Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Kamis, 06 Februari 2014

ALUR TAHAPAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR

ALUR TAHAPAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR


A. KETENTUAN UMUM

1. Syarat-syarat bagi kelompok yang mengajukan pinjaman adalah sebagai berikut :
a. Surat rekomendasi dari aparat pemerintahan nagari dan korong
b. Surat berita acara pembentukan kelompok, bagi kelompok yang menerima anggota baru harus mendapatkan persetujuan dari kelompok lama.
c. Menyampaikan pengajuan usulan bagi kelompok yang mengajukan.
d. Menandatangani surat pernyataan hutang kepada UPK yang harus diketahui oleh ahli warisnya.
e. Foto Copy KTP yang masih berlaku./ Surat Keterangan Domisili yang disahkan oleh Wali Nagari
f. Syarat-syarat lain yang ditetapkan
2. Forum MAN dapat membuat dan memutuskan konsep perguliran dana  Simpan Pinjam Khusus Perempuan yang akan dilaksanakan oleh UPK.
3. Bagi kelompok yang sifatnya memerlukan pendanaan yang besar seperti perdagangan, jasa, industri kecil dan lain-lain, maka besarnya ditentukan berdasarkan atas perhitungan kelayakan usaha dan diputuskan dalam forum MAN
4. Masyarakat/calon penerima manfaat mengajukan usulan pinjaman kekelompok yang dilengkapi dengan foto copy KTP yang masih berlaku / Surat Keterangan Domisili yang disahkan oleh Wali Nagari
5. Kelompok menampung usulan pengajuan dari anggota kelompok
6. Sebelum pengurus kelompok membuat usulan / proposal, kelompok wajib melaksanakan pertemuan kelompok rutin dengan anggotanya yang membahas kelayakan calon peminjam baru.
7. Setelah dibahas sesama anggota kelompok pengurus kelompok membuat usulan / proposal sesuai dengan aturan pengajuan , kemudian kelompok membuat rekomendasi bagi peminjam baru.
8. Sebelum usulan diajukan, kelompok perlu dikonsultasi terlebih dahulu ke UPK dalam pembuatan usulan.
9. Usulan dari kelompok  diajukan kepada Musyawarah Nagari/Jorong/kampung atau sebutan lainnya dan atau diketahui dan disyahkan oleh aparat pemerintah nagari dan jorong/kampung atau sebutan lainhya
10. Usulan kelompok yang telah disyahkan tersebut diajukan ke UPK disertai dengan surat pengantar.
11. Semua usulan yang masuk ke UPK akan diverifikasi baik dalam hal administrasi maupun kelayakan usaha dilapangan.
12. Hasil Verifikasi dibuat berita acara (BA) oleh Tim Verifikasi.
13. Hasil akhir Forum MAN adalah Berita Acara (BA) MAN dan Berita Acara Penetapan Usulan (BAPU) yang disayahkan oleh Camat sebagai Pembina.


B. TAHAPAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR

1. SOSIALISASI RENCANA PERGULIRAN PINJAMAN

Tahapan ini memberikan sosialisasi dan informasi serta penjelasan kepada masyarakat tentang ruang lingkup kegiatan pinjaman  SPP, persyaratan anggota dan kelompok, kelayakan pinjaman dan kelayakan kelompok, serta ketentuan lain yang sudah ditentukan dan disepakati.

2. PENGGALIAN GAGASAN DAN MUSYAWARAH KELOMPOK

Tahapan ini merupakan tahapan identifikasi kebutuhan anggota dan kelompok terhadap pendanaan pinjaman sesuai jenis kegiatan anggota / kelompok, menyepakati jumlah anggota pemanfaat/peminjam serta aturan dan sanksi ditingkat kelompok

3. PENULISAN USULAN

Tahapan ini terdiri dari tahapan konsultasi pembuatan usulan kelompok dengan UPK dan tahapan penulisan usulan

Tahapan konsultasi pembuatan usulan ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas kelompok dalam pembuatan usulan menyangkut persyaratan administrasi dan kegiatan, rencana pembuatan usulan serta rencana pembinaan dsb

Tahapan penulisan usulan ditujukan untuk membuat usulan kegiatan pinjaman anggota/kelompok sesuai ketentuan dan kesepakatan baik ditingkat kecamatan atau kelompok. Penulisan usulan paling tidak harus memuat beberapa hal :
a. Sekilas kondisi kelompok
b. Gambaran usaha dan rencana kelompok yang menjelaskan :
Kondisi anggota
Kondisi permodalan
Kondisi Pinjaman
Kondisi operasional
dsb
c. Rencana usaha dalam satu tahun yang akan datang
d. Perhitungan rencana kebutuhan dana
e. Daftar anggota kelompok dan daftar anggota pemanfaat/peminjam
f. dsb

4. PENGESAHAN USULAN

Tahapan pengesahan usulan ditujukan untuk memperkuat dan menjamin pengendalian dan pengawasan usulan yang sudah disepakati kelompok oleh tingkat korong/nagari baik oleh aparat pemerintahan korong/nagari

