dilakukan dengan cara yang sangat sederhana atau dalam banyak hal masih tanpa mekanisme manajemen sama sekali.
3) Mekanisme kerja antara pemerintah desa dan pemerintahan diatasnya perlu dimantapkan. Hal ini dimaksudkan agar rencana yang dipersiapkan desa beserta masyarakatnya disambut baik dan terwujud dalam pelaksanaannya tanpa modifikasi ataupun penghilangan yang pokok demi kepentingan desa. Dan agar pembangunan jangan berlangsung secara birokratis yang berlebihan.
c. Dana pembangunan desa secara lintas sektoral masih belum bermanfaat bagi masyarakat desa. Karena itu dibutuhkan usaha dan dorongan yang kuat, sehingga mekanisme proyek pembangunan desa yang berlangsung dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa melalui pemerintahan paling bawah.
d. Kurangnya keterpaduan kepentingan antar sektor, sehingga dibutuhkan koordinasi lintas sektoral tentang pemerintahan desa melalui penyatuan program, misi dan visi pembangunan. Hal ini dikarenakan setiap sektor mempunyai visi dan misi yang ideal mengenai pembangunan wilayah pedesaan. Sehingga masing-masing sektor cenderung untuk berpegang teguh secara prinsip pada fungsi pokoknya dan memegang asumsi bahwa secara fungsional tidak ada kewenangan untuk mencampuri sektor lain.

2. Sasaran Pembangunan Pedesaan
Perlu untuk disadari bahwa proses pembangunan adalah suatu proses perubahan masyarakat. Proses perubahan ini mencerminkan suatu gerakan dari situasi lama (tradisional) menuju suatu situasi baru yang lebih maju (modern) dan belum dikenal oleh masyarakat. Perubahan yang dilakukan tersebut akan melalui proses transformasi dengan mengenalkan satu atau beberapa fase antara. Pembangunan masyarakat (pedesaan) memerlukan suatu proses dan model tranformasi dari model lama menuju model baru (tujuan). Di sisi lain perlu pula untuk dipahami bahwa proses pembangunan merupakan suatu konsep yang optimistik dan memberikan pengharapan kepada mereka yang secara sukarela berpartisipasi dalam proses pembangunan. Sehingga perencanaan pembangunan baik sosial maupun budaya selalu perlu menyadari dan menemukan indikasi-indikasi perubahan tuntutan.

Agar pembangunan wilayah pedesaan menjadi terarah dan sesuai dengan apa yang menjadi kepentingan masyarakat desa, maka perencanaan mekanisme pelaksanaan pembangunan desa dilakukan mulai dari bawah. Proses pembangunan yang dilaksanakan merupakan wujud keinginan dari masyarakat desa. Dalam hal ini koordinasi antara pemerintah desa dengan jajaran di atasnya (Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Kabupaten) harus terus menerus dilakukan dan di mantapkan. Apalagi pelaksanaan otonomi daerah dititikberatkan pada Pemerintah Kabupaten.

Pelaksanaan pembangunan pun hendaknya tidak hanya menjadikan desa sebagai obyek pembangunan tetapi sekaligus menjadikan desa subyek pembangunan yang mantap. Artinya obyek pembangunan adalah desa secara keseluruhan yang meliputi potensi manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) dan teknologinya, serta mencakup segala aspek kehidupan dan penghidupan yang ada di pedesaan. Sehingga menjadikan desa memiliki klasifikasi desa swasembada. Yaitu suatu desa yang berkembang dimana taraf hidup dan kesejahteraan masyarakatnya menunjukkan kenyataan yang makin meningkat.

Oleh karena masyarakat pedesaan sebagian besar berada di sektor pertanian, maka sasaran yang ingin dicapai adalah membantu pemenuhan kebutuhan pangan dengan mengacu pada peningkatan taraf hidup masyarakat desa dan peningkatan ketrampilan pada sektor pertanian, pertukangan kayu, dan kesejahteraan keluarga.

3. Pemberdayaan Potensi Desa dalam Rangka Pengembangan Pedesaan
Munculnya Kesenjangan tingkat pertumbuhan dan kemajuan yang terjadi antara pedesaan dan perkotaan telah melahirkan kesenjangan. Kondisi kesenjangan ini semakin diperburuk lagi dengan adanya krisis ekonomi yang mempengaruhi berbagai bidang kehidupan masyarakat desa baik ekonomi, sosial maupun budaya. Hal tersebut tercermin dari banyaknya jumlah masyarakat yang tergolong miskin.
Untuk menunjang upaya redistribusi aset-aset ekonomi sampai ke pedesaan, maka paradigma pembangunan diubah menjadi pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat pedesaan. Dengan kondisi masyarakat pedesaan yang lebih berdaya maka diharapkan partisipasi interaktif dan swakarsa masyarakat pedesaan lebih aktif dalam pembangunan. Dengan demikian upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan sudah selayaknya menjadi misi yang senantiasa melandasi setiap gerak dan langkah pembangunan nasional.

Upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan yang mengaktualisasikan paradigma pembangunan harus lebih mengarah kepada langkah-langkah yang menuju pemerataan kemakmuran. Karena itu visi pembangunan nasional terhadap wilayah pedesaan hendaknya merupakan pembangunan pedesaan untuk kemakmuran rakyat demi tercapainya keserasian dengan masyarakat kota, sedangkan misi yang diemban perlu antara lain memprioritaskan upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan. Disi lain, realisasi konsep otonomi daerah mensyaratkan adanya distribusi hasil pembangunan secara adil dan proporsional pada setiap daerah, serta secara politis mensyaratkan adanya pemencaran kekuasaan (dispersed of power).

Pembinaan terhadap masyarakat desa dilakukan dengan pendekatan sosial budaya yang mempergunakan sistem sosisal politik masyarakat setempat untuk berkomunikasi. Walaupun memperhitungkan kemungkinan perubahan sosial secara sosial pula. Pengetahuan masyarakat tentang bertani pun juga masih sangat tradisional sekali.

4. Solusi dalam Memelihara Keseimbangan Desa dan Kota
Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam rangka menyerasikan/ menyamakan perkembangan desa dan kota
a. Pasar Kerja di Desa
Jumlah tenaga kerja yang memasuki pasaran kerja semakin bertambah banyak. Kualitas diantara mereka pun beranekaragam, mulai dari tenaga kasar, terampil sampai tenaga akademik. Karena itu langkah pertama yang harus ditempuh adalah membuka kesempatan kerja untuk menyerap tenaga kerja pasaran di desa. Hal ini dimaksudkan supaya mereka tidak lari atau pergi ke pusa-pusat pertumbuhan ekonomi lain, yaitu kota-kota kecil, kota-kota sedang, atau kota-kota besar.

b. Modal usaha kecil
Pasaran kerja atau kesempatan kerja ini biasanya digerakkan oleh perorangan atau kelompok di desa. Usaha semacam ini biasanya disesuaikan dengan kondisi dan kualitas dari tenaga kerja. Teknologi yang digunakan tidak terlalu tinggi bahkan dapat dilakukan transfer teknologi kepada masyarakat desa. Karena bentuknya yang perorangan (kalaupun ada yang kelompok) biasanya modal usahanya pun kecil. Untuk mendorong keberadaan usaha ini, maka pemerintah perlu untuk memberikan bantuan kredit kecil ala desa, seperti BKD (Bank Kredit Desa).

c. Teknologi kurang terampil
Tenaga kerja di desa biasanya mempunyai kualitas yang rendah, karena itu untuk mengatasi masalah maka perlu diadakan berbagai macam penyuluhan, pelatihan, dan berbagai macam bentuk pembinaan. Mulai dari perangkat desa (aparat desa) sampai pada anggota masyarakat pekerja. Pengembangan keterampilan tenga kerja di desa perlu diorientasikan pada mata pencaharian masyarakat desa yang bersangkutan agar potensi yang ada bisa langsung digarap.

d. Pemasaran hasil produksi
Kendala utama usaha-usaha yang dirintis di pedesaan adalah situasi harga yang fluktuatif atau karena hilang atau berkurangnya kesempatan. Kesempatan pasar atau pemasaran hasil produksi desa merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa. Membaiknya pemasaran hasil produksi di desa akan mendukung masuknya modal ke daerah pedesaan. Dan sebaliknya, lesunya pemasaran akan menghambat perekonomian dan produktivitas desa. Karena itu, dalam sistem pemasaran produk desa perlu adanya suatu sistem yang mampu menumbuhkan kebijaksanaan pemerintah, mampu mengikuti mekanisme atau tata niaga ekonomi pasar yang berlaku.

