MAJEMEN
PERNYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
Dalam
pemberian pinjaman (kredit) tidak selamanya mulus, begitu pula yang terjadi di
UPK. Kolektibilitas yang ada di UPK cukup bervariasi, ini menandakan bahwa
kelancaran angsuran pinjaman juga bervariasi, ada tidak faktor yang dapat
menjadi tingginya kolektibilitas yaitu :
- faktor intern yaitu terjadi akibat lemahnya pengurus/pengelola dalam hal :
- Faktor ekstern yaitu terjadi akibat yang dilakukan oleh peminjam diantaranya.
- Faktor lemahnya verifikasi/anlisa kredit.
faktor intern yaitu terjadi akibat lemahnya
pengurus/pengelola dalam hal :
- Data pinjaman tidak diadministrasikan dengan baik.
- Tidak dilakukannya inventarisasi data pinjaman kurang lancar.
- Kurangnya pembinaan pada kelompok (peminjam)
- Operasi kredit tidak dilakukan secara bertahap dan Continue.
- Tidak dilakukannya kebijakan kredit melalui perpanjangan waktu kredit, Recedulling.
Faktor ekstern yaitu terjadi akibat yang dilakukan oleh
peminjam diantaranya.
- Ketidak mampuan dalam pengembalian akibat musibah.
- Terjadinya pindah alamat (alamat baru tidak jelas).
- Usahanya Pailit.
- Dampak informasi yang tidak baik dari pihak lain.
- Dampak lingkungan (karakter lingkungan).
- Terjadinya bencana alam.
Faktor lemahnya verifikasi/anlisa kredit.
- Analisa kredit tidak dilakukan dengan baik.
- Analisa dilakukan sepihak karena kedekatan, ada kaitan kelaurga dsb.
- Tidak dilakukan secara koordinasi.
- Kurangnya menginput informasi.
- Hasil analisa tidak diadministrasikan dengan baik
Dari
tiga faktor diatas perlu diantisipasi oleh pengelola UPK demi kelancaran
pinjaman yang diberikan, disamping itu perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama
yang baik dengan Pemerintah Nagari dalam mengantisipasi kredit tidak
lancar/macet pengelola harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Dibuatnya daftar kolektibilitas tiap bulan.
- Diinventarisasi secara dini data pinjaman kurang lancar.
- Ditindaklanjuti kelapangan (cek and ricek data dilapangan).
- Koordinasi dengan KSP, Ketua Kelompok, Kuwu, Ketua Lembaga Desa.
- Melakukan kebijakan melalui, pemberitahuan, pemanggilan.
- Membuat penyelesaian secara administrasi melalui, pernyataan I (pengakuan hutang), pernyataan II (pengurangan jangka waktu jatuh tempo dari pernyataan I), dan pernyataan III (menyatakan ada jaminan yang akan diberikan).
- Melakukan kebijakan kredit melalui perpanjangan jangka waktu kredit dan Recedulling.
- Pembinaan kelompok dilakukan rutin dan terpadu.
PERSIAPAN
ANALISA KREDIT
Analisa
kredit merupakan pekerjaan yang sangat komplek, karena harus menilai suatu
kondisi eksternal dengan data yang mungkin tidak lengkap. Penilaiannya bersipat
prediksi, karena itu diperlukan formula dan pendekatan yang ilmiah untuk
melakukannya. Sebelum analisis kredit dilakukan, diperlukan beberapa persiapan
yaitu :
- Pemilihan pendekatan (approach) yang akan dipakai dalam melakukan analisis kredit.
- Proses pengumpulan informasi lengkap yang diperlukan dalam kegiatan analisis kredit ( wawancara kepada calon peminjam dan nara sumber).
- Penetapan titik-titik kritis dari kegiatan usaha yang akan dibaiayai.
1.
Pendekatan Kemampuan Pelunasan (Repayment
approach)
Pendekatan
ini menekankan pada kemampuan untuk mengembalikan kreditnya, apakah berdasarkan
kelayakan usaha yang dibiayai atau sumber dana keluarga lainnya yang dapat
menutup pengembalian kredit. Usaha mikro tidak memisahkan rumah tangga keluarga
dengan rumah tangga perusahaan. Penilaian kemampuan pengembalian kredit ini
dapat dilakukan dengan melakukan analisis cash flow periode yang lalu dan
perhitungan proyeksi setelah kredit diberikan. Analisis ini dapat dilakukan
bila calon nasabah/peminjam mempunyai administrasi keuangan yang cukup baik dan
dapat dipercaya.
