Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Rabu, 03 Agustus 2016

ACUAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

RANGKA ACUAN PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) TINGKAT DESA / KELURAHAN


1. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

1. Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Masyarakat secara tegas dirumuskan di dalam Tap MPR NO.IV /MPR/1999 tentang GBHN dan UU no.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa

2. Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara kebijakan pemberdayaan Masyarakat dan penyelenggara Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa

3. Undang-undang no.22 tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan

4. Dalam penjelasan pasal 108 UU dimaksud dinyatakan bahwa di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa . lembaga dimaksud merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 ATahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Dalam salah satu pasalnya antara lain menyebutkan bahwa: penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.

6. Dalam temu LKMD Tingkat Nasional telah dideklarasikan nama lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)


B. LANDASAN HUKUM

1. Undang-undang no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa

2. Undang-undang no.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.

4. Keputusan Menteri Dalam Negeri no.64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa




C. TUJUAN

1. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan

3. Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis dan Pariwisata

4. Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan


 II. NAMA, PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KEPENGURUSAN LPM



A. NAMA LPM:

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah perubahan nama dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sesuai dengan keputusan temu LKMD tingkat nasional tanggal 21 Juli 2001


B. PENGERTIAN

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat

C. KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

a. Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (lpm) tingkat Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan

b. Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

  1. Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan pengedalian pembangunan

c. LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi:

1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan ….masyarakat desa / kelurahan

2. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan

3. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan ….pelaksanaan dan pengendalian pembangunan

4. Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan

5. sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri

6. Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan

7. Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita  dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga

8. Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di ….masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan  ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup

D. KEPENGURUSAN

Syarat-syarat:

1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa

2. Sehat Jasmani dan Rohani

3. Setia dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945

4. Berpendidikan cukup sesuai kebutuhan

5. Berkelakuan Baik, jujur, cakap, berkemampuan sebagai ….pemimpin, berwibawa serta memiliki pengabdian dan ….kepedulian yang tinggi kepada masyarakat.

6. Berkedudukan dan bertempat tinggal di Desa / Kelurahan ….yang bersangkutan

7. Tidak sedang kehilangan hak-nya sebagai warga negara …..sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

8. Bukan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan bukan …..aparat Desa / Kelurahan.

TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS LPM

1. Pembentukan Panitia Pemilihan

2. Calon anggota pengurus diajukan oleh masyarakat yang mewakili keberagaman (tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda dan lain-lain melalui ketua RW

3. Dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat melalui musyawarah desa / kelurahan

4. Nama-nama calon terpilih di tingkat desa diajukan kepada kepala desa untuk dilegitimasi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD)

5. Nama-nama calon terpilih tingkat kelurahan / desa diajukan kepada desa/ kelurahan untuk kemudian dilaporkan ke Forum Komunikasi Asosiasi LPM kecamatan dengan tembusan kepada DPD asosiasi LPM Kabupaten dan kepada Camat Cq Kasi Pemberdayaan Masyarakat

6. Pengurus bertanggung jawab kepada masyarakat desa / Kelurahan

7. Masa bakti kepengurusan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 kali periode berikutnya.


PENGESAHAN DAN KEPUTUSAN SERTA PELANTIKAN PENGURUS

1. Musyawarah pemilihan disyahkan dengan berita acara pemilihan

2. pelantikan pengurus LPM dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Asosiasi LPM Kecamatan yang bersangkutan

3. Pelantikan Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM Kecamatan dilaksanakan olh DPD Asosiasi LPM Kabupaten

4. Surat Keputusan Pengurus LPM dan Pengurus Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM Kecamatan diterbitkan oleh DPD Asosiasi LPM Kabupaten

4. Pengurus Berhenti / Diberhentikan bilamana:

a. Meninggal Dunia

b. Pindah tempat tinggal

c. Mengundurkan diri

d. Berakhir masa kepengurusan

e. Terkena sanksi perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku

5. Struktur Kepengurusan LPM Desa / Kelurahan

1. Ketua

2. Wakil Ketua

3. Sekretaris

4. Wakil Sekretaris

5. Bendahara

6. Wakil Bendahara

Seksi-Seksi

1. Seksi Agama

2. Seksi Organisasi dan Kemitraan

3. Seksi Kamtramtib

4. Seksi Pendidikan dan Keterampilan

5. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup

6. Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

7. Seksi Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya

8. Seksi Kesehatan dan kependudukan

9. Seksi pemberdayaan perempuan

10. Seksi Kesejahteraan Sosial

STRUKTUR KEPENGURUSAN fORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LPM KECAMATAN

1. KETUA

2. WAKIL KETUA

3. SEKRETARIS

4. DUA ORANG ANGGOTA ( ANGGOTA 1 DIFUNGSIKAN SEBAGAI BENDAHARA)

KEANGGOTAAN

1. Anggota biasa aktif, yaitu pengurus LPM/ FK Asosiasi LPM yang tercantum pada surat keputusan kepengurusan hasil pemilihan

