Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Selasa, 13 Mei 2014

Tugas dan tanggung jawab Setrawan Kecamatan

Ilustrasi
 Palito Piama,Setrawan Kecamatan diutamakan pegawai negeri sipil di lingkungan kecamatan  yang dibekali dengan kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselerasi perubahan sikap mental di kalangan lingkungan pemerintah dan perubahan tata kepemerintahan serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam manajemen pembangunan partisipatif. Dalam hal tertentu, pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah dapat ditugaskan.

a.      menyebarluaskan dan mensosialisasikan pembangunan partisipatif kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan
b.      memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan
c.      memandu proses musrenbang kecamatan
d.      memberikan informasi kebijakan pemerintah kabupaten dalam musrenbang desa
e.      mendorong kerja sama antara masyarakat dengan pihak ketiga/swasta dalam pelaksanaan pembangunan
f.       mendampingi utusan kecamatan dalam musrenbang kabupaten
g.      memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan pembangunan sesuai dengan mekanisme pembangunan reguler (Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional)
h.      memberikan pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintah desa.
i.        memfasilitasi dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat baik untuk peningkatan kapasitas masyarakat maupun peningkatan kapasitas pemerintahan desa.
j.        memfasilitasi penyusunan perdes yang partisipatif
k.      mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri.
l.        melakukan koordinasi dengan setrawan kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan
m.     mensosialisasikan hasil musrenbang kabupaten ke masyarakat dan aparat desa dan kecamatan
n.      menyampaikan laporan bulanan di lokasi tugas tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan, masalah dan kendala, serta rencana dan realisasi kegiatan kepada setrawan kabupaten.

Kriteria Setrawan Kecamatan
a.      umur 23 – 52 tahun
b.      pendidikan, minimal SLTA atau sederajat
c.      pegawai negeri sipil
d.      memiliki pemahaman yang baik mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan perdesaan, pemerintahan desa dan kelembagaan masyarakat desa, seperti:
-     UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
-     PP No 72 tahun 2006 tentang desa dan PP No 73 tahun 2006 tentang kelurahan
-     PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
-     UU No. 32 tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah
-     UU No. 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
-     Permendagri No.4/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
e.      memiliki pemahaman yang baik mengenai konsep pendampingan
f.       memiliki pemahaman yang baik mengenai sosial budaya setempat
g.      memiliki pemahaman yang baik mengenai konsep pemberdayaan masyarakat
h.      memiliki kemampuan teknik memfasilitasi
i.        memiliki kemampuan teknik berkomunikasi yang efektif
j.        memiliki kemampuan memecahkan konflik dan masalah
k.      memiliki kemampuan memandu perencanaan partisipatif
l.        memiliki kemampuan melakukan monitoring dan evaluasi
m.     memiliki kemampuan menyusun laporan
n.      memiliki kemampuan melakukan koordinasi
o.      memiliki kemampuan melakukan lobi atau pendekatan  (Erik Eksrada)

MAJEMEN PERNYELESAIAN KREDIT BERMASALAH

MAJEMEN PERNYELESAIAN KREDIT BERMASALAH

Palito Piaman,Dalam pemberian pinjaman (kredit) tidak selamanya mulus, begitu pula yang terjadi di UPK. Kolektibilitas yang ada di UPK cukup bervariasi, ini menandakan bahwa kelancaran angsuran pinjaman juga bervariasi, ada tidak faktor yang dapat menjadi tingginya kolektibilitas yaitu :


  • faktor intern yaitu terjadi akibat lemahnya pengurus/pengelola dalam hal :
  • Faktor ekstern yaitu terjadi akibat yang dilakukan oleh peminjam diantaranya.
  • Faktor lemahnya verifikasi/anlisa kredit.


faktor intern yaitu terjadi akibat lemahnya pengurus/pengelola dalam hal :
1. Data pinjaman tidak diadministrasikan dengan baik.
2. Tidak dilakukannya inventarisasi data pinjaman kurang lancar.
3. Kurangnya pembinaan pada kelompok (peminjam)
4. Operasi kredit tidak dilakukan secara bertahap dan Continue.
5. Tidak dilakukannya kebijakan kredit melalui perpanjangan waktu kredit, Recedulling.

