Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Rabu, 02 Oktober 2013

" PENDEKATAN PEKERJAAN SOSIAL DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN "



PENDEKATAN PEKERJAAN SOSIAL DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN

Pekerjaan sosial merupakan aktivitas kemanusiaan yang sejak kelahirannya sekian abad yang lalu, telah memiliki perhatian yang mendalam pada pemberdayaan masyarakat miskin. Prinsip-prinsip pekerjaan sosial, seperti ‘menolong orang agar mampu menolong dirinya sendiri’ (to help people to help themselves), ‘penentuan nasib sendiri’ (self determination), ‘bekerja dengan masyarakat’ (working with people dan bukan ‘bekerja untuk masyarakat’ atau working for people), menunjukkan betapa pekerjaan sosial memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberdayaan masyarakat. Betapa pekerjaan sosial merupakan profesi yang populis dan tidak elitis.
KEMISKINAN
Berdasarkan definisi kemiskinan dan fakir miskin dari BPS dan Depsos (2002), jumlah penduduk miskin pada tahun 2002 mencapai 35,7 juta jiwa dan 15,6 juta jiwa (43%) diantaranya masuk kategori fakir miskin. Secara keseluruhan, prosentase penduduk miskin dan fakir miskin terhadap total penduduk Indonesia adalah sekira 17,6 persen dan 7,7 persen. Ini berarti bahwa secara rata-rata jika ada 100 orang Indonesia berkumpul, sebanyak 18 orang diantaranya adalah orang miskin, yang terdiri dari 10 orang bukan fakir miskin dan 8 orang fakir miskin (Suharto, 2004:3).
Pengertian Kemiskinan
1.    Kemiskinan adalah ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPS dan Depsos, 2002:3).
2.    Kemiskinan merupakan sebuah kondisi yang berada di bawah garis nilai standar kebutuhan minimum, baik untuk makanan dan non makanan, yang disebut garis kemiskinan (poverty line) atau batas kemiskinan (poverty threshold). Garis kemiskinan adalah sejumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk dapat membayar kebutuhan makanan setara 2100 kilo kalori per orang per hari dan kebutuhan non-makanan yang terdiri dari perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, serta aneka barang dan jasa lainnya (BPS dan Depsos, 2002:4).
3.    Kemiskinan pada umumnya didefinisikan dari segi pendapatan dalam bentuk uang ditambah dengan keuntungan-keuntunan non-material yang diterima oleh seseorang. Secara luas kemiskinan meliputi kekurangan atau tidak memiliki pendidikan, keadaan kesehatan yang buruk, kekurangan transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat (SMERU dalam Suharto dkk, 2004).
4.    Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (Depsos, 2001).
5.    Kemiskinan adalah ketidaksamaan kesempatan untuk mengakumulasikan basis kekuasaan sosial. Basis kekuasaan sosial meliputi:
a)    modal produktif atau asset (tanah, perumahan, alat produksi, kesehatan),
b)    sumber keuangan (pekerjaan, kredit),
c)    organisasi sosial dan politik yang dapat digunakan untuk mencapai kepentingan bersama (koperasi, partai politik, organisasi sosial),
d)    jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang, dan jasa,
e)    pengetahuan dan keterampilan, dan
f)    informasi yang berguna untuk kemajuan hidup (Friedman dalam Suharto, dkk.,2004:6).
Dimensi Kemiskinan
Kemiskinan merupakan fenomena yang berwayuh wajah. David Cox (2004:1-6) membagi kemiskinan kedalam beberapa dimensi:
Kemiskinan yang diakibatkan globalisasi. Globalisasi menghasilkan pemenang dan pengkalah. Pemenang umumnya adalah negara-negara maju. Sedangkan negara-negara berkembang seringkali semakin terpinggirkan oleh persaingan dan pasar bebas yang merupakan prasyarat globalisasi
Kemiskinan yang berkaitan dengan pembangunan. Kemiskinan subsisten (kemiskinan akibat rendahnya pembangunan), kemiskinan pedesaan (kemiskinan akibat peminggiran pedesaan dalam proses pembangunan), kemiskinan perkotaan (kemiskinan yang sebabkan oleh hakekat dan kecepatan pertumbuhan perkotaan).
Kemiskinan sosial. Kemiskinan yang dialami oleh perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas.
Kemiskinan konsekuensial. Kemiskinan yang terjadi akibat kejadian-kejadian lain atau faktor-faktor eksternal di luar si miskin, seperti konflik, bencana alam, kerusakan lingkungan, dan tingginya jumlah penduduk. Menurut SMERU (2001), kemiskinan memiliki berbagai dimensi: Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (pangan, sandang dan papan) Tidak adanya akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan, pendidikan, sanitasi, air bersih dan transportasi). Tidak adanya jaminan masa depan (karena tiadanya investasi untuk pendidikan dan keluarga). Kerentanan terhadap goncangan yang bersifat individual maupun massal. Rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan keterbatasan sumber alam. Tidak dilibatkannya dalam kegiatan sosial masyarakat. Tidak adanya akses terhadap lapangan kerja dan mata pencaharian yang berkesinambungan Ketidakmampuan untuk berusaha karena cacat fisik maupun mental. Ketidakmampuan dan ketidakberuntungan sosial (anak telantar, wanita korban tindak kekerasan rumah tangga, janda miskin, kelompok marjinal dan terpencil)(Suharto, dkk, 2004:7-8).