2. Anggota biasa pasif, yaitu seluruh anggota masyarakat desa / kelurahan

3. Anggota kehormatan adalah karena profesinya sehingga diangkat menjadi pengurus LPM

KEKAYAAN LPM

1. Hasil temu tingkat nasional di Bandung, telah diputuskan untuk direkomendasikan agar setelah nama LKMD diubah menjadi LPM, maka seluruh kekayaan LKMD otomatis menjadi kekayaan LPM

2. semua Usaha-usaha yang dilaksanakan LKMD menjadi LPM

3. seluruh aset-aset masyarakat yang dikelola LKMD menjadi aset masyarakat yang dikelola LPM

SUMBER DANA/ KEUANGAN LPM Desa dan FK asosiasiLPM Kecamatan

1. Swadaya Masyarakat

2. Bantuan Pemerintah melalui APBD / APBK

3. Hasil usaha-usaha yang sah dari LPM

4. Hasil kekayaan LPM dari berbagai proyek / program yang telah berjalan di desa / kelurahan

5. Carik desa/kelurahan

6. Dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.

PEMBINA / DEWAN FASILITATOR

Pemerintah mulai tingkat desa/kelurahan , kecamatan, kabupaten berkewajiban memberikan pembinaan dan fasilitas kepada LPM
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS FORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

1. Ketua

Tugas: Sebagai pemimpin dan penanggungjawab Forum Komunikasi (FK) Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Fungsi:

1. Secara khusus mengadakan koordinasi dan pembinaan terhadap anggota FK Asosiasi LPM Kecamatan dan pengurus LPM di desa

2. Menginventarisir rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh LPM di Desa/Kelurahan

3. Mengkoordinir dan menyalurkan aspirasi masyarakat LPM desa / kelurahan dan mengkomunikasikan DPD Asosiasi LPM Kabupaten

4. Membangun kerjasama antar lembaga masyarakat, instansi pemerintah sebagai mitra di Tingkat kecamatan dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

2. Wakil Ketua

Tugas:

Membantu dalam memimpin dan mengendalikan FK Asosiasi LPM Kecamatan

Fungsi:

1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat , kearsipan dan pendataan

2. Menyusun rencana dan laporan kegiatan

3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua


3. Sekretaris

Tugas:

Membantu pimpinan / ketua dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan

Fungsi:

1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan

2. Menyusun rencana dan laporan kegiatan

3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua

4. Anggota I

Tugas:

Membantu tugas-tugas dan fungsi ketua, wakil ketua dan sekretaris

Fungsi:

1. Secara khusus menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat-surat berharga dan barang

2. Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan

3. Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan tugasnya

5. Anggota II

Tugas:

membantu tugas-tugas dan fungsi ketua, wakil ketua dan sekretaris

Fungsi:

1. Secara khusus menyusun laporan berkala

2. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua, wakil ketua dan sekretaris

3. Memberikan saran dan masukan kepada ketua dalam melaksanakan tugasnya

TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS LPM

1. KETUA

Tugas:

Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPM

Fungsi:

1. Secara khusus melaksanakan koordinasi terhadap seksi Agama, seksi Organisasi dan Kemitraan, Seksi Kamtamtib

2. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM

3. Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM

2. WAKIL KETUA

Tugas:

Membantu Ketua LPM dalam memimpin dan mengendalikan LPM

Fungsi:

1. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua apabila ketua berhalangan

2. Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi:

– Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup

– Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

-Seksi Kesejahteraan Sosial

– Seksi Pemuda, Olah raga, Seni dan Budaya

– Seksi Kesehatan dan Kependudukan

– Seksi Pemberdayaan Perempuan

3. SEKRETARIS

Tugas:

Membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan

Fungsi:

1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan

2. Menyusun rencana dan laporan yang berasal dari seluruh seksi

3. Melaksanakan tugas-tugas ketua, wakil ketua bilamana semua berhalangan

4. WAKIL SEKRETARIS

Tugas:

Membantu tugas-tugas dan fungsi sekretaris dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan

Fungsi:

1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh sekretaris

2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua

5. BENDAHARA

Tugas:

Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat berharga dan barang

Fungsi:

1. Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan keuangan

2.Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang

5. WAKIL BENDAHARA

Tugas:

Membantu bendahara dalam penyelenggaraan administrasi keuangan

Fungsi:

1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh bendahara

2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua

TUGAS DAN FUNGSI SEKSI-SEKSI

Tugas:

Membantu ketua, wakil ketua dalam dalam memimpin dan mengendalikan LPM sesuai dengan bidang masing-masing seksinya ke dalam bentuk kelompok kerja atau kelompok kegiatan

Fungsi:

1. Menyusun rencana pembangunan sesuai dengan bidang masing-masing dengan dibantu oleh KPM

2. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana dengan dibantu oleh KPM

3. Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lain untuk terwujudnya keserasian dalam melaksanakan pembangunan

4. Mengendalikan kelompok-kelompok kerja untuk melaksanakan program-program seksi

5. Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan masing-masing kelompok kerja