5. VERIFIKASI USULAN

Ketentuan umum :
a) UPK wajib membentuk Tim Verifikasi yang disahkan oleh Forum MAN termasuk masa tugas tim
b) Tim Verifikasi dimaksud diatas harus mampu menilai kelayakan kelompok dan usaha kelompok
c) Setiap usulan perguliran yang masuk ke UPK wajib diverifikasi oleh Tim Verifikasi.
d) Setelah usulan perguliran di verifikasi , Tim Verifikasi membuat rekomendasi untuk dibahas dalam Forum MAN.
e) Kelompok-kelompok yang memenuhi kriteria, berhak mendapatkan perguliran dana.
Kriteria yang dimaksud :
a. Kelompok Keluarga Miskin
b. Kelompok usaha ekonomi lemah
c. Kelompok yang mempunyai keahlian tetapi tidak mempunyai modal.
d. Dan kriteria-kriteria lain yang ditetapkan pada saat Forum MAN.
f) Besarnya pinjaman untuk usaha yang dapat ditentukan sesuai kelayakan keuangan dan kelayakan usahanya yang mengacu pada Berita Acara Tim Verifikasi (TV).
g) UPK mencairkan dana usulan kelompok mengacu pada Berita Acara Forum MAN dan Berita Acara Penetapan Usulan.
h) Tim Penilai (Tim Verifikasi) bersifat indenpenden dan tidak bisa dicampuri oleh pihak manapun.
i) Usulan yang dipandang perlu perbaikan dikembalikan ke kelompok pengusul untuk diperbaiki disertai dengan catatan seperlunya yang ditanda tangani oleh semua anggota tim penilai.
j) Hasil penilaian disusun berdasarkan rangking dan ditandatangani oleh masing-masing anggota tim penilai.
k) Hasil penilaian tim penilai merupakan rekomendasi yang akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Forum MAN  dalam pengambilan keputusan.
l) Rekomendasi dari tim penilai harus berupa uraian (narasi) yang dapat menggambarkan secara jelas mulai dari latar belakang sampai kepada kemungkinan keberhasilan (prospek) dari kegiatan yang diusulkan

Tahapan ini terdiri dari tahapan persiapan dan pelaksanaan verifikasi

Tahapan persiapan dimaksudkan untuk mengklasifikasikan usulan pinjaman sesuai dengan jenis pengelolaannya (SPP) dan persiapan pelaksanaan verifikasi oleh tim verifikasi

Tahapan Pelaksanaan verifikasi usulan berisikan tahapan pembahasan awal tim, verifikasi lapangan, pembahasan akhir dan pembuatan rekomendasi oleh tim verifikasi

Verifikasi terhadap usulan kegiatan pinjaman yang diajukan paling tidak mencakup beberapa hal:
a. Pengalama usaha/kegiatan yang dilakukan oleh anggota atau kelompok (kegiatan/ usaha ekonomi produktif yg dilakukan oleh anggota/kelompok simpan pinjam untuk kelompok SPP
b. Persayaratan anggota/kelompok pemanfaat/peminjam

c. Untuk kegiatan Simpan Pinjaman :
Permodalan
Kualitas pinjaman
Administrasi dan pengelolaan
Likuiditas (pendanaan jangka pendek)
Penilaian khusus rencana kegiatan
Kejelasan identitas anggota
Penilaian calon pemanfaat (apakah ada keberpihakan kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha dan berpotensi untuk dikembangkan)

6. MAN PRIORITAS DAN PENDANAAN USULAN (MAN PERGULIRAN)

Ketentuan umum :
Agar proses perguliran dana bantuan PPK dan dana lainnya terselenggara dengan lancar tertib dan sesuai tujuan/sasaran maka pelaksanaannya haruslah melalui MUSYAWARAH ANTAR NAGARI PERGULIRAN.
a. Dipimpin oleh Ketua Forum MAN
b. Dihadiri oleh utusan dengan unsur nagari, jorong/kampung dan tokoh masyarakat  termasuk 3 orang wakil perempuan yang berjumlah 6(enam) orang Forum MAN membahas usulan dengan berpedoman kepada rekomendasi dari Tim Verifikasi.
c. Hasil dari Forum MAN perguliran dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Forum MAN serta diketahui dan ditanda tangani oleh Camat. Disertai dengan daftar tunggu perguliran ( dalam setiap rencana perguliran dan disesuaikan dengan Cash Flow Perguliran atas ketersediaan dana yang akan digulirkan)

Tahapan MAN Perguliran ini dimaksudkan untuk menyepakati kelompok yang akan didanai, besarnya nilai pinjaman, daftar kelompok tunggu, mekanisme perguliran/penyaluran pinjaman selanjutnya, serta aturan dan sanksi tambahan sesuai dengan perkembangan pengelolaan pinjaman yang dikelola oleh UPK

7. INFORMASI HASIL MAN PRIORITAS DAN PENDANAAN USULAN

Tahapan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan dan menginformasikan hasil pelaksanaan MAN prioritas dan pendanaan usulan (kelompok dan pendanaan pinjaman yang disetujui, kelompok yg masuk daftar tunggu, mekanisme pengajuan dan penyaluran perguliran selanjutnya serta kesepakatan lain yang sudah disepakati.

8. PENYALURAN PINJAMAN PERGULIRAN

Terdiri dari tahapan persiapan dan penyaluran pinjaman perguliran ketingkat kelompok
Tahapan persiapan terdiri dari :
Pemberitahuan rencana penyaluran pinjaman perguliran
Penyiapan dokumen penyaluran pinjaman perguliran

Tahapan penyaluran pinjaman perguliran dilakukan dalam pertemuan kelompok yang dihadiri oleh pengurus dan anggota kelompok.

