Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Senin, 23 September 2013

Daftar indikasi dan alokasi Kegiatan PNPM-MPd Tahun 2014

Daftar alokasi dan indikasi dana BLM PNPM-Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2014 sudah diterbitkan Oleh Kementrian Kesejahteraan Rakyat, Khusu Untuk alokasi dana PNPM-MPd Kabupaten Padang pariaman Masih sama dengan alokasi pada tahun 2013..untuk Lebih Jelasnya silahkan Douwload     http://www.4shared.com/office/y5cZNoCV/Buku_Daftar_Indikatif_Lokasi_A.html

Jumat, 20 September 2013

Kamis, 19 September 2013

TEKNIK PENYUSUNAN RKP DESA

TEKNIK PENYUSUNAN RKP DESA

Perencanaan pembangunan desa yang baik dilakukan oleh masyarakat desa sendiri, karena masyarakat yang tahu apa masalah yang dihadapinya, apa potensi yang ada di wilayahnya dan mereka yang tahu  apa yang harus dilakukannya. Paling tidak perencanaan pembangunan desa termuat dalam dokumen yang disusun secara partisipatif dalam  Rencana Jangka Panjang Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.

RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.

Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :

1. Tahap Persiapan Musrenbang Desa,

Merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memveri?kasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang dilakukan seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa” yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak putus sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan anggarannya.

2. Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa

Merupakan forum pertemuan warga dan berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

3. Tahap Sosialisasi

Merupakan sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya.



Langkah – langkah penyusunan dokumen RKP Desa

1. Pembentukan dan persiapan Pokja (Tim) Perencana Desa

Penyusunan RKP Desa merupakan kelanjutan dari proses penyusunan RPJM Desa, dan pelaksanaan kegiatannya tetap dijalankan oleh Pokja (Tim) Perencana Desa yang sama. Beberapa istilah sering dipergunakan untuk tim ini, yaitu Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa atau Tim Penyusun RKP Desa. Istilah apa pun yang digunakan, intinya adalah tim yang bertugas menyelenggarakan dan memandu proses sejak dari persiapan, pelaksanaan musrenbang sampai paska musrenbang.

Keluaran (output) dari tahap ini adalah:

    SK Kepala Desa tentang Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa.
    Pokja (Tim) Perencana desa yang siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan.

Susunan tim ini biasanya sebagai berikut:

    Kepala Desa selaku pembina dan pengendali kegiatan;
    Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan (Ketua Tim);
    Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, termasuk membentuk tim pemandu.

Tugas-tugas tim RKP Desa ini antara lain: melakukan pertemuan/rapat-rapat panitia, membentuk Tim Pemandu, mengidenti?kasikan peserta dan mengundang peserta, menyusun jadwal dan agenda, dan menyiapkan logistik.

Tim pemandu bertugas untuk mengelola proses dan memfasilitasi pertemuan/musyawarah seperti kegiatan kajian/analisis data, lokakarya desa, dan pelaksanaan musrenbang desa.

2. Mereviuw (mengkaji ulang) Dokumen RPJM Desa

Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa melakukan reviuw terhadap dokumen RPJM Desa dan dokumen RKP Desa tahun lalu sebagai tahap awal pelaksanaan tugasnya. Bagi desa–desa yang sudah mempunyai RPJM Desa, penyusunan RKP Desa dilakukan dengan merujuk pada program dan kegiatan indikatif yang sudah disusun dalam dokumen rencana 5 tahun tersebut. Sedang bagi desa yang belum mempunyai RPJM Desa, pada tahap pra musrenbang RKP Desa harus dimulai dari penggalian kebutuhan dan permasalahan masyarakat melalui musyawarah dusun/RW.