6. Mengikuti perkembangan dan mencatat segala kegiatan yang telah dilaksanakan

7. Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan

8. Menyusun saran dan pendapat kepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya

9. Menyelenggarakan Tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua

RINCIAN TUGAS SEKSI-SEKSI LPM

1. SEKSI AGAMA

a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan

b. Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu (jalur) keagamaan

c. Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama

d. Penyuluhan tentang pembudayaan hidup bersih lahir dan batin

e. Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

f. Membantu suksesnya program BP-4 dengan jalan menanamkan kesadaran kepada warga desa/kelurahan akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta keluarga sejahtera

g. Mengisi hari-hari raya keagamaan secara terarah, menuju kesadaran toleransi umat beragama dan peningkatan usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan

h. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agama

i. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan

2. SEKSI ORGANISASI

a. Menghimpun peraturan dan perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan menerapkan ke dalam bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi

b. Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku

c. Membuat peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada

d. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

3. SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN

a. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentram

b. Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan lain-lain

c. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam , kegiatan AMD dan lain-lain

d. Meningkatkan kualitas dan kuantitas keamanan

e. Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan Hansip / Wankamra

4. SEKSI PENDIDIKAN
a. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kesenian rakyat yang terdapat di desa/kelurahan

b. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal di desa/kelurahan

c. Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus di desa/kelurahan

d. Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/pelatihan keterampilan

e. Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan jalan memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua murid

f. Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di desa/kelurahan

g. Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat

h. Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik

i. Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

j. Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan , terutama bagi para remaja putus sekolah

k. Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A

5. SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

a. Membantu pelaksanaan program pemugaran perumahan yang sehat dan bersih

b. Melaksanakan tata ruang desa/kelurahan yang teratur dan rapih

c. Kegiatan lain yang menyangkut perumahan dan lingkungan

d. Melaksanakan usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan dan kesehatan serta penghijauan lingkungan hidup

e. Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah

f. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan

g. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup dan SDA

h. Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring dan saluran pengendalian dan penahan

6. SEKSI PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN
a. Merencanaka, mendorong gerakan perbaikan/rehabilitasi jalan atau sarana perhubungan di desa / kelurahan

b. Merencanakan dan mengerjakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana / sarana desa

c. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana dan sarana pemasaran

d. Melaksanakan dan membangun , perbaikan sarana dan prasarana lainnya serta mengadakan pendataan

e. Melaksanakan penggalangan P3A atau Dharma Tirta dan sejenisnya

f. Menggalakkan penumbuhan usaha ekonomi dan lumbung sesuai dengan peraturan yang berlaku

g. Melakukan upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar seperti kerbau, sapi dan lain-lain

h. Melaksanakan perakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi khususnya KUD di pedesaan

i. Menggalakan kesadaran menyimban hasil panen melalui lumbung desa baik untuk benih maupun untuk pangan

7. SEKSI PEMUDA, OLAH RAGA, SENI DAN BUDAYA

a. Melaksanakan penyuluhan untuk mengurangi arus perpindahan pemuda/generasi muda dari desa ke kota dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti:Usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan

b. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat

c. Membantu mengembangkan karang taruna

d. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif

e. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan desa

8. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

a. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat

b. Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial

c. Menggalakan arisan/gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan tidak mampu

d. Memberikan latihan keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja bagi golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karya

e. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah yang kurang mampu

f. Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat

g. Melaksanakan penanggulangan masalah sosial antara lain: anak terlantar, penderita cacat fisik dan mental.

h. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya.

i. Sumbangan kematian

9. SEKSI KESEHATAN DAN KEPENDUDUKAN

a. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi

b. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi

c. MElaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK

d. Melaksanakan penyuluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga

e. Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak

f. Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat

g. Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB

h. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi

i. Pengumpulan data angka-angka kematian bayi

j. Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama

10. SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

a. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya

b. Memberikan ceramah tentang wanita karier di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil suami dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga

c. Mengkoordinasikan motivasi dan menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program -program pemerintah lainnya.

d. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya.

e. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa

f. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB

g. Memasyarakatkan makanan sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit dan wanita hamil

h. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera

i. Memasyarakatkan makana non beras dangan berbagai resepnya

j. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga

BAB III HUBUNGAN KERJA LPM

A. Hubungan Kerja LPM

1. Dengan Instansi Vertikal, Dinas Daerah, serta Lembaga Lainnya.

Instansi vertikal, dinas daerah serta lembaga pemerintah lainnya yang tergabung dalam tim fasilitator, berkewajiban mengisi, menggunakan, membina serta memfasilitasi berbagai kegiatan LPM untuk menyukseskan program yang masuk Desa / Kelurahan

2. Dengan LPM Lainnya

Hubungan LPM yang satu dengan yang lainnya bersifat hubungan konsultasi fungsional dan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk temu karya LPM. Kerja sama tersebut dikoordinasikan oleh Forum Komunikasi LPM Tingkat Kecamatan yang bersangkutan bekerja sama denan Kasi Pemberdayaan Masyarakat