Faktor ekstern yaitu terjadi akibat yang dilakukan oleh peminjam diantaranya.
1. Ketidak mampuan dalam pengembalian akibat musibah.
2. Terjadinya pindah alamat (alamat baru tidak jelas).
3. Usahanya Pailit.
4. Dampak informasi yang tidak baik dari pihak lain.
5. Dampak lingkungan (karakter lingkungan).
6. Terjadinya bencana alam.

Faktor lemahnya verifikasi/anlisa kredit.
1. Analisa kredit tidak dilakukan dengan baik.
2. Analisa dilakukan sepihak karena kedekatan, ada kaitan kelaurga dsb.
3. Tidak dilakukan secara koordinasi.
4. Kurangnya menginput informasi.
5. Hasil analisa tidak diadministrasikan dengan baik

Dari tiga faktor diatas perlu diantisipasi oleh pengelola UPK demi kelancaran pinjaman yang diberikan, disamping itu perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Nagari dalam mengantisipasi kredit tidak lancar/macet pengelola harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Dibuatnya daftar kolektibilitas tiap bulan.
2. Diinventarisasi secara dini data pinjaman kurang lancar.
3. Ditindaklanjuti kelapangan (cek and ricek data dilapangan).
4. Koordinasi dengan KSP, Ketua Kelompok, Kuwu, Ketua Lembaga Desa.
5. Melakukan kebijakan melalui, pemberitahuan, pemanggilan.
6. Membuat penyelesaian secara administrasi melalui, pernyataan I (pengakuan hutang), pernyataan II (pengurangan jangka waktu jatuh tempo dari pernyataan I), dan pernyataan III (menyatakan ada jaminan yang akan diberikan).
7. Melakukan kebijakan kredit melalui perpanjangan jangka waktu kredit dan Recedulling.
8. Pembinaan kelompok dilakukan rutin dan terpadu.

PERSIAPAN ANALISA KREDIT
Analisa kredit merupakan pekerjaan yang sangat komplek, karena harus menilai suatu kondisi eksternal dengan data yang mungkin tidak lengkap. Penilaiannya bersipat prediksi, karena itu diperlukan formula dan pendekatan yang ilmiah untuk melakukannya. Sebelum analisis kredit dilakukan, diperlukan beberapa persiapan yaitu :
1. Pemilihan pendekatan (approach) yang akan dipakai dalam melakukan analisis kredit.
2. Proses pengumpulan informasi lengkap yang diperlukan dalam kegiatan analisis kredit ( wawancara kepada calon peminjam dan nara sumber).
3. Penetapan titik-titik kritis dari kegiatan usaha yang akan dibaiayai.

1. Pendekatan Kemampuan Pelunasan (Repayment approach)
Pendekatan ini menekankan pada kemampuan untuk mengembalikan kreditnya, apakah berdasarkan kelayakan usaha yang dibiayai atau sumber dana keluarga lainnya yang dapat menutup pengembalian kredit. Usaha mikro tidak memisahkan rumah tangga keluarga dengan rumah tangga perusahaan. Penilaian kemampuan pengembalian kredit ini dapat dilakukan dengan melakukan analisis cash flow  periode yang lalu dan perhitungan proyeksi setelah kredit diberikan. Analisis ini dapat dilakukan bila calon nasabah/peminjam mempunyai administrasi keuangan yang cukup baik dan dapat dipercaya.

2. Pendekatan Karakter
Dalam pendekatan ini, pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan terhadap watak dan nama calon debitur (kelompok) serta kegiatan usahanya. Pendekatan kedua ini merupakan pendekatan perkreditan yang paling murni karena acuan dasarnya adalah kepercayaan pada calon debitur/peminjam dan usahanya.
Analisis dengan pendekatan ini merupakan pilihan yang paling cocok bagi UPK namun perlu juga disadari kesulitannya karena karakter seseorang tidak gampang diketahui dengan baik. Jika pendekatan ini dipakai maka kelayakan usaha akan menjadi jaminan yang utama.
Kwalitas hasil analisis dengan pendekatan ini sangat tergantung pada kejelian dan kepekaan seorang analis. Penilaian karakter memerlukan waktu dan metodologi yang lebih komplek dibanding pendekatan jaminan.

