Media Informasi Pemberdayaan

Rabu, 03 Agustus 2016

Tugas Dan Wewenang Wali Nagari Bamus Dan KAN Berdasarkan Perda Kab. Padang Pariaman



Tugas Dan Wewenang Wali Nagari, BAMUS, Dan KAN
Perda Kab. Padang Pariaman
Wali Nagari
BAMUS
KAN
Wali Nagari mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
Menetapkan calon Wali Nagari.
Memberikan masukan kepada Pemerintah Nagari dalam melestarikan nilai-nilai Adat
Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah di Nagari
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BAMUS Nagari
Mengusulkan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari.
Mengurus dan mengelola hal-hal yang berkaitan dengan adat sehubungan dengan sako,
pusako, dan sangsako
Mengajukan rancangan Peraturan Nagari
Bersama dengan Wali Nagari menetapkan dan atau membentuk Peraturan Nagari.
Menyelesaikan perkara-perkara perdata adat dan adat istiadat
Menetapkan Peraturan Nagari yang telah mendapat persetujuan bersama BAMUS
Nagari.
Bersama Wali Nagari menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari.
Mengusahakan perdamaian dan memberikan nasehat-nasehat hukum terhadap anggota masyarakat yang bersengketa serta memberikan kekuatan hukum terhadap suatu hal dan pembuktian lainnya mnenurut sepanjang adat atau silsilah keturunan/ranji
Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama BAMUS Nagari.
Melaksanakan pengawasan terhadap:
a.       Pelaksanaan Peraturan Nagari dan Peraturan Perundang-undangan lainnya pada tingkat Nagari. Pelaksanaan Peraturan Nagari dan Peraturan Perundang-undangan lainnya pada tingkat Nagari.

      
  Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian yang akan dilaksanakan apabila menyangkut kepentingan Nagari.
Mengembangkan kebudayaan anak Nagari dalam upaya melestarikan kebudayaan
daerah dalam rangka memperkaya khasanah kebudayaan nasional
Membina kehidupan masyarakat Nagari
Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam tata tertib Badan Musyawarah Nagari (BAMUS).
Membina masyarakat hukum adat Nagari menurut adat basandi syara’, syara’ basandi
kitabullah
Membina perekonomian Nagari

Melaksanakan pembinaan dan mengembangkan nilai-nilai adat Minangkabau dalam
rangka mempertahankan kelestarian adat dalam Nagari
Mengoordinasikan Pembangunan Nagari secara partisipatif.

Bersama Pemerintah Nagari menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan Nagari
untuk kesejahteraan masyarakat.
Mewakili Nagari di dalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Tugas-tugas sebagimana tersebut pada ayat (1) dilaksanakan setelah melalui proses berjenjang naiak batanggo turun serta bekoordinasi dengan Pemerintah Nagari.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.




Ø  Hubungan antara lembaga nagari menurut Perda Kab. Padang Pariaman
·         Pasal 24
1)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Nagari mempunyai wewenang :
a.       Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BAMUS Nagari.

c.       Menetapkan Peraturan Nagari yang telah mendapat persetujuan bersama BAMUS Nagari
d.      Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama BAMUS Nagari.
·         Pasal 27
1)      BAMUS Nagari memberitahukan kepada Wali Nagari mengenai akan berakhirnya masa jabatan Wali Nagari secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan dan pelaksanaan teknis difasilitasi oleh Camat.
2)      Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Nagari menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada Bupati melalui Camat, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepada BAMUS Nagari.
·         Pasal 46
1)      BAMUS Nagari memberitahukan kepada Wali Nagari secara tertulis mengenai akan berakhirnya masa jabatan Wali Nagari 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan.
3)      Tiga bulan sebelum berakhir masa jabatannya, Wali Nagari menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BAMUS Nagari.
·         Pasal 57
5)      Wali Korong diangkat dan diberhentikan oleh Wali Nagari sesuai dengan usulan dan musyawarah pemuka masyarakat dalam wilayah Korong dengan persetujuan BAMUS Nagari.
·         Pasal 70
1)      BAMUS Nagari mempunyai fungsi sebagai berikut :

b.      Legislasi yaitu merumuskan dan menetapkan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari.
·         Pasal 72
1)      BAMUS Nagari mempunyai hak :
a.       Meminta keterangan kepada Wali Nagari
·         Pasal 90
2)      Kepengurusan KAN dipilih dari dan oleh anggota KAN dalam rapat lengkap yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota, pengukuhan pengurus terpilih secara administratif dilakukan oleh formatur atau pimpinan sidang dan disampaikan kepada Wali Nagari, BAMUS Nagari, LKAAM Kecamatan, LKAAM Kabupaten dan Bupati.
·         Pasal 108
1)      Peraturan Nagari ditetapkan oleh Wali Nagari bersama BAMUS Nagari.
·         Pasal 125
3)      Wali Nagari bersama BAMUS Nagari menetapkan APB Nagari setiap tahun dengan Peraturan Nagari.