Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Minggu, 24 November 2013

Syarat lelang dalam Kegiatan PNPM-MPd

Logo PNPM-Mandiri Perdesaan
Persyaratan pelelangan dalam PNPM mengacu pada PTO, dimana dalam proses pelelangan yang dilakukan adalah pelelangan pengadaan bahan,alat atau material. Dalam proses pelaksanaanya, acuan yang digunakan oleh peserta lelang dapat dibagi sesuai dengan jenis pengadaan yang akan dilelang, hal ini disebabkan karena proses pengadaan harus memperhatikan dan melihat kondisi yang ada disetiap lokasi yang akan mengadakan pelelangan, termasuk ketersediaan pengelola lokal atau material lokal yang terdapat didalam desa. Berikut akan diuraikan  tentang ketentuan dan syarat-syarat pelelangan yang akan menjadi acuan dalam proses pengadaan barang/alat/material :
1.     Syarat peserta lelang untuk Alat Berat.
Khusus untuk pelelangan Alat Berat, syarat yang harus dipenuhi adalah:
-          Surat permohonan mengikuti pelelangan yang ditujukan kepada panitia lelang (bermaterei 6.000,-)
-          Berbadan Usaha, dengan melampirkan :
  1. KTP Pemilik usaha.
  2. Akte Notaris badan Usaha.
  3. Sertifikasi Badan Usaha.
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  6. NPWP.
  7. Fiskal Daerah.
  8. Sisa Kemampuan Nyata (SKN).
  9. SPT Tahunan.
  10. Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-).
  11. Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-).
  12. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
-          Menyerahkan uang Jaminan sebesar 5 % dari nilai Pagu Anggaran kepada panitia lelang (berkwitansi)
-          Melampirkan Pengalaman Kerja/referensi kerja yang relevan dengan pekerjaan yang akan dilelang dibuktikan dengan Kontrak kerja/SPK
-          Melampirkan Bukti Kepemilikan Alat/Keterangan Alat berupa Invoice/Faktur alat dan STNK kendaraan sesuai dengan nama perusahaan/pemilik badan usaha.
-          Bersedia mengikuti tahapan pelelangan yakni penjelasan lelang,kunjungan kelapangan dan survey keberadaan alat berat  yang ada dalam penawaran.
Keterangan :
-      Pemberian Kuasa Direktur dapat diberlakukan dengan syarat bahwa yang diberi kuasa adalah Pihak/orang yang namanya ada didalam akte pendirian /Akte Notaris perusahaan.
-          Dokumen Penawarn dibagi dalam 2 sampul, yakni Dokumen Administrasi dan Dokumen Penawaran.
-          Dokumen Administrasi dibawa pada saat Pemasukan/Pendaftaran Peserta, sedangkan Dokumen Penawaran dibuat dan dimasukkan setelah tahapan Aanwitjzing.
-          Dokumen Administrasi Perusahaan yang dinyatakan tidak layak/tidak memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut tidak akan diundang untuk mengikuti tahapan  pelelangan selanjutnnya.
-          Setiap Dokumen dibuat 2 rangkap yang diserahkan kepada Panitia Lelang masing-masing desa.
2.     Syarat peserta lelang untuk Pengadaan Material Lokal.
Yang termasuk dalam kategori material lokal adalah semua bahan/material yang terdapat didalam desa atau sekitar desa tempat dimana akan dilaksanakan pekerjaan dalam jumlah yang banyak. Material dimaksud yakni Pasir, Batu Gunung, Batu Kapur, Sirtu, Tanah Timbunan dan Kayu.
Ketentuan pelelangan untuk material Lokal terlebih dahulu harus mempertimbangkan aspek pemberdayaan dan pemamfaatan sumber daya lokal yang  ada, sehingga pola pelelangannya berbeda dari pangadaan bahan/alat yang lain. Berikut uraian proses pelelangannya.
-          Identifikasi dan  survey ketersediaan material/ pengolah material yang ada didalam desa
-        Lakukan pembahasan didalam Musyawarah Desa 2 dan Musyawarah Desa 3, apabila didalam desa tersedia    material yang dapat mencukupi untuk kebutuhan pekerjaan , maka prosesnya adalah :
  1. Pihak TPK mencatat / mengumpulkan calon pemasok bahan.
  2. Calon pemasok membuat / memberikan harga penawaran masing -masing kepada pihak TPK.
  3. TPK dan masyarakat menyepakati harga terendah dari penawaran.
  4. Pengadaan material diadakan oleh semua calon pemasok dengan ketentuan harga bahan yang dipakai adalah harga penawaran yang disepakati pada point 3.
-      Apabila point diatas tidak terpenuhi, yakni ketersedian material lokal dalam desa tidak memenuhi atau tidak ada material dalam desa, maka dilakukan proses pelelangan terbuka . dengan syarat-syarat sbb :
  1. Surat permohonan mengikuti pelelangan yang ditujukan kepada panitia lelang (bermaterei 6.000,-).
  2. Berbadan Usaha, dengan melampirkan :
    1. KTP Pemilik usaha
    2. Akte Notaris badan Usaha.
    3. Sertifikasi Badan Usaha.
    4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
    5. Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP).
    6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    7. NPWP
    8. Fiskal Daerah
    9. Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
    10. SPT Tahunan
    11. Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-)
    12. Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-).
