Notulensi
Agenda : Rakor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kabupaten Padang PariamanHari/ Tgl : Rabu, 26 November 2014
Tempat : Aula Kantor BPP Kec. VII Koto Sei Sariak
Notulensi : Erik Eksrada, S.Pdi ( Sekretaris FK-UPK Padang Paiaman)
yang menjadi Keputusan Akhir Adalah :
- Sebagai Patokan Kinerja Kegiatan Fisik dilapangan Adalah Kontrak dalam SPPB ( Surat Perjanjian Pemberian Bantuan) Antara UPK dan TPK.
- Setiap Tanggal yang sudah lewat/masa kerjanya sudah Lewat Habis, Maka UPK Wajib menyurati TPK Agar segera menyelesaikan Kegiatan Sampai MDST
- Jika Pekerjaan Tersebut tidak Bisa dilaksanakan diselesaikan seperti dalam SPPB, maka TPK Wajib Membuat ADENDUM (Perpanjang Waktu) Ke UPK dan PJOK
- Bagi Kecamatan yang dana DOK BLM masih ada Kegiatan yang belum terealisasi, Agar Sesegera Mungkin Melaksankan Kegiatan yang belum terealisasi tersebut Menjellang Akhir Desember 2014
- Jika Kegiatan Dana DOK BLM yang sudah dilaksanakn Berdasarkan SPC Dana DOK BLM yang telah ditetapkan Di Forum MAN (Musyawarah Antar Nagari) dan Masih ada sisa dana, Maka segera Lakukan Revisi Dana DOK, dan Realisasikan Berdasakan/Mengacu Pada Petunjuk yang telah ditetapkan
- Regulasi tetang Keberlanjutan UPK Kabupaten Padang Pariaman, Akan dilaksanakan dalam Waktu dekat dengan melakukan rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah dan DPRD Kab. Padang Pariaman yang akan di fasilitasi oleh Forum UPK Kab. Padang Pariaman
- dana Perguliran kedepanyan menjadi dana Amanah Pemberdayaan Masyakat informasi dari FPPU ka. Padang Pariaaman
- Evaluasi kinerja UPK Kab. Padang Pariaman, bagi UPK yang Mengalami NPL dan idle Kapital agar mengkaji Ulang Permasalah dilapangan dan usahakan semaksimal Mungkin agar NPL dan Idle Kapital serendah Mungkin
- Evaluasi Kinerja UPK Kab. Padang PAriaman
Kinerja UPK Kb. Padang Pariaman Periode Oktober 2014 |