Media Informasi Pemberdayaan

Minggu, 24 November 2013

Syarat lelang dalam Kegiatan PNPM-MPd

Logo PNPM-Mandiri Perdesaan
Persyaratan pelelangan dalam PNPM mengacu pada PTO, dimana dalam proses pelelangan yang dilakukan adalah pelelangan pengadaan bahan,alat atau material. Dalam proses pelaksanaanya, acuan yang digunakan oleh peserta lelang dapat dibagi sesuai dengan jenis pengadaan yang akan dilelang, hal ini disebabkan karena proses pengadaan harus memperhatikan dan melihat kondisi yang ada disetiap lokasi yang akan mengadakan pelelangan, termasuk ketersediaan pengelola lokal atau material lokal yang terdapat didalam desa. Berikut akan diuraikan  tentang ketentuan dan syarat-syarat pelelangan yang akan menjadi acuan dalam proses pengadaan barang/alat/material :
1.     Syarat peserta lelang untuk Alat Berat.
Khusus untuk pelelangan Alat Berat, syarat yang harus dipenuhi adalah:
-          Surat permohonan mengikuti pelelangan yang ditujukan kepada panitia lelang (bermaterei 6.000,-)
-          Berbadan Usaha, dengan melampirkan :
  1. KTP Pemilik usaha.
  2. Akte Notaris badan Usaha.
  3. Sertifikasi Badan Usaha.
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  6. NPWP.
  7. Fiskal Daerah.
  8. Sisa Kemampuan Nyata (SKN).
  9. SPT Tahunan.
  10. Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-).
  11. Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-).
  12. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
-          Menyerahkan uang Jaminan sebesar 5 % dari nilai Pagu Anggaran kepada panitia lelang (berkwitansi)
-          Melampirkan Pengalaman Kerja/referensi kerja yang relevan dengan pekerjaan yang akan dilelang dibuktikan dengan Kontrak kerja/SPK
-          Melampirkan Bukti Kepemilikan Alat/Keterangan Alat berupa Invoice/Faktur alat dan STNK kendaraan sesuai dengan nama perusahaan/pemilik badan usaha.
-          Bersedia mengikuti tahapan pelelangan yakni penjelasan lelang,kunjungan kelapangan dan survey keberadaan alat berat  yang ada dalam penawaran.
Keterangan :
-      Pemberian Kuasa Direktur dapat diberlakukan dengan syarat bahwa yang diberi kuasa adalah Pihak/orang yang namanya ada didalam akte pendirian /Akte Notaris perusahaan.
-          Dokumen Penawarn dibagi dalam 2 sampul, yakni Dokumen Administrasi dan Dokumen Penawaran.
-          Dokumen Administrasi dibawa pada saat Pemasukan/Pendaftaran Peserta, sedangkan Dokumen Penawaran dibuat dan dimasukkan setelah tahapan Aanwitjzing.
-          Dokumen Administrasi Perusahaan yang dinyatakan tidak layak/tidak memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut tidak akan diundang untuk mengikuti tahapan  pelelangan selanjutnnya.
-          Setiap Dokumen dibuat 2 rangkap yang diserahkan kepada Panitia Lelang masing-masing desa.
2.     Syarat peserta lelang untuk Pengadaan Material Lokal.
Yang termasuk dalam kategori material lokal adalah semua bahan/material yang terdapat didalam desa atau sekitar desa tempat dimana akan dilaksanakan pekerjaan dalam jumlah yang banyak. Material dimaksud yakni Pasir, Batu Gunung, Batu Kapur, Sirtu, Tanah Timbunan dan Kayu.
Ketentuan pelelangan untuk material Lokal terlebih dahulu harus mempertimbangkan aspek pemberdayaan dan pemamfaatan sumber daya lokal yang  ada, sehingga pola pelelangannya berbeda dari pangadaan bahan/alat yang lain. Berikut uraian proses pelelangannya.
-          Identifikasi dan  survey ketersediaan material/ pengolah material yang ada didalam desa
-        Lakukan pembahasan didalam Musyawarah Desa 2 dan Musyawarah Desa 3, apabila didalam desa tersedia    material yang dapat mencukupi untuk kebutuhan pekerjaan , maka prosesnya adalah :
  1. Pihak TPK mencatat / mengumpulkan calon pemasok bahan.
  2. Calon pemasok membuat / memberikan harga penawaran masing -masing kepada pihak TPK.
  3. TPK dan masyarakat menyepakati harga terendah dari penawaran.
  4. Pengadaan material diadakan oleh semua calon pemasok dengan ketentuan harga bahan yang dipakai adalah harga penawaran yang disepakati pada point 3.
-      Apabila point diatas tidak terpenuhi, yakni ketersedian material lokal dalam desa tidak memenuhi atau tidak ada material dalam desa, maka dilakukan proses pelelangan terbuka . dengan syarat-syarat sbb :
  1. Surat permohonan mengikuti pelelangan yang ditujukan kepada panitia lelang (bermaterei 6.000,-).
  2. Berbadan Usaha, dengan melampirkan :
    1. KTP Pemilik usaha
    2. Akte Notaris badan Usaha.
    3. Sertifikasi Badan Usaha.
    4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
    5. Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP).
    6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    7. NPWP
    8. Fiskal Daerah
    9. Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
    10. SPT Tahunan
    11. Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-)