    13. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
3.      Perorangan, dengan melampirkan :
  1. KTP/Surat Keterangan Domisili.
  2. Diakui oleh masyarakat setempat  tentang aktifitas pengolahannya dengan melampirkan Surat Keterangan dari desa tentang aktifitas yang bersangkutan dalam pengolahan/pengangkutan material.
  3. Surat Izin Pengolahan resmi yang dikeluarkan oleh Pemda/Dinas Terkait.
  4. Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-).
  5. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan atau perorangan yang  bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
4.  Menyerahkan uang Jaminan sebesar 5 % dari nilai Pagu Anggaran kepada panitia lelang (berkwitansi)
5.      Melampirkan Bukti Kepemilikan Alat/Keterangan Alat berupa STNK kendaraan sesuai dengan nama perusahaan/ perorangan.
6.      Bersedia mengikuti tahapan pelelangan yakni penjelasan lelang,kunjungan kelapangan dan survey keberadaan material/aktifitas yang ada dalam penawaran.
Keterangan :
-      Bagi badan usaha, pemberian Kuasa Direktur dapat diberlakukan dengan syarat bahwa yang diberi kuasa adalah Pihak/orang yang namanya ada didalam akte pendirian /Akte Notaris perusahaan .
-          Dokumen Penawarn dibagi dalam 2 sampul, yakni Dokumen Administrasi dan Dokumen Penawaran.
-       Dokumen Administrasi dibawa pada saat Pemasukan/Pendaftaran Peserta, sedangkan Dokumen Penawaran dibuat dan dimasukkan setelah tahapan Aanwitjzing.
-    Dokumen Administrasi Perusahaan yang dinyatakan tidak layak/tidak memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut tidak akan diundang untuk mengikuti tahapan  pelelangan selanjutnnya.
-          Setiap Dokumen dibuat 2 rangkap yang diserahkan kepada Panitia Lelang masing-masing desa.
3.     Syarat peserta lelang untuk Pengadaan Bahan Pabrikasi.
Bahan Pabrikasi yakni bahan/material yang bersumber dari proses hasil pengolahan Pabrik atau proses industry seperti Semen, Seng, Pipa , Besi Beton , Mesin Genset dan bahan lain yang diproduksi oleh pabrik . Secara umum dapat digambarkan bahwa material pabrikasi hanya dapat diadakan oleh pabrik dan disalurkan melalui Distributor , Agen atau Toko yang akan memasarkan barang tersebut. Untuk itu proses pelelangan untuk material pabrikasi dapat diurakan sbb :
-          Surat permohonan mengikuti pelelangan yang ditujukan kepada panitia lelang (bermaterei 6.000,-)
-          Berbadan Usaha, dengan melampirkan :
a.      KTP Pemilik usaha
b.      Akte Notaris badan Usaha
c.       Sertifikasi Badan Usaha
d.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
e.      Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP)
f.        Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
g.      NPWP
h.      Fiskal Daerah
i.        Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
j.        SPT Tahunan
k.  Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-)
l.        Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-)
m. Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
-          Toko/Agen/Distributor , dengan melampirkan :
a.      KTP Pemilik usaha
b.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
c.       Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP)
d.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
e.      NPWP
f.  Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pemerintah Desa/BPD/LPM atau Pelaku PNPM (bermaterei 6.000,-)
g.     Surat Pernyataan Tunduk pada ketentuan PNPM (bermaterei 6.000,-)
h.  Surat Keterangan tidak termasuk dalam Perusahaan bermasalah/diblack List dalam program PNPM/PPK yang ditanda tangani Satker Kabupaten berdasarkan saran dan Rekomendasi Fasilitator Kabupaten.
ü   Menyerahkan uang Jaminan sebesar 5 % dari nilai Pagu Anggaran kepada panitia lelang (berkwitansi)
ü   Melampirkan Pengalaman Kerja/referensi kerja yang relevan dengan pekerjaan yang akan dilelang dibuktikan dengan Kontrak kerja/SPK
ü   Bersedia mengikuti tahapan pelelangan yakni penjelasan lelang,kunjungan kelapangan dan survey keberadaan spesifikasi barang yang ada dalam penawaran.
Keterangan :
ü  Harga Penawaran yang dibuat dihitung tiba dilokasi pekerjaan termasuk ongkos angkut , bukan harga pabrik asal barang yang ditawar.
ü  Bagi badan usaha, pemberian Kuasa Direktur dapat diberlakukan dengan syarat bahwa yang diberi kuasa adalah Pihak/orang yang namanya ada didalam akte pendirian /Akte Notaris perusahaan .
ü  Dokumen Penawarn dibagi dalam 2 sampul, yakni Dokumen Administrasi dan Dokumen Penawaran.
ü  Dokumen Administrasi dibawa pada saat Pemasukan/Pendaftaran Peserta, sedangkan Dokumen Penawaran dibuat dan dimasukkan setelah tahapan Aanwitjzing.
ü  Dokumen Administrasi Perusahaan yang dinyatakan tidak layak/tidak memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut tidak akan diundang untuk mengikuti tahapan  pelelangan selanjutnnya.
ü  Setiap Dokumen dibuat 2 rangkap yang diserahkan kepada Panitia Lelang masing-masing desa.

