Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Rabu, 24 Februari 2016

Kementrian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diterbitkan dengan diberi nomor 93/PMK.07/2015 tetang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa pada tanggal 4 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangakan pada 5 Mei 2015 ini menjadi pedoman untuk mengalokasikan, menyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur Dana Desa dari Kementrian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Desa.

Disebutkan dalam Peraturan Menteri ini alur, rumus alokasi dana Desa baik untuk Kabupaten maupun untuk tingkat Desa, jadi Kementrian Keuangan Republik Indonesia benar-benar mengontrol aliran dana desa ini hingga ke tingkat Desa. Dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa untuk dialokasikan sebagai anggaran Dana Desa, yang di teruskan pada ayat setelahnyanya bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota,

Prinsip alokasi dana desa pada setiap kabupaten/kota dilakukan secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. (pasal 2 ayat 3). Dimana Rincian Dana Desa setiap kabupaten/Kota berdasarkan alokasi dasar adalah 90 persen dari anggaran dana Desa (pasal 3) berarti variabel pembeda alokasi dana desa adalah pada 10 persen total anggaran dana desa dari negara, yang akan ditentukan dengan rumus sapujagad.
Rincian Dana Desa Per Kabupaten/Kota:

Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi yang dihitung dengan penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat memperhatikan jumlah kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung dengan bobot sebagai berikut:

    25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
    35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
    10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
    30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitangeografis Desa setiap kabupaten/kota.

Pasal 4 ayat 1 Permenkeu No 93/PMK.07/2015, hal ini akan ditunjukkan dengan jumlah penduduk miskin Desa dan IKK (Indeks Kemahalan Konstruksi) Kabupaten/Kota.

Penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana ditnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:

X =(0,25xYl)+ (0,35xY2)+ (0,10xY3)+ (0,30xY4)

Keterangan :

X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis D esa setiap kabupaten/kota

Yl = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional

Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional

Y3 = rasio luas wilayah D esa setiap terhadap luas wilayah Desa nasional kabupaten/kota

Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa

(Pasal 4 ayat 3 Permenkeu No 93/PMK.07/2015). Hasil penghitungan ini kemudian disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada saat pembahasan tingkat 1 Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapatkan persetujuan, kemudian berdasarkan pagu Dana Desa dalam UU APBN dan hasil pembahasan dana desa kemudian baru ditetapkan menjadi rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dan dicantumkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pengalokasian Dana Desa setiap Desa

Pasal 7, 8 dan 9 Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa mengacu dengan pasal 2, 3 dan 4 diatasnya dan dilakukan oleh Bupati/Walikota untuk menghitung dan menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa di kabupaten/kota-nya. Pada pasal 9 disebutkan sebagaimana berikut:

Pasal 9 Ayat 1 menerangkan bahwa Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi yang dihitung dengan m:emperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan , luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dihitung dengan bobot sebagai berikut:

    25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
    35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
    10% (sepuluh pE!r seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
    30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa.

Dimana Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKG (Indeks Kesulitan Geografis) Desa.

Penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:

W = (0,25x Zl)+ (0,35x Z2)+ (0,10x Z3)+ (0,30x Z4)

Keterangan :

W = Dana Desa setiap Desa yang 'dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa

Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota yang bersangkutan

Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota yang bersangkutan

Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan

Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabuoaten/kota vang bersangkutan

Data yang digunakan untuk menghitung jumlah penduduk, angka kemiskinan dan luas wilayah desa bersumber pada data dari kementrian yang berwenang dan atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Pada pasal 9 ayat 4 Peremnkeu Nomor 93 tahun 2015 ini masih berhati-hati sekali dan masih sangat sentralistik sementara data-data yang selalu digunakan untuk pemberian bantuan raskin, BLT dan sebagainya tidak tepat sasaran, namun masih saja ngeyel menggunakan data tersebut yang tidak pernah update dan valid dalam arti kata yang sesungguhnya. Kepentingan politik dan birokrasi masih membayangi keberhasilan implementasi UU Desa sejak dari hilir.
Peraturan Bupati yang dibutuhkan terkait Dana Desa:

Bupati/Walikota menetapkan:

Tata cara penghintungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dengan Peraturan Bupati / Walikota (Pasal 11 Ayat 1) yang softcopynya diberikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Gubernur dan Kepala Desa.

Peraturan Bupati / Walikota ini paling sedikit mengatur mengenai:

    tata cara penghitungan Dana Desa setiap desa;
    penetapan rincian Dana Desa;
    mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
    prioritas penggunaan Dana Desa;
    penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
    sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan Dana Desa.