PEMBERDAYAAN
Secara konseptual, pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata ‘power’ (kekuasaan atau keberdayaan). Karenanya, ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkaitan dengan pengaruh dan kontrol. Pengertian ini mengasumsikan bahwa kekuasaan sebagai sesuatu yang tidak berubah atau tidak dapat dirubah.
Kekuasaan sesungguhnya tidak terbatas pada pengertian di atas. Kekuasaan tidak vakum dan terisolasi. Kekuasaan senantiasa hadir dalam konteks relasi sosial antar manusia. Kekuasaan tercipta dalam relasi sosial. Karena itu, kekuasaan dan hubungan kekuasaan dapat berubah. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep yang bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua ha l:
1.    Bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika kekuasaan tidak dapat berubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan cara apapun.
2.    Bahwa kekuasaan dapat diperluas. Konsep ini menekankan pada pengertian kekuasaan yang tidak statis, melainkan dinamis.
Pengertian dan Indikator Pemberdayaan
1.    Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung (Ife, 1995:56).
2.    Pemberdayaan menunjuk pada usaha pengalokasian kembali kekuasaan melalui pengubahan struktur sosial (Swift dan Levin (1987:xiii).
3.    Pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi, dan komunitas diarahkan agar mampu menguasai (atau berkuasa atas) kehidupannya (Rappaport, 1984:3).
4.    Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam, berbagi pengontrolan atas, dan mempengaruhi terhadap, kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya…Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya(Parsons,etal.,1994:106).
5.    Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah, untuk :
a)    memiliki akses terhadap sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-baran dan jasa-jasa yang mereka perlukan; dan
b)    berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka.
Berdasarkan definisi-definisi pemberdayaan di atas, dapat dinyatakan bahwa pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagi tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial; yaitu masyarakat miskin yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Pengertian pemberdayaan sebagai tujuan seringkali digunakan sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan sebagai sebuah proses.
Schuler, Hashemi dan Riley mengembangkan beberapa indikator pemberdayaan, yang mereka sebut sebagai empowerment index atau indeks pemberdayaan (Girvan, 2004):
Kebebasan mobilitas: kemampuan individu untuk pergi ke luar rumah atau wilayah tempat tinggalnya, seperti ke pasar, fasilitas medis, bioskop, rumah ibadah, ke rumah tetangga. Tingkat mobilitas ini dianggap tinggi jika individu mampu pergi sendirian
Kemampuan membeli komoditas ‘kecil’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang kebutuhan keluarga sehari-hari (beras, minyak tanah, minyak goreng, bumbu); kebutuhan dirinya (minyak rambut, sabun mandi, rokok, bedak, sampo). Individu dianggap mampu melakukan kegiatan ini terutama jika ia dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.
Kemampuan membeli komoditas ‘besar’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang sekunder atau tersier, seperti lemari pakaian, TV, radio, koran, majalah, pakaian keluarga. Seperti halnya indikator di atas, poin tinggi diberikan terhadap individu yang dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.
Terlibat dalam pembuatan keputusan-keputuan rumah tangga: mampu membuat keputusan secara sendiri mapun bersama suami/istri mengenai keputusan-keputusan keluarga, misalnya mengenai renovasi rumah, pembelian kambing untuk diternak, memperoleh kredit usaha.
Kebebasan relatif dari dominasi keluarga: responden ditanya mengenai apakah dalam satu tahun terakhir ada seseorang (suami, istri, anak-anak, mertua) yang mengambil uang, tanah, perhiasan dari dia tanpa ijinnya; yang melarang mempunyai anak; atau melarang bekerja di luar rumah.
Kesadaran hukum dan politik: mengetahui nama salah seorang pegawai pemerintah desa/kelurahan; seorang anggota DPRD setempat; nama presiden; mengetahui pentingnya memiliki surat nikah dan hukum-hukum waris.
Keterlibatan dalam kampanye dan protes-protes: seseorang dianggap ‘berdaya’ jika ia pernah terlibat dalam kampanye atau bersama orang lain melakukan protes, misalnya, terhadap suami yang memukul istri; istri yang mengabaikan suami dan keluarganya; gaji yang tidak adil; penyalahgunaan bantuan sosial; atau penyalahgunaan kekuasaan polisi dan pegawai pemerintah.
Jaminan ekonomi dan kontribusi terhadap keluarga: memiliki rumah, tanah, asset produktif, tabungan. Seseorang dianggap memiliki poin tinggi jika ia memiliki aspek-aspek tersebut secara sendiri atau terpisah dari pasangannya
Kelompok Lemah dan Ketidakberdayaan
Tujuan utama pemberdayaan adalah memperkuat kekuasaan masyarakat miskin dan kelompok lemah lainnya. Mereka adalah kelompok yang pada umumnya kurang memiliki keberdayaan. Oleh karena itu, untuk melengkapi pemahaman mengenai pemberdayaan perlu diketahui konsep mengenai kelompok lemah dan ketidakberdayaan yang dialaminya. Beberapa kelompok yang dapat dikategorikan sebagai kelompok lemah atau tidak berdaya meliputi:
Kelompok lemah secara struktural, baik lemah secara kelas, gender, maupun etnis.
Kelompok lemah khusus, seperti manula, anak-anak dan remaja, penyandang cacat, gay dan lesbian, masyarakat terasing.
Kelompok lemah secara personal, yakni mereka yang mengalami masalah pribadi dan/atau keluarga.
Kelompok-kelompok tertentu yang mengalami diskriminasi dalam suatu masyarakat, seperti masyarakat kelas sosial ekonomi rendah, kelompok minoritas etnis, wanita, populasi lanjut usia, serta para penyandang cacat, adalah orang-orang yang mengalami ketidakberdayaan. Keadaan dan perilaku mereka yang berbeda dari ‘keumuman’ kerapkali dipandang sebagai ‘deviant’ (penyimpang). Mereka seringkali kurang dihargai dan bahkan dicap sebagai orang yang malas, lemah, yang disebabkan oleh dirinya sendiri. Padahal ketidakberdayaan mereka seringkali merupakan akibat dari adanya kekurangadilan dan diskriminasi dalam aspek-aspek kehidupan tertentu.
Menurut Berger dan Nenhaus dan Nisbet (Suharto, 1997), ‘struktur-struktur penghubung’ (mediating structures) yang memungkinkan kelompok-kelompok lemah mengekspresikan aspirasi dan menunjukkan kemampuannya terhadap lingkungan sosial yang lebih luas, kini cenderung melemah. Munculnya industrialisasi yang melahirkan spesialisasi kerja dan pekerjaan mobile telah melemahkan lembaga-lembaga yang dapat berperan sebagai struktur penghubung antara kelompok masyarakat lemah dengan masyarakat luas. Organisasi-organisasi sosial, lembaga-lembaga keagamaan (mesjid, gereja), dan lembaga keluarga yang secara tradisional merupakan lembaga alamiah yang dapat memberi dukungan dan bantuan informal, pemecahan masalah dan pemenuhan kebutuhan para anggotanya, cenderung semakin melemah peranannya. Oleh karena itu, seringkali sistem ekonomi yang diwujudkan dalam berbagai bentuk pembangunan proyek-proyek fisik, selain di satu pihak mampu meningkatkan kualitas hidup sekelompok orang, juga tidak jarang malah semakin meminggirkan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.
Sennet dan Cabb (1972) dan Conway (1979) menyatakan bahwa ketidakberdayaan ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti: ketiadaan jaminan ekonomi, ketiadaan pengalaman dalam arena politik, ketiadaan akses terhadap informasi, ketiadaan dukungan finansial, ketiadaan pelatihan-pelatihan, dan adanya ketegangan fisik maupun emosional (Suharto, 1997). Para teoritisi, seperti Seeman (1985), Seligman (1972), dan Learner (1986) meyakini bahwa ketidakberdayaan yang dialami oleh sekelompok masyarakat merupakan akibat dari proses internalisasi yang dihasilkan dari interaksi mereka dengan masyarakat. Mereka menganggap diri mereka sebagai lemah, dan tidak berdaya, karena masyarakat memang menganggapnya demikian. Seeman menyebut keadaan ini dengan istilah ‘alienasi’. Sementara Seligman menyebutnya sebagai ‘ketidakberdayaan yang dipelajari’ (learned helplessness), dan Learner menamakannya dengan istilah ‘ketidakberdayaan surplus’ (surplus powerlessness)(Suharto, 1997:212-213).
