Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Minggu, 24 November 2013

Syarat lelang dalam Kegiatan PNPM-MPd

Logo PNPM-Mandiri Perdesaan
Persyaratan pelelangan dalam PNPM mengacu pada PTO, dimana dalam proses pelelangan yang dilakukan adalah pelelangan pengadaan bahan,alat atau material. Dalam proses pelaksanaanya, acuan yang digunakan oleh peserta lelang dapat dibagi sesuai dengan jenis pengadaan yang akan dilelang, hal ini disebabkan karena proses pengadaan harus memperhatikan dan melihat kondisi yang ada disetiap lokasi yang akan mengadakan pelelangan, termasuk ketersediaan pengelola lokal atau material lokal yang terdapat didalam desa. Berikut akan diuraikan  tentang ketentuan dan syarat-syarat pelelangan yang akan menjadi acuan dalam proses pengadaan barang/alat/material :
1.     Syarat peserta lelang untuk Alat Berat.
Khusus untuk pelelangan Alat Berat, syarat yang harus dipenuhi adalah:
-          Surat permohonan mengikuti pelelangan yang ditujukan kepada panitia lelang (bermaterei 6.000,-)
-          Berbadan Usaha, dengan melampirkan :
  1. KTP Pemilik usaha.
  2. Akte Notaris badan Usaha.
  3. Sertifikasi Badan Usaha.
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  6. NPWP.
  7. Fiskal Daerah.
  8. Sisa Kemampuan Nyata (SKN).
  9. SPT Tahunan.
  10. Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-).
  11. Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-).
  12. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
-          Menyerahkan uang Jaminan sebesar 5 % dari nilai Pagu Anggaran kepada panitia lelang (berkwitansi)
-          Melampirkan Pengalaman Kerja/referensi kerja yang relevan dengan pekerjaan yang akan dilelang dibuktikan dengan Kontrak kerja/SPK
-          Melampirkan Bukti Kepemilikan Alat/Keterangan Alat berupa Invoice/Faktur alat dan STNK kendaraan sesuai dengan nama perusahaan/pemilik badan usaha.
-          Bersedia mengikuti tahapan pelelangan yakni penjelasan lelang,kunjungan kelapangan dan survey keberadaan alat berat  yang ada dalam penawaran.
Keterangan :
-      Pemberian Kuasa Direktur dapat diberlakukan dengan syarat bahwa yang diberi kuasa adalah Pihak/orang yang namanya ada didalam akte pendirian /Akte Notaris perusahaan.
-          Dokumen Penawarn dibagi dalam 2 sampul, yakni Dokumen Administrasi dan Dokumen Penawaran.
-          Dokumen Administrasi dibawa pada saat Pemasukan/Pendaftaran Peserta, sedangkan Dokumen Penawaran dibuat dan dimasukkan setelah tahapan Aanwitjzing.
-          Dokumen Administrasi Perusahaan yang dinyatakan tidak layak/tidak memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut tidak akan diundang untuk mengikuti tahapan  pelelangan selanjutnnya.
-          Setiap Dokumen dibuat 2 rangkap yang diserahkan kepada Panitia Lelang masing-masing desa.
2.     Syarat peserta lelang untuk Pengadaan Material Lokal.
Yang termasuk dalam kategori material lokal adalah semua bahan/material yang terdapat didalam desa atau sekitar desa tempat dimana akan dilaksanakan pekerjaan dalam jumlah yang banyak. Material dimaksud yakni Pasir, Batu Gunung, Batu Kapur, Sirtu, Tanah Timbunan dan Kayu.
Ketentuan pelelangan untuk material Lokal terlebih dahulu harus mempertimbangkan aspek pemberdayaan dan pemamfaatan sumber daya lokal yang  ada, sehingga pola pelelangannya berbeda dari pangadaan bahan/alat yang lain. Berikut uraian proses pelelangannya.
-          Identifikasi dan  survey ketersediaan material/ pengolah material yang ada didalam desa
-        Lakukan pembahasan didalam Musyawarah Desa 2 dan Musyawarah Desa 3, apabila didalam desa tersedia    material yang dapat mencukupi untuk kebutuhan pekerjaan , maka prosesnya adalah :
  1. Pihak TPK mencatat / mengumpulkan calon pemasok bahan.
  2. Calon pemasok membuat / memberikan harga penawaran masing -masing kepada pihak TPK.
  3. TPK dan masyarakat menyepakati harga terendah dari penawaran.
  4. Pengadaan material diadakan oleh semua calon pemasok dengan ketentuan harga bahan yang dipakai adalah harga penawaran yang disepakati pada point 3.
-      Apabila point diatas tidak terpenuhi, yakni ketersedian material lokal dalam desa tidak memenuhi atau tidak ada material dalam desa, maka dilakukan proses pelelangan terbuka . dengan syarat-syarat sbb :
  1. Surat permohonan mengikuti pelelangan yang ditujukan kepada panitia lelang (bermaterei 6.000,-).
  2. Berbadan Usaha, dengan melampirkan :
    1. KTP Pemilik usaha
    2. Akte Notaris badan Usaha.
    3. Sertifikasi Badan Usaha.
    4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
    5. Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP).
    6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    7. NPWP
    8. Fiskal Daerah
    9. Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
    10. SPT Tahunan
    11. Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-)