3. Dengan RT / RW

Dalam menyusun rencana pembangunan, LPM mengkoordinasikan dan memadukan usulan rencana yang disampaikan oleh RT/RW kemudian dimusyawarahkan dalam musyawarah desa/kelurahan . Di desa hasil keputusan tersebut diajukan ke Kepala Desa untuk mendapat persetujuan BPD

4. Dengan Organisasi / Lembaga Desa Lainnya

Hubungan LPM denan organisasi / lembaga masyarakat yang ada di desa / kelurahan bersifat saling mengisi saling membantu. Segala kegiatan organisasi / lembaga masyarakat yang ada di desa / kelurahan direncanakan secara terpadu dalam LPM yang meliputi sasaran dan lokasinya, sedang dalam pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu

B. Kelompok Kerja di Tingkat RW

Di dalam Keppres nomor 49 tahun 2001 pasal 9 diungkapkan bahwa RT mempunyai tugas disamping menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya, juga bertugas membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di Desa/Kelurahan karenanya di tingkat RW perlu dibentuk kelompok kerja (POKJA) yang bertugas membantu kelancaran LPM Desa/Kelurahan.

1. Pengertian Kelompok Kerja (POKJA)

Kelompok Kerja (POKJA) LPM adalah sejumlah individu, terdiri dari dua orang atau lebih yang berdekatan satu sama lain secara fisik, merupakan kelompok yang dikoordinir oleh seksi-seksi dalam LPM hanya melaksanakan satu jenis kegiatan yang bersangkutan dengan mengacu kepada program kerja di tingkat RW

2. Tugas dan Fungsi

a. Tugas Pokja LPM

1) Membantu LPM dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di wilayah RW masing-masing

2) Membantu LPM dalam menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat di wilayah RW

3) Mengkoordinasikan semua kegiatan masyarakat dalam pembangunan termasuk kegiatan PKK yang ada di wilayah RW masing-masing dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan

b. Fungsi Pokja LPM

1) Menampung dan menginformasikan aspirasi warga masyarakat

2) Menggali dan memanfaatkan potensi serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan

3) Membina kerjasama antara Pokja yang ada di masyarakat

4) Meningkatkan kegiatan peranan wanita melalui PKK

5) Sebagai sarana komunikasi berbagai pihak

5. Susunan Pengurus Pokja LPM

a. Ketua……………….: Ketua RW

b. Wakil Ketua I……: Dipilih dari dan oleh masyarakat RW

c. Wakil KetuaII……: s.d.a

d. Sekretaris…………: s.d.a.

e. Bendahara…………: s.d.a.

f. Pembantu…………..: Terdiri dari Ketua-ketua kelompok kegiatan yang ada di RW bersangkutan

BAB IV ADMINISTRASI DAN RINCIAN SUMBER PEMBIAYAAN LPM

A. ADMINISTRASI LPM

Untuk mendukung administrasi kegiatan LPM, terdapat 10 buku wajib yang harus dimiliki oleh LPM, yaitu:

1. Buku Agenda

2. Buku Kas

3. Buku Ekspedisi

4. Buku Daftar Pengurus

5. Buku Kader

6. Buku Tamu

7. Buku Notulen Rapat

8. Buku Inventaris

9. Buku Kegiatan

10. Buku Inventaris Proyek

Dilengkapi dengan 3 format yaitu:

1. Format agenda kerja

2. Format jadwal kegiatan tahunan seksi-seksi LPM

3. Laporan triwulanan usaha kegiatan LPM

B. Rincian Sumber Pembiayaan LPM

Sumber Pembiayaan LPM dapat diperoleh dari:

1. Anggaran Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa (APPKD)

2. Dana Swadaya Masyarakat

3. Hasil Usaha LPM, antara lain:

a. Jimpitan

b. Arisan

c. Mendirikan Usaha Kecil

d. Menitipkan Tanaman dan Ternak

e. Memanfaatkan carik desa / kelurahan

f. Mengadakan berbagai pertunjukan amal, bazar, olah raga dan lain-lain

4. Bantuan pemerintah, misalnya:

a. Pemerintah Desa/Kelurahan

b. Pemerintah daerah (APBD)

c. Pemerintah Pusat

5. Hasil Carik Desa / Kelurahan

BAB V TATA TERTIB PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI LPM KECAMATAN

Bab I Ketentuan Umum

pasal 1

1. Temu LKMD se kecamatan dalam rangka pembentukan pengurus Forum Komunikasi LPM Kecamatan   yang selanjutnya dalam tata tertib disebut temu LKMD adalah pemegang kedaulatan tertinggi

2. Pemimpin / penanggungjawab penyelenggaraan temu LKMD adalah Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan

Bab II : Tugas dan Wewenang

pasal 2

Tugas dan wesenang temu LKMD adalah:

1. Menetapkan program kerja forum komunikasi kecamatan masa bakti
2. Menetapkan Dewan Fasilitator Forum Komunikasi Kecamatan
3. Menyusun kepengurusan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan
4. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada.