Untuk menanggulangi kelemahan-kelemahan dan aspek ketidakmampuan masyarakat desa khususnya dibidang mendinamisasikan kegiatan dan kehidupan masyarakat, perlu adanya suatu program pendukung yang bersifat menyeluruh bagi pertumbuhan desa. Program-program ini dimaksudkan untuk membawa masyarakat desa setahap demi setahap mampu menjangkau pertumbuhan ekonomi desa menjadi lebih cepat tumbuh dan berkembang. Program-program dan usaha pembangunan desa yang dapat menciptakan suasana pra-conditioning untuk tumbuh dan berkembang adalah
a. Sistem kepemimpinan di desa
Sistem kepemimpinan di desa baik yang bersifat kepemimpinan formal maupun informal, baik yang berdasarkan agama maupun organisasi masyarakat adalah sistem yang mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dan menghidupkan inisiatif, kreativitas, dan produktivitas masyarakat desa. Jiwa dan ide kepemimpinan dengan dasar apapun selalu mengutamakan inspirasi dan aspirasi masyarakat dan harus mampu menyalurkan menjadi landasan pembangunan oleh, dari dan untuk masyarakat. Karena itu, seorang pemimpin masyarakat desa harus mampu melihat kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
b. Pembinaan kelembagaan
Pembinaan kelembagaan ini adalah merupakan usaha menggerakkan sesuai dengan kepentingan masing-masing. Karena lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas inisiatif masyarakat desa, perlu terus dibina dan dilestarikan keberadaannya agar lebih tumbuh dan berkembang. Sehingga mampu lebih efektif dalam mendukung program dan rencana masyarakat maupun pemerintah.
c. Peningkatan kualitas SDM
Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat sangat didukung oleh kualitas aparat pemerintah desa dan masyarakat yang turut sebagai pelaku pembangunan. Karena itu perlu disusun sebuah rencana program peningkatan kualitas dan kemampuan masyarakat yang berupa pendidikan, pelatihan umum, pelatihan tenaga kerja, penyuluhan, kegiatan stimulasi dan demonstrasi-demonstrasi. Di sisi lain transfer teknologi kepada aparatur pemerintah dan fungsionaris pembangunan perlu juga untuk dilakukan.
d. Bantuan teknis
Bantuan teknis ini merupakan unsur pendukung proses pembangunan masyarakat desa. Hal ini dibutuhkan dalam hal masyarakat memiliki sedemikian rupa rendahnya kualitas sumberdaya, potensi alam, dan kesempatan ekonomi sehingga perlu mendapatkan dukungan dari luar masyarakat setempat.

PENUTUP
Pembangunan masyarakat pedesaan dimaksudkan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan yang demikian hanya akan dapat terlaksana bila langkah teknis dan ekonomis dilaksanakan setelah masalah inti sosial budaya suatu masyarakat diketahui. Berdasarkan ini kemudian menjadikannya sebagai tumpuan berbagai langkah pembangunan ekonomi dengan sektor teknisnya. Manusia yang secara sosiologis memerlukan interaksi dengan komunitasnya untuk tumbuh dan berkembang, jarang sekali berani berkembang sendiri menjauhi norma-norma dan harapan masyarakat. Sebagaimana perkembangan komunitas memerlukan individu untuk berkembang dan begitu juga individu memerlukan komunitas sebagai tumpuan dan landasan berbagai hal hakiki.

Pembangunan manusia seutuhnya akan lebih berhasil bila pembangunan pada daerah pedesaan dilakukan berdasarkan potensi sumberdaya alamnya. Sehingga untuk mampu memberdayakan potensi sumberdaya alamnya, maka bakat dan kemampuan sumberdaya manusianya juga perlu untuk ditingkatkan. Dengan demikian, kemajuan wilayah pedesaan akan menjadi imbang dengan wilayah perkotaan. sehingga kesenjangan sosial dan ekonomi dalam kehidupan antara penduduk desa dan kota tidak akan terjadi.

DAFTAR PUSTAKA
Arief, Budiman, 1995. Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Penerbit Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Adjid, D.A. 1985. Pola Partisipasi Masyarakat Perdesaan dalam Pembangunan Pertanian Berencana. Orba Shakti. Bandung
Effendi, tadjudin N dan Chris manning. 1991. Rural Development and Non-Farm Employment in Java. Resource system Institute. East-West Center.
Fu-Chen Lo. 1981. Rural-Urban Relations and Regional Development. The United nations Centre for Regional Development. Maruzen Asia Pte. Ltd. Singapore
Ginanjar Kartasasmita. 1996. Pembangunan untuk Rakyat : Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. CIDES. Jakarta
Soekadijo, R., G. 1984. Tendensi dan Tradisi dalam Sosiologi Pembangunan. Penerbit : PT Gramedia, Jakarta.
Soekanto, S. 1983. Teori Sosiologi tentang Perubahan Sosial. Penerbit : PT Ghalia Indonesia.


 

Selasa, 06 September 2016

Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Haruskah Swakelola?