Kisah Seorang anak kecil yang miskin Dan Seorang Gadis yang Kaya

ini merupakan kisah kehidupan yang dibagikan oleh seorang sahabat aq..kebetulan beliau keja di maluku, beliaumeminta aq untuk membagikan di blogger ini agar ada manfaat nya bagi kita semua langsung aja kita simak yuk gan kisahnya ...
Ada seorang gadis menyewa rumah bersebelahan dengan kontrakan rumah seorang ibu miskin dengan 2 anak. Suatu malam tiba-tiba listrik padam, dgn bantuan cahaya handphone gadis itu ke dapur mau mengambil lilin, tiba-tiba ada yg mengetuk pintu...Ternyata seorang anak miskin yang disebelah rumahnya!!! Anak itu bertanya dengan risau: "Kakak, ada lilin tidak?" Gadis itu berfikir : JANGAN PINJAMKAN nanti jadi satu kebiasaan utk terus-terusan meminta. Maka si gadis menjawab: "TIDAK ADA!!" Lalu si anak miskin berkata riang: "Saya sudah duga kakak tidak ada lilin, ini ada 2 lilin saya bawakan untuk kakak, Kami khawatir karena kakak tinggal sendirian dan tidak ada lilin." Si gadis merasa bersalah, dalam linangan airmata, dia memeluk anak kecil itu erat-erat.... Jangan menilai keburukan orang lain hanya karena mereka kelihatan MISKIN / TIDAK MAMPU. Ingat! kekayaan tidak bergantung seberapa banyak yg kita PUNYA, tetapi seberapa kita MAMPU untuk BERBAGI kepada mereka yang TIDAK MAMPU. Miskin bukan berarti tidak PUNYA APA APA dan KAYA bukan berarti PUNYA SEGALANYA.

TERNYATA PENOMENA FACEBOOK SUDAH DI SINGGUNG AL-QUR'AN

  • Tidak percaya? Coba buka surat Al-Ma’arij ayat 19-21 yang bunyinya, ‘Sungguh, manusia diciptakan bersifat suka mengeluh. Apabila dia ditimpa kesusahan, ia berkeluh kesah. Dan apabila mendapat kebaikan dia jadi kikir.‘
    Ayat diatas menjelaskan fenomena jamaah “Fesbukiyah” secara umum. Coba kita lihat status-status yang bertebaran di wall Facebook. Kebanyakan berisi keluh kesah, mirip kisah sinetron. Mulai dari bisul, jerawat sampai sakit encok semua ada. Masalah cuaca juga setali tiga uang. Saat hujan, mengeluh tidak bisa kemana-mana. Giliran hari panas, ganti mengeluh kepanasan di jalan.
    Bahkan ibadah pun juga dipublikasikan.
    “Hmm buka puasa cuma pakai kolak 3 mangkok, es buah 4 gelas n gorengan 10 biji nih“. Atau “Alhamdulillah ya sehari semalam sudah khatam Quran 3 kali“. Semoga saja niatnya bukan untuk riya atau pamer supaya dicap alim ya.
    Sepertinya tinggal sholat yang belum pernah nongol di status Facebook. Tidak lucu kan kalau ada yang pasang status, “Lagi jumatan nih. Dah rokaat kedua, tapi bacaan imam nya lama betttt..“
    Penggalan ayat berikutnya pun begitu juga. Disitu dikatakan, ‘apabila dapat kebaikan maka iakikir’. Paling banter statusnya hanya ‘pemberitahuan’naik gaji, mobil baru, makan enak, dsb. Sepertinya belum ada tuh, status Facebook seperti ini, “Di bus nemu duit 100 ribu nih. Yang mau ditraktir, ditunggu ya jam makan siang di warteg sebelah. Tenang aja, makan sepuasnya!”.
    Sesungguhnya Facebook ibarat pisau. Bila digunakan koki, bisa tercipta masakan lezat. Tapi kalau yang pegang tukang todong, dompet bisa melayang. Jadi berhati-hatilahupdate status di Facebook dan social network yang lain. Karena tidak ada amalan yang tidak dihitung nantinya.
    Semoga bermanfaat dan dapat diambil hikmanya..

Senin, 28 Oktober 2013

Jurus - Jurus Dalam Perencanaan Strategis

Jurus - Jurus Dalam Perencanaan Strategis

Perencanaan strategis hanya akan bermanfaat apabila melalui proses perencanaan strategis ini mampu membentuk kemampuan berfikir dan bertindak secara strategis bagi orang-orang penting pengambil keputusan dalam suatu organisasi.
Perencanaan strategis bukanlah tujuan dalam perencanaan strategis itu sendiri, karena perencanaan strategis hanyalah merupakan kumpulan konsep untuk membantu para pemimpin membuat keputusan penting dan melakukan tindakan penting bagi keberlangsungan dan kejayaan organisasi.
Delapan Jurus Dalam Perencanaan Strategis:

    Memprakarsai dan menyepakati suatu proses perencanaan strategis;
    Mengidentifikasi mandat organisasi;
    Memperjelas misi dan nilai-nilai organisasi;
    Menilai lingkungan eksternal: peluang dan ancaman;
    Menilai lingkungan internal: kekuatan dan kelemahan;
    Mengidentifikasi isu strategis yang dihadapi organisasi;
    Merumuskan strategi untuk mengelola isu-isu;
    Menciptakan visi organisasi yang efektif bagi masa depan.