BAB III Peserta dan Peninjau

pasal 3

1. Temu LKMD dihadiri oleh peserta dan peninjau

2. Peserta terdiri dari unsur DPD Asosiasi LPM Tingkat Kabupaten

3. Pengurus LKMD se kecamatan masing-masing 3 orang tiap desa / kelurahan

4. Peninjau terdiri dari :

a. Kepala Desa / Kelurahan se kecamatan
b. Undangan yang ditetapkan panitia dan atau kasi pemberdayaan masyarakat kecamatan
c. BPD (Badan Perwakilan Desa)

pasal 4

Setiap utusan LKMD harus membawa surat dari ketua LKMD / LPM di desa / kelurahan masing-masing yang diketahui oleh kepala Desa / Kelurahan

BAB IV Hak Peserta dan Peninjau

pasal 5

1. Peserta dan peninjau berhak mendapat materi temu LKMD

2. Peserta dan peninjau dapat mengajukan pernyataan , usul dan atau pendapat secara lisan dan atau tertulis atas izin pimpinan sidang

Rabu, 24 Februari 2016

Kementrian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diterbitkan dengan diberi nomor 93/PMK.07/2015 tetang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa pada tanggal 4 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangakan pada 5 Mei 2015 ini menjadi pedoman untuk mengalokasikan, menyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur Dana Desa dari Kementrian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Desa.

Disebutkan dalam Peraturan Menteri ini alur, rumus alokasi dana Desa baik untuk Kabupaten maupun untuk tingkat Desa, jadi Kementrian Keuangan Republik Indonesia benar-benar mengontrol aliran dana desa ini hingga ke tingkat Desa. Dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa untuk dialokasikan sebagai anggaran Dana Desa, yang di teruskan pada ayat setelahnyanya bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota,

Prinsip alokasi dana desa pada setiap kabupaten/kota dilakukan secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. (pasal 2 ayat 3). Dimana Rincian Dana Desa setiap kabupaten/Kota berdasarkan alokasi dasar adalah 90 persen dari anggaran dana Desa (pasal 3) berarti variabel pembeda alokasi dana desa adalah pada 10 persen total anggaran dana desa dari negara, yang akan ditentukan dengan rumus sapujagad.
Rincian Dana Desa Per Kabupaten/Kota:

Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi yang dihitung dengan penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat memperhatikan jumlah kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung dengan bobot sebagai berikut:

    25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
    35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
    10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
    30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitangeografis Desa setiap kabupaten/kota.

Pasal 4 ayat 1 Permenkeu No 93/PMK.07/2015, hal ini akan ditunjukkan dengan jumlah penduduk miskin Desa dan IKK (Indeks Kemahalan Konstruksi) Kabupaten/Kota.

Penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana ditnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:

X =(0,25xYl)+ (0,35xY2)+ (0,10xY3)+ (0,30xY4)

Keterangan :

X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis D esa setiap kabupaten/kota

Yl = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional

Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional

Y3 = rasio luas wilayah D esa setiap terhadap luas wilayah Desa nasional kabupaten/kota

Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa

(Pasal 4 ayat 3 Permenkeu No 93/PMK.07/2015). Hasil penghitungan ini kemudian disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada saat pembahasan tingkat 1 Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapatkan persetujuan, kemudian berdasarkan pagu Dana Desa dalam UU APBN dan hasil pembahasan dana desa kemudian baru ditetapkan menjadi rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dan dicantumkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pengalokasian Dana Desa setiap Desa

Pasal 7, 8 dan 9 Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa mengacu dengan pasal 2, 3 dan 4 diatasnya dan dilakukan oleh Bupati/Walikota untuk menghitung dan menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa di kabupaten/kota-nya. Pada pasal 9 disebutkan sebagaimana berikut:

Pasal 9 Ayat 1 menerangkan bahwa Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi yang dihitung dengan m:emperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan , luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dihitung dengan bobot sebagai berikut:

    25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
    35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
    10% (sepuluh pE!r seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
    30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa.

Dimana Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKG (Indeks Kesulitan Geografis) Desa.

Penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:

W = (0,25x Zl)+ (0,35x Z2)+ (0,10x Z3)+ (0,30x Z4)

Keterangan :

W = Dana Desa setiap Desa yang 'dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa

Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota yang bersangkutan

Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota yang bersangkutan

Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan

Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabuoaten/kota vang bersangkutan

Data yang digunakan untuk menghitung jumlah penduduk, angka kemiskinan dan luas wilayah desa bersumber pada data dari kementrian yang berwenang dan atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Pada pasal 9 ayat 4 Peremnkeu Nomor 93 tahun 2015 ini masih berhati-hati sekali dan masih sangat sentralistik sementara data-data yang selalu digunakan untuk pemberian bantuan raskin, BLT dan sebagainya tidak tepat sasaran, namun masih saja ngeyel menggunakan data tersebut yang tidak pernah update dan valid dalam arti kata yang sesungguhnya. Kepentingan politik dan birokrasi masih membayangi keberhasilan implementasi UU Desa sejak dari hilir.
Peraturan Bupati yang dibutuhkan terkait Dana Desa:

Bupati/Walikota menetapkan:

Tata cara penghintungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dengan Peraturan Bupati / Walikota (Pasal 11 Ayat 1) yang softcopynya diberikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Gubernur dan Kepala Desa.

