Media Informasi Pemberdayaan

Senin, 21 Januari 2013

Syarat Pengusulan BSPS Kegiatan Kemenpera



 USULAN Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Program Kemenpera

1.   Setiap lembar ada Kop Surat UPK/BKM (TK. DESA)
2.   Setiap lembar ada tanda tangan dan stempel UPK/BKM dan diketahui atau disetujui Kepala Desa/Lurah
3.   Nomor KTP harus lengkap 16 digit (Bukan resi/surat keterangan), jika terdapat lebih atau kurang 16 digit maka agar segera dibuat yg baru.
4.   Pencantuman umur harus sesuai (akan dicek dg nomor KTP)
5.   Alamat harus mencantumkan RT/RW, kecuali bagi daerah yang tatanan pemerintahannya tidak menggunakan RT/RW
6.   Penghasilan  maksimal Rp.1.250.000,- / bulan dan harus diisi
7.   Foto rumah tidak ditempel
8.   Di atas tanah milik sendiri dan legal (misal tidak di atas air,  bukan tanah sewa, dsb)
9.   1 (satu) desa minimal 20 unit/mbr (yang lolos verifikasi)
10.   Pengambilan gambar / foto tampak dari  3 sisi yaitu: depan, samping kiri/ kanan, atap dengan pintu terbuka
Contoh :

Catatan :
1.    Berkas-berkas pendukung (KTP, Surat Keterangan Penghasilan, dll) tidak perlu dilampirkan.
2.    Usulan disertai soft file data entri (rekap)