Jurus 1: Memprakarsai dan menyepakati suatu Proses Perencanaan Strategis
Pada langkah ini merupakan langkah  menegosiasikan kesepakatan untuk menyelenggarakan perencanaan strategis dengan orang-orang penting pembuat keputusan (decision makers) atau pembentuk opini (opinions leaders) dan para stakeholder baik internal maupun eksternal. Dukungan dan komitmen mereka merupakan hal yang sangat penting jika perencanaan strategis ingin berhasil.  Keterlibatan orang-orang penting di luar organisasi adakalanya sangat krusial jika dalam implementasinya melibatkan banyak pihak di luar organisasi.
Dalam tahap inilah dibentuk kelompok pemrakarsa, yang salah satu tugasnya menetapkan secara tepat siapa saja yang tergolong orang-orang penting pembuat keputusan. Tugas berikutnya adalah menetapkan orang, kelompok, unit atau organisasi manakah yang harus dilibatkan dalam penyusunan perencanaan strategis ini.
Selanjutnya dalam kesepakatan ini harus mencakup: maksud upaya perencanaan; langkah-langkah yang dilalui dalam proses; bentuk dan jadwal pembuatan laporan; peran, fungsi dan keanggotaan suatu kelompok atau komite yang berwenang mengawasi upaya tersebut; peran, fungsi dan keanggotaan tim perencana strategis; dan komitmen sumber daya yang diperlukan bagi keberhasilan perencanaan strategis.
Jurus 2: Memperjelas Mandat Organisasi
Mandat formal dan mandat informal yang berada pada suatu organisasi merupakan keharusan yang dihadapi. Mandat formal adalah tugas dan fungsi dari suatu organisasi yang tercantum dalam undang-undang, peraturan-peraturan, piagam, pasal-pasal ataupun perjanjian-perjanjian yang mengikat dalam surat keputusan. Mandat informal adalah norma-norma yang menjadi pegangan beroperasinya organisasi yang tidak kalah mengikatnya.
Jurus 3: Memperjelas Misi dan Nilai-nilai
Misi organisasi, yang berkaitan erat dengan mandat yang harus dilaksanakan, merupakan deskripsi tentang apa-apa yang harus dilakukan dalam rangka mengemban mandat organisasi. Rumusan misi harus dapat menjawab enam pertanyaan:

    Siapakah kita ini sebagai organisasi (komunitas)?
    Secara umum, kebutuhan dasar sosial dan atau politik apa yang akan organisasi kita penuhi?
    Secara umum, bagaimana kita bekerja untuk mengantisipasi dan merespon kebutuhan-kebutuhan di atas?
    Bagaimana kita harus memberikan respon terhadap stakeholder kunci?
    Apa filosofi dan nilai-nilai inti kita? (menentukan integritas organisasi)
    Apa yang membuat organisasi kita unik/beda dengan organisasi yang lain?

Misi harus dirumuskan melalui diskusi yang panjang dengan melibatkan para stakeholder, sehingga diperoleh rumusan yang komprehensif. Nilai-nilai dimaksud dalam hal ini adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang serta dipelihara yang menjadi spirit organisasi dalam melaksanakan fungsinya, misal kejujuran, demokratis, keterbukaan/transparansi, tanggung jawab, dsb.
Jurus 4: Menilai Lingkungan Eksternal
Menilai lingkungan eksternal adalah tindakan mengeksplorasi lingkungan di luar organisasi untuk mengindetifikasi peluang dan ancaman. Lingkungan eksternal merupakan faktor-faktor yang diluar kontrol organisasi, meliputi kecenderungan politik, ekonomi, sosial budaya dan teknologi (PEST), kelompok masyarakat yang harus dilayani, dan pesaing (competitor). Anggota-anggota majelis sekolah yang berasal dari luar sekolah, misal asosiasi profesi, praktisi industri pada umumnya lebih tajam dalam menilai faktor eksternal.
Jurus 5: Minilai Lingkungan Internal
Menilai lingkungan internal adalah upaya mengenali kekuatan dan kelemahan yang ada dalam organisasi. Kita dapat mengenalinya dari sumber daya (inputs), strategi yang dijalankan sekarang (process), dan kinerja (outputs).
Jurus 6: Mengidentifikasi Isu Strategis
Mengidentifikasi isu merupakan langkah yang sangat penting guna mengetahui persoalan kritis yang sesungguhnya dihadapi organisasi. Dengan mempertimbangkan mandat, misi dan nilai, kekuatan dan kelemahan internal, peluang dan ancaman eksternal akan dapat kita identifikasi persoalan kritis organisasi. Pernyataan isu strategis harus mengandung tiga unsur: Pertama, isu harus disajikan dengan ringkas, cukup satu paragrap dan disajikan dalam kalimat tanya.  Kedua, faktor yang menyebabkan sesuatu isu menjadi persoalan kebijakan penting harus didaftar, yang mencakup aspek mandat, misi, nilai-nilai, kekuatan dan kelemahan, peluang dan ancaman. Ketiga, konsekuensi kegagalan dalam menghadapi isu harus merupakan taruhan hidup dan matinya organisasi.
Ada tiga pendekatan dasar untuk mengenali isu strategis: pendekatan langsung (direct approach), pendekatan sasaran (goals approach) dan pendekatan visi keberhasilan (vision of success).
Pendekatan langsung, merupakan proses mengidentifikasi isu dengan cara meruntut dari uraian mandat, misi dan analisis SWOT, sehingga dirumuskan isu strategis organisasi. Pendekatan ini akan sangat baik apabila tidak ada kesepakatan sasaran sebelumnya, tidak ada visi keberhasilan dan tidak ada otoritas hirarkhi yang memaksakan sasaran. Pendekatan ini juga amat baik untuk menghadapi lingkungan yang sangat bergolak. Pendekatan sasaran, lebih sejalan dengan teori perencanaan konvensional, yang menetapkan bahwa organisasi harus menetapkan sasaran dan tujuan bagi dirinya, kemudian mengembangkan strategi untuk mencapainya. Pendekatan visi keberhasilan, dalam pendekatan ini organisasi mengembangkan suatu gambar yang terbaik atau ideal mengenai dirinya sendiri di masa depan sebagai organisasi yang sangat berhasil mewujudkan misinya. Sehingga isu strategis sebagai diskripsi tentang bagaimana organisasi harus beralih dari jalannya sekarang, menuju bagaimana organisasi akan memandang dan berjalan sesuai dengan visinya.
Jurus 7: Merumuskan Strategi untuk Mengelola Isu-isu
Strategi didiefinisikan sebagai pola tujuan, kebijakan, program, tindakan, keputusan atau alokasi sumber daya yang menegaskan bagaimana organisasi, apa yang dikerjakan organisasi, dan mengapa organisasi harus melakukan hal tersebut. Strategi dapat berbeda-beda karena kerangka tingkat, fungsi dan waktu.
Pengembangan strategi dimulai dengan identifikasi alternatif praktis, dan impian atau visi untuk memecahkan isu strategis. Selanjutnya, kita memerinci hambatan yang kemungkinan dihadapi untuk mencapai alternatif, impian atau visi tersebut. Setelah identifikasi alternatif, impian atau visi bersama-sama dengan hambatan tersusun, langkah berikutnya kita mengembangkan usulan pokok untuk mencapai alternatif, impian atau visi secara langsung atau tidak langsung dengan cara mengatasi hambatan. Setelah usulan utama diajukan, kemudian kita mengidentifikasi tindakan-tindakan yang diperlukan dalam dua hingga tiga atau empat/lima tahun mendatang. Terakhir kita menyusun program kerja yang terperinci untuk setiap tahunnya.
Strategi yang efektif harus memenuhi beberapa kriteria: pertama, secara teknis strategi harus dapat bekerja (dilaksanakan) untuk menghadapi isu strategis; kedua, secara politis dapat diterima oleh para stakeholder kunci; dan ketiga, strategi harus menjadi etika, moral dan hukum organisasi.
Jurus 8: Menciptakan Visi Organisasi yang Efektif untuk Masa Depan
Langkah terakhir dalam proses perencanaan strategis adalah mengembangkan deskripsi mengenai bagaimana seharusnya organisasi itu sehingga berhasil mengimplementasikan strateginya dan mencapai seluruh potensinya. Deskripsi inilah yang disebut “Visi Keberhasilan” organisasi.  Secara khusus yang termasuk dalam deskripsi ini adalah misi organisasi, strategi dasarnya, kriteria kinerjanya, beberapa aturan keputusan penting, dan standar etika yang diharapkan oleh seluruh pegawai.
Visi keberhasilan harus singkat – tidak lebih dari beberapa halaman – dan memberi ilham. Orang-orang diilhami oleh visi yang jelas dan kuat yang disampaikan dengan penuh keyakinan. Jadi, visi itu menfokus kepada masa depan yang lebih baik, mendorong harapan dan impian, menarik nilai-nilai umum, menyatakan hasil yang positif, menekankan kekuatan kelompok yang bersatu, mengemukakan entusiasme dan kegembiraan.