    12. Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-).
    13. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
3.      Perorangan, dengan melampirkan :
  1. KTP/Surat Keterangan Domisili.
  2. Diakui oleh masyarakat setempat  tentang aktifitas pengolahannya dengan melampirkan Surat Keterangan dari desa tentang aktifitas yang bersangkutan dalam pengolahan/pengangkutan material.
  3. Surat Izin Pengolahan resmi yang dikeluarkan oleh Pemda/Dinas Terkait.
  4. Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-).
  5. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan atau perorangan yang  bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
4.  Menyerahkan uang Jaminan sebesar 5 % dari nilai Pagu Anggaran kepada panitia lelang (berkwitansi)
5.      Melampirkan Bukti Kepemilikan Alat/Keterangan Alat berupa STNK kendaraan sesuai dengan nama perusahaan/ perorangan.
6.      Bersedia mengikuti tahapan pelelangan yakni penjelasan lelang,kunjungan kelapangan dan survey keberadaan material/aktifitas yang ada dalam penawaran.
Keterangan :
-      Bagi badan usaha, pemberian Kuasa Direktur dapat diberlakukan dengan syarat bahwa yang diberi kuasa adalah Pihak/orang yang namanya ada didalam akte pendirian /Akte Notaris perusahaan .
-          Dokumen Penawarn dibagi dalam 2 sampul, yakni Dokumen Administrasi dan Dokumen Penawaran.
-       Dokumen Administrasi dibawa pada saat Pemasukan/Pendaftaran Peserta, sedangkan Dokumen Penawaran dibuat dan dimasukkan setelah tahapan Aanwitjzing.
-    Dokumen Administrasi Perusahaan yang dinyatakan tidak layak/tidak memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut tidak akan diundang untuk mengikuti tahapan  pelelangan selanjutnnya.
-          Setiap Dokumen dibuat 2 rangkap yang diserahkan kepada Panitia Lelang masing-masing desa.
3.     Syarat peserta lelang untuk Pengadaan Bahan Pabrikasi.
Bahan Pabrikasi yakni bahan/material yang bersumber dari proses hasil pengolahan Pabrik atau proses industry seperti Semen, Seng, Pipa , Besi Beton , Mesin Genset dan bahan lain yang diproduksi oleh pabrik . Secara umum dapat digambarkan bahwa material pabrikasi hanya dapat diadakan oleh pabrik dan disalurkan melalui Distributor , Agen atau Toko yang akan memasarkan barang tersebut. Untuk itu proses pelelangan untuk material pabrikasi dapat diurakan sbb :
-          Surat permohonan mengikuti pelelangan yang ditujukan kepada panitia lelang (bermaterei 6.000,-)
-          Berbadan Usaha, dengan melampirkan :
a.      KTP Pemilik usaha
b.      Akte Notaris badan Usaha
c.       Sertifikasi Badan Usaha
d.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
e.      Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP)
f.        Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
g.      NPWP
h.      Fiskal Daerah
i.        Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
j.        SPT Tahunan
k.  Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-)
l.        Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-)
m. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
-          Toko/Agen/Distributor , dengan melampirkan :
a.      KTP Pemilik usaha
b.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
c.       Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP)
d.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
e.      NPWP
f.  Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-)
g.     Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-)
h.  Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
ü   Menyerahkan uang Jaminan sebesar 5 % dari nilai Pagu Anggaran kepada panitia lelang (berkwitansi)
ü   Melampirkan Pengalaman Kerja/referensi kerja yang relevan dengan pekerjaan yang akan dilelang dibuktikan dengan Kontrak kerja/SPK
ü   Bersedia mengikuti tahapan pelelangan yakni penjelasan lelang,kunjungan kelapangan dan survey keberadaan spesifikasi barang yang ada dalam penawaran.
Keterangan :
ü  Harga Penawaran yang dibuat dihitung tiba dilokasi pekerjaan termasuk ongkos angkut , bukan harga pabrik asal barang yang ditawar.
ü  Bagi badan usaha, pemberian Kuasa Direktur dapat diberlakukan dengan syarat bahwa yang diberi kuasa adalah Pihak/orang yang namanya ada didalam akte pendirian /Akte Notaris perusahaan .
ü  Dokumen Penawarn dibagi dalam 2 sampul, yakni Dokumen Administrasi dan Dokumen Penawaran.
ü  Dokumen Administrasi dibawa pada saat Pemasukan/Pendaftaran Peserta, sedangkan Dokumen Penawaran dibuat dan dimasukkan setelah tahapan Aanwitjzing.
ü  Dokumen Administrasi Perusahaan yang dinyatakan tidak layak/tidak memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut tidak akan diundang untuk mengikuti tahapan  pelelangan selanjutnnya.
ü  Setiap Dokumen dibuat 2 rangkap yang diserahkan kepada Panitia Lelang masing-masing desa.