Ringkasan: Pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius ketika muncul aturan mengenai pengadaan. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa, sehingga dikhawatrikan akan banyak terjerat kasus hukum. Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 mengatur bahwa tata cara pengadaan barang/ jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati/walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP tersebut. Penulis: Jamila Lestyowati, Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Yogyakarta.

Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Haruskah Swakelola?

Jamila Lestyowati

(Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Yogyakarta)

Abstrak

Pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius ketika muncul aturan mengenai pengadaan. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa, sehingga dikhawatrikan akan banyak terjerat kasus hukum. Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 mengatur bahwa tata cara pengadaan barang/ jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati/walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP tersebut.

Kata Kunci : swakelola, desa, TPK, pengadaan barang/ jasa, Perka LKPP Nomor 13/2013, Perpres 54/ 2010

Pengantar

Saat ini terdapat kurang lebih 73.000 desa di Indonesia. Pada hakikatnya penduduk Indonesia tinggal di desa. Desa mendapat pengakuan yang tinggi dalam kedudukan dan pendanaannya. Terlebih setelah keluarnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Janji pemerintah “1 desa 1 milyar” mungkin akan menjadi kenyataan. Namun dari berita bagus ini, muncul satu permasalahan. Sebagian dari angka diatas pasti digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan di desa. Nah, bagaimanakah tata cara pengadaan barang dan jasa di desa? Apakah harus mengikuti aturan yang ada di Perpres 54 tahun 2010? Apakah harus semuanya dilakukan dengan cara swakelola?

Desa dan Keuangan Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa memiliki kewenangan yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.

Sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum, desa -selayaknya negara- juga mengelola keuangan desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Dalam mengelola keuangannya, desa memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

Sumber pendapatan desa terdiri atas pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota kepada desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan pembangunan desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.

Bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Alokasi Dana Desa). Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.

Pengadaan Barang/jasa di Desa

Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP nomor 13 tahun 2013, Pengadaan barang dan jasa di desa yang pembiayaannya besumber dari APBDes tidak mengikuti aturan dalam Perpres 54 tahun 2010. Jika Perpres 54/2010 mengatakan bahwa pengadan barang dan jasa dilaksanakan dengan dua cara yaitu melalui penyedia dan swakelola, maka pengadaan barang dan jasa di desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan aturan sebagai berikut:

    memaksimalkan penggunaaan material/bahan dari wilayah setempat
    dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat
    untuk memperluas kesempatan kerja
    untuk pemberdayaan masyarakat setempat

Namun, ternyata tidak semua pengadaan barang/ jasa di desa dilaksanakan secara swakelola. Jika dalam proses pengadaan tersebut ada yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu.

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Dibandingkan dengan perpres 54/2010, prinsip pengadaan barang/ jasa di desa sedikit berbeda. Hal ini tentu saja menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat di desa.

Berikut matrik perbandingan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan Peraturan Kepala LKPP nomor 13 tahun 2013

Perpres 54/ 2010 Peraturan Kepala LKPP nomor 13/2013  

  Sedangkan etika dalam pengadaan barang/jasa desa adalah:
  •     bertanggung jawab
  •     mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa
  •     patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

 Jika dalam pengadan barang/jasa secara umum memerlukan ULP/Pejabat pengadaan, maka khusus untuk pengadaan barang/ jasa di desa memerlukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yaitu tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan surat keputusan, terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. TPK inilah yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertangungjawaban hasil pekerjaan.

Walaupun secara garis besar PBJ desa dilaksanakan dengan swakelola, namun jika dalam kegaian tersebut membutuhkan material dan peralatan yang mendukung pelaksanaan swakelola atau untuk memenuhi kebutuhan barang/ jasa secara langsung, maka tetap harus menggunakan penyedia.

Misalnya: kegiatan membangun gorong-gorong di lingkungan desa. Kegiatan membangun gorong-gorongnya itu adalah swakelola, namun dalam pengadaan material, tukang batu, tukang kayu tetap memerlukan penyedia.

Berdasarkan cerita orang tua penulis yang pernah menjadi bagian dari kegiatan pengadaan barang/ jasa di desa, ada proses lelang ketika menentukan penyedia (toko yang akan menyediakan bahan material). Walaupun beberapa pekerjaan dilakukan dengan cara gotong royong, namun tetap ada tukang yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Hal ini dilaksanakan dengan tidak menyalahi prinsip dasar PBJ desa, mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Banyak sekali kegiatan pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Kegaitan pembangunan ini yang diterjemahkan melalui kegiatan pengadaan.