9. SUPERVISI, PEMBINAAN, PENDAMPINGAN DAN PENGAWASAN KELOMPOK

Tahapan ini adalah tahapan pengelolaan pinjaman ditingkat anggota dan kelompok peminjam dana perguliran sesuai dengan jenis usaha dan kegiatan yang disupervisi oleh UPK baik melalui pembinaan dan pendampingan. UPK juga berperan dalam pengawasan terhadap pengelolaan pinjaman yang dilakukan oleh anggota dan kelompok

10. PELESTARIAN DAN KEBERLANJUTAN  

Tahapan pelestarian tahapan dalam pengendalian dan pengawasan terhadap pengembalian pinjaman perguliran yang dilakukan oleh anggota dan kelompok serta dibantu oleh UPK. Tahapan ini juga mengupayakan pengembangan usaha / kegiatan yang dilakukan oleh anggota dan kelompok yang fasilitasi UPK.

PERSYARATAN ANGGOTA DAN KELOMPOK PEMINJAM Kec. V Koto Timur

PERSYARATAN ANGGOTA DAN KELOMPOK PEMINJAM


A. PERSYARATAN ANGGOTA DAN KELOMPOK PEMINJAM DANA PERGULIRAN :

Anggota dan kelompok peminjam dana perguliran harus memenuhi ketentuan sbb :

1. Anggota kelompok berasal dari masyarakat kecamatan V Koto Timur yang terdaftar dan tercantum dalam kelompok pemanfaat SPP.
2. Kelompok baru dan belum pernah mendapat manfaat dana SPP UPK Kecamatan dapat mengajukan kelompoknya kepada UPK untuk mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari forum MAN
3. Setiap Kelompok dicatat dalam buku daftar kelompok UPK Kecamatan V Koto Timur yang disahkan oleh Ketua Pengurus UPK Kecamatan dan diberi nomor urut, lengkap dengan daftar anggota kelompoknya.
4. Setiap anggota kelompok dicatat dalam buku daftar anggota kelompok yang disahkan oleh Ketua kelompok dan diberi nomor urut anggota.
5. Keanggotaan mulai berlaku dan dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota kelompok pada tanggal ditetapkan oleh forum MAN lengkap dengan berita acaranya.
6. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota kelompok pada tanggal ditetapkan oleh forum MAD/FMAN
7. Kelompok diberhentikan oleh forum MAN berdasarkan usulan dari pengurus UPK karena tidak memenuhi syarat sebagai kelompok UPK Kecamatan V Koto Timur, syarat – syarat dimaksud ditetapkan oleh forum MAN


B. PERSYARATAN KELOMPOK SIMPAN PINJAM PEREMPUAN

1. Kelompok harus berumur minimal 1 (satu) tahun baik keberadaan organisasi kelompok, kegiatan kelompok/anggota, administrasi dsb
2. Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) adalah kelompok kaum perempuan yang memiliki kegiatan Simpanan, kegiatan Pinjaman dan aturan mengenai simapan dan pinjaman dalam suatu  wilayah jorong/kampung/nagari  yang nama kelompoknya jelas, ada kepengurusan dan ada anggotanya.
3. Kelompok kaum perempuan tersebut diatas diakui legalitasnya oleh pemerintahan setempat.
4. Setiap kelompok harus mempunyai modal yang antara lain berasal dari simpanan/tabungan pokok, wajib atau sukarela anggotanya yang dapat digunakan sebagai dana tanggung renteng.
5. Persyaratan lainnya yang mendukung kelancaran pengembalian angsuran dan pelunasan pinjaman dapat disepakati oleh kelompok asal tidak bertentangan dengan aturan, prinsip dan ketentuan yang berlaku
6. Pembentukan atau keberadaan kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan harus disahkan dalam Musyawarah Kelompok diketahui Wali Korong/Wali Nagari


C. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS

1. Pengurus bertanggungjawab dalam memperlancar pengembalian angsuran dan pelunasan pinjaman kelompok yang didasari aturan dan kesepakatan kelompok serta kemampuan menejerial pengurus sendiri dalam mengendalikan kelompok
2. Pengurus kelompok wajib menyelenggarakan pertemuan kelompok setiap bulannya untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan usahanya.
3. Pengurus Kelompok harus membuat Notulen atau pencatatan hasil pertemuan kelompok dan diadministrasikan secara baik
4. Menyelenggarakan Administrasi dan pembukuan secara tertib baik pengelolaan keuangan maupun pengelolaan pinjaman

D. PENGHENTIAN PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA KELOMPOK

Ketentuan-ketentuan yang dapat menghentikan pemberian bantuan pinjaman kepada kelompok adalah peraturan dan sanksi yang ditetapkan oleh forum MAN

PERSIAPAN DAN PERENCANAAN PERGULIRAN


A. PERSIAPAN PERGULIRAN

a. Ketua UPK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan media informasi lainnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perguliran.
b. Surat pemberitahuan tersebut harus diketahui oleh PJOK atau sebutan lainnya dengan tembusan kepada Ketua Forum serta Camat dan memuat tentang :
Status kegiatan PNPM - MP yang sudah dan sedang berjalan
Status pengembalian pokok pinjaman dn pembayaran jasa pinjaman dari masing-masing.
Jumlah dana yang digulirkan
Daftar kelompok  yang berhak menerima perguliran.

c. Himbauan kepada nagari/Korong/kampung atau sebutan lainnya yang berhak berpartisipasi untuk melakukan penggalian gagasan guna persiapan penyusunan usulan usaha.
d. Rencana jadwal pelaksanaan Forum MAN.
e. Kelompok-kelompok masyarakat yang berminat berpartisipasi melakukan penggalian gagasan dan penyusunan usulan kegiatan usaha ekonomi untuk mendapatkan dana perguliran.
f. Ketua UPK mengajukan permohonan kepada Ketua Forum MAN tembusan kapada PJOK atau sebutan lainnya agar diselenggarakan Forum MAN Perguliran yang meliputi nagari/Korong/kampung/wilayah usulan atau sebutan lainnya yang belum berpartisipasi.