Learner lebih jauh menjelaskan konsep ‘pentidakberdayaan’ ini sebagai proses dengan mana orang merasa tidak berdaya melalui pembentukan seperangkat pikiran emosional, intelektual dan spiritual yang mencegahnya dari pengaktualisasian kemungkinan-kemungkinan yang sebenarnya ada. Sebagai contoh, para penerima Bantuan Sosial Keluarga (AFDC/Aid for Families with Dependent Children) merasa tidak berdaya untuk merubah program dan bentuk-bentuk pelayanan AFDC. Mereka memiliki persepsi bahwa dirinya tidak mampu, tidak berdaya, atau bahkan tidak berhak untuk merubah program-program tersebut. Menurut Kieffer (1984: 9), ketidakberdayaan yang dipersepsi ini merupakan hasil dari pembentukan interaksi terus-menerus antara individu dan lingkungannya yang meliputi kombinasi antara sikap penyalahan-diri sendiri, perasaan tidak dipercaya, keterasingan dari sumber-sumber sosial dengan perasaan tidak mampu dalam perjuangan politik.
Solomon (1979) melihat bahwa ketidakberdayaan dapat bersumber dari faktor internal maupun eksternal. Menurutnya, ketidakberdayaan dapat berasal dari penilaian diri yang negatif; interaksi negatif dengan lingkungan, atau berasal dari blokade dan hambatan yang berasal dari lingkungan yang lebih besar (Suharto, 1997:213-214):
1.    Penilaian diri yang negatif. Ketidakberdayaan dapat berasal dari adanya sikap penilaian negatif yang ada pada diri seseorang yang terbentuk akibat adanya penilaian negatif dari orang lain. Misalnya wanita atau kelompok minoritas merasa tidak berdaya karena mereka telah disosialisasikan untuk melihat diri mereka sendiri sebagai orang yang tidak memiliki kekuasaan setara dalam masyarakat.
2.    Interaksi negatif dengan orang lain. Ketidakberdayaan dapat bersumber dari pengalaman negatif dalam interaksi antara korban yang tertindas dengan sistem di luar mereka yang menindasnya. Sebagai contoh, wanita atau kelompok minoritas seringkali mengalami pengalaman negatif dengan masyarakat di sekitarnya. Pengalaman pahit ini kemudian menimbulkan perasaan tidak berdaya, misalnya rendah diri, merasa tidak mampu, merasa tidak patut bergabung dengan organisasi sosial dimana mereka berada.
3.    Lingkungan yang lebih luas. Lingkungan luas dapat menghambat peran dan tindakan kelompok tertentu. Situasi ini dapat mengakibatkan tidak berdayanya kelompok yang tertindas tersebut dalam mengekpresikan atau menjangkau kesempatan-kesempatan yang ada di masyarakat. Misalnya kebijakan yang diskriminatif terhadap kelompok gay atau lesbian dalam memperoleh pekerjaan dan pendidikan.
Dimensi Pemberdayaan
Kieffer (1981) mengemukakan tiga dimensi pemberdayaan:
1.    Kompetensi kerakyatan
2.    Kemampuan sosiopolitik
3.    Kompetensi partisipatif (Suharto, 1997:215)
Menurut Parsons et al (1994:106), pemberdayaan sedikitnya mencakup tiga dimensi:
1.    Sebuah proses pembangunan yang bermula dari pertumbuhan individual yang kemudian berkembang menjadi sebuah perubahan sosial yang lebih besar
2.    Sebuah keadaan psikologis yang ditandai oleh rasa percaya-diri, berguna dan mampu mengendalikan diri dan orang lain.
3.    Pembebasan yang dihasilkan dari sebuah gerakan sosial, yang dimulai dari pendidikan dan politisasi orang-orang lemah dan kemudian melibatkan upaya-upaya kolektif dari orang-orang lemah tersebut untuk memperoleh kekuasaan dan mengubah struktur-struktur yang masih menekan (Parsons et al., 1994:106).
PENDEKATAN PEMBERDAYAAN
Menurut Ife (1995: 61-64), pemberdayaan memuat dua pengertian kunci, yakni kekuasaan dan kelompok lemah. Kekuasaan di sini diartikan bukan hanya menyangkut kekuasaan politik dalam arti sempit, melainkan kekuasaan atau penguasaan klien atas:
Pilihan-pilihan personal dan kesempatan-kesempatan hidup: kemampuan dalam membuat keputusan-keputusan mengenai gaya hidup, tempat tinggal, pekerjaan.
Pendefinisian kebutuhan: kemampuan menentukan kebutuhan selaras dengan aspirasi dan keinginannya.
Ide atau gagasan: kemampuan mengekspresikan dan menyumbangkan gagasan dalam suatu forum atau diskusi secara bebas dan tanpa tekanan.
Lembaga-lembaga: kemampuan menjangkau, menggunakan dan mempengaruhi pranata-pranata masyarakat, seperti lembaga kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan.
Sumber-sumber: kemampuan memobilisasi sumber-sumber formal, informal dan kemasyarakatan.
Aktivitas ekonomi: kemampuan memanfaatkan dan mengelola mekanisme produksi, distribusi, dan pertukaran barang serta jasa.
Reproduksi: kemampuan dalam kaitannya dengan proses kelahiran, perawatan anak, pendidikan dan sosialisasi.
Pendekatan
Pelaksanaan proses dan pencapaian tujuan pemberdayaan di atas dicapai melaui penerapan pendekatan pemberdayaan. Parsons, et al., (1994: 112-113) menyatakan, bahwa proses pemberdayaan umumnya dilakukan secara kolektif. Menurutnya, tidak ada literatur yang menyatakan bahwa proses pemberdayaan terjadi dalam relasi satu-lawan-satu antara pekerja sosial dan klien dalam setting pertolongan perseorangan. Meskipun pemberdayaan seperti ini dapat meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan diri klien, hal ini bukanlah strategi utama pemberdayaan.
Namun demikian, tidak semua intervensi pekerjaan sosial dapat dilakukan melalui kolektivitas. Dalam beberapa situasi, strategi pemberdayaan dapat saja dilakukan secara individual; meskipun pada gilirannya strategi ini pun tetap berkaitan dengan kolektivitas, dalam arti mengkaitkan klien dengan sumber atau sistem lain di luar dirinya. Karenanya, dalam konteks pekerjaan sosial, pemberdayaan dapat dilakukan melalui tiga pendekatan: mikro, mezzo, dan makro.
1.    Pendekatan Mikro. Pemberdayaan dilakukan terhadap klien secara individu melalui bimbingan, konseling, stress management, crisis intervention. Tujuan utamanya adalah membimbing atau melatih klien dalam menjalankan tugas-tugas kehidupannya. Model ini sering disebut sebagai Pendekatan yang Berpusat pada Tugas (task centered approach).
2.    Pendekatan Mezzo. Pemberdayaan dilakukan terhadap sekelompok klien. Pemberdayaan dilakukan dengan menggunakan kelompok sebagai media intervensi. Pendidikan dan pelatihan, dinamika kelompok, biasanya digunakan sebagai strategi dalam meningkatkan kesadaran, pengetahuan, keterampilan dan sikap-sikap klien agar memiliki kemampuan memecahkan permasalahan yang dihadapinya.
3.    Pendekatan Makro. Pendekatan ini disebut juga sebagai Strategi Sistem Besar (large-system strategy), karena sasaran perubahan diarahkan pada sistem lingkungan yang lebih luas. Perumusan kebijakan, perencanaan sosial, kampanye, aksi sosial, lobbying, pengorganisasian masyarakat, manajemen konflik, adalah beberapa strategi dalam pendekatan ini. Pendekatan ini memandang klien sebagai orang yang memiliki kompetensi untuk memahami situasi-situasi mereka sendiri, dan untuk memilih serta menentukan strategi yang tepat untuk bertindak.
Prinsip Pekerjaan Sosial
Pelaksanaan pendekatan di atas berpijak pada pedoman dan prinsip pekerjaan sosial. Menurut beberapa penulis, seperti Solomon (1976), Rappaport (1981, 1984), Pinderhughes (1983), Swift (1984), Swift & Levin (1987), Weick, Rapp, Sulivan dan Kisthardt (1989), terdapat beberapa prinsip dan asumsi pemberdayaan menurut perspektif pekerjaan sosial (Suharto, 1997:216-217).
Pemberdayaan adalah proses kolaboratif dengan mana masyarakat miskin  dan pekerja sosial bekerjasama sebagai partner Proses pemberdayaan menempatkan masyarakat miskin sebagai kompeten dan mampu menjangkau sumber-sumber dan kesempatan-kesempatan.
Masyarakat miskin harus melihat diri mereka sendiri sebagai agen penting yang dapat mempengaruhi perubahan. Kompetensi diperoleh atau dipertajam melalui pengalaman hidup, khususnya pengalaman yang memberikan perasaan mampu pada masyarakat miskin.
Solusi-solusi, yang berasal dari situasi khusus, harus beragam dan menghargai keberagaman yang berasal dari faktor-faktor yang berada pada situasi masalah tersebut. Jaringan-jaringan sosial informal merupakan sumber dukungan yang penting bagi penurunan ketegangan dan meningkatkan kompetensi serta kemampuan pengendalian seseorang. Masyarakat miskin harus berpartisipasi dalam pemberdayaan mereka sendiri: tujuan, cara dan hasil harus dirumuskan oleh mereka sendiri. Tingkat kesadaran merupakan kunci dalam pemberdayaan, karena pengetahuan dapat memobilisasi tindakan bagi perubahan. Pemberdayaan melibatkan akses terhadap sumber-sumber dan kemampuan untuk menggunakan sumber-sumber tersebut secara efektif.