Kode Etik PNPM Vs Peraturan KPU

 Kode Etik PNPM Vs Peraturan KPU

Mantan Komisioner KPU menegaskan caleg yang berprofesi sebagai pengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), baik itu PNPM Mandiri Perkotaan atau Pedesaan, harus mundur dari kepengurusan. Hal itu jika ingin melanjutkan diri dalam dunia politik atau menjadi caleg.
Jika tidak, maka sudah jelas melanggar kode etik (KE) yang sudah ditentukan sebagaimana syarat untuk menjadi pengurus atau pengelola PNPM. Dikatakan Juniarti, aturan itu pernah diterapkan dalam Pemilu 2009, dimana caleg yang sebelumnya menjadi pengelola PNPM harus menunjukan surat pemberhentian sebagai pengurus. Sebab jika tidak, maka mereka akan melanggar dan tidak mematuhi aturan persyaratan menjadi pengelola PNPM itu sendiri.
“Kalau aturan di KPU memang itu tidak ada yang menyebutkan harus mundur. Tapi itu sudah sangat jelas di aturan kepengurusan pengelola PNPM bahwa tidak boleh merangkap jabatan atau menjadi pengurus partai politik,’’.
Saat ini tugas penyelenggara pemilu sedang menelusuri dan bertindak tegas terhadap adanya pengurus PNPM yang ikut berpolitik. Sebab apa yang diterapkan atau dilakoni itu sudah jelas bahwa berkaitan dengan fasilitas negara. “Mereka itu akan mengelola uang negara, artinya mereka bisa saja memanfaatkan momentum itu untuk mencari massa atau dukungan. Ini juga tugas Panwaslu yang bertindak tegas,’’
Dan yang paling ditunggu adalah ketegasan dari pemangku kepetingan program PNPM saat ini yaitu Ditjend PMD, dimana Ditjend PMD harus berani mengambil keputusan untuk memerintahkan mundur dan atau memutus hubungan kerja terhadap pelaku PNPM yang terdaftar dalam DCT CALEG Tahun 2014. Yang saya khawatirkan dalam hal ini adalah bukan factor di tunggangi atau di tumpangi, melainkan menjaga independensi pelaku program PNPM dalam menjalankan kegiatan program tersebut. (by Opick)
referensi : https://www.google.com/search?q=Aturan+pelaku+Pnpm+tentang+berpolitik&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a

Sabtu, 26 Oktober 2013

PELAKU UPK DAN PENLOK YANG BARU MELAKSANAKAN PELATIHAN GABUNGAN

Palito piaman, Program Nasional Pemberdayaan Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kabupaten Padang Pariaman Melaksanakan Pelatihan Gabungan untuk UPK (Unit Pengelola Kegiatan) PL UPK ( Pendamping Lokal Unit pengelola kegiatan ) dan PL ( Pendamping Lokal), selama 3 hari mulai dari  24 s/d 26 Oktober 2013 di Hotel Malindo Bukit Tinggi.

Pelatihan gabungan ini dikhusukan kepada Para pelaku,( UPK,PL UPK dan Pendamping Lokal)yang baru terpilih dimasing-masing kecamatan yang ada di kabupaten padang pariaman, dengan jumlah peserta 27 orang yang terdiri dari PL UPK 3 Orang,UPK 12 orang dan Pendamping Lokal 12 Orang, yang mana sumber alokasi dana untuk dari pelatihan ini dari DOK BLM dimasing-masing kecamatan

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatan kapasitas pelaku yang ada dimasing-masing kecamatan sehingga bisa melaksanakan tugas yang embankan kepada pelaku tersebut sehingga tujuan dan sarasaran program dapat tercapai sebagai mana yang diharapkan dalam .