B. PERENCANAAN PERGULIRAN

1. Perencanaan perguliran dana dibahas dalam Forum MAN baik bersamaan dengan Forum MAN reguler PNPM - MP maupun Forum MAN yang dilaksanakan secara khusus.
2. Masalah yang dibahas dalam Forum MAN tersebut meliputi :
Laporan perkembangan kegiatan dan status penggunaan dana bantuan PNPM - MP oleh masing-masing desa yang menerima bantuan.
Laporan Neraca Keuangan dan status dana yang siap digulirkan oleh UPK.
Tanggapan, usul, dan saran mengenai pengelolaan dana bantuan PNPM - MP.
3. Penetapan peraturan perguliran dana yang meliputi :
Jumlah dan daftar nagari/Korong/wilayah usulan yang berhak berpartisipasi.
Jumlah maksimal dana yang akan digulirkan kemasing-masing kelompok baik kelompok yang telah telah mendapat dana maupun kelompok  yang baru mengajukan pinjaman perguliran
Penggunaan dana modal usaha di UPK yang akan digulirkan.
Jumlah usulan /proposal per nagari/Korong/kampung/wilayah usulan atau sebutan lainya.
Kriteria penilaian usulan kegiatan yang harus dipenuhi oleh masing-masing kelompok pengusul
Kriteria penilaian tersebut harus mencerminkan kelayakan kelompok dan usaha dan kelestarian dan pengembangan pinjaman kedepan
Besarnya jasa pinjaman yang harus dibayar.
Sanksi jika terjadi keterlambatan pengembalian dan pembayaran jasa pinjaman.
Penetapan hasil verifikasi oleh Tim Penilai (Tim Verifikasi) usulan.

ADMINISTRASI KELOMPOK SPP PNPM-MPD

ADMINISTRASI KELOMPOK SPP

A. Pengertian
Yang dimaksud dengan administrasi adalah pencatatan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan keadaan dan perkembangan kelompok

B. Tujuan
Kegunaan adminstrasi kelompok antara lain adalah :
• Sebagai alat kontrol
• Sebagai alat dokumentasi
• Sebagai alat / bahan pengambilan keputusan
• Sebagai alat untuk memonitor perkembangan kelompok
• Sebagai alat untuk evaluasi
• Sebagai alat untuk memupuk kepercayaan anggota

C. Jenis-jenis Administrasi

a) Administrasi Organisasi
Yaitu segala pencatatan yang berkaitan dengan organisasi secara umum.  Ini penting dibuat untuk mengetahui sejauh mana perkembangan anggota kelompok, partisipasinya dalam kelompok, permasalahan, dan keputusan-keputusan yang pernah diambil, dan sebagainya.  Beberpa buku yang diperlukan antara lain :
• Buku anggota kelompok
• Buku anggota pemanfaat/peminjam
• Daftar hadir pertemuan
• Buku notulen pertemuan
• Buku tamu
• Buku pembinaan ,
• Dsb.
Administrasi organisasi ini umumnya dikerjakan oleh sekretaris.

b) Administrasi Keuangan
Yaitu pencatatan soal-soal yang berkaitan dengan kekayaan kelompok.  Sangat penting untuk mengetahui keadaan kekayaan kelompok dengan jelas / transparan, sebagai alat untuk pengawasan dalam pengelolaan permodalan kelompok.  Sedemikian pentingya adminstrasi keuangan ini sehingga dapat dikatakan bahwa nilai administrasi keuangan ini setara dg nilai uangnya atau bahkan lebih dari itu.

Model pembukuan yang digunakan kelompok adalah model yang sederhana, mudah dikerjakan dan mudah dipahami sehingga diharapkan akan sangat membantu pengurus / bendahara dalam mempertanggungjawabkan keuangan dan diharapkan pula banyak anggota yang bisa mengerjakan dan memahaminya.  Beberapa buku yang diperlukan antara lain adalah :

• Buku kas harian (berikut bendelan bukti-bukti otentik transaksi)
• Buku kas pengembalian pinjaman
• Kartu Kredit Anggota
• Buku Kredit Kelompok
• Buku tabungan / simpanan
• Buku pinjaman / kredit anggota
• Daftar inventaris
• Laporan rugi laba
• Neraca

Memang perlu belajar untuk dapat mengerjakan seluruh adminstrasi keuangan ini dengan baik dan benar, namun rasanya tidak terlalu sulit jika dibandingkan dengan manfaat yang akan diperoleh.