Peraturan Bupati / Walikota ini paling sedikit mengatur mengenai:

    tata cara penghitungan Dana Desa setiap desa;
    penetapan rincian Dana Desa;
    mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
    prioritas penggunaan Dana Desa;
    penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
    sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan Dana Desa.

Penyaluran Dana Desa dari Pusat hingga ke Desa

Pada Bab IIi Permenkeu 93/PMK.07/2015 ini dijelaskan tentang penyaluran dana Desa yaitu melalui:

    Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Direktur Dana Perimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dana Desa. (Pasal 12 Ayat 1), dan tugas serta kewenangannnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Dokumen Pelaksana Anggaran, KPA Dana Desa menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota (Pasal 13 Ayat 1). DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Dana Desa disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan (pasal 13 ayat 2).
    Berdasarkan DIPA Dana Desa KPA Dana Desa menerbitkan SKPR DD. (SKPR DD, Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa adalah surat Keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dalam satu tahun anggaran.)
    Berdasarkan SKPR DD maka KPA Dana Desa menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Yang berisi permintaan pembayaraan tagihan kepada Negara.
    SPP menjadi dasar penerbitan SPM yaitu Surat Perintah Membayar.

    SPP, SPM dan dokumen anggaran lainnya yang dikeluarkan dalam rangka penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa dilakunan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untukmenampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah. yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan) dan pada akhirnya dipindahbukukan ke RKD (Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan) sebagaimana bunyi pasal 15 ayat 1 yang kemudian diterangkan lagi prosentasenya pada ayat berikutnya yang dilakukan paling lambat minggu kedua bulan bersangkutan dari rekening RKUN ke RKUD dan paling lambat 7 hari dari rekening RKUD ke RKD pada setiap tahap. Adapun tahap-tahap tersebut adalah:

    tahap I,· pada. bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
    tahap II, pada bulan Agustus sebesar40% (empat puluh per seratus); dan
    tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).

Penyaluran Dana Desa dari Pusat (RKUN) ke Kabupaten / Kota (RKUD)

Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilaksanakan oleh KPA Dana Desa setelah bupati/walikota menyampaikan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berjalan dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Namun pada Pasal 16 Ayat 3 menerangkan jika dalam Perda APBD belum ditetapkan maka penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan peraturan Bupati atau Walikota mengenai APBD dan penyampaiannya dilakukan paling lambat pada minggu ke empat bulan Maret.
Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten / Kota (RKUD) ke Desa (RKD)

Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten (RKUD) ke Desa (RKD) dilaksanakan oleh Bupati/Walikota setelah Kepala Desa menyampaikan peraturan Desa mengenai APBDesa kepada Bupati atau Walikota yang dilakukan paling lambat pada bulan Maret. Ada pengecualian dalam pemindahbukuan dari RKUD ke RKD yang bisa diatur oleh bupati dalam hal kondisi Desa yang belum terjangkau dengan layanan perbankan yang bisa diatur oleh Bupati / Walikota mengenai penarikan Dana Desa dari RKD dengan Peraturan Bupati.

Bupati / Walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa setiap tahun kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Gubernur yang dilakukan paling lambat Minggu keempat Bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa menjadi syarat penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I tahun anggaran berikutnya dengan format yang dilampirkan pada Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa diatur dalam Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. BAB IV tentang Penggunaan dari Pasal 21 hingga pasal 25 yang bunyinya sebagaimana berikut:

Pasal 21

    Dana Desa digunakan untuk membiayaai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
    Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayaai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
    Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
    Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Pedoman Umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Pasal 22

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman umum penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota.

Pasal 23

    Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat ( 3 ) setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.
    Persetujuan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.
    Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Pasal 24

    Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
    Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
    Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pasal 25

    Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap semester.
    Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :

    a. semester I, paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
    b. semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
    Bupati/Walikota dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa.
    Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan.
    Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.
    Laporan realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dilakukan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.

Pemantauan Penyaluran Dana Desa dititikberatkan pada penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa; penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; dan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan. Dana Desa (Pasal 26 ayat 2) dan Evaluasi dilakukan pada penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan realisasi penggunaan Dana Desa (Pasal 30)

Sementara itu juga Bupati/Walikota mengagendakan untuk melakukan Pemantauan dan Evaluasi SiLPA Dana Desa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa). Jika ditemukan SiLPA lebih dari 30 persen maka Bupati/Walikota akan meminta penjelasan kepada Kepala Desa tentang SiLPA tersebut dan/atau meminta pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.