    12. Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-).
    13. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
3.      Perorangan, dengan melampirkan :
  1. KTP/Surat Keterangan Domisili.
  2. Diakui oleh masyarakat setempat  tentang aktifitas pengolahannya dengan melampirkan Surat Keterangan dari desa tentang aktifitas yang bersangkutan dalam pengolahan/pengangkutan material.
  3. Surat Izin Pengolahan resmi yang dikeluarkan oleh Pemda/Dinas Terkait.
  4. Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-).
  5. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan atau perorangan yang  bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
4.  Menyerahkan uang Jaminan sebesar 5 % dari nilai Pagu Anggaran kepada panitia lelang (berkwitansi)
5.      Melampirkan Bukti Kepemilikan Alat/Keterangan Alat berupa STNK kendaraan sesuai dengan nama perusahaan/ perorangan.
6.      Bersedia mengikuti tahapan pelelangan yakni penjelasan lelang,kunjungan kelapangan dan survey keberadaan material/aktifitas yang ada dalam penawaran.
Keterangan :
-      Bagi badan usaha, pemberian Kuasa Direktur dapat diberlakukan dengan syarat bahwa yang diberi kuasa adalah Pihak/orang yang namanya ada didalam akte pendirian /Akte Notaris perusahaan .
-          Dokumen Penawarn dibagi dalam 2 sampul, yakni Dokumen Administrasi dan Dokumen Penawaran.
-       Dokumen Administrasi dibawa pada saat Pemasukan/Pendaftaran Peserta, sedangkan Dokumen Penawaran dibuat dan dimasukkan setelah tahapan Aanwitjzing.
-    Dokumen Administrasi Perusahaan yang dinyatakan tidak layak/tidak memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut tidak akan diundang untuk mengikuti tahapan  pelelangan selanjutnnya.
-          Setiap Dokumen dibuat 2 rangkap yang diserahkan kepada Panitia Lelang masing-masing desa.
3.     Syarat peserta lelang untuk Pengadaan Bahan Pabrikasi.
Bahan Pabrikasi yakni bahan/material yang bersumber dari proses hasil pengolahan Pabrik atau proses industry seperti Semen, Seng, Pipa , Besi Beton , Mesin Genset dan bahan lain yang diproduksi oleh pabrik . Secara umum dapat digambarkan bahwa material pabrikasi hanya dapat diadakan oleh pabrik dan disalurkan melalui Distributor , Agen atau Toko yang akan memasarkan barang tersebut. Untuk itu proses pelelangan untuk material pabrikasi dapat diurakan sbb :
-          Surat permohonan mengikuti pelelangan yang ditujukan kepada panitia lelang (bermaterei 6.000,-)
-          Berbadan Usaha, dengan melampirkan :
a.      KTP Pemilik usaha
b.      Akte Notaris badan Usaha
c.       Sertifikasi Badan Usaha
d.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
e.      Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP)
f.        Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
g.      NPWP
h.      Fiskal Daerah
i.        Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
j.        SPT Tahunan
k.  Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-)
l.        Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-)
m. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
-          Toko/Agen/Distributor , dengan melampirkan :
a.      KTP Pemilik usaha
b.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
c.       Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP)
d.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
e.      NPWP
f.  Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-)
g.     Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-)
h.  Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
ü   Menyerahkan uang Jaminan sebesar 5 % dari nilai Pagu Anggaran kepada panitia lelang (berkwitansi)
ü   Melampirkan Pengalaman Kerja/referensi kerja yang relevan dengan pekerjaan yang akan dilelang dibuktikan dengan Kontrak kerja/SPK
ü   Bersedia mengikuti tahapan pelelangan yakni penjelasan lelang,kunjungan kelapangan dan survey keberadaan spesifikasi barang yang ada dalam penawaran.
Keterangan :
ü  Harga Penawaran yang dibuat dihitung tiba dilokasi pekerjaan termasuk ongkos angkut , bukan harga pabrik asal barang yang ditawar.
ü  Bagi badan usaha, pemberian Kuasa Direktur dapat diberlakukan dengan syarat bahwa yang diberi kuasa adalah Pihak/orang yang namanya ada didalam akte pendirian /Akte Notaris perusahaan .
ü  Dokumen Penawarn dibagi dalam 2 sampul, yakni Dokumen Administrasi dan Dokumen Penawaran.
ü  Dokumen Administrasi dibawa pada saat Pemasukan/Pendaftaran Peserta, sedangkan Dokumen Penawaran dibuat dan dimasukkan setelah tahapan Aanwitjzing.
ü  Dokumen Administrasi Perusahaan yang dinyatakan tidak layak/tidak memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut tidak akan diundang untuk mengikuti tahapan  pelelangan selanjutnnya.
ü  Setiap Dokumen dibuat 2 rangkap yang diserahkan kepada Panitia Lelang masing-masing desa.

