Logo PNPM-Mandiri Perdesaan |
1.
Syarat peserta lelang untuk Alat Berat.
Khusus untuk pelelangan Alat Berat, syarat yang harus dipenuhi
adalah:
- Surat
permohonan mengikuti pelelangan yang ditujukan kepada panitia lelang
(bermaterei 6.000,-)
- Berbadan
Usaha, dengan melampirkan :
- KTP Pemilik usaha.
- Akte Notaris badan Usaha.
- Sertifikasi Badan Usaha.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- NPWP.
- Fiskal Daerah.
- Sisa Kemampuan Nyata (SKN).
- SPT Tahunan.
- Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-).
- Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-).
- Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
-
Menyerahkan uang Jaminan sebesar 5 % dari nilai Pagu Anggaran kepada
panitia lelang (berkwitansi)
-
Melampirkan Pengalaman Kerja/referensi kerja yang relevan dengan
pekerjaan yang akan dilelang dibuktikan dengan Kontrak kerja/SPK
-
Melampirkan Bukti Kepemilikan Alat/Keterangan Alat berupa Invoice/Faktur
alat dan STNK kendaraan sesuai dengan nama perusahaan/pemilik badan usaha.
- Bersedia
mengikuti tahapan pelelangan yakni penjelasan lelang,kunjungan kelapangan dan
survey keberadaan alat berat yang ada
dalam penawaran.
Keterangan :
- Pemberian
Kuasa Direktur dapat diberlakukan dengan syarat bahwa yang diberi kuasa adalah
Pihak/orang yang namanya ada didalam akte pendirian /Akte Notaris perusahaan.
- Dokumen
Penawarn dibagi dalam 2 sampul, yakni Dokumen Administrasi dan Dokumen
Penawaran.
- Dokumen
Administrasi dibawa pada saat Pemasukan/Pendaftaran Peserta, sedangkan Dokumen
Penawaran dibuat dan dimasukkan setelah tahapan Aanwitjzing.
- Dokumen
Administrasi Perusahaan yang dinyatakan tidak layak/tidak memenuhi syarat, maka
perusahaan tersebut tidak akan diundang untuk mengikuti tahapan pelelangan selanjutnnya.
- Setiap
Dokumen dibuat 2 rangkap yang diserahkan kepada Panitia Lelang masing-masing
desa.
2. Syarat
peserta lelang untuk Pengadaan Material Lokal.
Yang termasuk dalam kategori material lokal adalah semua
bahan/material yang terdapat didalam desa atau sekitar desa tempat dimana akan
dilaksanakan pekerjaan dalam jumlah yang banyak. Material dimaksud yakni Pasir,
Batu Gunung, Batu Kapur, Sirtu, Tanah Timbunan dan Kayu.
Ketentuan pelelangan untuk material Lokal terlebih dahulu
harus mempertimbangkan aspek pemberdayaan dan pemamfaatan sumber daya lokal
yang ada, sehingga pola pelelangannya
berbeda dari pangadaan bahan/alat yang lain. Berikut uraian proses
pelelangannya.
-
Identifikasi dan survey
ketersediaan material/ pengolah material yang ada didalam desa
- Lakukan
pembahasan didalam Musyawarah Desa 2 dan Musyawarah Desa 3, apabila didalam
desa tersedia material yang dapat
mencukupi untuk kebutuhan pekerjaan , maka prosesnya adalah :
- Pihak TPK mencatat / mengumpulkan calon pemasok bahan.
- Calon pemasok membuat / memberikan harga penawaran masing -masing kepada pihak TPK.
- TPK dan masyarakat menyepakati harga terendah dari penawaran.
- Pengadaan material diadakan oleh semua calon pemasok dengan ketentuan harga bahan yang dipakai adalah harga penawaran yang disepakati pada point 3.
- Apabila
point diatas tidak terpenuhi, yakni ketersedian material lokal dalam desa tidak
memenuhi atau tidak ada material dalam desa, maka dilakukan proses pelelangan
terbuka . dengan syarat-syarat sbb :
- Surat permohonan mengikuti pelelangan yang ditujukan kepada panitia lelang (bermaterei 6.000,-).
- Berbadan Usaha, dengan melampirkan :
- KTP Pemilik usaha
- Akte Notaris badan Usaha.
- Sertifikasi Badan Usaha.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- NPWP
- Fiskal Daerah
- Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
- SPT Tahunan
- Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-)
- Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-).
- Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
3. Perorangan,
dengan melampirkan :
- KTP/Surat Keterangan Domisili.
- Diakui oleh masyarakat setempat tentang aktifitas pengolahannya dengan melampirkan Surat Keterangan dari desa tentang aktifitas yang bersangkutan dalam pengolahan/pengangkutan material.
- Surat Izin Pengolahan resmi yang dikeluarkan oleh Pemda/Dinas Terkait.
- Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-).
- Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan atau perorangan yang bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
4. Menyerahkan
uang Jaminan sebesar 5 % dari nilai Pagu Anggaran kepada panitia lelang
(berkwitansi)
5. Melampirkan
Bukti Kepemilikan Alat/Keterangan Alat berupa STNK kendaraan sesuai dengan nama
perusahaan/ perorangan.
6. Bersedia
mengikuti tahapan pelelangan yakni penjelasan lelang,kunjungan kelapangan dan
survey keberadaan material/aktifitas yang ada dalam penawaran.
Keterangan :
- Bagi badan
usaha, pemberian Kuasa Direktur dapat diberlakukan dengan syarat bahwa yang
diberi kuasa adalah Pihak/orang yang namanya ada didalam akte pendirian /Akte
Notaris perusahaan .
- Dokumen
Penawarn dibagi dalam 2 sampul, yakni Dokumen Administrasi dan Dokumen
Penawaran.
- Dokumen
Administrasi dibawa pada saat Pemasukan/Pendaftaran Peserta, sedangkan Dokumen
Penawaran dibuat dan dimasukkan setelah tahapan Aanwitjzing.
- Dokumen
Administrasi Perusahaan yang dinyatakan tidak layak/tidak memenuhi syarat, maka
perusahaan tersebut tidak akan diundang untuk mengikuti tahapan pelelangan selanjutnnya.
- Setiap
Dokumen dibuat 2 rangkap yang diserahkan kepada Panitia Lelang masing-masing
desa.
3. Syarat
peserta lelang untuk Pengadaan Bahan Pabrikasi.
Bahan Pabrikasi yakni bahan/material yang bersumber dari
proses hasil pengolahan Pabrik atau proses industry seperti Semen, Seng, Pipa ,
Besi Beton , Mesin Genset dan bahan lain yang diproduksi oleh pabrik . Secara
umum dapat digambarkan bahwa material pabrikasi hanya dapat diadakan oleh
pabrik dan disalurkan melalui Distributor , Agen atau Toko yang akan memasarkan
barang tersebut. Untuk itu proses pelelangan untuk material pabrikasi dapat
diurakan sbb :
- Surat
permohonan mengikuti pelelangan yang ditujukan kepada panitia lelang
(bermaterei 6.000,-)
- Berbadan
Usaha, dengan melampirkan :
a. KTP Pemilik
usaha
b. Akte
Notaris badan Usaha
c.
Sertifikasi Badan Usaha
d. Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
e. Surat Izin
Usaha Perdangangan (SIUP)
f. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
g. NPWP
h. Fiskal
Daerah
i. Sisa
Kemampuan Nyata (SKN)
j. SPT
Tahunan
k. Surat
Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM
(bermaterei 6.000,-)
l. Surat
Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-)
m. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan
bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker
Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
-
Toko/Agen/Distributor , dengan melampirkan :
a. KTP Pemilik
usaha
b. Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
c. Surat Izin
Usaha Perdangangan (SIUP)
d. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
e. NPWP
f. Surat
Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM
(bermaterei 6.000,-)
g. Surat
Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-)
h. Surat
Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam
program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan
Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
ü Menyerahkan
uang Jaminan sebesar 5 % dari nilai Pagu Anggaran kepada panitia lelang
(berkwitansi)
ü Melampirkan
Pengalaman Kerja/referensi kerja yang relevan dengan pekerjaan yang akan
dilelang dibuktikan dengan Kontrak kerja/SPK
ü Bersedia
mengikuti tahapan pelelangan yakni penjelasan lelang,kunjungan kelapangan dan
survey keberadaan spesifikasi barang yang ada dalam penawaran.
Keterangan :
ü Harga
Penawaran yang dibuat dihitung tiba dilokasi pekerjaan termasuk ongkos angkut ,
bukan harga pabrik asal barang yang ditawar.
ü Bagi
badan usaha, pemberian Kuasa Direktur dapat diberlakukan dengan syarat bahwa
yang diberi kuasa adalah Pihak/orang yang namanya ada didalam akte pendirian
/Akte Notaris perusahaan .
ü Dokumen
Penawarn dibagi dalam 2 sampul, yakni Dokumen Administrasi dan Dokumen
Penawaran.
ü Dokumen
Administrasi dibawa pada saat Pemasukan/Pendaftaran Peserta, sedangkan Dokumen
Penawaran dibuat dan dimasukkan setelah tahapan Aanwitjzing.
ü Dokumen
Administrasi Perusahaan yang dinyatakan tidak layak/tidak memenuhi syarat, maka
perusahaan tersebut tidak akan diundang untuk mengikuti tahapan pelelangan selanjutnnya.
ü Setiap
Dokumen dibuat 2 rangkap yang diserahkan kepada Panitia Lelang masing-masing
desa.