Senin, 27 Januari 2014

Pernak Pernik Kegiatan PNPM-MPd Kec. Sei Limau 2013

Kegiatan Pemasangan Bronjong, 120 M (100%)
Korong Kalampayan Hulu

Kegiatan Pembangunan Polindes, 8 x 10,5 M (100%)
Korong Padang Bintungan

Kegiatan Saluran Irigasi, 700 M (100%)
Korong Simpang

Kegiatan Jalan Rabat Beton, 1,5 x 230 M (100%)
Korong Kampung Jua

Kegiatan Jembatan Gantung 1,5 x 60 M (95%)
Korong Pinjauan

Kegiatan Jalan Rabat Beton, 2,5 x 800 M (100%)
Korong Lampanjang 

Kegiatan Rabat Beton, 2 x 560 M (100%)
Korong Pasar Paingan

Kegiatan Jalan Rabat Beton, 3 x 1000 M (50%)
Korong Kampung Pisang

Pelatihan Kader Teknis Kec. Sungai Limau

Palito Piaman,-Kader teknis se kecamatan Sungai Limau melaksanakan pelaihan di UPK Kecamatan Sungai Limau Kamis (23/1/2014) Materi dalam pelatihan  ini Pengenalan tugas kader teknis, keterampilan dasar teknik dan menghitung volume bangun yang disampaikan oleh Muhammad Fauzi (FT), Iswandri (FK) dan Ali Guswirman (TPM)
Pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu Kamis dan Jum’at tanggal 23 dan 24 Januari 2014 yang dimulai  pukul 09.00 WIB dengan jumlah peserta 28 Kader yang terdiri dari 28 korong.
Pelatihan ini adalah dana dari DOK tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp.6.313.000
Tampak peserta sangat antusias mengikuti pelatihan, terlihat dari alotnya tanya jawab di antara peserta dengan pemateri Pengenalan tugas kader teknis, keterampilan dasar teknik menghitung volume bangun.

Terget Dari Pelatihan ini Kader Teknis Dimasing-masing Korong Bisa mengukur Volume yang telah dikerjakan dan mampu menganalisa dasar teknik yang dikerja lingkungan sekitar mereka dan bisa melakukan sertifikasi kegiatan kegiatan sendiri.(Darma Liza)

Rapat Internal Pelaku Kecamatan Sungai Limau

Palito piaman-untuk memperkuat kelembagaan PNPM-MPd kecamatan sungai limau melakukan Rapat Koordinasi  Internal di Aula kantor Camat (07/01/2014).

Dihadiri oleh Zaldi Arnas (Camat), Evi Darnis (PJOK), TK.SD.SAAMAR dan Maifrizal Razali (BKAN), Iswandri & M. Fauzi (FK/FT), Elvianti, Darmariza dan Miswarni (UPK) dan Alde Wira Utama (PL-UPK).

Materi yang dibahas laporan kegiatan fisik tahun anggaran 2013 oleh Muhammad Fauzi selaku FT, laporan perencanaan tahun anggaran 2014 oleh Iswandri selaku FK, laporan tunggakan SPP dan penangganan kelompok yang telah diperiksa oleh Polresta Pariaman oleh Elvianti selaku Ketua UPK  serta Pembentukan Tim Verifikasi oleh Evi Darnis selaku PJOK yang baru di SK kan November 2013 yang lalu.
Progress kegiatan Fisik sudah 94.94% dari jumlah dana Rp.1.750.000.000. dari delapan korong yang didanai sudah ada lima kegiatan yang telah MDST dan untuk korong Padang Bintungan yang belum MDST akan MDST tanggal 23 Januari 2014 ini jelas Muhammad Fauzi.
Perencanaan untuk tahun 2014 akan dibentuk tim Verifikasi  untuk kegiatan fisik dan SPP sebanyak tujuh Orang yang mempunyai kapasitas sesuai dengan usulan Profosal, dimana usulan di dominasi oleh peningkatsn jalan dan irigasi. Kami minta dari kecamatan untuk menggerakan Musrenbang di Nagari terang Iswandri.
Elvianti menjelaskan, tunggakan Rp per 31 Desember 2013 Rp. 665.864.750 jumlah ini lebih rendah dari bulan-bulan sebelumnya. Artinya adanya kelompok baik yang menunggak maupun yang menyeleweng mengangsur dengan dijemput oleh UPK ke rumah masing-masing anggota sesuai dengan tanggal surat perjanjian yang telah mereka buat. Tertanggal 24 Desember 2013 dua pengurus kelompok yang sedang diproses ini mendatangi UPK meminta agar kasus ini dicabut kembali dan mereka berjanji akan menggangsur. kami tidak bisa beruat apa-apa karena pada dasarnya kami hanya menjalankan seluruh keputusan yang menjadi putusan dalam Musyawarah.
Musrenbang, nanti PJOK akan menyurati ke Empat Nagari dan untuk Tunggakan SPP adalah masalah PNPM yang ada kecamatan Sungai Limau memang sulit untuk terselesai tetap bukan tidak bisa. Kalau soal pencabutan kasus, saya juga mendapat Imformasi dari kejaksaan bahwasanya tiga kasus penyelewengan ini tidak bisa dicabut. Berarti kasus ini sudah ditangani oleh kejaksaa. Dan masalah Tim Verifikasi sudah diancang-ancang ibu PJOK, begitulah arahan dan tanggapan dari camat Sungai Limau Zaldi Arnas
Setelah dilakukan tanya jawab dan  pembahasan , maka forum menyepakati menunggu proses dari kasus SPP ini. (Darmariza)

Senin, 13 Januari 2014

PANDUAN TIM VERIFIKASI DALAM PEMERIKSAAN USULAN


Disusun Oleh : Erik Eksrada, S.PdI
Ketua UPK Kec. V Koto Timur

PENDAHULUAN

Dalam terjemahan bahasa Indonesia, kata verifikasi berarti “memeriksa” atau “membuktikan” atau “menilai”.  Bila dikaitkan dengan proses kegiatan PNPM-MPd, maka ketiga arti kata tersebut ternyata merupakan tahap kegiatan yang menjadi bagian dari tugas tim verifikasi (TV).