Agenda dan materi pelatihan ini disusun secara bersama-sama dalam Rakor FK/FT, sehingga apa kebutuhan dimasing-masing kecamatan bisa disenergikan dalam pelatihan ini dan narasumber pelatihan ini terdiri daris ebagian FK/FK yang ada dikabupaten Padang pariaman, FASKAB, FASKEU, Fastekab dan Asisten Faskab. (Erik E)

Jumat, 25 Oktober 2013

Setelah Penantian Panjang Akhirnya Dana DDUB dapat Direalisasikan

Palito Piaman, Dalam rangka pelaksanaan kegiatan PNPM-MPd Kab. Padang Pariaman TA 2013 yang telah memasuki tahap penyelesaian kegiatan, maka pada tanggal 25 oktober 2013, DDUB (Dana Daerah Urusan Bersama) atau yang lebih familiar disebut dana “cost sharing” masuk kerekening BPNPM Masing-masingKecamatan. Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh dari beberapa kecamatan telah dipastikan bahwa dana DDUB yang dimaksud telah masuk ke rekening kolektif BLM yang dikelola oleh UPK. Jumlah alokasi DDUB tersebut sebesar 1,4 M meliputi 16 kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman.

Keterlambatan Masuk dana DDUB ini disebabkan karena pada penempatan rekening, yang mana awalnya dimasukan di rekening hibah dan seharusnya dimasukan pada rekenig bansos, setelah melalui proses yang panjang dan berliku-liku akhirnya dana DDUB tersebut bisa direalisasikan sehingga kabupaten padang pariaman selamat dari ancaman untuk dipertimbangkan keberlanjutannya pada program PNPM MPd  tahun 2014 sebagaimana surat Kementreian Dalam Negeri No.900/5912/PMD tertanggal 29 Agustus 2013

Seperti yang kita ketahui bersama Alokasi dana PNPM-MPd bersumber dari 2 kantong, kantong yang pertama dari APBN sebesar 95% sebesar Rp.28,025.000.000,-, dan alokasi ke-2 dari dana APBD sebesar 5% Sebesar 1.475.000.000,- Jumlah total dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat)  Rp. 29.500.000.000,-

Pada periode bulan September s/d oktober 2013 ini dana yang berasal dari APBN tahap-1 sebesar 40% telah dicairkan dan disalurkan ke masyarakat, sementara dana APBN tahap-2 sebesar 90% dari beberapa kecamatan juga telah dicairkan, dan bahkan disebagian besar kecamatan hanya menunggu Masuknya Dana DDUB tersebut dalam penyelesaian kegiatan tahun 2014 ini.

Dengan cairnya dana DDUB diharapkan pelaksanaan kegiatan tidak menemui kendala yang berkaitan dengan ketersediaan dana. Beberapa rekan fasilitator  dan UPK mengucapkan syukur atas hal ini dan mengucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga dana DDUB dapat dicairkan.dan himbauan dari Faskab PNPM-MPd Kabupaten Padang Pariaman agar kawan-kawan Fasilitator dan UPK dilapangan Agar segera mengejar progres dikecamatan masing-masing.



Erik Eksrada, S.Pd I

Minggu, 20 Oktober 2013

Game untuk Menghangatkan, Kerjasama dan Komunikasi

Game untuk Menghangatkan, Kerjasama dan Komunikasi
Posted on 19 Oktober 2013 by Erik Eksrada, S.PdI