3. Analisis Data Kerawanan Desa

Untuk penyusunan RKP Desa, kajian desa bersama masyarakat (Participatory Rural Appraisal/PRA dengan proses yang cukup panjang yaitu musyawarah dusun/RW dan kajian kelompok sektoral) tidak perlu dilakukan. PRA cukup dilakukan setiap penyusunan RPJM Desa. Walau dokumen RPJM Desa sudah menyusun program dan kegiatan indikatif selama 5 tahun, namun data/informasi terkini perlu dicek kembali. Analisis data yang dilakukan disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa”. Hasil analisis ini akan menjadi salah satu materi yang dipaparkan saat pelaksanaan musrenbang.

Kegiatan ini melibatkan kepala dusun, pemuda dan perempuan. Hasilnya didampingkan dengan data tahun lalu, untuk dianalisa dan dicari program apa yang lebih baik dilanjutkan, ditambah, dikurangi, dan sebagainya. Jadi, sifat dokumen RPJM Desa tidaklah “harga mati” tetapi juga bukan berarti dengan mudah diubah/diganti program maupun kegiatannya.

Analisis data kerawanan ini digunakan untuk mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, khususnya mengenai prioritas masalah dan kegiatan yang akan disusun untuk RKP Desa tahun berikutnya. Data-data kerawanan desa meliputi:

    Berapa jumlah KK miskin sekarang;
    Berapa warga yang menganggur sekarang;
    Berapa anak yang putus sekolah dan yang rawan putus sekolah sekarang;
    Berapa jumlah kematian ibu, bayi dan balita selama setahun terakhir;
    Berapa orang (terutama ibu, bayi, balita) yang mengalami kurang gizi;
    Berapa kasus wabah penyakit yang terjadi selama setahun terakhir;
    Dan sebagainya yang dianggap isu-isu darurat/rawan terkait kemiskinan, gangguan kesejahteraan atau gangguan pemenuhan 10 hak dasar.

4. Penyusunan Draft Rancangan Awal RKP Desa

Sama seperti cara penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa, draft RKP Desa bisa dilakukan dengan Lokakarya Desa yang melibatkan warga masyarakat, bisa juga dilakukan dengan rapat Pokja (Tim) Perencana desa. Secara umum, langkah-langkah penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa sama saja, hanya penyusunan RKP Desa lebih ringkas/sederhana. Untuk RKP Desa dilakukan lokakarya desa. Peserta lokakarya adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), biasanya juga melibatkan unsur kecamatan dan unsur UPTD atau SKPD.

Proses lokakarya penyiapan RKP Desa adalah sebagai berikut:

Persiapan:

Menyusun jadwal dan agenda, mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda lokakarya desa, membuka pendaftaran/mengundang calon peserta, menyiapkan peralatan, bahan materi dan notulen.

Pelaksanaan:

    Pendaftaran peserta lokakarya.
    Pemaparan tujuan, metode serta keluaran lokakarya oleh Tim Perencana Desa.
    Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program desa. Narasumber dari Desa: tokoh masyarakat, pengurus Kelembagaan Masyarakat Desa, LSM yang bekerja di Desa tersebut. Topik-topik pembahasannya adalah: Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya (RKP Desa sebelumnya),Pemaparan dan analisa kegiatan di dalam dokumen RPJM Desa dan Pemaparan dan analisa keadaan darurat desa.
    Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program supra desa. Narasumber: dari Kecamatan (Camat /yang mewakili, Kasi PMD, Kepala UPTD/yang mewakili) dan Kabupaten (DPRD dari Dapil yang bersangkutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat).
    Pengembangan draft rancangan awal RKP Desa : Penentuan draf prioritas pembangunan tahun yang akan datang dan Penyusunan draf matrik program dan kegiatan RKP Desa.
    Penandatanganan berita acara dan penutupan lokakarya.