Demikian sekilas tentang Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa yang selengkapnya dapat diunduh di pranala ini.
- See more at: http://jogloabang.com/pustaka/tata-cara-pengalokasian-penyaluran-penggunaan-pemantauan-dan-evaluasi-dana-desa#sthash.AHK7sKmL.dpuf
Erik_e

Selasa, 05 Januari 2016

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Adalah Harapan Baru Bagi Masyarakat Perdesaan



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan Undang-Undang yang telah dinantikan oleh segenap masyarakat desa tak terkecuali perangkat desa selama 7 tahun. Tepatnya, Rabu 18 desember 2013, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Desa disahkan menjadi UU Desa. Kemudian pada 15 januari 2014, Presiden menandatangani guna mengesahkan UU tersebut. UU Desa ini secara umum mengatur materi mengenai asas pengaturan, kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, peraturan desa, keuangan desa dan aset desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, serta pembinaan dan pengawasan. UU Desa ini disahkan dengan tujuan antara lain:

  1. memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa;
  4. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama; - membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  5. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  6. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  7. memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional;
  8. memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Sedangkan asas pengaturan dalam UU Desa ini adalah:
  1. rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
  2. subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa;
  3. keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  4. kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat desa dan unsur masyarakat desa dalam membangun desa;
  5. kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun desa;
  6. kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa;
  7. musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan;
  8. demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa diakui, ditata, dan dijamin;
  9. kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri.

Undang-Undang Desa yang baru berumur setahun tersebut terasa begitu istimewa bagi kita sebagai masyarakat sehingga perlu untuk dibaca dan dipahami lebih mendalam. Beberapa keistimwaan yang merupakan harapan baru bagi masyarakat yang terdapat dalam Undang-Undang ini antara lain : 
1.      Diakuinya eksistensi Desa dan Desa Adat. Sejak bangsa ini ada, baru kali ini ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang desa dan desa adat. Selama ini, pengaturan tentang desa selalu menjadi bagian dari UU tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di Desa.

2.      Desa akan mendapat kucuran dana milyaran rupiah dari APBN. Ketika UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, masyarakat desa mendapat angin segar. Setiap Desa diseluruh Indonesia akan mendapat kucuran dana yang dianggarkan dari APBN sebesar lebih kurang Rp 1 miliar. Kucuran dana ini akan dilakukan secara bertahap mulai 2015 ini. Besaran alokasi anggaran yang diperuntukan langsung ke desa ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer ke daerah secara bertahap (pasal 72 UU Desa). Kucuran dana yang bertahap didasarkan dengan mempertimbangkan kemampuan APBN dan fiskal nasional. Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta kesiapan desa dalam melaksanakan pembangunan desa. Selain menerima dana desa dari APBN, Desa juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota berupa bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Setidaknya, desa mendapat bagian sebesar 10 persen dari APBD. Selain itu, juga memperoleh bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota. Sumber keuangan Desa juga bersumber dari pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatn asli desa serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan pendapatan lain yang sah. 
3.      Penghasilan Kepala Desa dan perangkat desa diatur dengan jelas. Kepala Desa atau yang disebut lain memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan ( pasal 66 UU Desa), Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah. Penghasilan tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa bersumber dari ADD (PP 43/2014). Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa diatur dengan ketentuan : - Jml ADD < Rp. 500 jt digunakan maks. 60% - Jml ADD Rp. 500 jt – Rp. 700 jt digunakan maks. 50% - Jml ADD Rp. 700 jt – Rp.900 jt digunakan maks. 40% - Jml ADD > Rp. 900 jt digunakan maks. 30% Bupati/walikota menetapkan besaran siltap : - Kepala Desa - Sekretaris Desa paling sedikit 70% dari Siltap kades per bulan - Perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50% dari Siltap kades per bulan Besaran Siltap kades dan perangkat desa tresebut ditetapkan dgn Peraturan Bupati/Walikota. 
4.      Masa Jabatan Kepala Desa dan anggota BPD bertambah Dengan Undang-Undang Desa yang baru masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). Demikian juga dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa, mereka bisa menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut turut maupun tidak berturut-turut. Hal Ini berbeda dengan Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. 
5.      Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Menurut pasal 55 UU Desa yang baru, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Disini ada penambahan fungsi BPD yaitu pada huruf c yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,dimana dalam pasal 209 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 
6.      Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Desa dapat mendirikan BUMDesa, dikelola secara kekeluargaan dan gotongroyong. Pendirian BUMDesa harus disepakati melalui Musyawarah Desa. Pendirian BUMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Jenis usaha dibidang ekonomi dan pelayanan umum. Hasil usaha BUMDesa dapat dipergunakan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, bantuan masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam APBDesa. 
7.      Dana Desa berperan mewujudkan swasembada pangan. Dana Desa nantinya juga dapat berperan dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional yang ditargetkan pemerintah ke depan. Hal itu tidak mustahil tercapai karena Dana Desa dapat digunakan untuk membangun irigasi desa dan infrastruktur pertanian untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil pertanian. Apalagi setiap desa bisa bersinergi dalam menentukan arah pembangunan antara desa yang satu dengan desa yang lain agar bisa menopang program swasembada pangan. 
8.      Pelibatan masyarakat dalam Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa. Undang-Undang Desa ini (pasal 82) tegas menjelaskan tentang peran serta dan atau pelibatan masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan pembangunan dalam rangka terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. 