3. Pendekatan Jaminan
Dalam pendekatan ini, analisis ditekankan pada kondisi ekonomis dari jaminan. Dengan demikian keputusan pemberian kredit didasarkan pada kondisi dan nilai jaminan ini. Pendekatan ini secara umum kurang cocok diterapkan pada calon debitur UPK karena nasabah UPK berbentuk kelompok. Namun secara selektif bagi kredit yang tingkat resiko tinggi baik karena keraguan terhadap watak, jenis usaha maupun jumlah kredit yang besar, maka UPK dapat mensyaratkan kepada Kelompok peminjam agar harus melakukan pengikatan jaminan secara Fidusia antara anggota kelompok dengan ketua kelompok. Sehinga faktor Keamanan Pinjaman tetap dapat tercapai.


PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
Dalam melakukan penilaian permohonan kredit seorang analis kredit harus memperhatikan beberapa prinsip yang berkaitan dengan keadaan calon peminjam. Dalam dunia perbankan dan lembaga keuangan lainnya penilaian kredit pada umumnya menggunakan prinsip 5 C (Five C) yaitu :

1. 1. Character
Yaitu penilaian terhadap watak atau kepribadian calon debitur (peminjam) dengan tujuan untuk memperoleh kepastian bahwa peminjam akan bersedia memenuhi janji/kewajibannya membayar kembali kredit sesuai perjanjian. Dalam kelompok upaya untuk memperoleh informasi tentanng watak, dilakukan bersama pengurus kelompok, aparat desa dan masyarakat sekitar disekitar kelompok  peminjam.


1. 2. Capacity
Yaitu penilaian tentang kemampuan debitur/kelompok peminjam untuk melakukan pembayaran kembali kreditnya. Kemampuan ini diukur dengan catatan prestasi debitu dimasa lampau (bila pernah meminjam kepad pihak manapun) yang didukung dengan analisis administrasi maupun pengamatan langsung dilapangan terhadap usahanya.

1. 3. Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Kemampuan ini diukur dengan memperbandingkan jumlah modal sendiri terhadap keseluruhan modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha bila krtedit diberikan.

1. 4. Colateral
Yaitu penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki calon debitur yang bernilai dan layak untuk dijamin (sebagai agunan) bila UPK diperbolehkan pakai agunan ini sebagai prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Penilaian ini bertujuan untuk lebih menyakinkan pihak UPK terhadap keamanan kredit.

1. 5. Condition
Penilaian ini dilakukan untuk melihat kondisi secara umum (makro) dan secara spesifik melihat keterkaitannya dengan jenis usaha calon debitur. Hal ini dilakukan karena keadaan eksternal perusahaan mempunyai peranan yang sangat besar dalam memperlancar atau timbulnya resiko atas usaha yang dibiaya


PLOT REVOLVING.



Adapun pengertian kredit menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No.10 Tahun 1998:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Jadi kredit adalah pemindahan dana kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan atas jasa yang diberikan kepada peminjam, didasarkan pada kepercayaan kedua belah pihak dan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam hutang atau pinjaman setelah jangka waktu tertentu bahkan dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan atau disepakati.
Karena dalam pemberian kredit mengandung risiko, pihak koperasi harus aktif dalam memilih nasabah, yaitu dengan penilaian dari prinsip-prinsip dalam
pemberian kredit, yang menurut Kasmir (2003:91) terdiri dari:

