KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala berkah dan rahmat-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan artikel yang diberi judul “Peran Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas Masyarakat Miskin di Perdesaan” ini dengan baik.
Pada kesempatan ini penulis menginformasikan serta memaparkan secara gamblang seluruh komponen yang sangat mendukung dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan adanya program simpan pinjam di Korong serta di tingkat Kecamatan V Koto Timur Khusunya umumya para pemerhati PNPM-MP.
Artikel ini berupa narasi yang singkat disertai dengan data pelengkap untuk mendukung kelengkapan tentang realisasi pelaksanaan kegiatan simpan pinjam di Korong dan Nagari se kecamatan V Koto Timur.
Penulis menyadari masih banyak kekurangan atau masih belum sempurna dalam pemaparan isi atrikel ini, untuk itu penulis mengharapkan adanya saran-saran dan kritik yang sehat dan objektif demi penyempurnaan dan perbaikan artikel ini.
Akhir kata penulis sampaikan semoga artikel ini dapat memberikan kontribusi dan informasi yang berguna bagi semua pihak.
PENDAHULUAN
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) merupakan satu upaya yang cukup “brilyan” dalam upaya peningkatan kualitas dan mutu ibu-ibu di pedesaan/Korong. Pemikiran peran perempuan dalam sebuah perekonomian rumah tangga cenderung ’dibelakangkan,’ dalam arti mereka hanya mengurusi masalah masak-memasak dan cuci-mencuci tidak lagi dapat dipakai dan salah tempat.
Anggapan bahwa kaum perempuan lebih lemah-atau lebih tidak berdaya-dibanding kaum lelaki ternyata dapat dibantah. Pengalaman tersebut dibantah keras oleh para perempuan yang selama ini tergabung dalam sebuah kelompok-kelompok simpan pinjam (SPP) di tingkat korong. Tujuan mereka semata-mata demi memenuhi kebutuhan dasar dan tentunya demi peningkatan kesejahteraan hidup keluarga.
Deskripsi Wilayah Kecamatan V Koto Timur
Letak GeografisKecamatan V Koto Timur terletak antara 02’55 Lintang Utara – 90’05 Bujur Timur dan 250 meter diatas permukaan laut dengan luas wilayah 135,30 Km2. Kecamatan V Koto Timur berbatasan dengan:
o Sebelah Utara : Kecamatan Malalak/Kabupaten Agam
o Sebelah Selatan : Kota Pariaman
o Sebelah Timur : Kecamatan VII Koto Sei. Sariak/Nagari Koto lurah Ampalu
o Sebelah Baratr : Kecamatan V Koto Kp. Dalam/Nagari Cimpago Sikucur
Penduduk
Jumlah Korong Sekecamatan V Koto Timur ada 28 (Dua Puluh Delapan)Terdiri dari 3 (tiga) Nagari diantaranya Nagari Limau Purut, Nagari Kudu Ganting Dan Nagari Gunung Padang Alai dengan penduduk se kecamatan V Koto Timur tersebut 38.850 jiwa dengan rincian laki-laki 19.503 jiwa, perempuan 19.347 jiwa dengan jumlah Rumah Tangga 9.140 KK. Dari hasil identifikasi data sementara jumlah rumah tangga miskin ada sekitar 3.901 RTM, sumber data tahun 2007.
Pendidikan
Pelayanan fasilitas pendidikan tingkat sekolah Dasar di masing-masing Korong wilayah kecamatan V Koto Timur sudah ada baik, begitu juga untuk pendidikan Tingkat Menengah dan Tingkat Atas.
Pekerjaan
Secara umum mata pencaharian masyarakat di masing-masing Korong se kecamatan adalah bertani/berkebun tanaman-tanaman palawija (Tanam jagung,). karyawan kebun, pegawai negeri/swasta, pedagang. Ada juga beberapa warga yang berusaha dengan membuat tambak/kolam ikan seperti ikan mas, nila maupun ikan lele.
Kesehatan
Untuk fasilitas pelayanan kesehatan di kecamatan V Koto Timur terbilang masih minim. Hanya sebagian Korong saja yang telah memiliki Polindes. Walaupun demikian pelayanan kesehatan masih dapat tercover.
PNPM MP Kec. V Koto Timur
Tahun Anggaran 2008
Kecamatan V Koto Timur adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Padang Pariamanyang menerima alokasi dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Persesaan untuk tahun anggaran 2008 sebesar Rp.1.300.000.000,-(satu milyar Tiga Ratus Juta rupiah) yang sumber dana berasal dari APBN 80% dan cost sharing APBD 20%.
Tahun Anggaran 2009
Tahun 2009 Kecamatan V Koto Timur tetap menerima alokasi dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan untuk tahun anggaran 2009 sebesar Rp.900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah) yang sumber dana berasal dari APBN 80% dan APBD 20%.
Tahun Anggaran 2010
Tahun 2010 Kecamatan V Koto Timur tetap menerima alokasi dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan untuk tahun anggaran 2010 sebesar Rp.3.250.000.000,-(Tiga MilyarDua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang sumber dana berasal dari APBN 80% dan APBD sebesar 20%.
Tahun Anggaran 2011
Tahun 2011 Kecamatan V Koto Timur tetap menerima alokasi dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan untuk tahun anggaran 2011 sebesar Rp.450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta rupiah) yang sumber dana berasal dari APBN 80% dan APBD sebesar 20%.
tahun anggaran 2012
pada Tahun Anggaran ini kecamatan V Koto Timur Masih Menerima alokasi dana dari program nasional Pemberdayaan Masyrakat Mandiri Perdesaan sebesar Rp.700.000.000,-(Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang sumber dana nya berasal dari APBN 80% dan APBD 20%.