2.
Pendekatan Karakter
Dalam
pendekatan ini, pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan terhadap watak dan
nama calon debitur (kelompok) serta kegiatan usahanya. Pendekatan kedua ini
merupakan pendekatan perkreditan yang paling murni karena acuan dasarnya adalah
kepercayaan pada calon debitur/peminjam dan usahanya.
Analisis
dengan pendekatan ini merupakan pilihan yang paling cocok bagi UPK namun perlu
juga disadari kesulitannya karena karakter seseorang tidak gampang diketahui
dengan baik. Jika pendekatan ini dipakai maka kelayakan usaha akan menjadi
jaminan yang utama.
Kwalitas
hasil analisis dengan pendekatan ini sangat tergantung pada kejelian dan
kepekaan seorang analis. Penilaian karakter memerlukan waktu dan metodologi
yang lebih komplek dibanding pendekatan jaminan.
3.
Pendekatan Jaminan
Dalam
pendekatan ini, analisis ditekankan pada kondisi ekonomis dari jaminan. Dengan
demikian keputusan pemberian kredit didasarkan pada kondisi dan nilai jaminan
ini. Pendekatan ini secara umum kurang cocok diterapkan pada calon debitur UPK
karena nasabah UPK berbentuk kelompok. Namun secara selektif bagi kredit yang
tingkat resiko tinggi baik karena keraguan terhadap watak, jenis usaha maupun
jumlah kredit yang besar, maka UPK dapat mensyaratkan kepada Kelompok peminjam
agar harus melakukan pengikatan jaminan secara Fidusia antara anggota kelompok
dengan ketua kelompok. Sehinga faktor Keamanan Pinjaman tetap dapat tercapai.
PRINSIP
PEMBERIAN KREDIT
Dalam
melakukan penilaian permohonan kredit seorang analis kredit harus memperhatikan
beberapa prinsip yang berkaitan dengan keadaan calon peminjam. Dalam dunia
perbankan dan lembaga keuangan lainnya penilaian kredit pada umumnya
menggunakan prinsip 5 C (Five C) yaitu :
- 1. Character
Yaitu
penilaian terhadap watak atau kepribadian calon debitur (peminjam) dengan
tujuan untuk memperoleh kepastian bahwa peminjam akan bersedia memenuhi
janji/kewajibannya membayar kembali kredit sesuai perjanjian. Dalam kelompok
upaya untuk memperoleh informasi tentanng watak, dilakukan bersama pengurus
kelompok, aparat desa dan masyarakat sekitar disekitar kelompok peminjam.
- 2. Capacity
Yaitu
penilaian tentang kemampuan debitur/kelompok peminjam untuk melakukan
pembayaran kembali kreditnya. Kemampuan ini diukur dengan catatan prestasi
debitu dimasa lampau (bila pernah meminjam kepad pihak manapun) yang didukung
dengan analisis administrasi maupun pengamatan langsung dilapangan terhadap
usahanya.
- 3. Capital
Yaitu
penilaian terhadap kemampuan modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur.
Kemampuan ini diukur dengan memperbandingkan jumlah modal sendiri terhadap
keseluruhan modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha bila krtedit
diberikan.
- 4. Colateral
Yaitu
penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki calon debitur yang bernilai dan layak
untuk dijamin (sebagai agunan) bila UPK diperbolehkan pakai agunan ini sebagai
prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Penilaian ini bertujuan untuk
lebih menyakinkan pihak UPK terhadap keamanan kredit.
- 5. Condition
Penilaian
ini dilakukan untuk melihat kondisi secara umum (makro) dan secara spesifik
melihat keterkaitannya dengan jenis usaha calon debitur. Hal ini dilakukan
karena keadaan eksternal perusahaan mempunyai peranan yang sangat besar dalam
memperlancar atau timbulnya resiko atas usaha yang dibiaya
PLOT
REVOLVING.
Adapun pengertian kredit menurut Undang-Undang Pokok
Perbankan No.10 Tahun 1998:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Karena dalam pemberian kredit mengandung risiko, pihak koperasi harus aktif dalam memilih nasabah, yaitu dengan penilaian dari prinsip-prinsip dalam
pemberian kredit, yang menurut Kasmir (2003:91) terdiri dari:
1. Character / Watak
Character adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur.
2. Capacity / Kemampuan
Capacity adalah kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
3. Capital / Modal
Capital adalah sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
4. Collateral / Jaminan
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
5. Condition of Economic / Kondisi Ekonomi
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing.
Abdi Boy Hendra