Proses pemberdayaan besifat dinamis, sinergis, berubah terus, evolutif; permasalahan selalu memiliki beragam solusi Pemberdayaan dicapai melalui struktur-struktur personal dan pembangunan ekonomi secara paralel.
Teknik
Dubois dan Miley (1992: 211) memberi beberapa cara atau teknik yang lebih spesifik yang dapat dilakukan dalam pemberdayaan masyarakat:
1.    Membangun relasi pertolongan yang: (a) merefleksikan respon empati; (b) menghargai pilihan dan hak klien menentukan nasibnya sendiri (self-determination); (c) menghargai keberbedaan dan keunikan individu; (d) menekankan kerjasama klien (client partnerships).
2.    Membangun komunikasi yang: (a) menghormati martabat dan harga diri klien; (b) mempertimbangkan keragaman individu; (c) berfokus pada klien; (d) menjaga kerahasiaan klien.
3.    Terlibat dalam pemecahan masalah yang: (a) memperkuat partisipasi klien dalam semua aspek proses pemecahan masalah; (b) menghargai hak-hak klien; (c) merangkai tantangan-tantangan sebagai kesempatan belajar; (d) melibatkan klien dalam pembuatan keputusan dan evaluasi.
4.    Merefleksikan sikap dan nilai profesi pekerjaan sosial melalui: (a) ketaatan terhadap kode etik profesi; (b) keterlibatan dalam pengembangan profesional, riset, dan perumusan kebijakan; (c) penterjemahan kesulitan-kesulitan pribadi ke dalam isu-isu publik; (d) penghapusan segala bentuk diskriminasi dan ketidaksetaraan kesempatan.
Peran Pekerja Sosial
Schwartz (1961:157-158), mengemukakan 5 tugas yang harus dilaksanakan oleh pekerja sosial.
Mencari persamaan mendasar antara persepsi masyarakat miskin mengenai kebutuhan mereka sendiri dan aspek-aspek tuntutan sosial yang dihadapi mereka.
Mendeteksi dan menghadapi kesulitan-kesulitan yang menghambat banyak orang dan membuat frustrasi usaha-usaha orang untuk mengidentifikasi kepentingan mereka dan kepentingan orang-orang yang berpengaruh (significant others) terhadap mereka.
Memberi kontribusi data mengenai ide-ide, fakta, nilai, konsep yang tidak dimiliki masyarakat miskin, tetapi bermanfaat bagi mereka dalam menghadapi realitas sosial dan masalah yang dihadapi mereka.
Membagi visi kepada masyarakat miskin; harapan dan aspirasi pekerja sosial  merupakan investasi bagi interaksi antara orang dan masyarakat dan bagi kesejahteraan individu dan sosial.
Mendefinisikan syarat-syarat dan batasan-batasan situasi dengan mana sistem pekerja sosial dan masyarakat miskin dibentuk. Atururan-aturan tersebut membentuk konteks bagi ‘kontrak kerja’ yang mengikat masyarakat miskin dan lembaga. Batasan-batasan tersebut juga mampu menciptakan kondisi yang dapat membuat masyarakat miskin dan pekerja sosial menjalankan fungsinya masing-masing.
PENDAMPINGAN SOSIAL SEBAGAI STRATEGI PEMBERDAYAAN
Bagi para pekerja sosial di lapangan, kegiatan pemberdayaan di atas dapat dilakukan melalui pendampingan sosial. Dua strategi utama dalam pendampingan sosial meliputi pelatihan dan advokasi atau pembelaan masyarakt miskin. Pelatihan dilakukan terutama untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat miskin mengenai hak dan kewajibannya serta meningkatkan keterampilan keluarga miskin dalam mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan advokasi adalah bentuk keberpihakan pekerja sosial terhadap kehidupan masyarakat miskin yang diekspresikan melalui serangkaian tindakan politis yang dilakukan secara terorganisir untuk mentransformasikan hubungan-hubungan kekuasaan. Tujuan advokasi adalah untuk mencapai perubahan kebijakan tertentu yang bermanfaat bagi penduduk yang terlibat dalam proses tersebut. Advokasi yang efektif dilakukan sesuai dengan rencana stategis dan dalam kerangka waktu yang masuk akal.
Terdapat lima aspek penting yang dapat dilakukan dalam melakukan pendampingan sosial, khususnya melalui pelatihan dan advokasi terhadap masyarakat miskin.
1.    Motivasi. Keluarga miskin dapat memahami nilai kebersamaan, interaksi sosial dan kekuasaan melalui pemahaman akan haknya sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Rumah tangga miskin perlu didorong untuk membentuk kelompok yang merupakan mekanisme kelembagaan penting untuk mengorganisir dan melaksanakan kegiatan pengembangan masyarakat di desa atau kelurahannya. Kelompok ini kemudian dimotivasi untuk terlibat dalam kegiatan peningkatan pendapatan dengan menggunakan sumber-sumber dan kemampuan-kemampuan mereka sendiri.
2.    Peningkatan kesadaran dan pelatihan kemampuan. Peningkatan kesadaran masyarakt dapat dicapai melalui pendidikan dasar, pemasyarakatan imunisasi dan sanitasi. Sedangkan keterampilan-keterampilan vokasional bisa dikembangkan melalui cara-cara partsipatif. Pengetahuan lokal yang biasanya diperoleh melalui pengalaman dapat dikombinasikan dengan pengetahuan dari luar. Pelatihan semacam ini dapat membantu masyarakat miskin untuk menciptakan matapencaharian sendiri atau membantu meningkatkan keahlian mereka untuk mencari pekerjaan di luar wilayahnya.
3.    Manajemen diri. Kelompok harus mampu memilih pemimpin mereka sendiri dan mengatur kegiatan mereka sendiri, seperti melaksanakan pertemuan-pertemuan, melakukan pencatatan dan pelaporan, mengoperasikan tabungan dan kredit, resolusi konflik dan manajemen kepemilikan masyarakat. Pada tahap awal, pendamping dari luar dapat membantu mereka dalam mengembangkan sebuah sistem. Kelompok kemudian dapat diberi wewenang penuh untuk melaksanakan dan mengatur sistem tersebut.
4.    Mobilisasi sumber. Merupakan sebuah metode untuk menghimpun sumber-sumber individual melalui tabungan reguler dan sumbangan sukarela dengan tujuan menciptakan modal sosial. Ide ini didasari pandangan bahwa setiap orang memiliki sumbernya sendiri yang, jika dihimpun, dapat meningkatkan kehidupan sosial ekonomi secara substansial. Pengembangan sistem penghimpunan, pengalokasian dan penggunaan sumber perlu dilakukan secara cermat sehingga semua anggota memiliki kesempatan yang sama. Hal ini dapat menjamin kepemilikan dan pengelolaan secara berkelanjutan.
5.    Pembangunan dan pengembangan jaringan. Pengorganisasian kelompok-kelompok swadaya masyarakat perlu disertai dengan peningkatan kemampuan para anggotanya membangun dan mempertahankan jaringan dengan berbagai sistem sosial di sekitarnya. Jaringan ini sangat penting dalam menyediakan dan mengembangkan berbagai akses terhadap sumber dan kesempatan bagi peningkatan keberdayaan masyarakat miskin.
Dalam kaitannya dengan masyarakat miskin, kelima aspek pemberdayaan tersebut dapat dilakukan melalui lima strategi pemberdayaan yang dapat disingkat menjadi 5P, yaitu: Pemungkinan, Penguatan, Perlindungan, Penyokongan dan Pemeliharaan (Suharto, 1997:218-219):
1.    Pemungkinan: menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat miskin berkembang secara optimal. Pemberdayaan harus mampu membebaskan masyarakat miskin dari sekat-sekat kultural dan struktural yang menghambat.
2.    Penguatan: memperkuat pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki masyarakat miskin dalam memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Pemberdayaan harus mampu menumbuh-kembangkan segenap kemampuan dan kepercayaan diri masyarakat miskin yang menunjang kemandirian mereka.
3.    Perlindungan: melindungi masyarakat terutama kelompok-kelompok lemah agar tidak tertindas oleh kelompok kuat, menghindari terjadinya persaingan yang tidak seimbang (apalagi tidak sehat) antara yang kuat dan lemah, dan mencegah terjadinya eksploitasi kelompok kuat terhadap kelompok lemah. Pemberdayaan harus diarahkan pada penghapusan segala jenis diskriminasi dan dominasi yang tidak menguntungkan rakyat kecil.
4.    Penyokongan: memberikan bimbingan dan dukungan agar masyarakat miskin mampu menjalankan peranan dan tugas-tugas kehidupannya. Pemberdayaan harus mampu menyokong masyarakat miskin agar tidak terjatuh ke dalam keadaan dan posisi yang semakin lemah dan terpinggirkan.
5.    Pemeliharaan: memelihara kondisi yang kondusif agar tetap terjadi keseimbangan distribusi kekuasaan antara berbagai kelompok dalam masyarakat. Pemberdayaan harus mampu menjamin keselarasan dan keseimbangan yang memungkinkan setiap orang memperoleh kesempatan berusaha.