1 ) Memeriksa Usulan Desa
Setelah usulan desa masuk ke kecamatan, maka  TV akan memeriksa usulan tersebut.  Pada tahap ini apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, kesalahan perhitungan, atau kekurangan administratif lainnya, TV akan mengembalikan usulan ke desa untuk dilengkapi dan diperbaiki dengan batas waktu penyelesaian yang ditentukan.  Perlu diingat bahwa usulan yang dikembalikan (untuk disempurnakan) adalah bukan karena tidak layak atau kurang layak.

2 ) Peninjauan Lapangan
Kegiatan ini dilakukan untuk membuktikan apakah usulan yang diajukan sudah sesuai dengan aspirasi yang muncul dalam proses perencanaan, apakah sudah diputuskan secara demokratis, dan apakah sudah sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.

3 ) Penilaian
Kegiatan ini adalah untuk menentukan tingkat kelayakan dan bobot usulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sebelumnya.  Penilaian ini sedapat mungkin dilakukan secara terukur untuk menghindari penilaian menurut subyektivitas anggota TV.  Hasil penilaian ini dituangkan dalam “Rekomendasi Tim Verifikasi”.


BAGIAN TERPENTING DALAM TAHAPAN VERIFIKASI

1 ) Memberikan pemahaman (sosialisasi) kegiatan verifikasi kepada semua pihak, termasuk kepada anggota TV sendiri.  Pemahaman yang harus dihindari adalah TV-lah yang menentukan usulan untuk disetujui atau ditolak, atau TV dapat menentukan besarnya dana yang bisa disetujui

2 ) Menyusun parameter verifikasi yang disesuaikan dengan jenis kegiatan.  Parameter dalam form verifikasi (penjelasan V PTO) perlu dikembangkan dalam pemahaman dan ukuran yang sesuai dengan kecamatan masing-masing.

Parameter-parameter yang termuat dalam form verifikasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
o Penilaian persyaratan
o Penilaian kelayakan
o Penilaian bobot usulan
3 ) Rekomendasi Tim Verifikasi.  Rekomendasi ini akan menjadi salah satu dasar pertimbangan forum MAD

 II untuk menentukan urutan prioritas usulan kegiatan.  Agar rekomendasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal maka hendaknya rekomendasi ini disusun secara sistematis dan informatif, artinya dapat dimengerti dan dipahami oleh forum.
Dalam pembahasan di tingkat kelompok di forum MAD II, mungkin akan terjadi pembahasan yang hanya mengandalkan “pokok-e” sehingga dapat mengundang emosi. Kondisi ini biasanya akan berakhir dengan kebuntuan dan akhirnya penentuan usulan yang disetujui bisa sembarangan/serampangan asal selesai dan ada keputusan.  Untuk membantu pemecahan dalam diskusi yang buntu inilah rekomendasi usulan dari TV sebaiknya memuat pula catatan-catatan yang bisa bisa dijadikan rujukan yang kuat.

Kegiatan verifikasi dilakukan dengan menggunakan form-form terlampir sesuai dengan penjelasan VI PTO, dan apabila dipandang perlu dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.  Berdasarkan ceklist pemeriksaan, TV akan menyimpulkan sebagaimana yang tertuang dalam rekomendasi :

1 ) Apakah usulan memenuhi syarat PPK
2 ) Tingkat kelayakan usulan
3 ) Bobot usulan
4 ) Catatan-catatan lain yang dapat membantu forum MAD II dalam mengambil keputusan

Syarat Usulan
Pemeriksaan persyaratan kelengkapan usulan dilakukan dalam dua tahap, yaitu :
o Kelengkapan administrasi dengan menggunakan form “Ceklis Pemeriksaan” (Form VI.6).  Hal ini merupakan pemeriksaan pertama bagi usulan desa, dan apabila dalam pemeriksaan ini ada kekuranglengkapan, maka proposal akan dikembalikan ke desa untuk dilengkapi.
o Kriteria usulan, yaitu dengan menggunakan “Formulir Verifikasi Usulan” (Form VI.7).  Ini merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap kriteria sebuah usulan.  Penilaian kriteria didasarkan pada ceklis no. 1.1 sampai dengan 1.6, dengan jawaban “ya” atau “tidak”.  Bila dalam pemeriksaan didapatkan jawaban “tidak”, berarti usulan tidak memenuhi kriteria PPK.

Kelayakan Usulan
Pemeriksaan kelayakan usulan dilakukan melalui pemeriksaan yang dibuktikan di lapangan melalui form pemeriksaan lapangan (Form VI.7A-C; bila dipandang perlu dapat dikembangkan/ditambahkan).  Penilaian kelayakan usulan ini merupakan suatu penilaian untuk melihat potensi keberhasilan dalam pelaksanaan dan pengelolaan nantinya.

