Media Informasi Pemberdayaan

Senin, 11 Maret 2013

Kelompok SPP Jangan Sampai Terjerat dengan masalah hukum

 Erik Eksrada, S.Pd.i
Ketua UPK Kecamatan V Koto Timur
Pariaman,Mengamati perjalanan Kegiatan Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sejak 2018 sampai 2013,  pada beberapa kelompok telah terjadi  “kelalaian” dari pengurus dan anggota kelompok dalam pengelola dan memanfaatkan Dana SPP. Kelalaian ditingkat pengurus maupun pada anggota akan berujung pada masalah, dimana kelompok akan masuk kategori kelompok bermasalah. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan masalah yang terjadi dapat dikategorikan menjadi dua yaitu kesalahan karena Manajerial maupun masalah Implementasi Program. Biasanya masalah Implementasi Program yang memiliki konsekwensi besar  karena proses penyelesaiannya sebagian besar dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Dari beberapa kasus yang ada, yang masuk dalam  kategori masalah implementasi adalah tidak dijalankannya mekanisme dan prosedur program sebagaimana Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan, pemotongan dana, penyalahgunaan dan pengelapan dana program maupun intervensi negative oleh oknum pelaku atau tokoh masyarakat. Khusus pada pengelolaan dana SPP ditingkat kelompok, penyebab kejadian diantaranya adalah setoran anggota yang tidak disetor pengurus kelompok ke UPK Kecamatan, pengalihan  nama peminjam  pada beberapa orang saja yang tidak ada dalam daftar pemanfaat awal maupun anggota kelompok atau peminjam fiktif.
Ketika kelompok SPP bermasalah masuk tahap  penyelesaian masalah melalui jalur hukum maka pengurus maupun anggota kelompok akan dihadapkan dengan salah satu  dari beberapa kemungkinan tuntutan yaitu penggelapan dana, penyelewengan, yaitu Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun
berdasarkan uraian pasal 378 KUHP diatas maka jelas rekan anda ( si A ) melanggar pasal 378 KUHP karena memenuhi salah satu unsur tersebut, yaitu menawarkan/membujuk anda agar anda memberikan modal dan akan dikembalikan.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam hal ini dapat kita artikan masyarakat sudah lebih cerdas untuk melakukan tidakan pidana penyelewengan dana dan penyalah gunaan wewenang,namun perlu disadari itu merupakan  sudah melanggar aturan dan undang yang sudah berlaku, nah disini perlu dipertanyakan apakah masyarakat sudah menyadari akaibat peyelewengan dan penyalah gunaan wewenang tersebut 
Perlu kita sadari semua bahwasanya hakikat dari kegiatan PNPM-MPd khususnya kegiatan SPP adalah untuk mengenjot perekonomian Rumah tangga Miskin,sangat disayangkan kalau dana nya disalah  gunakan oleh Oknum-oknum tertentu.