Penyaluran Dana Desa dari Pusat hingga ke Desa

Pada Bab IIi Permenkeu 93/PMK.07/2015 ini dijelaskan tentang penyaluran dana Desa yaitu melalui:

    Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Direktur Dana Perimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dana Desa. (Pasal 12 Ayat 1), dan tugas serta kewenangannnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Dokumen Pelaksana Anggaran, KPA Dana Desa menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota (Pasal 13 Ayat 1). DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Dana Desa disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan (pasal 13 ayat 2).
    Berdasarkan DIPA Dana Desa KPA Dana Desa menerbitkan SKPR DD. (SKPR DD, Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa adalah surat Keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dalam satu tahun anggaran.)
    Berdasarkan SKPR DD maka KPA Dana Desa menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Yang berisi permintaan pembayaraan tagihan kepada Negara.
    SPP menjadi dasar penerbitan SPM yaitu Surat Perintah Membayar.

    SPP, SPM dan dokumen anggaran lainnya yang dikeluarkan dalam rangka penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa dilakunan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untukmenampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah. yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan) dan pada akhirnya dipindahbukukan ke RKD (Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan) sebagaimana bunyi pasal 15 ayat 1 yang kemudian diterangkan lagi prosentasenya pada ayat berikutnya yang dilakukan paling lambat minggu kedua bulan bersangkutan dari rekening RKUN ke RKUD dan paling lambat 7 hari dari rekening RKUD ke RKD pada setiap tahap. Adapun tahap-tahap tersebut adalah:

    tahap I,· pada. bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
    tahap II, pada bulan Agustus sebesar40% (empat puluh per seratus); dan
    tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).

Penyaluran Dana Desa dari Pusat (RKUN) ke Kabupaten / Kota (RKUD)

Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilaksanakan oleh KPA Dana Desa setelah bupati/walikota menyampaikan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berjalan dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Namun pada Pasal 16 Ayat 3 menerangkan jika dalam Perda APBD belum ditetapkan maka penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan peraturan Bupati atau Walikota mengenai APBD dan penyampaiannya dilakukan paling lambat pada minggu ke empat bulan Maret.
Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten / Kota (RKUD) ke Desa (RKD)

Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten (RKUD) ke Desa (RKD) dilaksanakan oleh Bupati/Walikota setelah Kepala Desa menyampaikan peraturan Desa mengenai APBDesa kepada Bupati atau Walikota yang dilakukan paling lambat pada bulan Maret. Ada pengecualian dalam pemindahbukuan dari RKUD ke RKD yang bisa diatur oleh bupati dalam hal kondisi Desa yang belum terjangkau dengan layanan perbankan yang bisa diatur oleh Bupati / Walikota mengenai penarikan Dana Desa dari RKD dengan Peraturan Bupati.

Bupati / Walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa setiap tahun kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Gubernur yang dilakukan paling lambat Minggu keempat Bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa menjadi syarat penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I tahun anggaran berikutnya dengan format yang dilampirkan pada Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa diatur dalam Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. BAB IV tentang Penggunaan dari Pasal 21 hingga pasal 25 yang bunyinya sebagaimana berikut:

Pasal 21

    Dana Desa digunakan untuk membiayaai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
    Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayaai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
    Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
    Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Pedoman Umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Pasal 22

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman umum penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota.

Pasal 23

    Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat ( 3 ) setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.
    Persetujuan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.
    Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Pasal 24

    Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
    Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
    Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pasal 25

    Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap semester.
    Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :

    a. semester I, paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
    b. semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
    Bupati/Walikota dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa.
    Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan.
    Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.
    Laporan realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dilakukan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.

Pemantauan Penyaluran Dana Desa dititikberatkan pada penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa; penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; dan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan. Dana Desa (Pasal 26 ayat 2) dan Evaluasi dilakukan pada penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan realisasi penggunaan Dana Desa (Pasal 30)

Sementara itu juga Bupati/Walikota mengagendakan untuk melakukan Pemantauan dan Evaluasi SiLPA Dana Desa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa). Jika ditemukan SiLPA lebih dari 30 persen maka Bupati/Walikota akan meminta penjelasan kepada Kepala Desa tentang SiLPA tersebut dan/atau meminta pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.

Demikian sekilas tentang Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa yang selengkapnya dapat diunduh di pranala ini.
- See more at: http://jogloabang.com/pustaka/tata-cara-pengalokasian-penyaluran-penggunaan-pemantauan-dan-evaluasi-dana-desa#sthash.AHK7sKmL.dpuf
Erik_e

Selasa, 05 Januari 2016

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Adalah Harapan Baru Bagi Masyarakat Perdesaan



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan Undang-Undang yang telah dinantikan oleh segenap masyarakat desa tak terkecuali perangkat desa selama 7 tahun. Tepatnya, Rabu 18 desember 2013, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Desa disahkan menjadi UU Desa. Kemudian pada 15 januari 2014, Presiden menandatangani guna mengesahkan UU tersebut. UU Desa ini secara umum mengatur materi mengenai asas pengaturan, kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, peraturan desa, keuangan desa dan aset desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, serta pembinaan dan pengawasan. UU Desa ini disahkan dengan tujuan antara lain:

  1. memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa;
  4. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama; - membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  5. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  6. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  7. memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional;
  8. memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Sedangkan asas pengaturan dalam UU Desa ini adalah:
  1. rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
  2. subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa;
  3. keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  4. kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat desa dan unsur masyarakat desa dalam membangun desa;
  5. kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun desa;
  6. kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa;
  7. musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan;
  8. demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa diakui, ditata, dan dijamin;
  9. kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri.