Senin, 23 September 2013

Daftar indikasi dan alokasi Kegiatan PNPM-MPd Tahun 2014

Daftar alokasi dan indikasi dana BLM PNPM-Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2014 sudah diterbitkan Oleh Kementrian Kesejahteraan Rakyat, Khusu Untuk alokasi dana PNPM-MPd Kabupaten Padang pariaman Masih sama dengan alokasi pada tahun 2013..untuk Lebih Jelasnya silahkan Douwload     http://www.4shared.com/office/y5cZNoCV/Buku_Daftar_Indikatif_Lokasi_A.html

Sabtu, 21 September 2013

Kamis, 19 September 2013

TEKNIK PENYUSUNAN RKP DESA

TEKNIK PENYUSUNAN RKP DESA

Perencanaan pembangunan desa yang baik dilakukan oleh masyarakat desa sendiri, karena masyarakat yang tahu apa masalah yang dihadapinya, apa potensi yang ada di wilayahnya dan mereka yang tahu  apa yang harus dilakukannya. Paling tidak perencanaan pembangunan desa termuat dalam dokumen yang disusun secara partisipatif dalam  Rencana Jangka Panjang Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.

RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.

Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :

1. Tahap Persiapan Musrenbang Desa,

Merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memveri?kasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang dilakukan seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa” yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak putus sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan anggarannya.

2. Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa

Merupakan forum pertemuan warga dan berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

3. Tahap Sosialisasi

Merupakan sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya.



Langkah – langkah penyusunan dokumen RKP Desa

1. Pembentukan dan persiapan Pokja (Tim) Perencana Desa

Penyusunan RKP Desa merupakan kelanjutan dari proses penyusunan RPJM Desa, dan pelaksanaan kegiatannya tetap dijalankan oleh Pokja (Tim) Perencana Desa yang sama. Beberapa istilah sering dipergunakan untuk tim ini, yaitu Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa atau Tim Penyusun RKP Desa. Istilah apa pun yang digunakan, intinya adalah tim yang bertugas menyelenggarakan dan memandu proses sejak dari persiapan, pelaksanaan musrenbang sampai paska musrenbang.

Keluaran (output) dari tahap ini adalah:

    SK Kepala Desa tentang Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa.
    Pokja (Tim) Perencana desa yang siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan.

Susunan tim ini biasanya sebagai berikut:

    Kepala Desa selaku pembina dan pengendali kegiatan;
    Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan (Ketua Tim);
    Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, termasuk membentuk tim pemandu.

Tugas-tugas tim RKP Desa ini antara lain: melakukan pertemuan/rapat-rapat panitia, membentuk Tim Pemandu, mengidenti?kasikan peserta dan mengundang peserta, menyusun jadwal dan agenda, dan menyiapkan logistik.

Tim pemandu bertugas untuk mengelola proses dan memfasilitasi pertemuan/musyawarah seperti kegiatan kajian/analisis data, lokakarya desa, dan pelaksanaan musrenbang desa.

2. Mereviuw (mengkaji ulang) Dokumen RPJM Desa

Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa melakukan reviuw terhadap dokumen RPJM Desa dan dokumen RKP Desa tahun lalu sebagai tahap awal pelaksanaan tugasnya. Bagi desa–desa yang sudah mempunyai RPJM Desa, penyusunan RKP Desa dilakukan dengan merujuk pada program dan kegiatan indikatif yang sudah disusun dalam dokumen rencana 5 tahun tersebut. Sedang bagi desa yang belum mempunyai RPJM Desa, pada tahap pra musrenbang RKP Desa harus dimulai dari penggalian kebutuhan dan permasalahan masyarakat melalui musyawarah dusun/RW.