1. Badai Berhembus (The Great Wind Blows)
Strategi ini merupakan icebreaker yang dibuat cepat yang membuat para peserta latihan bergerak tertawa. Strategi tersebut merupakan cara membangun team yang baik dan menjadikan para peserta lebih mengenal satu sama lain.
Langkah-langkah :
•    Aturlah kursi –kursi ke dalam sebuah lingkaran. Mintalah peserta untuk duduk di kursi yang telah disediakan.
•    Jelaskan kepada peserta aturan permainan, untuk putaran pertama pemandu akan bertindak sebagai angin.
•    Pemandu sebagai angin akan mengatakan ‘ angin berhembus kepada yang memakai – misal : kacamata’ (apabila ada beberapa peserta memakai kacamata).
•    Peserta yang memakai kacamata harus berpindah tempat duduk, pemadu sebagai angin ikut berebut kursi.
•    Akan ada satu orang peserta yang tadi berebut kursi, tidak kebagian tempat duduk. Orang inilah yang menggantikan pemandu sebagai angin.
•    Lakukan putaran kedua, dan seterusnya. Setiap putaran yang bertindak sebagai angin harus mengatakan ‘angin berhembus kepada yang …………. (sesuai dengan karakteristik peserta, misal : baju biru, sepatu hitam, dsb)
============================
2. Lempar spidol
Permainan ini bertujuan untuk menghangatkan suasana dan menghilangkan kekakuan antar peserta dan pemandu dan antar peserta sendiri . Pelajaran yang bisa dipetik dari permainan ini adalah perlunya sikap hati–hati dan cepat tanggap.
Langkah–langkah :
•    Mintalah semua peserta berdiri bebas di depan tempat duduk masing-masing.
•    Minta peserta bertepuk tangan ketika Anda melemparkan spidol ke udara, dan pada saat spidol Anda tangkap lagi dengan tangan, semua peserta serta merta diminta berhenti bertepuk tangan. Ulangi sampai beberapa kali.
•    Ulangi proses ke-2 dengan tambahan selain bertepuk tangan juga bersenandung. ( bergumam ) : “Mmmmm….!”.
•    Ulangi proses ke–3 ini beberapa kali, dan setiap kali semakin cepat gerakannya, kemudian akhiri dengan satu anti klimaks: spidol Anda tidak dilambungkan, tapi hanya melambungkan tangan seperti akan melambungkannya ke atas (gerak tipu yang cepat !). amati : apakah peserta masih bertepuk tangan dan bergumam atau tidak ?
•    Mintalah tanggapan dan kesan, lalu diskusikan dan analisa bersama kemudian simpulkan.
============================
3. Sepatu Lapangan :
Permainan ini bermanfaat untuk mendorong proses kerjasama Tim, bahwa dalam sebuah Tim setiap orang akan belajar mendengar pendapat orang lain dan merekam masing-masing pendapat secara cermat dalam pikirannya, sebelum memutuskan pendapat apa yang terbaik menurut kelompok.
Langkah – langkah :
•    Bagilah peserta ke dalam kelompok – kelompok kecil ( 5 – 6 orang ), 1 orang akan menjadi pembicara kelompok.
•    Mintalah setiap kelompok untuk mendiskusikan tentang sepatu lapangan apa yang cocok untuk bekerja di ‘lapangan’ dan peralatan apa lagi yang dibutuhkan (waktunya sekitar 5 menit)
•    Mintalah pembicara kelompok untuk mengingat pendapat yang berbeda dan pendapat yang sama dari setiap orang di kelompoknya masing-masing.
•    Mintalah pembicara kelompok untuk menyampaikan hasil diskusi ini seklaigus memperkenalkan nama anggota kelompoknya dan apa pendapat orang – orang tersebut mengenai topik diskusi di atas.
•    Setelah semua kelompok selesai, kemudian diskusikan : Apakah pembicara telah menyampaikan pendapat semua anggota kelompoknya secara tepat ? Apa yang dikurangi? Apa yang ditambah ? Apa yang tidak tepat.
============================
4. Kompak
Permainan ini bermanfaat untuk menghangatkan suasana dan membentuk suasana kerja dalam Tim.
Langkah–langkah :
•    Jelaskan kepada peserta aturan permainan ini
•    Bagilah peserta ke dalam 5 – 6 kelompok, yang penting satu kelompok terdiri dari 6 orang.
•    Mintalah masing – masing kelompok untuk membuat lingkaran dan satu orang anggota dari masing-masing kelompok untuk berdiri di tengah – tengah kelompoknya.
•    Katakana bahwa permainan ini untuk mnguji kita , apakah di antara teman-teman dalam kelompok itu saling percaya kepada TIM KERJA KITA. Yang berdiri di tengah harus menutup matanya, dengan ditutup kain, kemudian menjatuhkan diri secara bebas kea rah mana saja.
•    Sementara itu teman-teman dalam kelompoknya melingkar dan harus bertanggungjawab atas keselamatan teman yang di tengah tadi, karena permainan ini bisa – bisa akan memakan korban, maka jika yang di tenagh menjatuhkan diri kepadanya dia harus siap dan bertanggungjawab untuk menahan dan melemparkannya kepada teman yang lain. Begitu seterusnya, dan minta siapa yang di tengah bisa bicara dengan cara bergiliran .
============================
5. Bercermin
Langkah–langkah :
•    Minta setiap peserta untuk berpasangan, 1 orang menjadi bayangan di cermin dan 1 orang menjadi seseorang yang sedang berdandan di depan cermin.
•    Bayangan harus mengikuti gerak – gerik orang yang berdandan.
•    Keduanya harus bekerja sama agar bisa bergerak secara kompak dengan kecepatan yang sama.
•    Minta peserta untuk mendiskusikan apa pesan dalam permainan ini.

Jenis Pelatihan Untuk Pelaku KPMD

Jenis Pelatihan Untuk Pelaku KPMD
Creat : Erik Eksrada, S.PdI UPK. Kec. V Koto Timur


Pelatihan ini dilakukan kepada pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di masyarakat sebagai bekal untuk menjalankan tugas-tugasnya. Pelatihan-pelatihan tersebut adalah sebagai berikut:

          Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (KPM-D/K)

(a)       Pelatihan Pra Tugas
(i)       Tujuan:
Pelatihan bagi KPM-D/K dimaksudkan untuk memberikan pembekalan dan peningkatan kemampuan serta ketrampilan KPM-D/K dalam memfasilitasi masyarakat untuk mengelola PNPM Mandiri Perdesaan pada setiap tahapan. 
(ii)       Waktu dan peserta:
                                     7 (Tujuh) hari efektif
(iii)      Peserta
          Seluruh KPM-D/K sekecamatan

(iv)      Pemandu/ pelatih:
         Fasilitator Kecamatan dan PjOK dapat dibantu Fasilitator Kabupaten

(v)       Hasil yang diharapkan:
1)        KPM-D/K mengetahui dan memahami tentang latar belakang, tujuan, prinsip, kebijakan dan tahapan atau mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan sebagai pengelolaan program pemberdayaan masyarakat yang integratif di tingkat desa.
2)        KPM-D/K memiliki visi sebagai kader pembaharu di masyarakat dan mengetahui serta memahami tugas & tanggungjawabnya.
3)        KPM-D/K menguasai teknik-teknik fasilitasi pertemuan-pertemuan masyarakat dalam tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, termasuk perencanaan desa secara partisipatif dan teknik Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) untuk penyusunan RPJMDes.
4)        KPM-D/K mempunyai ketrampilan memberikan pendampingan dan pembimbingan kepada masyarakat agar mampu mengelola PNPM Mandiri Perdesaan secara mandiri.
5)        KPM-D/K menguasai administrasi dan pelaporan yang diperlukan di tingkat desa/kelurahan.
6)        KPM-D/K mampu menyusun dan  mempunyai rencana kerja untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya.