Undang-Undang Desa yang baru berumur setahun tersebut terasa begitu istimewa bagi kita sebagai masyarakat sehingga perlu untuk dibaca dan dipahami lebih mendalam. Beberapa keistimwaan yang merupakan harapan baru bagi masyarakat yang terdapat dalam Undang-Undang ini antara lain : 
1.      Diakuinya eksistensi Desa dan Desa Adat. Sejak bangsa ini ada, baru kali ini ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang desa dan desa adat. Selama ini, pengaturan tentang desa selalu menjadi bagian dari UU tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di Desa.

2.      Desa akan mendapat kucuran dana milyaran rupiah dari APBN. Ketika UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, masyarakat desa mendapat angin segar. Setiap Desa diseluruh Indonesia akan mendapat kucuran dana yang dianggarkan dari APBN sebesar lebih kurang Rp 1 miliar. Kucuran dana ini akan dilakukan secara bertahap mulai 2015 ini. Besaran alokasi anggaran yang diperuntukan langsung ke desa ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer ke daerah secara bertahap (pasal 72 UU Desa). Kucuran dana yang bertahap didasarkan dengan mempertimbangkan kemampuan APBN dan fiskal nasional. Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta kesiapan desa dalam melaksanakan pembangunan desa. Selain menerima dana desa dari APBN, Desa juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota berupa bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Setidaknya, desa mendapat bagian sebesar 10 persen dari APBD. Selain itu, juga memperoleh bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota. Sumber keuangan Desa juga bersumber dari pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatn asli desa serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan pendapatan lain yang sah. 
3.      Penghasilan Kepala Desa dan perangkat desa diatur dengan jelas. Kepala Desa atau yang disebut lain memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan ( pasal 66 UU Desa), Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah. Penghasilan tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa bersumber dari ADD (PP 43/2014). Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa diatur dengan ketentuan : - Jml ADD < Rp. 500 jt digunakan maks. 60% - Jml ADD Rp. 500 jt – Rp. 700 jt digunakan maks. 50% - Jml ADD Rp. 700 jt – Rp.900 jt digunakan maks. 40% - Jml ADD > Rp. 900 jt digunakan maks. 30% Bupati/walikota menetapkan besaran siltap : - Kepala Desa - Sekretaris Desa paling sedikit 70% dari Siltap kades per bulan - Perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50% dari Siltap kades per bulan Besaran Siltap kades dan perangkat desa tresebut ditetapkan dgn Peraturan Bupati/Walikota. 
4.      Masa Jabatan Kepala Desa dan anggota BPD bertambah Dengan Undang-Undang Desa yang baru masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). Demikian juga dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa, mereka bisa menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut turut maupun tidak berturut-turut. Hal Ini berbeda dengan Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. 
5.      Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Menurut pasal 55 UU Desa yang baru, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Disini ada penambahan fungsi BPD yaitu pada huruf c yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,dimana dalam pasal 209 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 
6.      Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Desa dapat mendirikan BUMDesa, dikelola secara kekeluargaan dan gotongroyong. Pendirian BUMDesa harus disepakati melalui Musyawarah Desa. Pendirian BUMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Jenis usaha dibidang ekonomi dan pelayanan umum. Hasil usaha BUMDesa dapat dipergunakan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, bantuan masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam APBDesa. 
7.      Dana Desa berperan mewujudkan swasembada pangan. Dana Desa nantinya juga dapat berperan dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional yang ditargetkan pemerintah ke depan. Hal itu tidak mustahil tercapai karena Dana Desa dapat digunakan untuk membangun irigasi desa dan infrastruktur pertanian untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil pertanian. Apalagi setiap desa bisa bersinergi dalam menentukan arah pembangunan antara desa yang satu dengan desa yang lain agar bisa menopang program swasembada pangan. 
8.      Pelibatan masyarakat dalam Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa. Undang-Undang Desa ini (pasal 82) tegas menjelaskan tentang peran serta dan atau pelibatan masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan pembangunan dalam rangka terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. 

Pihak pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Harapan dan tantangan Terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa patut disambut positif oleh seluruh elemen masyarakat, karena dalam regulasi itu mengamanatkan desa diberikan kedudukan dan kewenangan yang luas untuk bangkit dan tumbuh sehingga menjelma menjadi desa-desa berdikari. Di regulasi yang memayungi desa itu pula desa harus bekerja keras mengeksplorasi sumberdaya atau potensi lokal sehingga mampu menggerakkan partisipasi masyarakat secara nyata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Disisi lain, tidak sedikit kalangan yang meragukan keefektifan Undang-Undang ini. Keraguan mereka terutama pada kekhawatiran akan pengelolaan dana yang begitu besar. Jangan-jangan dana ini akan menjadi musibah. Menjadi sumber konflik dan praktik korupsi ditingkat desa. Adalah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk selalu dan terus mengawal dan mengawas implemnetasi UU Desa ini agar benar-benar menjadi berkah bagi kehidupan sebagian besar rakyat Indonesia yang tinggal di Desa dan kemajuan Desa di seluruh Indonesia. 