Walaupun tidak ada PPK atau ULP, namun tugas-tugas pengadaan dilaksanaan oleh TPK. Tugas TPK dalam proses pengadaan antara lain :

    menyusun RAB
    menyusun spesifikasi teknis barang/jasa jika diperlukan
    melaksanakan pembelian / pengadaan
    memeriksa penawaran
    melakukan negosiasi (tawar menawar)
    menandatangani surat perjanjian (ketua TPK)
    melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan
    melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan kepada kepala desa
    menyerahkan hasil pekerjaan setelah selesai 100% kepada kepala desa

Pelaksanaan Pengadaan

Pengadaan barang/jasa melalui swakelola dilakukan oleh TPK. Khusus untuk konstruksi, maka dipilih salah satu anggota TPK sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan yang dianggap mampu dan mengetahui teknis pekerjaan. Untuk pengadaan barang/jasa melalui penyedia, ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

a. Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,00.

TPK membeli barang/jasa kepada satu penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia. TPK kemudian melakukan tawar menawar untuk mendapatkan harga yang lebih murah dan akhirnya mendapatkan bukti transaksi untuk dan atas nama TPK

b. Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00.

TPK membeli barang/jasa kepada satu penyedia dengan cara meminta penawaran tertulis dari penyedia dilampiri dengan daftar barang/jasa. Penyedia menyampaian penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa. TPK kemudian melakukan tawar menawar untuk mendapatkan harga yang lebih murah dan akhirnya mendapatkan bukti transaksi untuk dan atas nama TPK

c. Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp 200.000.000,00.

TPK mengundang dan meminta dua penawaran tertulis dari dua penyedia yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa dan spesifikasi teknisnya. Penyedia menyampaikan penawaran tertulis berisi daftar barang/jasa dan harga. TPK menilai spesifikasi teknis dari kedua calon penyedia tersebut. Jika keduanya memenuhi spesifikasi teknis, maka dilakukan tawar menawar secara bersamaan.

Namun jika hanya satu yang memenuhi spesifikasi teknis, dilanjutkan dengan tawar menawar kepada penyedia yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut. Namun jika keduanya tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka proses akan diulang dari awal. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam surat perjanjian.

Peraturan Yang Berlaku

Pengadaan barang/jasa di desa tidak harus tunduk kepada peraturan LKPP diatas. Justru setiap daerah memiliki kekhususan dan situasi yang berbeda sehingga tidak bisa dipukul rata aturan mainnya, baik itu prosedur, batasan nilai, metode pemilihan penyedia (jika menggunakan metode ini).

Setiap kabupaten/ kota diharuskan untuk membuat aturan tersendiri tentang pengadaan barang/jasa di daerahnya. Peraturan Kepala LKPP adalah pedoman umum dan bupati atau walikota dapat membuat sendiri aturan yang sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Namun beberapa aturan kepala daerah yang penulis temui, subtansinya sama dengan aturan kepala LKPP tersebut. Misalnya :

    Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 5 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, tanggal 26 Februari 2014. Substansinya sama dengan peraturan LKPP namun ditambahkan contoh penawaran pengadaan barang/jasa yang dibuat oleh TPK kepada penyedia, contoh penawaran yang dibuat oleh penyedia barang/ jasa, contoh Berita Acara Negosiasi/ klarifikasi, contoh surat perjanjian kerja sama antara TPK dan penyedia barang/ jasa
    Peraturan Bupati Badung Nomor 40 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, tanggal 10 Juli 2014. Substansinya sama dengan peraturan LKPP
    Peraturan Bupati Karangasem Nomor 57 tahun 2014, tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang Pembiayaannya Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tanggal 31 Desember 2014. Substansi sama dengan Peraturan Kepala LKPP diatas. Sudah lebih lengkap dengan ditambahkan pasal-pasal yang lebih banyak, misalnya pasal tentang serah terima pekerjaan, sanksi, pengawasan dan pengendalian.

Penutup

Pengadaan barang/jasa di desa perlu diatur dengan aturan yang mendetail, mengingat aturan itulah yang akan dipakai oleh segenap pelaku pengadaan di desa. Termasuk contoh formulir-formulir dan berkas yang akan digunakan. Hal ini akan menimbulkan kepastian sehingga tidak banyak pertanyaan.

Kesimpulannya, pengadaan barang/ jasa di desa dapat dilaksanakan lebih fleksibel dibandingkan dengan pengadaan pada umumnya. Dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan, pengadaan dapat dilaksanakan secara swakelola. Namun tetap dimungkinkan untuk hal-hal tertentu tetap memerlukan penyedia barang/jasa. Pengadaan hebat, desa kuat !

Jamila Lestyowati

Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Yogyakarta

Daftar Pustaka :

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Sumber : Bppk.Kemenkeu.go.id