Kisah Seorang anak kecil yang miskin Dan Seorang Gadis yang Kaya

ini merupakan kisah kehidupan yang dibagikan oleh seorang sahabat aq..kebetulan beliau keja di maluku, beliaumeminta aq untuk membagikan di blogger ini agar ada manfaat nya bagi kita semua langsung aja kita simak yuk gan kisahnya ...
Ada seorang gadis menyewa rumah bersebelahan dengan kontrakan rumah seorang ibu miskin dengan 2 anak. Suatu malam tiba-tiba listrik padam, dgn bantuan cahaya handphone gadis itu ke dapur mau mengambil lilin, tiba-tiba ada yg mengetuk pintu...Ternyata seorang anak miskin yang disebelah rumahnya!!! Anak itu bertanya dengan risau: "Kakak, ada lilin tidak?" Gadis itu berfikir : JANGAN PINJAMKAN nanti jadi satu kebiasaan utk terus-terusan meminta. Maka si gadis menjawab: "TIDAK ADA!!" Lalu si anak miskin berkata riang: "Saya sudah duga kakak tidak ada lilin, ini ada 2 lilin saya bawakan untuk kakak, Kami khawatir karena kakak tinggal sendirian dan tidak ada lilin." Si gadis merasa bersalah, dalam linangan airmata, dia memeluk anak kecil itu erat-erat.... Jangan menilai keburukan orang lain hanya karena mereka kelihatan MISKIN / TIDAK MAMPU. Ingat! kekayaan tidak bergantung seberapa banyak yg kita PUNYA, tetapi seberapa kita MAMPU untuk BERBAGI kepada mereka yang TIDAK MAMPU. Miskin bukan berarti tidak PUNYA APA APA dan KAYA bukan berarti PUNYA SEGALANYA.

TERNYATA PENOMENA FACEBOOK SUDAH DI SINGGUNG AL-QUR'AN

  • Tidak percaya? Coba buka surat Al-Ma’arij ayat 19-21 yang bunyinya, ‘Sungguh, manusia diciptakan bersifat suka mengeluh. Apabila dia ditimpa kesusahan, ia berkeluh kesah. Dan apabila mendapat kebaikan dia jadi kikir.‘
    Ayat diatas menjelaskan fenomena jamaah “Fesbukiyah” secara umum. Coba kita lihat status-status yang bertebaran di wall Facebook. Kebanyakan berisi keluh kesah, mirip kisah sinetron. Mulai dari bisul, jerawat sampai sakit encok semua ada. Masalah cuaca juga setali tiga uang. Saat hujan, mengeluh tidak bisa kemana-mana. Giliran hari panas, ganti mengeluh kepanasan di jalan.
    Bahkan ibadah pun juga dipublikasikan.
    “Hmm buka puasa cuma pakai kolak 3 mangkok, es buah 4 gelas n gorengan 10 biji nih“. Atau “Alhamdulillah ya sehari semalam sudah khatam Quran 3 kali“. Semoga saja niatnya bukan untuk riya atau pamer supaya dicap alim ya.
    Sepertinya tinggal sholat yang belum pernah nongol di status Facebook. Tidak lucu kan kalau ada yang pasang status, “Lagi jumatan nih. Dah rokaat kedua, tapi bacaan imam nya lama betttt..“
    Penggalan ayat berikutnya pun begitu juga. Disitu dikatakan, ‘apabila dapat kebaikan maka iakikir’. Paling banter statusnya hanya ‘pemberitahuan’naik gaji, mobil baru, makan enak, dsb. Sepertinya belum ada tuh, status Facebook seperti ini, “Di bus nemu duit 100 ribu nih. Yang mau ditraktir, ditunggu ya jam makan siang di warteg sebelah. Tenang aja, makan sepuasnya!”.
    Sesungguhnya Facebook ibarat pisau. Bila digunakan koki, bisa tercipta masakan lezat. Tapi kalau yang pegang tukang todong, dompet bisa melayang. Jadi berhati-hatilahupdate status di Facebook dan social network yang lain. Karena tidak ada amalan yang tidak dihitung nantinya.
    Semoga bermanfaat dan dapat diambil hikmanya..