Post : Erik Eksrada

KONSEP KEARIFAN LOKAL


Kearifan lokal dapat didefinisikan sebagai: suatu kekayaan budaya lokal yang mengandung kebijakan hidup; pandangan hidup (way of life) yang mengakomodasi kebijakan (wisdom) dan kearifan hidup. Kearifan lokal itu tidak hanya berlaku secara lokal pada budaya atau etnik tertentu, tetapi dapat dikatakan bersifat lintas budaya atau lintas etnik sehingga membentuk nilai budaya yang bersifat nasional.
Contoh: hampir di setiap budaya lokal di Nusantara dikenal kearifan lokal yang mengajarkan gotong royong, toleransi, etos kerja, dan seterusnya.
Pada umumnya etika dan nilai moral yang terkandung dalam kearifan lokal diajarkan turun-temurun, diwariskan dari generasi ke generasi melalui sastra lisan (antara lain dalam bentuk pepatah, semboyan, dan peribahasa, folklore), dan manuskrip.
Kelangsungan kearifan lokal tercermin pada nilai-nilai yang berlaku pada sekelompok masyarakat tertentu.
Nilai-nilai tersebut akan menyatu dengan kelompok masyarakat dan dapat diamati melalui sikap dan tingkah laku mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Kearifan lokal dapat dipandang sebagai identitas bangsa, terlebih dalam konteks Indonesia yang memungkinkan kearifan lokal bertransformasi secara lintas budaya yang pada akhirnya melahirkan nilai budaya nasional.
Di Indonesia,  kearifan lokal adalah filosofi dan pandangan hidup yang mewujud dalam berbagai bidang kehidupan (tata nilai sosial dan ekonomi, arsitektur, kesehatan, tata lingkungan, dan sebagainya).
Contoh: kearifan lokal yang bertumpu pada keselarasan alam telah menghasilkan Jalan dan Jembatan yang mendan dan lokasi nya termasuk wilayah sulit dinagari kudu Ganting Kec. V koto Timur namun hal tersebut dapat dilaksanakan melalu Budaya gotoroyong dan suport dari pemerintah daerah melalui Program PNPM-Mandiri Perdesaan dikecamatan V Koto timur



Pemberdayaan Komunitas dalam Masalah Sosial berdasarkan Kearifan Lokal
Walaupun ada upaya pewarisan kearifan lokal dari generasi ke generasi, tidak ada jaminan bahwa kearifan lokal akan tetap kukuh menghadapi globalisasi yang menawarkan gaya hidup yang makin pragmatis dan konsumtif.
Kearifan lokal yang sarat kebijakan dan filosofi hidup nyaris tidak terimplementasikan dalam kehidupan masyarakat.Kearifan lokal dari masing-masing daerah memiliki sifat kedinamisan yang berbeda dalam menghadapi pengaruh dari luar.
Banyak manfaat yang diperoleh dari luar, namun dampak buruk yang ditimbulkan juga besar.
Contoh: munculnya masalah sosial seperti kenakalan remaja, perubahan kehidupan sosial, perubahan kondisi lingkungan, dan ketimpangan sosial.Masalah sosial yang ada di masyarakat dapat menimbulkan ketimpangan sosial, sehingga diperlukan upaya untuk mengatasinya.Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan memberdayakan komunitas berbasis kearifan lokal.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberdayaan komunitas asli:
Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.Komitmen global terhadap pembangunan sosial masyarakat adat sesuai dengan konversi yang diselenggarakan oleh ILO
Isu pelestarian lingkungan dan menghindari keterdesakan komunitas asli dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Meniadakan marginalisasi masyarakat asli dalam pembangunan nasional.
Memperkuat nilai-nilai kearifan masyarakat setempat dengan cara mengintegrasikannya dalam desain kebijakan dan program penanggulangan permasalahan sosial.
(Erik Eksrada)



Sabtu, 10 Januari 2015

Untuk Mu Sobat.... Teman-Teman Fasilitator Seperjuangan....!!!


Untuk Mu Sobat....
Teman-Teman Fasilitator Seperjuangan....!!!