Bobot Usulan
Pemeriksaan bobot usulan dilakukan melalui “Formulir Verifikasi Usulan” (Form VI.7) dengan ceklist No. 1.7 – 1.9, yaitu tentang pelibatan kelompok perempuan dan orang miskin ikut dalam pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai usulan yang diajukan, banyaknya penerima manfaat (pemanfaat langsung), dan kesanggupan swadaya.

KETENTUAN TEKNIS USULAN KEGIATAN PNPM-MPd

Dalam Usulan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyrakat Mandiri Perdesaan Ada Beberapa Ketentuan teknis yang harus Dikaji dalam Pengusulan dalam Program ini Diantaranya : 










A.        PRASARANA
·                JALAN DESA
·                JEMBATAN
·                AIR BERSIH
·                IRIGASI
·                PASAR DESA 
·                TEMPAT PELELANGAN IKAN
MELIPUTI :
-                BATASAN DESAIN
-                KETENTUAN UKURAN
-                PILIHAN KONSTRUKSI
-                PENYUSUTAN MATERIAL
-                DLL.

B.        PERLUASAN KESEMPATAN DAN PELUANG USAHA
·                UEP
·                SPP


C.        PENINGKATAN KUALITAS HIDUP DAN KAPASITAS MASYARAKAT
·                PENDIDIKAN
·                KESEHATAN
·                PELATIHAN DAN MANAJEMEN
MELIPUTI :
-                SASARAN PENERIMA MANFAAT
-                JENIS KEGIATAN
-                KETENTUAN LARANGAN
-                PERENCANAAN
-                PROSES PELAKSANAAN
-                PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN


(SECARA JELAS DAN RINCI MOHON DILIHAT PADA PENJELASAN IV PTO “JENIS DAN PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN-KEGIATAN PNPM-MPD )


PENGAJUAN DANA PINJAMAN BERGULIR

    I.          PENGAJUAN USULAN KEGIATAN UEP DILAKUKAN OLEH KELOMPOK-KELOMPOK YANG ADA DI MASYARAKAT SESUAI DENGAN SYARAT MINIMAL KELOMPOK (IKATAN PEMERSATU, SALING KENAL, ADA AKTIFITAS EKONOMI / SOSIAL, PERTEMUAN RUTIN). GUNAKAN INSTRUMEN FORMULIR VERIFIKASI KELAYAKAN KELOMPOK UEP DAN FORMULIR VERIFIKASI KELAYAKAN KELOMPOK SPP

   II.          PENGAJUAN USULAN KEGIATAN SPP DILAKUKAN OLEH KELOMPOK-KELOMPOK PEREMPUAN YANG ADA DI MASYARAKAT, SESUAI DENGAN SYARAT MINIMAL KLP PEREMPUAN (IKATAN PEMERSATU, UMUR KELOMPOK MINIMAL 1 TH (PTO HAL. 4), SALING KENAL, ADA MODAL & KEGIATAN SP, PERTEMUAN RUTIN, ADA PENGURUS & ADM. KLP). GUNAKAN INSTRUMEN FORMULIR VERIFIKASI KELAYAKAN KELOMPOK UEP DAN FORMULIR VERIFIKASI KELAYAKAN KELOMPOK SPP

 III.          PROPOSAL UEP DAN SPP SEHARUSNYA MEMUAT KELOMPOK YANG TELAH MEMENUHI KRITERIA KELOMPOK PENERIMA PINJAMAN YANG SEHAT / LAYAK KREDIT SAJA
IV.          KELOMPOK DIFASILITASI UNT MENGADAKAN PERTEMUAN GUNA MENENTUKAN ANGGOTA-ANGGOTANYA YANG AKAN MENGAJUKAN PINJAMAN (GUNAKAN INSTRUMEN FORMULIR VERIFIKASI KELAYAKAN KELOMPOK UEP DAN FORMULIR VERIFIKASI KELAYAKAN KELOMPOK SPP UNTUK MENENTUKAN CALON PEMINJAM YANG LAYAK)

  V.          KELOMPOK DIDAMPINGI / DIFASILITASI AGAR DAPAT MEMENUHI SEBAGAI KELOMPOK PENERIMA PINJAMAN YANG LAYAK KREDIT SAMBIL DILAKUKAN PEMBUATAN PROPOSAL PENGAJUAN KREDIT YANG MELIPUTI :
-          SURAT PERMOHONAN KREDIT
-          RUA
-          RUB
-          RENCANA ANGSURAN KREDIT
-          PERNYATAAN KESANGGUPAN TANGGUNG RENTENG

  
KETENTUAN DASAR DANA PINJAMAN BERGULIR
·                MASYARAKAT YANG TIDAK MEMPUNYAI KLP, BISA MASUK DALAM KLP-KLP YANG SUDAH ADA BERDASAR KESEPAKATAN
·                SEMUA PINJAMAN HARUS DIKEMBALIKAN DENGAN DISERTAI JASA PINJAMAN
·                DASAR PERHITUNGAN BUNGA PINJAMAN ADALAH MAMPU UNTUK MENCUKUPI KEBUTUHAN BIAYA OPERASIONAL DAN PENINGKATAN PEMUPUKAN MODAL
·                JANGKA WAKTU PINJAMAN MAKSIMAL 12 BULAN.  DISARANKAN PENGEMBALIAN SEBULAN SEKALI ATAU CICILAN DISESUAIKAN DENGAN JENIS USAHA ATAU KEGIATANNYA.
·                PENGEMBALIAN PINJAMAN DIBAYARKAN OLEH KELOMPOK MELALUI TPK UNTUK DITERUSKAN KE UPK
·                PENGGUNAAN JASA PINJAMAN ADALAH UNTUK :
-                 PEMBIAYAAN OPERASIONAL UPK’
-                 MENUTUP KERUGIAN KARENA KEMACETAN
-                 PEMUPUKAN MODAL
-                 KEGIATAN LAIN YANG BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
·                PENETAPAN SANKSI ATAS DESA KARENA ADANYA KELOMPOK YANG TIDAK MELUNASI PINJAMAN SESUAI JANGKA WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN
KELAYAKAN TEKNIS DANA PINJAMAN BERGULIR