PEMBAHASAN
Simpan Pinjam di PNPM MP
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan adalah satu upaya dalam menanggulangi masalah kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Penanggulan kemiskinan ini dilakukan melalui:
a) Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
b) Pelembagaan system pembangunan partisipatif;
c) Pengoptimalan fungsi dan peran pemerintah lokal;
d) Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dasar masyarakat; dan
e) Pengembangan kemitraan dalam pembangunan.
Tahun 2008 merupakan tahun pertama bagi kecamatan V Koto Timur dalam mengikuti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, walaupun demikian masyarakat telah berhasil menggebrak pemikiran awam selama ini yang mendeskreditkan bahwa perubahan hanya ada di tangan penguasa dan pemerintah.
Hal ini dibuktikan dengan besarnya partisipasi masyarakat disetiap Korong.dan Setiap Korong tersebut diajak untuk mengadaan pertemuan mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan sampai pada pelestarian. Salah satu tingkat partisipasi yang cukup besar ini terlihat dari banyaknya kelompok perempuan yang mengajukan usulan pinjaman.
Pengelolaan Simpan Pinjam (Sistem Tanggung Renteng/STR)
Sistem Tanggung Renteng dipakai sebagai jaminan sosial yang tercipta berdasarkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat, yaitu, kebersamaan, tolong-menolong dan kepercayaan antar anggota masyarakat. Inilah sistem bergotong-royong dan kebersamaan, biar kalau ada kesulitan, kelompoknya kerja sama untuk meringankan. Semua anggota yang ada di setiap kelompok harus bertanggung jawab kepada anggotanya masing-masing.
Lagipula, pelaksanaan STR mengurangi masalah pembayaran secara drastic. Dengan STR, kalau ada anggota yang tidak membayar kewajibannya maka, seluruh anggota dalam kelompok itu menanggungnya jadi mau tidak mau, setiap anggota akan saling kontrol dan mengingatkan supaya tidak lalai dalam menemuhi kewajibannya.
Setiap kelompok berkewajiban untuk mengembangkan nilai-nilai kebersamaan, kepercayaan, kepedulian, dan empati, baik dalam sisi kemanusiaan maupun kewajiban berupa finansial. Mekanisme tanggung renteng dapat digunakan sebagai alat untuk pemberdayaan anggota melalui pembinaan, serta dapat dipakai sebagai pengaman aset koperasi melalui bentuk saling menanggung pada segi finansial bila terjadi masalah. Selanjutnya, kelompok menyediakan interaski, saling tanggung rasa, saling menghargai dan menjaga diri – harus ada disiplin dan kebersamaan dalam menemuhi kewajiban sebagai menerima kredit. Oleh karena ini, ada peningkatan harga diri, kesejahteraan masyarakat dan rasa tanggung jawab sosial.
“ Melalui kelompok rakyat miskin menjadi ‘bankable’ karena tanggungan dapat ditanggung renteng.”
Beberapa factor lain yang dapat mendukung perkembangan kelompok yaitu dengan adanya papan informasi. Pengoptimalan papan informasi juga sangat mempengaruhi pengembangan anggota. Setiap bulan papan informasi dapat menyajikan perkembangan yang sedang terjadi baik di kelompok, Korong,nagari, maupun di kecamatan.
Hak dan tanggung Jawab Anggota Kelompok
Dalam sistem pengembaliannya ada beberapa Korong yang memberikan ketetapan pengembalian pinjaman kepada kelompok sebesar 2 % bunga per anggota kelompok. Ketetapan tersebut telah disepaati oleh seluruh anggota sebagai tambahan kas bagi kelompok. Dengan adanya kas kelompok, anggota akan lebih sehat dalam pengelolaan keuangan.
Hampir dari keseluruhan Kelompok Simpan Pinjam yang ada di Kecamtan V Koto Timur saat ini berdiri berlandaskan atas kebutuhan bersama. Karena kebutuhan tersebut mendorong mereka untuk dapat saling tolong menolong dalam menjalankan perputaran simpan pinjam kelompok.
Kilasan Kelompok SPP
Bantuan dana khusus perempuan yang dikelola di KecamatanV koto saat ini
telah ada 74 kelompok, 20 kelompok dari kelompok tahun 2008 dan 54
kelompok perguliran I,II Dan III. Setiap kelompok memiliki anggota
sebanyak Sepuluh sampai Dua Puluh orang maksimal. Setiap anggota
berkewajiban mengembalikan pinjaman dengan bunga 8% Pertahun dengan
sistem bunga tetap. Dibawah ini penulis paparkan beberapa kelompok yang dapat penulis sajikan dari 74 (Tujuh Puluh Empat) kelompok SPP yang ada di Kecamatan V Koto Timur.
Kendala dan Hambatan
Seperti kita ketahui bersama bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) merupakan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat miskin di perdesaan dengan partisipasi masyarakat. Walaupun demikian tetap masih ditemukan kendala dalam menjalankan tugas mulia tersebut.
Permasalahan Tunggakan Tidak dipungkiri bahwa ada diantara anggota kelompok yang masih banyak menunggak, namun dengan kiat sabar dan telaten pengurus UPK memberikan kemudahan cara pembayaran angsuran seperti penjadwalan ulang angsuran/reskedul pinjaman yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan inventarisasi kelompok, anggota peminjam, jumlah pinjaman dan tunggakan serta permasalahan yang dihadapi kelompok dan anggotanya. Hasil inventarisasi dan investigasi lapangan ini digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan terhadap kelompok yang menunggak. Penanganan pinjaman bermasalah ini masih tetap berkisar pada tindakan penagihan. Selain pengurus UPK, pihak lain yang terlibat dalam penagihan tersebut adalah dari aparat kecamatan/PjOK , BP UPK ,BKAN,Wali Nagari dan Wali Korong.