5. Persiapan Teknis/logistik Musrenbang

Setelah dokumen draft RKP Desa tersusun, panitia pendukung bertugas untuk menyiapkan logistik (tempat, alat dan bahan/materi) untuk kegiatan pelaksanaan musrenbang. Undangan disebarkan kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan serta kegiatan diumumkan secara terbuka. Jadual dan agenda disusun oleh tim pemandu. Tim pemandu dan tim notulen mengadakan persiapan teknik memandu dan mendokumentasikan hasil musrenbang.

6. Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya (tahun yang direncanakan).

Perserta Musrenbang RKP Desa adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), unsur Kecamatan, unsur SKPD, ditambah unsur DPRD dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.

Tujuan musrenbang RKP Desa:

    Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.

    Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);

    Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.

Penting untuk diperhatikan:

    Pada prakteknya, lebih banyak desa membawa usulan kegiatan skala desa ke musrenbang kecamatan sehingga tidak dapat diakomodir oleh program supra desa terutama SKPD. Usulan yang dibawa dari desa ke atas semestinya yang bukan kegiatan skala desa, tapi kegiatan skala kecamatan atau kabupaten.
    Seringkali terjadi kesulitan dalam memilah antara kegiatan skala desa dengan skala kabupaten. Biasanya akan muncul usulan kegiatan baru yang di bawa oleh peserta musrenbang yang tidak mengikuti proses sebelumnya.
    SKPD dan anggota DPRD belum terlibat sehingga usulan untuk skala kabupaten kadang tidak sinkron dengan Rancangan Renstra SKPD.
    Masih minimnya keterlibatan warga miskin dan perempuan sehingga perlu diterapkan kuota jumlah peserta perempuan.

7. Rapat kerja Pokja (Tim) Rencana Desa

Draft RKP Desa kemudian diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat Pokja (Tim) Perencana Desa. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dokumen RKP Desa oleh Kades.

8. Penyusunan SK Kades tentang RKP Desa

Penyusunan draf Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa dilakukan oleh sekretaris desa. Draft Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa.

9. Sosialisasi

Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh pemerintah desa. Materi Sosialiasasi adalah Lampiran SK RKP Desa yang memuat program dan kegiatan tahun bersangkutan. Media sosialisasi RKP Desa sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing – masing desa. Beberapa alternatif media sosialisasi yang bisa digunakan antara lain: Forum masyarakat baik formal maupun non formal, poster RKP Desa dan APB Desa, papan informasi desa, papan informasi dusun/RW/RT, dan sebagainya.

Sasaran sosialisasi di tingkat desa adalah: warga masyarakat pada umumnya, toga, tomas, Lembaga Masyarakat Desa (LKMD, PKK, RW, RT, dsb), kelompok-kelompok kepentingan (kelompok tani, kelompok pedagang, nelayan, perempuan pedagang kecil, dsb.).

Sasaran sosialisasi di tingkat supra desa adalah: Pemerintah (kecamatan, BAPPEDA, SKPD terkait), DPRD (Komisi DPRD terkait, anggota DPRD dari perwakilan daerah pemilihan bersangkutan).

Sumber :

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007
    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk teknis perencanaan pembangunan desa
    Membangun kedaulatan desa_Panduan perencanaan partisipatif (FPPB & The Ford Foundation)