=========================================================================


Mungkin Sudah Saatnya Untuk Berkarya Dan Berkreasi Dengan Aktifitas Yang Lain. Yakinlah Ada Sesuatu Yang Menantimu Setelah Banyak Kesabaran Yang Telah Kau Jalani, Yang Akan Membuatmu Terpana. Sehingga Kita Lupa Pedihnya Rasa Sakit.
Kawan Pemberdaya....
Canda Tawa Dan Ramahnya Masyarakat Dampingan Merupakan Hal Yang Sulit Kita Lupakan, Tapi Itu Semua Harus Berakhir. Walaupun Kita Tidak Lagi Bersama Mereka, Yakinlah Jasamu Dikenang Sepanjang Masa.
Tetap Optimis Sobat.... Kita Pembangkit Semangat Jiwa Yang Lemah, Jangan Diam Terpaku. Ayoo Bangun Dan Berkarya Dengan Cara Yang Berbeda.
Lanjutkan....
Sala, Kompak ....!!!!!!
#Erik Eksrada Sekum FK-UPK Padang Pariaman

UU DESA, REFLEKSI PENDAMPINGAN DAN REKOMENDASI IPPMI

UU DESA, REFLEKSI PENDAMPINGAN DAN REKOMENDASI IPPMI
Oleh : IPPMI DPC Padang Pariaman
======================================================================
UU No 6 Tahun 2014 yang lahir di awal tahun 2014 telah mengundang perhatian semua pihak, yang menjadi sangat menarik adalah berberda dengan lahirnya UU lain sosialisasi UU Desa banyak di cetus atas prakarsa rakyat ketimbang oleh pemerintah, Kelahiran UU Desa disambut dengan perayaan rakyat desa dimana-mana dan tidak kalah menariknya kajian-kajian sebelum UU Desa di tetapkan selama kurun waktu 2012-2013 banyak di lakukan oleh berbagai Lembaga baik LSM, Asosiasi-asosiasi Penggiat Desa dan banyak lagi.

UU Desa adalah pintu Gerbang Kemerdekaan Desa, hampir seluruh penggiat Desa langsung memekikan salam MERDESA, Layaknya Desa merayakan sebuah kemenangan besar atas apa yang yang terus-menerus di perjuangkannya terhadap ketidakadilan sistemik yang berdampak pada ketertinggalan Desa dan ketergantungan Desa dalam berbagai aspek selama ini. Lahirnya UU Desa adalah harapan rakyat dan masyarakat desa sebagai momentum perubahan kehidupan dalam naungan NKRI.

Budiman Sudjatmiko, Anggota DPR-RI Komisi II, juga pimpinan pansus RUU Desa mengatakan UU Desa adalah Revolusi tanpa Darah. Tahun 2015 adalah awal momentum implementasi UU Desa sekaligus membangun harapan baru desa.

UU No 6 Tahun 2014 yang disahkan pada tanggal 15 januari 2014 diharapkan mampu menjawab permasalahan sinergitas tata kelola pembangunan desa dengan supra desa selama ini, sehingga dapat mensinergikan sejumlah prinsip keterpaduan misalnya perencanaan partisipatif desa, implementasi kegiatan berbasis desa, kolaborasi antar-desa dan upaya meningkatkan mekanisme akuntabilitas dan masyarakat diharapkan mengemban tanggung jawab dan kendali atas urusan desanya, dalam upaya pemenuhan kebutuhan pembangunan. Musyawarah Desa akan menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, tentunya dengan keterwakilan dan partisipasi masyarakat desa yang luas untuk menjamin kualitas keputusan Musyawarah Desa.

Pendampingan Amanah UU Desa
Dalam hal Pendampingan UU Desa telah jelas menegaskan PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIV sebagaimana pada UU No 6 Tahun 2014 pasal 112 sd 115 terutama pada Pasal 112 ayat 3 dan 4 yaitu sebagai berikut :

(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
  • menerapkanhasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan
  • temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
  • meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
  • mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
(4) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Sehingga pemerintah berkewajiban untuk memberikan pendampingan kepada desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, besarnya alokasi dana desa yang akan mengalir ke desa, melalui pendamping proses musyawarah desa membentuk RPJM (rencana pembangunan jangka menengah desa)/RKP (rencana kerja pemerintah desa), maka anggaran tersebut dapat dipergunakan secara tepat sasaran sesuai kebutuhan pembangunan desa.

Pemberdayaan dilakukan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dalam PP No 43 tahun 2014 diperjelas dan pertegas pada pasal 128-131 yaitu sebagai berikut :

Pasal 128
(1)Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
(2)Pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
(3)Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan masyarakat Desa di wilayahnya.

Pasal 129
(1)Tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) terdiri atas:
a.pendamping Desa yang bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
b.pendamping teknis yang bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan
c.tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakatDesa.
(2)Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik.

(3)Kader pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) berasal dari unsur masyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.

Pasal 130
(1)Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengadakan sumber daya manusia pendamping untuk Desa melalui perjanjian kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)Pemerintah Desa dapat mengadakan kader pemberdayaan masyarakat Desa melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan surat keputusan kepala Desa.

Pasal 131
(1)Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan pedoman pelaksanaan pembangunan Desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pendampingan Desa sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2)Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian teknis terkait dapat menetapkan pedoman pelaksanaan pembangunan Desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pendampingan Desasesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional
Sudah jelas bahwa pendampingan pada implementasi UU No 6 tahun 2014 merupakan keharusan dalam proses pemberdayaan masyarakat.