Usulan SPP dan UEP pada waktu penulisan usulan yang akan diajukan ke MAD II telah menyertakan RUA dan RUB beserta rincian pembiayaannya sebagai dasar penilaian kelayakan suatu kegiatan.  Namun demikian penilaian kelayakan yang diberikan oleh TV belum sampai pada aspek kelayakan secara teknis, tapi lebih kepada kelayakan pemenuhan kelompok layak kredit dan kemanfaatannya bagi masyarakat miskin.1

Dengan demikian thd usulan yang masuk peringkat atas untuk didanai, kelompok dengan dibantu oleh FK dan UPK akan memastikan aspek kelayakan teknisnya saja sebelum dibawa ke MAD III, dengan proses sebagai berikut :

Untuk Kegiatan UEP :
1.         Pemeriksaan Usulan
-                 Kegiatan bisa dilakukan oleh pengusul
-                 Masih adanya keuntungan usaha yang cukup setelah dikurangi angsuran plus jasa
-                 Kegiatan yang diusulkan tidak membahayakan lingkungan (polusi, menguras sda, dll)
-                 Biaya yang diusulkan wajar, sesuai kebutuhan usaha
-                 Memastikan nilai modal / swadaya yang akan mendukung kegiatan yang diusulkan


2.         Perbaikan dan Penyempurnaan RUA & RUB
-                 Penyesuaian RUA & RUB jika terjadi perubahan harga
-                 Menyiapkan rencana penanganan jika diperkirakan muncul dampak lingkungan / mengganggu kegiatan masyarakat sekitar
-                 Memastikan cara dan jadwal pengembalian
-                 Membuat tabel perhitungan jasa pinjaman
-                 Membuat perhitungan kelayakan usaha
-                 Membuat rencana kerja pelaksanaan / operasional kegiatan

Untuk Kegiatan SPP :
1)        Pemeriksaan Usulan
-                 Kegiatan simpan pinjam sudah ada
-                 Peluang keberhasilan
-                 Biaya yang diusulkan wajar, sesuai kebutuhan usaha

2)        Perbaikan dan Penyempurnaan RUA & RUB
-                 Penyesuaian RUA & RUB jika terjadi perubahan
-                 Memastikan cara dan jadwal pengembalian
-                 Membuat tabel perhitungan jasa pinjaman
-                 Membuat perhitungan kelayakan usaha simpan pinjam

(Diambil Dari Modul Pelatihan TPU Kec. V Koto Timur)

PNPM-MPd Kecamatan Melaksanakan Pelatihan TPU 2014

Palitopiaman,Kecamatan V Koto Timur Melaksanakan Pelatihan Tim Penulisan Usulan (TPU), Senin, 13/1/12014 Aula RM Pauh Pariaman untuk Perencanaan Usulan Kegiatan 2014,Pelatihan Peningkatan Kapasitas TIm Penulisan Usulan ini ditargetkan agar Peserta pelatihan dapat menulis usulan yang telah dimusyawarah Perencanaan dimasing-masing Korong yang ada Dikecamatan V koto Timur.

Peserta Dalam Pelatihan ini terdiri dari Utusan dari Korong sebanyak 3 dimasing-masing Korong dengan Jumlah Peserta 84 orang yang terdiri dari 28 Korong yang berda dikecamatan V koto Timur dan sumber Pembiauyaan pelatihan dari DOK BLM Kec. V koto Timur Tahun 2013.
Pemateri dan Narasumber  Pelatihan ini terdiri dari FK Kecamatan V koto Timur Drs. Safirman, FT Kecamatan V Koto TImur Joni, A.Md dan Ketua UPK Kecamatan V koto Timur Erik Eksrada, S.PdI.

PJO Kecamatan V Koto Tmur, Arlis, S.Sos dalam Membuka Acara Pelatihan ini secara Resmi Menghimbau Peserta Pelatihan agar peserta dapat melaksakan pelatihan ini dengan serius Sebab TPU merupakan Perpanjangan Tanggan dan utusan dari korong dan sebagai Mediator agar usulanyang telah disecanakan tersebut bisa diverifikasi dan bisa diperioritas ditingkat nagari dan kecamatan dalam musrenbang Nantinya.

Pelatihan yang direncanakan Satu Hari Diaula Rm PAuh Pariaman Berjalan Cukup Lancar dan dari  Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kecamatan V Koto TImur Memberikan Semacam Sertifikat Penghargaan Kepada Peserta yang Mengikuti Pelatihan Ini semacam sertifikat Sebagai Tanda Ucapan Terima Kasih Kepada Para Tim Penulisan Usulan yang telah mau ikut berpartisipasi dalam menunjang Lancarnya Proses Pelaksanaan Proses Alur Kegiatan PNPM-Mandiri Perdesaan Khususnya Dikecamatan V koto Timur.(Erik E)