1. Character / Watak
Character adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur.

2. Capacity / Kemampuan
Capacity adalah kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.

3. Capital / Modal
Capital adalah sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.

4. Collateral / Jaminan
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.

5. Condition of Economic / Kondisi Ekonomi
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing. (Erik Eksrada)

Sabtu, 10 Mei 2014

TP-PKK Kabupaten Padang Pariaman Melaksanakan Jambore PKK- PNPM

Palitopiaman, Tim Pengerak (TP) PKK Kabupaten Padang Pariaman Melaksanakan Jambore PKK-PNPM,acara jambore ini dilaksanakan Mulai dari Tanggal 8-10 Mei 2014,di Korng Sungai Janiah Nagari Sikucur Kecamatan Kp. Dalam.
Acara Jambore PKK Ini Merupakan Jambore yang kedua dilaksanakan dikabupaten Padang Pariaman dan terintegrasinya dengan PNPM yang pertama Kata Ketua PKK Kabupaten Padang Pariaman Ibu Rena Ali Mukni, beliau Juga Menambahkan dalam Kegiatan Jambore ini Diharapkan Kepada Seluruh kader PKK dan PNPM meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak, kemandirian ekonomi rumah tangga dan pembinaan mental spiritual keluarga. "Eksisnya gerakan tersebut didasari oleh kemampuan Para Kader memposisikan diri sebagai mitra kerja pemerintah, mitra dunia usaha dan mitra kerja lembaga masyarakat lainnya,"

Acara Jambore PKK - PNPM ini  Langsung Dibuka Oleh Bupati Padang Pariman Ali Mukhi,(8/5) ,dalam Hal ini Ali Mukhni menghibau kepada seluruh Peserta jambore dengan ajang jambore PKK-PNPM ini diharapkan kader PKK dan PNPM dapat saling besilaturahmi. Agar kedepannya lebih berprestasi, dan dapat menjadi panutan bagi masyarakat," ungkapnya. Menurut Ali Mukhni , kegiatan Jambore ini penting untuk dilakukan karena zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kader PKK dan PNPM harus mampu meningkatkan kapasitasnya. "Kader harus memiliki kemampuan dan kemauan dengan terus meningkatkan keterampilan, pengalaman dan pengetahuan," tegasnya. Ali Mukhni juga mengajak kepada para kader PKK untuk bersama - sama membangun Kabupaten Padang Pariaman menjadi unggul dalam berbagai sektor, sehingga 2015 mendatang diharapkan target Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Mdg's dapat di capai. "Untuk mewujudkannya perlu kerja keras, kerja nyata dan kerja cerdas serta bisa bekerja sama dengan Pemerintah," tuturnya.

Dalam Jambore ini Masing-masing kecamatan mebut stand dan pemperagakan hasil karya, produk PKK dan PNPM dimasing-masing kecamatan, yang terdiri dari 17 Kecamatan di kabupaten Padang Pariman, dalam hal ini guna merangsang tumbuh kembangnya usaha Ekonomi Produktif masyrakat khususnya Kaum IbuPerempuan menuju Masyarakat yang sejahtera dan madani, Ibuh Panitia Pelaksana.(Erik Eksrada)

Jumat, 14 Februari 2014

PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

PENYUSUNAN PERENCANAAN  PEMBANGUNAN DESA
Sebagai alat untuk membantu atau memudahkan pelaksanaan
PANDANGAN MASA DEPAN MASYARAKAT
Berdasarkan perencanaan yang telah dilakukan dalam PNPM-MPd


PENGERTIAN
Perencanaan Pembangunan adalah suatu proses pengambilan keputusan tentang kegiatan-kegiatan pembangunan yang akan dilakukan dimasa yang akan datang, dan hal-hal lain yang berkaitan untuk mencapai tujuan yang diharapkan bersama secara efektif dan efisian.

Proses pengambilan keputusan mulai dari identifikasi kebutuhan masyarakat sampai dengan penetapan program pembangunan. Jenis kegiatan dan pencapaian tujuan kesejahteraan masyarakat merupakan proses yang terkait untuk memandirikan masyarakat.


PROSES PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

1.    IDENTIFIKASI MASALAH DAN POTENSI DESA
a.    Identifikasi mencakup berbagai upaya mengikutsertakan segenap masyarakat dan lembaga masyarakat dalam proses pendataan, analisis dan perumusan masalah dan kebutuhan masyarakat.
b.    Masalah mencakup segala situasi dan kondisi keghidupan yang mengandung kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Semakin lebar kesenjangan antara harapan dan kenyataan, semakin bermasalah.
c.    Potensi mencakup sumberdaya setempat yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah.