Pengalaman Baik dan Buruk Pendampingan PNPM Mandiri

Dalam praktek pendampingan selama 14 tahun pelaksanaan PPK/PNPM-MPd yang diadopsi dan tertuang dalam UU Desa ini. Salah satu Contoh tentang beberapa asas pengaturan desa di pasal 3 yang mirip dengan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan, juga tentang mekanisme musyawarah desa dalam pengambilan keputusan pada pasal 54 serta tentang kerjasama antar desa di pasal 92 yang secara explisit menyebutkan keberadaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), meskipun dalam kontek penataan kelembagaan dalam PNPM perlu pemahaman yang perlu dipahami dan kaji kembali, sehingga tidak menjadi kesalahan implementatif.

Dalam praktek pendampingan PNPM Mandiri telah mampu meminimalisir tingkat kebocoran dengan menekan kebocoran dana hingga dibawah 1 persen, PNPM telah bergulir untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan produktif hingga mencapai Rp 10 triliun. Demikian disampaikan Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Wahnarno Hadi usai menjadi key note speaker dalam 'Desiminasi dan Lokarya Model Linkage Dana Amanah
Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) PNPM Mandiri' di Jogjakarta Plaza Hotel, Selasa (4/11).
hal ini tentu menjadi pengalaman baik yang layak mendapat perhatian pemerintah tentang perlunya pendampingan . Merujuk Tulisan Rabiah Addawiyah di change.org pada Petisi “Selamatkan Dana Desa, Kawal Dengan SDM dan Kelembagaan PNPM”. Rabiah adawiyah sampaikan data IPPMI (Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia), PNPM secara kuantitatif hingga saat ini telah memberi manfaat bagi 13,3 juta Rumah Tangga Miskin (RTM), menyerap 11 juta tenaga kerja, dengan tingkat partisipasi mencapai 60% dan 48% diantaranya perempuan. Selain itu PNPM Mandiri telah meningkatkan modal sosial berupa gotong-royong dan swadaya baik di desa maupun kecamatan, mendorong efisiensi pelaksanaan kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat hingga mencapai 15-50%, membentuk aset-aset dana bergulir hingga 10 Triliun, dan aset fisik lainnya berupa 104,966 km panjang jalan, 8,532 jembatan, 6,756 irigasi, 103,026 sistem air bersih, dan 27,503 sekolah.
Nilai Ruhiyah UU Desa dalam pendampingan adalah perlunya transformasi paradigma pemberdayaan masyarakat dari Community Driven Development (CDD) yang bersifat apolitis menjadi Village Driven Development (VDD) yang bersifat politis, dimana desa ditempatkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Dalam melakukan peran dan fungsi dalam pelaksanaan UU Desa, fasilitator harus senantiasa melakukan refleksi total sebagai berikut :
·Meningkatkan kapasitas diri untuk mendampingi Desa dalam kerangka kerja VDD.
·Mampu berperan menjadi community organizer yang kreatif memfasilitasi Desa sehingga mendorong desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial.
·Mengubah mindset menjadi Pemberdaya Masyarakat yang Mandiri dan Berpikir Kritis-Kontekstual, merubah pemikiran dari pekerja proyek pemberdayaan menjadi pemberdaya masyarakat
Berikut ini kami sampaikan secara utuh paparan Ari Sujito Dosen UGM sekaligus peneliti senior IRE dalam kesempatan Dialog Nasional tanggal 20-21 Desember di Hotel Gren Alia yang di selenggarakan IPPMI, memaparkan perspektif pendampingan dan studi kritis pendampingan oleh fasilitator PNPM Mandiri selama ini. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa sejauh pengamatan dan pengalaman praksis selama ini, peran pendamping, diantaranya para fasilitator begitu berarti dalam membantu agenda pemberdayaan, dengan segala masalah, pendekatan, proses dan hasilnya plus minus
Pelibatan mereka berangkat dari aktivis LSM, akademisi, pekerja sosial, maupun kelompok lain, paling tidak menstimulan gerak nadi komunitas; menyemai bibit keberdayaan sebagai pilar warga yang aktif dan kritis; berbagai kasus dan agenda lokal untuk beragam sektor terpecahkan
Misalnya fasilitator PNPM, kita akui telah menciptakan pendekatan baru mendorong partisipasi warga yang mengoreksi pendekatan lama; dapat dicatat misalnya, mengubah dominasi ruang dan akses elit lokal dalam keputusan pembangunan menuju --dalam beberapa hal-- penguatan partisipasi warga dalam membangun konsensus untuk perubahan kebijakan strategis lokal Akan tetapi, sayangnya, peran mereka (fasilitator PNPM) itu masih “terjebak dalam mainstream teknokratisasi dan rezim administratif” sehingga mengurangi bobot substansi peran pendampingan itu (ideologi emansipasi) secara praksis, kadang ini tidak disadari Diantara tantangan penting yang perlu dijawab oleh pendamping berkaitan UU Desa; menciptakan subjek aktif bagi warga komunitas, menjadi kunci kebangkitan warga. Subjek aktif berarti, bahwa pendampingan pada masyarakat dipahami sebagai kerja “sementara” sampai subjek yang didampangi mampu “dewasa” dan akfif mandiri; ukurannya kemampuan mentransformasikan kesadaran diri subjek secara kolektif. Cara pandang “dewasa dan aktif” tentu cara versi subjek yang didampingi, bukan fasilitator; kesadaran emansipatorik tumbuh berakar dari mereka dan organik