3. Analisis Data Kerawanan Desa

Untuk penyusunan RKP Desa, kajian desa bersama masyarakat (Participatory Rural Appraisal/PRA dengan proses yang cukup panjang yaitu musyawarah dusun/RW dan kajian kelompok sektoral) tidak perlu dilakukan. PRA cukup dilakukan setiap penyusunan RPJM Desa. Walau dokumen RPJM Desa sudah menyusun program dan kegiatan indikatif selama 5 tahun, namun data/informasi terkini perlu dicek kembali. Analisis data yang dilakukan disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa”. Hasil analisis ini akan menjadi salah satu materi yang dipaparkan saat pelaksanaan musrenbang.

Kegiatan ini melibatkan kepala dusun, pemuda dan perempuan. Hasilnya didampingkan dengan data tahun lalu, untuk dianalisa dan dicari program apa yang lebih baik dilanjutkan, ditambah, dikurangi, dan sebagainya. Jadi, sifat dokumen RPJM Desa tidaklah “harga mati” tetapi juga bukan berarti dengan mudah diubah/diganti program maupun kegiatannya.

Analisis data kerawanan ini digunakan untuk mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, khususnya mengenai prioritas masalah dan kegiatan yang akan disusun untuk RKP Desa tahun berikutnya. Data-data kerawanan desa meliputi:

    Berapa jumlah KK miskin sekarang;
    Berapa warga yang menganggur sekarang;
    Berapa anak yang putus sekolah dan yang rawan putus sekolah sekarang;
    Berapa jumlah kematian ibu, bayi dan balita selama setahun terakhir;
    Berapa orang (terutama ibu, bayi, balita) yang mengalami kurang gizi;
    Berapa kasus wabah penyakit yang terjadi selama setahun terakhir;
    Dan sebagainya yang dianggap isu-isu darurat/rawan terkait kemiskinan, gangguan kesejahteraan atau gangguan pemenuhan 10 hak dasar.

4. Penyusunan Draft Rancangan Awal RKP Desa

Sama seperti cara penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa, draft RKP Desa bisa dilakukan dengan Lokakarya Desa yang melibatkan warga masyarakat, bisa juga dilakukan dengan rapat Pokja (Tim) Perencana desa. Secara umum, langkah-langkah penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa sama saja, hanya penyusunan RKP Desa lebih ringkas/sederhana. Untuk RKP Desa dilakukan lokakarya desa. Peserta lokakarya adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), biasanya juga melibatkan unsur kecamatan dan unsur UPTD atau SKPD.

Proses lokakarya penyiapan RKP Desa adalah sebagai berikut:

Persiapan:

Menyusun jadwal dan agenda, mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda lokakarya desa, membuka pendaftaran/mengundang calon peserta, menyiapkan peralatan, bahan materi dan notulen.

Pelaksanaan:

    Pendaftaran peserta lokakarya.
    Pemaparan tujuan, metode serta keluaran lokakarya oleh Tim Perencana Desa.
    Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program desa. Narasumber dari Desa: tokoh masyarakat, pengurus Kelembagaan Masyarakat Desa, LSM yang bekerja di Desa tersebut. Topik-topik pembahasannya adalah: Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya (RKP Desa sebelumnya),Pemaparan dan analisa kegiatan di dalam dokumen RPJM Desa dan Pemaparan dan analisa keadaan darurat desa.
    Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program supra desa. Narasumber: dari Kecamatan (Camat /yang mewakili, Kasi PMD, Kepala UPTD/yang mewakili) dan Kabupaten (DPRD dari Dapil yang bersangkutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat).
    Pengembangan draft rancangan awal RKP Desa : Penentuan draf prioritas pembangunan tahun yang akan datang dan Penyusunan draf matrik program dan kegiatan RKP Desa.
    Penandatanganan berita acara dan penutupan lokakarya.

5. Persiapan Teknis/logistik Musrenbang

Setelah dokumen draft RKP Desa tersusun, panitia pendukung bertugas untuk menyiapkan logistik (tempat, alat dan bahan/materi) untuk kegiatan pelaksanaan musrenbang. Undangan disebarkan kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan serta kegiatan diumumkan secara terbuka. Jadual dan agenda disusun oleh tim pemandu. Tim pemandu dan tim notulen mengadakan persiapan teknik memandu dan mendokumentasikan hasil musrenbang.

6. Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya (tahun yang direncanakan).

Perserta Musrenbang RKP Desa adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), unsur Kecamatan, unsur SKPD, ditambah unsur DPRD dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.

Tujuan musrenbang RKP Desa:

    Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.

    Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);

    Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.

Penting untuk diperhatikan:

    Pada prakteknya, lebih banyak desa membawa usulan kegiatan skala desa ke musrenbang kecamatan sehingga tidak dapat diakomodir oleh program supra desa terutama SKPD. Usulan yang dibawa dari desa ke atas semestinya yang bukan kegiatan skala desa, tapi kegiatan skala kecamatan atau kabupaten.
    Seringkali terjadi kesulitan dalam memilah antara kegiatan skala desa dengan skala kabupaten. Biasanya akan muncul usulan kegiatan baru yang di bawa oleh peserta musrenbang yang tidak mengikuti proses sebelumnya.
    SKPD dan anggota DPRD belum terlibat sehingga usulan untuk skala kabupaten kadang tidak sinkron dengan Rancangan Renstra SKPD.
    Masih minimnya keterlibatan warga miskin dan perempuan sehingga perlu diterapkan kuota jumlah peserta perempuan.

7. Rapat kerja Pokja (Tim) Rencana Desa

Draft RKP Desa kemudian diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat Pokja (Tim) Perencana Desa. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dokumen RKP Desa oleh Kades.

8. Penyusunan SK Kades tentang RKP Desa

Penyusunan draf Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa dilakukan oleh sekretaris desa. Draft Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa.

9. Sosialisasi

Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh pemerintah desa. Materi Sosialiasasi adalah Lampiran SK RKP Desa yang memuat program dan kegiatan tahun bersangkutan. Media sosialisasi RKP Desa sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing – masing desa. Beberapa alternatif media sosialisasi yang bisa digunakan antara lain: Forum masyarakat baik formal maupun non formal, poster RKP Desa dan APB Desa, papan informasi desa, papan informasi dusun/RW/RT, dan sebagainya.

Sasaran sosialisasi di tingkat desa adalah: warga masyarakat pada umumnya, toga, tomas, Lembaga Masyarakat Desa (LKMD, PKK, RW, RT, dsb), kelompok-kelompok kepentingan (kelompok tani, kelompok pedagang, nelayan, perempuan pedagang kecil, dsb.).

Sasaran sosialisasi di tingkat supra desa adalah: Pemerintah (kecamatan, BAPPEDA, SKPD terkait), DPRD (Komisi DPRD terkait, anggota DPRD dari perwakilan daerah pemilihan bersangkutan).

