Media Informasi Pemberdayaan

Sabtu, 29 Juni 2024

Perda Padang Pariaman Nomor 7 tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah


PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : 

Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 

1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman. 

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. 

3. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman. 

4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman 

5. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 

6. Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 

7. Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 

8. Badan adalah Badan Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 

9. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah. 

10. Satuan Pendidikan Daerah adalah Satuan Pendidikan Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 

11. Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 

12. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. 


Pasal 2 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: 

a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; 

b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; 

c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A; 

d. Dinas Pasal 5 (1) Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPTD. (2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pasal 6 (1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdapat UPTD di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah. (2) Satuan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal. Pasal 7 (1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pada urusan Pemerintah di Bidang kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional. (2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang miliki Daerah serta bidang kepegawaian. (3) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II 1. Rumah Sakit Daerah yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Rumah Sakit Daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Selengkapnya Douwload Dilink : https://bit.ly/3L55IO7