Desa-desa di Indonesia punya keragaman kapasitas, majemuk dari karakter, serta kondisi ekonomi politik yang menggambarkan “fragmentasi dan gap” satu sama lain. Ada desa-desa yang maju, mandiri dan kuat dalam proses pembangunan; namun masih banyak mengalami nasib “terbelakang” dan tidak berdaya, baik karena dampak kebijakan ekonomi politik (struktural), juga karena bersemayam akar kultural dalam rentang sejarah lama. Situasi inilah menjadi titik tolak perubahan pendampingan!

Pemahaman atas semua ini mendorong kita meyakini bahwa: tidak mungkin menggunakan pendekatan dalam pendampingan yang sama atau generik. Tetapi pendampingan adalah perspektif yang unik, kontekstual dan organik; tidak mungkin dibuat rumus tunggal dan umum. Pendampingan “perspektif organik” mengandung maksud, bahwa kemandirian desa akan tumbuh jika mereka diyakinkan kapasitas diri, dan aktor-aktor komunitas itulah yang bisa menjadi agen pendamping otentik. Cara pandang ini maknanya; masyarakat akan bangkit oleh dirinya; agen-agen di masyarakat akan mampu mendampingi dan mempengaruhi struktur sosial di komunitasnya masing-masing
Itulah pentingnya: spirit relawan warga yang ditransformasikan menjadi fasilitator dan pendamping warganya.
Pertanyaannya: bagaimana memulai agar agen, relawan dan fasilitator otentik lahir dan tumbuh secara organik dari komunitas?
Difinisikan ulang konsep kemandirian, subjek, orientasi, perspektif dan pendekatan yang bertumpu kekuatan lokal secara otentik. Desa harus dibebaskan dari politik dominasi negara, hegemoni pasar dan oligarkhi elit lokal komunitas sehingga mampu membaca dan menganalisis problem, kapasitas dan orientasi perubahan maka hindari jebakan kolonisasi pendampingan; mengubah pendekatan pendampingan “corak kimiawi menjadi organik”

Pendekatan ini butuh waktu, dalam konteks implementasi UU Desa, membutuhkan masa transisi menuju “pemberdayaan yang berakar dari dalam” dan stimulasi dari luar jangan sampai menjadi “racun baru” tetapi harus menjadi “vitamin alternatif”
Dalam jangka pendek debat soal ideologi yang diturunkan kedalam perspektif dan pendekatan pendampingan harus dilakukan; tidak sekadar “berkutat pada instrumental dan teknokrasi”. Fasilitator adalah subjek dalam pemberdayaan; namun pendampingan organik justru menempatkan masyarakat menjadi subjek kunci: MENGAKTIVASI kesadaran kritis secara otentik.

Penegasan Ari Sujito hendaknya menjadi refleksi total bagi fasiltator PNPM Mandiri saat ini, sehingga tidak terjebak sebagai pekerja proyek pemberdayaan di banding menjadi pemberdaya yang subtansi membangun kesadaran masyarakat.
Seorang Pendamping / Fasilitator harus memiliki kedaulatan pikir, sikap dan tindakan untuk mendorong proses proese pemberdayaan yang kreatif yang bertumpu pada kekuatan otentik lokalit demi terwujudnya desa berdaulat atas segala kedaulatanya untuk menjadi desa mandiri tanpa ketergantungan.