2.    PETA SOSIAL DAN POTENSI DESA
Merupakan seperangkat alat yang membantu penggalian informasi keadaan desa secara utuh dan saling melengkapi. Menggambarkan desa secara umum yang berisi tentang kondisi/tingkat kesejahteraan masyarakat dan  keadaan sumber daya fisik desa yang tersedia baik alam maupun buatan.
Sebagai alat bantu untuk menggali masalah-masalah yang berhubungan dengan keadaan sumber daya pembangunan dan potensi yang tersedia untuk mengatasi masalah.


 



3.    IDENTIFIKASI MASALAH DAN POTENSI MASYARAKAT
Melalui pengkajian keadaan desa, masayarakat harus mampu menggali masalah- masalah yang dihadapinya dan mengetahui potensi yang memungkinkan untuk mengatasi setiap masalah tersebut. Hasil yang disepakati dituangkan pada matrik Daftar Masalah dan Potensi.

No
Masalah
Potensi
I
Sarana Prasarana










II
Ekonomi










III
Sosial Budaya










IV











V













4.    IDENTIFIKASI MASALAH Berkaitan dengan KALENDER MUSIM
Kalender Musim adalah alat kajian dalam upaya menemukenali berbagai masalah yang senantiasa muncul pada kurun waktu tertentu.

Musim Penghujan
Musin Kemarau








5.    IDENTIFIKASI MASALAH RUTIN TAHUNAN
Merupakan rangkuman semua hasil curah pendapat dan memasukkannya ke dalam suatu daftar masalah rutin selama satu tahun

Masalah
Sarana Prasarana

Ekonomi

Sosial Budaya












6.    DAFTAR MASALAH DAN POTENSI MASAYARAKAT
Merupakan hasil identifikasi masalah dan potensi masyarakat yang telah dikelompokkan menurut bidang/sektor, dokumen tersebut merupakan daftar panjang (longlist) sebagai bahan penentuan prioritas yang menghasilkan daftar prioritas pembangunan desa.

Bidang/Sektor
No
Masalah
Potensi
Sarana/Prasarana
01


02


03







Ekonomi
05


06


07







Sosial-Budaya
09


10


11




































  
7.    PENENTUAN PRIORITAS MASALAH
Hasil musyawarah dalam menentukan urutan masalah dan kebutuhan masayarakat yang akan diproses lebih lanjut menjadi usulan rencana program/proyek pembangunan

No
Masalah
Skor
Jumlah Skor
Peringkat
Sangat Mendesak
Mendesak
Kurang Mendesak

























































Kriteria :
  • Sangat Mendesak, bila tidak segera diatasi akan menimbulkan korban jiwa, harta benda dan sumberdaya lingkungan
  • Mendesak, perlu segera diatasi karena akan berdampak terhadap kelangsungan hidup masyaralat luas
  • Kurang Mendesak, ada alternatif lain yang dapat dikerjakan
  
8.    DAFTAR USULAN KEGIATAN
Hasil analisa pemecahan masalah dengan mempertimbangkan potensi pendukungnya dan alternatif  kegiatan yang paling tepat.

No

Masalah

Potensi

Usulan Kegiatan































9.    TABEL PENILAIAN USULAN KEGIATAN
Usulan kegiatan dimusyawarahkan untuk menentukan prioritas kegiatan

No
Jenis Kegiatan
Lokasi
Kriteria
Jml Nilai
Ranking
Bermanfaat pd masy. miskin
Mendesak
Bisa dikerjakan masy.
Kelayakan keberhasilan
Pengembangan
/keberlanjutan
Didukung swadaya


























































































10. DAFTAR USULAN PROYEK/PROGRAM
Hasil prioritas kegiatan menjadi matrik usulan program/proyek lengkap dengan lampirannya

No
Jenis Kegiatan
Lokasi
Bidang/Sektor
Vol
Satuan
Jumlah Biaya
Sumber Biaya
Sar / Pra
Ekonomi
Sosial
Budaya