Sumber :

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007
    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk teknis perencanaan pembangunan desa
    Membangun kedaulatan desa_Panduan perencanaan partisipatif (FPPB & The Ford Foundation)

Selasa, 03 September 2013

PNPM MANDIRI PERDESAAN DALAM PHASE OUT

PNPM MANDIRI PERDESAAN DALAM PHASE OUT
artikel PNPM-MPd Dibuat Oleh : Erik Eksrada, S.Pd.I
Palito Piaman-Setelah enam tahun berjalan Arah dari kegiatan PNPM sudah Nampak,namun belum  Pada tahap Kemandiriian, itu berarrti Masyrakat Mau atau tidak Mau harus Mandiri dalam melanjutkan program yang ada saat ini setelah fhase out, Sudah Saat nya Perencanaan,Pelaksanaan,Pemeliharaan  Dikelola Oleh Masyrakat secara bersama-sama Mulai Dari Pelaku Kecamatan sampai kepada Pelaku ditingkat Korong  bisa dikatakan mereka sudah mampu melaksanakan kegiatanya sesuai dengan yang diharapkan oleh program,.karena seyogyanya masyarakat memang harus sudah mandiri dan mampu menentukan arah dan kebijakan program itu.
 Secara kasat mata Pelaksanaan Program PNPM-MPd sudah menitik beratkan kepada tahap kemandiriian,yang mana Proses usulan kegiatan sudah Disingkronkan dengan usulan perencanaan pembangunan Nagari yang terangkum dalam RPJM (rencana pembangunan Menegah)Nagari dan RKP (Rencana Kegiatan Pembangunan ) Nagari.
Walau kita sadari untuk Menuju kearah Mandiri itu Tidak semudah membalikan telapak tangan dan tidak juga sesulit membangun istana didalam air.namun yang paling dibutuhkan adalah keserius  untuk melanjutkan program ini.Pertanyaannya akankah kita membiarkan saja program ini berlalu???,tentu jawaban rasionalnya adalah ”harus dilanjutkan” !!!,tak ada alasan untuk tidak melanjutkannya karena kita sudah mempunyai aset yang cukup untuk pengelolaan pembangunan dan spp yang nominalnya miliaran rupiah di perkecamatan.Masalahnya saat ini adalah terletak pada pelaku-pelaku”SDM Lokal” yang mempunyai kompotensi untuk pengelolaan,pengembangan program ini,sehingga hasilnya dapat seperti yang kita harapkan
Solusi yang soluktif tentu sangat dibutuhkan agar program yang ada saat ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.permasalahan-permasalahannya merupakan PR kita bersama yang harus segera terselesaikan sebelum masa fhase out tersebut.Dari sekian banyak permasalahan-Permasalahan yang mungkin akan timbul,maka langkah antisipasi harus segera diambil ,terutama untuk memutus mata rantai ketergantungan program terhadap penggerak utama seperti FK-FT,yang mana tak dapat dipungkiri pada realitasnya sebagian besar Dimasing-masing Kecamatan yang didanai PNPM-MPd Peranan FK-FT saat ini masih menjadi penentu jalan atau tidaknya program itu. 
Kemandirian masyarakat merupakan pondasi utama agar program ini dapat berjalan setelah masa fhase out itu,karena tak dipungkiri sesempurna apapun regulasi dan sistem yang dibangun plus ditunjang dengan peran aktiv dunia usaha maka semua itu tak akan pernah berjalan sebagaimana yang diharapkan,sebab masyarakatlah yang menjadi pilar utama program ini dapat berjalan sempurna.Oleh sebab itulah pembangunan mental masyarakat yang mandiri harus segera diselesaikan.hal itu dapat dilakukan dengan cara lebih menekankan pola kemandirian yang bertanggung jawab,ketegasan atas sangsi dan merestorasi sistem pelaksanaan program kearah yang lebih modrn Seperti Halnya ketegasan tentang status dan kedudukan Pasti dari Unit pengelola Kegiatan (UPK) dari Pemerintah atau Program, sebab selama ini seperti realitas saat ini UPK itu dibebani dengan aturan Erata yang melemahkan Semangat dari pelaku itu sendiri dan hal inilah yang menjadikan Bekerja sebagai UPK hanya sebagai Persinggahan Sementara menjelang mendapatkan  peKerjaan yang lebih Baik sehingga Keprofesionalan dari UPK itu sulit dimunculkan.
Sekarang kita perlu menyadari bahwasanya program ini lambat laun pendampingan Dari Fasilitator pasti berakhir sebab itu adalah Tujuan dan sasaran dari program itu sendiri,dan masa fhase out merupakan tantangan sekaligus pembuktian dari perbagai pertanyaan yang saat ini terlontar dan tentunya beban ini harus sama-sama kita pikul demi mengapai cita-cita bersama yakni kesejahteraan masyarakat indonesia.

Kamis, 15 Agustus 2013

Antusiasnya Masyrakat Korong Panjang Nagari III Koto Aurmalintang Selatan Dalam Kegiatan PNPM-MPd


Poto Bersama Wakil Bupati Padang Pariaman beserta Robongan dengan Paerantau dan Pelaku PNPM-MPd Kec. IV Koto Aur Malintang Saat Peresmian Jalan, 8/15/13
Palito Piaman,-Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyrakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sangat Dirasakan sekali Azaz dan Manfaatnya oleh Masyrakat Perdesaan, Kamis 8/15/2013, Masyarakat Korong Koto Panjang Nagari III Koto Aur Malintang Melaksanakan Peresmian Pembangunan Jalan rabat tesebut dengan Volume Kegiatan kurang Lebih 1,862 m,dengan biaya Kegiatan Rp. 345 Juta, Jalan rabat beton ini langsung diresmikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Drs. Damsuar, Kepala BPMPKB,PJOK dan Jajaran Faskab Padang Pariaman.

Zul effendi Selaku ketua UPK kecamatan IV Koto Aur Malintang dan sekaligus Ketua Pelaksana peresmian Ini Mengatakan dalam Sambutanya “ Kegiatan ini terlaksana atas Partisipasi seluruh Masyarakat Korong Koto Panjang dan Para Perantau “, Selama Pelaksanaan Pembangunan Rabat Beton ini semangat Goto royong Masyrakat Sangat Dirasakan hal ini dibuktikan Masyakat Rela melaksanakan Goro Pada Malam Hari imbuhnya.

Disamping itu wali Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Drs. zuwisman  Juga Menambahkan dengan adanya Pembangunan Jalan Rabat Beton ini Masyarak Korong Koto Panjang sangat terbantu dengan adanya Rabat Beton Jalan yang dibangun oleh PNPM-MPd ini, beliau juga Menghimbau masyakat Agar selalu memelihara jalan ini dengan melaksanakan Goro Rutin agar terpeliharanya Jalan Tersebut.

keterbatasan dana dan panjang nya volume Serta berat medan yang dikerjakan Dalam pembangunan Rabat beton  ini Swadaya dari perantau juga sangat dirasakan beliau bersama-sama melakukan pengalangan dana sehingga bisa melaksanakan sepanajang 300 M dalam pembangunan Jalan ini.

Anda Marzuni Selaku Camat IV Koto Aur melintang Menghimbau agar Jalan Rabat beton yang dibangun oleh PNPM-MPd dan Perantau ini agar Dipelihara sebab tampa adanya pemeliharaan dari Masyarakat apa yang telah dibangun Akan menjadi Sia-sia.