Pihak pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Harapan dan tantangan Terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa patut disambut positif oleh seluruh elemen masyarakat, karena dalam regulasi itu mengamanatkan desa diberikan kedudukan dan kewenangan yang luas untuk bangkit dan tumbuh sehingga menjelma menjadi desa-desa berdikari. Di regulasi yang memayungi desa itu pula desa harus bekerja keras mengeksplorasi sumberdaya atau potensi lokal sehingga mampu menggerakkan partisipasi masyarakat secara nyata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Disisi lain, tidak sedikit kalangan yang meragukan keefektifan Undang-Undang ini. Keraguan mereka terutama pada kekhawatiran akan pengelolaan dana yang begitu besar. Jangan-jangan dana ini akan menjadi musibah. Menjadi sumber konflik dan praktik korupsi ditingkat desa. Adalah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk selalu dan terus mengawal dan mengawas implemnetasi UU Desa ini agar benar-benar menjadi berkah bagi kehidupan sebagian besar rakyat Indonesia yang tinggal di Desa dan kemajuan Desa di seluruh Indonesia. 

Post : Erik Eksrada

KONSEP KEARIFAN LOKAL


Kearifan lokal dapat didefinisikan sebagai: suatu kekayaan budaya lokal yang mengandung kebijakan hidup; pandangan hidup (way of life) yang mengakomodasi kebijakan (wisdom) dan kearifan hidup. Kearifan lokal itu tidak hanya berlaku secara lokal pada budaya atau etnik tertentu, tetapi dapat dikatakan bersifat lintas budaya atau lintas etnik sehingga membentuk nilai budaya yang bersifat nasional.
Contoh: hampir di setiap budaya lokal di Nusantara dikenal kearifan lokal yang mengajarkan gotong royong, toleransi, etos kerja, dan seterusnya.
Pada umumnya etika dan nilai moral yang terkandung dalam kearifan lokal diajarkan turun-temurun, diwariskan dari generasi ke generasi melalui sastra lisan (antara lain dalam bentuk pepatah, semboyan, dan peribahasa, folklore), dan manuskrip.
Kelangsungan kearifan lokal tercermin pada nilai-nilai yang berlaku pada sekelompok masyarakat tertentu.
Nilai-nilai tersebut akan menyatu dengan kelompok masyarakat dan dapat diamati melalui sikap dan tingkah laku mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Kearifan lokal dapat dipandang sebagai identitas bangsa, terlebih dalam konteks Indonesia yang memungkinkan kearifan lokal bertransformasi secara lintas budaya yang pada akhirnya melahirkan nilai budaya nasional.
Di Indonesia,  kearifan lokal adalah filosofi dan pandangan hidup yang mewujud dalam berbagai bidang kehidupan (tata nilai sosial dan ekonomi, arsitektur, kesehatan, tata lingkungan, dan sebagainya).
Contoh: kearifan lokal yang bertumpu pada keselarasan alam telah menghasilkan Jalan dan Jembatan yang mendan dan lokasi nya termasuk wilayah sulit dinagari kudu Ganting Kec. V koto Timur namun hal tersebut dapat dilaksanakan melalu Budaya gotoroyong dan suport dari pemerintah daerah melalui Program PNPM-Mandiri Perdesaan dikecamatan V Koto timur



Pemberdayaan Komunitas dalam Masalah Sosial berdasarkan Kearifan Lokal
Walaupun ada upaya pewarisan kearifan lokal dari generasi ke generasi, tidak ada jaminan bahwa kearifan lokal akan tetap kukuh menghadapi globalisasi yang menawarkan gaya hidup yang makin pragmatis dan konsumtif.
Kearifan lokal yang sarat kebijakan dan filosofi hidup nyaris tidak terimplementasikan dalam kehidupan masyarakat.Kearifan lokal dari masing-masing daerah memiliki sifat kedinamisan yang berbeda dalam menghadapi pengaruh dari luar.
Banyak manfaat yang diperoleh dari luar, namun dampak buruk yang ditimbulkan juga besar.
Contoh: munculnya masalah sosial seperti kenakalan remaja, perubahan kehidupan sosial, perubahan kondisi lingkungan, dan ketimpangan sosial.Masalah sosial yang ada di masyarakat dapat menimbulkan ketimpangan sosial, sehingga diperlukan upaya untuk mengatasinya.Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan memberdayakan komunitas berbasis kearifan lokal.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberdayaan komunitas asli:
Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.Komitmen global terhadap pembangunan sosial masyarakat adat sesuai dengan konversi yang diselenggarakan oleh ILO
Isu pelestarian lingkungan dan menghindari keterdesakan komunitas asli dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Meniadakan marginalisasi masyarakat asli dalam pembangunan nasional.
Memperkuat nilai-nilai kearifan masyarakat setempat dengan cara mengintegrasikannya dalam desain kebijakan dan program penanggulangan permasalahan sosial.
(Erik Eksrada)