Selasa, 03 September 2013

PNPM MANDIRI PERDESAAN DALAM PHASE OUT

PNPM MANDIRI PERDESAAN DALAM PHASE OUT
artikel PNPM-MPd Dibuat Oleh : Erik Eksrada, S.Pd.I
Palito Piaman-Setelah enam tahun berjalan Arah dari kegiatan PNPM sudah Nampak,namun belum  Pada tahap Kemandiriian, itu berarrti Masyrakat Mau atau tidak Mau harus Mandiri dalam melanjutkan program yang ada saat ini setelah fhase out, Sudah Saat nya Perencanaan,Pelaksanaan,Pemeliharaan  Dikelola Oleh Masyrakat secara bersama-sama Mulai Dari Pelaku Kecamatan sampai kepada Pelaku ditingkat Korong  bisa dikatakan mereka sudah mampu melaksanakan kegiatanya sesuai dengan yang diharapkan oleh program,.karena seyogyanya masyarakat memang harus sudah mandiri dan mampu menentukan arah dan kebijakan program itu.
 Secara kasat mata Pelaksanaan Program PNPM-MPd sudah menitik beratkan kepada tahap kemandiriian,yang mana Proses usulan kegiatan sudah Disingkronkan dengan usulan perencanaan pembangunan Nagari yang terangkum dalam RPJM (rencana pembangunan Menegah)Nagari dan RKP (Rencana Kegiatan Pembangunan ) Nagari.
Walau kita sadari untuk Menuju kearah Mandiri itu Tidak semudah membalikan telapak tangan dan tidak juga sesulit membangun istana didalam air.namun yang paling dibutuhkan adalah keserius  untuk melanjutkan program ini.Pertanyaannya akankah kita membiarkan saja program ini berlalu???,tentu jawaban rasionalnya adalah ”harus dilanjutkan” !!!,tak ada alasan untuk tidak melanjutkannya karena kita sudah mempunyai aset yang cukup untuk pengelolaan pembangunan dan spp yang nominalnya miliaran rupiah di perkecamatan.Masalahnya saat ini adalah terletak pada pelaku-pelaku”SDM Lokal” yang mempunyai kompotensi untuk pengelolaan,pengembangan program ini,sehingga hasilnya dapat seperti yang kita harapkan
Solusi yang soluktif tentu sangat dibutuhkan agar program yang ada saat ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.permasalahan-permasalahannya merupakan PR kita bersama yang harus segera terselesaikan sebelum masa fhase out tersebut.Dari sekian banyak permasalahan-Permasalahan yang mungkin akan timbul,maka langkah antisipasi harus segera diambil ,terutama untuk memutus mata rantai ketergantungan program terhadap penggerak utama seperti FK-FT,yang mana tak dapat dipungkiri pada realitasnya sebagian besar Dimasing-masing Kecamatan yang didanai PNPM-MPd Peranan FK-FT saat ini masih menjadi penentu jalan atau tidaknya program itu. 
Kemandirian masyarakat merupakan pondasi utama agar program ini dapat berjalan setelah masa fhase out itu,karena tak dipungkiri sesempurna apapun regulasi dan sistem yang dibangun plus ditunjang dengan peran aktiv dunia usaha maka semua itu tak akan pernah berjalan sebagaimana yang diharapkan,sebab masyarakatlah yang menjadi pilar utama program ini dapat berjalan sempurna.Oleh sebab itulah pembangunan mental masyarakat yang mandiri harus segera diselesaikan.hal itu dapat dilakukan dengan cara lebih menekankan pola kemandirian yang bertanggung jawab,ketegasan atas sangsi dan merestorasi sistem pelaksanaan program kearah yang lebih modrn Seperti Halnya ketegasan tentang status dan kedudukan Pasti dari Unit pengelola Kegiatan (UPK) dari Pemerintah atau Program, sebab selama ini seperti realitas saat ini UPK itu dibebani dengan aturan Erata yang melemahkan Semangat dari pelaku itu sendiri dan hal inilah yang menjadikan Bekerja sebagai UPK hanya sebagai Persinggahan Sementara menjelang mendapatkan  peKerjaan yang lebih Baik sehingga Keprofesionalan dari UPK itu sulit dimunculkan.
Sekarang kita perlu menyadari bahwasanya program ini lambat laun pendampingan Dari Fasilitator pasti berakhir sebab itu adalah Tujuan dan sasaran dari program itu sendiri,dan masa fhase out merupakan tantangan sekaligus pembuktian dari perbagai pertanyaan yang saat ini terlontar dan tentunya beban ini harus sama-sama kita pikul demi mengapai cita-cita bersama yakni kesejahteraan masyarakat indonesia.