Tugas
Dan Wewenang Wali Nagari, BAMUS, Dan KAN
Perda
Kab. Padang Pariaman
Wali Nagari
|
BAMUS
|
KAN
|
Wali Nagari
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
|
Menetapkan
calon Wali Nagari.
|
Memberikan masukan kepada
Pemerintah Nagari dalam melestarikan nilai-nilai Adat
Basandi
Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah di Nagari
|
Memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama BAMUS Nagari
|
Mengusulkan
pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari.
|
Mengurus dan mengelola hal-hal
yang berkaitan dengan adat sehubungan dengan sako,
pusako,
dan sangsako
|
Mengajukan
rancangan Peraturan Nagari
|
Bersama
dengan Wali Nagari menetapkan dan atau membentuk Peraturan Nagari.
|
Menyelesaikan
perkara-perkara perdata adat dan adat istiadat
|
Menetapkan
Peraturan Nagari yang telah mendapat persetujuan bersama BAMUS
Nagari.
|
Bersama
Wali Nagari menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari.
|
Mengusahakan perdamaian dan
memberikan nasehat-nasehat hukum terhadap anggota masyarakat yang bersengketa
serta memberikan kekuatan hukum terhadap suatu hal dan pembuktian lainnya
mnenurut sepanjang adat atau silsilah keturunan/ranji
|
Menyusun
dan mengajukan rancangan Peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas
dan ditetapkan bersama BAMUS Nagari.
|
Melaksanakan
pengawasan terhadap:
a. Pelaksanaan Peraturan Nagari dan
Peraturan Perundang-undangan lainnya pada tingkat Nagari. Pelaksanaan
Peraturan Nagari dan Peraturan Perundang-undangan lainnya pada tingkat
Nagari.
Memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian yang akan
dilaksanakan apabila menyangkut kepentingan Nagari.
|
Mengembangkan kebudayaan anak
Nagari dalam upaya melestarikan kebudayaan
daerah
dalam rangka memperkaya khasanah kebudayaan nasional
|
Membina
kehidupan masyarakat Nagari
|
Pelaksanaan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam tata tertib Badan Musyawarah
Nagari (BAMUS).
|
Membina masyarakat hukum adat
Nagari menurut adat basandi syara’, syara’ basandi
kitabullah
|
Membina
perekonomian Nagari
|
Melaksanakan pembinaan dan
mengembangkan nilai-nilai adat Minangkabau dalam
rangka
mempertahankan kelestarian adat dalam Nagari
|
|
Mengoordinasikan
Pembangunan Nagari secara partisipatif.
|
Bersama Pemerintah Nagari menjaga,
memelihara dan memanfaatkan kekayaan Nagari
untuk
kesejahteraan masyarakat.
|
|
Mewakili Nagari
di dalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum
untuk
mewakilinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
|
Tugas-tugas sebagimana tersebut
pada ayat (1) dilaksanakan setelah melalui proses berjenjang naiak batanggo
turun serta bekoordinasi dengan Pemerintah Nagari.
|
|
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
|
Ø Hubungan
antara lembaga nagari menurut Perda Kab. Padang Pariaman
· Pasal 24
1) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Nagari mempunyai wewenang :
a.
Memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama BAMUS Nagari.
c.
Menetapkan
Peraturan Nagari yang telah mendapat persetujuan bersama BAMUS Nagari
d. Menyusun dan
mengajukan rancangan Peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BAMUS Nagari.
·
Pasal 27
1) BAMUS Nagari
memberitahukan kepada Wali Nagari mengenai akan berakhirnya masa jabatan Wali
Nagari secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan dan
pelaksanaan teknis difasilitasi oleh Camat.
2) Berdasarkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Nagari menyampaikan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada Bupati melalui Camat, dan
memberikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepada BAMUS Nagari.
·
Pasal 46
1) BAMUS Nagari
memberitahukan kepada Wali Nagari secara tertulis mengenai akan berakhirnya
masa jabatan Wali Nagari 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan.
3) Tiga bulan
sebelum berakhir masa jabatannya, Wali Nagari menyampaikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BAMUS Nagari.
·
Pasal 57
5) Wali Korong
diangkat dan diberhentikan oleh Wali Nagari sesuai dengan usulan dan musyawarah
pemuka masyarakat dalam wilayah Korong dengan persetujuan BAMUS Nagari.
·
Pasal 70
1) BAMUS Nagari
mempunyai fungsi sebagai berikut :
b. Legislasi
yaitu merumuskan dan menetapkan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari.
·
Pasal 72
1) BAMUS Nagari
mempunyai hak :
a.
Meminta
keterangan kepada Wali Nagari
·
Pasal 90
2) Kepengurusan
KAN dipilih dari dan oleh anggota KAN dalam rapat lengkap yang dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota, pengukuhan pengurus terpilih secara
administratif dilakukan oleh formatur atau pimpinan sidang dan disampaikan
kepada Wali Nagari, BAMUS Nagari, LKAAM Kecamatan, LKAAM Kabupaten dan Bupati.
·
Pasal 108
1) Peraturan
Nagari ditetapkan oleh Wali Nagari bersama BAMUS Nagari.
·
Pasal 125
3) Wali Nagari bersama BAMUS Nagari
menetapkan APB Nagari setiap tahun dengan Peraturan Nagari.