Pengalaman praktit PNPM yang terus berkutat pada instrumen administratif telah membelenggu kedaulatan fasilitator, sehingga bangunan kesatuan Nilai Teori dan Tindakan yang seharusnya di miliki pendamping dan kader-kader pemberdayaan akan memancarkan sikap positif dalam proses transformasi menuju impian desanya. Beberapa peyebab tidak berdaulatnya fasilitator adalah:
  1. Beban Administrastif yang di lahirkan dari instrumen kepentingan program.
  2. Proses Tata kelola antara peran manajemen fasiliatator dan peran fasilitator lapang yang
  3. Sikap-sikap anti pemberdayaan dan pemahaman pemberdayaan pada stakeholder terlibat dalam sistem program
Rekomendasi Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia
Hasil Rapat Kerja Nasional IPPMI tanggal 19-21 Desember 2014 IPPMI telah merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Kami akan aktif menyelenggarakan sosialisasi kepada para pihak dalam memperkuat peran, fungsi dan ideologi pemberdayaan.
  2. Kami akan Membangun kultur organisasi yang inklusif, progresive dan merekrut keanggotaan lebih luas di daerah,
  3. Kami akan mempercepat kerjasama dengan Asosiasi profesi fasilitator Masyarakat, lembaga pemerintah, swasta, perguruan tinggi, lembaga non pemerintah dan lembaga-lembaga donor yang terlibat pembangunan desa dalam mewujudkan gerakan desa mandiri,
  4. Kami akan meningkatkan kapasitas dan kemampuan anggota dalam hal regulasi, ekonomi, sistim informasi dan sosial politik desa dan perdesaan.
  5. Kami akan mendorong pelibatan seluruh anggota dan fasilitator pemberdayaan masyarakat untuk menjadi bahagian utama dalam pendampingan masyarakat desa tahun 2015.
  6. Kami akan membangun kemandirian pendanaan organisasi melalui penguatan organisasi dan kelembagaan usaha sosial melalui Koperasi nasional fasilitator dan badan usaha yang profesional berbadan hukum
  7. Kami akan melakukan advokasi bersama asosiasi fasilitator lainnya agar implementasi UU Desa dilakukan secara konsisten melalui Pendampingan yang memiliki Kompetensi, Penguatan kapasitas desa, Pengelolan Dana Desa yang terbuka, alokasi yang signifikan serta menghargai prinsip subsidiaritas dan rekognisi bagi desa.
  8. Kami akan mendorong peran daerah mendukung program gerakan desa mandiri melalui pendampingan, pembiayaan dan penguatan program desa dari sumber dana daerah dan APBD,
  9. Kami akan melakukan transformasi, revitalisasi dan penguatan atas tata aturan organisasi yang akan mempercepat terwujudnya misi dan agenda desa dan organisasi.
  10. Kami akan memfasilitasi pilot project untuk desa tangguh dan Lestari, desa cerdas, desa sehat, desa makmur, desa maju dan desa demokratis di setiap Daerah (DPD) dalam mewujudkan Gerakan Desa Mandiri,
  11. Kami akan aktif memastikan pendamping desa memiliki standar kompetensi, dilakukan berjenjang dan memiliki integritas dan komitmen diri dalam membangun desa,
  12. Kami akan Mendorong Pemerintah terutama Kementerian terkait untuk menyusun aturan turunan terkait UU Desa seperti: PP, Permen dan peraturan lain yang berpihak pada Desa dan regulasi perlindungan aset program pemberdayaan yang sudah dihasilkan,
  13. Untuk itu, Kami akan menyampaikan seluruh amanat tersebut kepada pemerintahan desa, pemerintah daerah, Kementerian Desa, Bappenas, Keuangan, Kemenko PMK, Kementerian-kementerian lain yang melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat, Lembaga Donor, Sektor private, LSM dan pegiat pembangunan desa dan menjadi pedoman dalam gerakan organisasi selanjutnya.
Dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi tersebut diatas dan Mempertimbangkan kondisi dan situasi serta pertimbangan waktu yang sudah mendesak, dengan ini diperintahkan kepada seluruh Dewan Pengurus Nasional dan Dewan Pengurus Daerah untuk melaksanakan rekomendasi Komisi C Bidang Kebijakan Rapat Kerja Nasional IPPMI pada tanggal 19-21 Desember 2014:

1.Dewan Pengurus Nasional segera melakukan langkah-langkah advokasi dengan melakukan audiensi dan penyampaian rekomendasi IPPMI kepada:
a.Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b.Kementerian Desa;
c.Kementerian Dalam Negeri;
d.Kementerian PPN/Kepala BAPPENAS;
e.Kementerian Keuangan.
2.Dewan Pengurus Daerah segera melakukan langkah-langkah advokasi dengan memfasilitasi Kepala Daerah Kabupaten dan Provinsi untuk segera mengirimkan surat kepada Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri dengan substansi sesuai Rekomendasi Rakernas Komisi C Bidang Kebijakan.

Kesimpulan
Sebuah harapan besar dari sebuah regulasi yang berpihak kepada desa dan masyarakat desa untuk mendorong kesejahteraan desa, dan hendaknyalah diawali dengan pikiran posistif bagaimana kesejahteraan di bangun dan atau di dorong, dan jauhkan kepentingan bersifat proyek dalam membangun kesejahteraan desa, kita sepakat UU No 6 tahun 2014 tentang desa adalah resolusi total atas persoalan kemiskinan, reformasi birokrasi dan sinergitas pembangunan, sehingga tidak perlu lagi proyek-proyek sektoral dengan bersembunyi dalam pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, terlebih membebankan negara ini dalam beban utang luar negeri. Pemberdayaan Masyarakat adalah Gerakan bukan Proyek/Program.
Membangun Berdaulat dan Bermartabat dari Desa Hebat dan Berdaulat melalui Pendampingan berdaulat
MERDEKA !!!!! MERDEKA !!!!
# Dari Berbagai Referensi