(vi)      Materi Pelatihan
         Materi yang dibahas dalam pelatihan KPM-D/K paling tidak meliputi:
1)        Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan), sebagai proses pemberdayaan masyarakat (Sumber: Petunjuk Teknik Operasional/PTO).
2)        Tugas dan tanggung jawab KPM-D/K (Sumber: Penjelasan 5 PTO, tentang Tugas dan Tanggung jawab Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan).
3)        Pengetahuan dan ketrampilan sederhana yang berkaitan dengan teknis kegiatan a.l: Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Peningkatan Ketrampilan,  dan sarana– prasarana (Sumber: Penjelasan 4 PTO, tentang jenis-jenis kegiatan). Bagi KPM-D/K yang akan bertanggung jawab terhadap hal teknis, akan diberi tambahan pelatihan khusus yang berkaitan dengan hal-hal teknis oleh FT- Kec  dibantu oleh FT - Kab.
4)        Teknik pendataan awal, termasuk pemetaan RTM secara partisipatif, data dasar dan profil desa. 
5)        Teknik fasilitasi dalam pertemuan-pertemuan masyarakat, termasuk perencanaan desa secara partisipatif (lihat Acuan teknik fasilitasi penggalian gagasan dan musyawarah khusus perempuan), dan fasilitasi MMDD untuk penyusunan RPJMDes.
6)        Teknik Fasilitasi proses PNPM Mandiri Perdesaan/ Cara pendampingan dan pembimbingan kepada masyarakat agar mampu mengelola PNPM Mandiri Perdesaan secara mandiri.
7)        Pengelolaan Administrasi, pengisian formulir kegiatan, pengelolaan keuangan dan evaluasi hasil. 
8)        Cara-cara pengawasan dan pengendalian kegiatan termasuk mekanisme penanganan pengaduan dan permasalahan serta penanganan konflik (Sumber: Penjelasan 7 PTO, tentang Pemantauan, evaluasi dan pelaporan, Penjelasan 8 PTO tentang Penanganan Pengaduan dan Masalah)
9)        Cara penyebarluasan informasi (Sumber; Penjelasan 1 PTO tentang sosialisasi)




Rabu, 02 Oktober 2013

KONSEP DASAR PNPM MANDIRI PERDESAAN

 KONSEP DASAR PNPM MANDIRI PERDESAAN
Posted by : Erik E.


Fenomena Kemiskinaan
Kemiskinan seolah menjadi momok yang terus membelenggu masyarakat sejak lama. Ada banyak faktor penyebab dimana satu dengan yang lainnya saling terkait. Tingkat pendidikan yang rendah dan infrastruktur yang minim dikatakan memberi andil besar penyebab kemiskinan ini. Disisi lain potensi besar yang dimiliki oleh desa seolah belum belum cukup mengangkat kehidupan masyarakat dari lembah keterbasan. Dukungan fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan yang terbatas menambah beban hidup masyarakat.
Fenomena kemiskinan ini oleh sebagian elemen masyarakat bahkan menjadikannya sebagai alasan untuk mengkritik pemerintah yang dikatakan seolah lalai, gagal atau apalah namanya. Tentu adalah sikap bijaksana atas kritikan tersebut tetapi tidak 100% juga kalau mengatakan pemerintah tidak peduli terhadap permasalahan ini.
Ada banyak program yang telah diluncurkan oleh pemerintah dalam menjawab permasalahan tersebut baik yang dikelola oleh lingkup departemen maupun program yang langsung pengelolaannya diserahkan kepada masyarkat dengan sistem swakelola.

Konsep PNPM Mandiri Perdesaan
Berangkat dari komplesitas permasalahan tersebut, Pemerintah telah menelurkan beragam program dimana salah satunya adalah PNPM Mandiri Perdesaan. PNPM MPd sebagai program pemberdayaan terbesar di Indonesia lahir atas dasar keprihatin atas masalah kemiskinan di Indonesia.
Semenjak diberlakukannya program PNPM Mandiri dari tahun 2003 yang dulunya bernama PPK yang kemudian diperluas menjadi PNPM secara nasional sejak tahun 2007 memiliki visi tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.

Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat dapat menuntaskan tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan, setelah tahapan pembelajaran dilakukan melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK).


Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan

Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

Tujuan khususnya meliputi:
a. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
b. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
c. Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
d. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
e. Melembagakan pengelolaan dana bergulir
f. Mendorong terbentuk dan berkembangnya kerjasama antar desa
g. Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan


Prinsip Dasar PNPM MPd
Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip-prinsip itu meliputi:
1. Bertumpu pada pembangunan manusia
2. Otonomi
3. Desentralisasi
4. Berorientasi pada masyarakat miskin
5. Partisipasi
6. Kesetaraan dan keadilan gender
7. Demokratis
8. Transparansi dan Akuntabel
9. Prioritas
10. Keberlanjutan

Ketentuan Dasar PNPM MPd

Kegiatan yang akan dibiayai melalui dana BLM diutamakan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria:

a. Lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin
b. Berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan
c. Dapat dikerjakan oleh masyarakat
d. Didukung oleh sumber daya yang ada
e. Memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan

Jenis-jenis kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :
a. Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin
b. Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal)
c. Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal)
d. Penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP)
Satu hal yang penting adalah bahwa pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui PNPM MPd harus didukung dengan swadaya sebagai wujud partisipasi dan kepedulian masyarakat atas pembangunan di desanya.