Pada Dasarnya Prinsip dari kegiatan PNPM-MPd adalah DOUM (dari Oleh Untuk Masyrakat) kegiatan PNPM Merukan Kegiatan Partisipasi Masyrakat Kata Damsuar Selaku wakil Bupati Padang Pariaman dalam Kata Sambutan Yang diberikanya dan beliau juga mengucapkan terima kasih Kepada pelaku PNPM-MPd dikecamatan Aur Malintang berkat kekompakan dan kerja samanya sehingga seluruh kegiatan bisa dilaksanakan sebagai mana Mestinya, (Erik Eksrada,Koordinator Pokja RBM Kab. Padang Pariaman)



Senin, 08 Juli 2013

PNPM-MP dinilai Pemkot Metro efektif menanggulangi kemiskinan

 PNPM-MP dinilai Pemkot Metro efektif menanggulangi kemiskinan. "Kita berharap PNPM-MP di tahun ini juga terlaksana dengan baik," ujar Asisten II Sekkot metro Megawati Karim ketika membuka lokakarya PNPM-MP di LEC Kartika Metro, Kamis (4/7).

PNPM merupakan program payung untuk mensinergikan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang ada berbagai kementerian/lembaga. Ini sebagai langkah percepatan capaian target penanggulangan kemiskinan yang akan dilakukan berkelanjutan sampai 2015.

Keberhasilan program diindikasikan dengan masyarakat yang berdaya. Megawati juga meminta peran aktif camat dan lurah untuk melakukan pembinaan pelaksanaan PNPM-MP.

Rabu, 01 Mei 2013

Pemberitahuan Relokasi Fasilitator Kecamatan PNPM-MPD Provinsi Sumatera Barat

















PNPM : MAMBANGUN MANUSIA DAN BUKAN MANUSIA MEMBANGUN

PNPM : MAMBANGUN MANUSIA DAN BUKAN MANUSIA MEMBANGUN

Selama beberapa tahun PNPM-MPd  di luncurkan dikabupaten Padang Pariaman  tah
Kelanjutannya menjadi stigma negatif sehingga ketika di setiap musyawarah prioritas usulan, bukan mengacu kepada kebutuhan yang mendesak namun di pilih karena di taksir dapat menyerap dana PNPM yang besar. Fenomena tersebut menyebabkan efek domino, yaitu salah satunya adalah “Bagito”—- Bagi Rato yang artinya dana PNPM di bagi sedemikian rupa agar setiap desa mendapatkan. Sehingga mengakibatkan esensi proses pemberdayaan terkadang hanya menjadi formalitas belaka.
 Ini terjadi dimungkinkan dari banyak faktor yaitu tidak utuhnya sosialiasi program oleh pelaku kepada masyarakat luas, kurangnya atensi masyarakat terhadap pembangunan di desanya,  dominansi elit desa, kultur egosentrisme desa, sifat serakah, persepsi yang salah terhadap program pemerintah, budaya kapitalisme yang sudah merongrong hingga ke setiap tubuh masyarakat desa, lunturnya etos gotong-royong komunal yang di imbangi dengan kecenderungan budaya individualistis, dan macam sebagainya. Terkadang lebih parah lagi telah di tumpangi dengan kepentingan politis bagi sebagian kalangan. Bahkan program pun juga memiliki andil dengan membludaknya administrasi yang terkadang tidak “manusiawi”  serta di tambah dengan berbagai program tambahan yang mau tidak mau mengurangi fokus pemberdayaan.
Dari latar belakang itu, tidak aneh apabila dalam setiap pemeringkatan usulan selalu di dominasi oleh usulan sarana prasarana. Sedangkan untuk jenis usulan peningkatan kapasitas masyarakat seperti pelatihan biasanya hanya di gunakan sebagai “penggembira” dan prosentasenya juga sangat rendah.

un 2007—yang embrionya sudah ada sejak tahun 98— bahwa tujuan PNPM seringkali masih tidak dipahami secara utuh khususnya bagi masyarakat perdesaan. Mereka membayangkan bahwa PNPM adalah sejenis proyek yang jatuh dari langit sebagaimana program pemerintah yang lain yang terkadang di asumsikan dapat di gunakan “se-enaknya sendiri” tanpa pertanggungjawaban yang transparan.  di orientasikan untuk bagaimana mencetak keuntungan setinggi-tingginya. Tidak sedikit yang mengatakan dengan nada minor “ah, ini kan uang pemerintah yang dihibahkan”.(Erik E)

Lima Jenis Afirmasi untuk Pemberdayaan

Lima Jenis Afirmasi untuk Pemberdayaan

Lima kategori Afirmasi mendukung Anda dalam mewujudkan perubahan yang kuat. Kelima kategori atau jenis afirmasi telah muncul dari pekerjaan konsultasi saya dengan klien dan peserta lokakarya. Anda dapat bekerja dengan afirmasi dalam setiap kategori secara bersamaan, atau Anda dapat fokus pada kategori yang berbeda setiap hari atau setiap minggu. Adalah penting bahwa afirmasi Anda pilih beresonansi dengan Anda, yaitu, bahwa mereka merasa yang alamiah dan tepat. Dalam rangka untuk mengalami resonansi ini, Anda mungkin perlu mengubah kata-kata yang tercantum di sini sebagai contoh, atau membiarkan ini menginspirasi Anda untuk membuat yang Anda inginkan, atau mengembangkan sendiri dari awal.
Populer Afirmasi
Banyak populer afirmasi yang indah, memang, mereka cukup luar biasa! Namun, jika Anda tidak percaya mereka, mereka tidak berguna atau bahkan kontraproduktif. Jika Anda mengatakan penegasan Anda tidak percaya, mengatakan hal itu berulang kali tidak akan membuat Anda percaya. Sebenarnya, pengulangan dapat membangun resistensi yang lebih besar untuk percaya itu. Pertimbangkan contoh ini: Sam merasa tak berdaya. Beliau memiliki banyak pengalaman yang ia dapat menunjukkan bahwa membenarkan perasaan dan keyakinannya dalam ketidakberdayaannya sendiri dan ketidaklayakan. Mengatakan "Aku kuat" kurang kemungkinan untuk menghapus perasaan ketidakberdayaan daripada meminta reaksi tegas, seperti, "Oh, tidak, aku tidak!" Jika Sam tidak berurusan dengan resistensi, ia membawa dengan dia sebagai dia hidup hidupnya.
Sebuah proses pemberdayaan muncul dengan menggunakan lima kategori afirmasi secara sistematis untuk membantu Anda dalam merangkul penegasan yang Anda inginkan untuk percaya tapi tidak. Jika Anda memiliki niat dan keinginan untuk mengatakan dan percaya "Saya kuat," mulai dengan melepaskan ketidakberdayaan, terbuka untuk kemungkinan yang kuat, menegaskan niat dan kesiapan untuk hidup dalam kekuasaan Anda, klaim kekuatan Anda, dan biarkan ide dari powerfulness mengintegrasikan ke dalam hidup Anda.
Berikut adalah lima kategori afirmasi dijelaskan secara singkat dengan beberapa contoh dari masing-masing jenis.
Melepaskan / Pembersihan Afirmasi
Tujuan Melepaskan dan / atau Pembersihan Afirmasi adalah untuk melepaskan hal-hal yang tidak diinginkan dan dibutuhkan. Terutama, mereka membantu Anda melepaskan perlawanan. Mereka memungkinkan Anda untuk memurnikan sistem anda. Afirmasi ini merangsang pelepasan toksin seperti bentuk-bentuk pikiran negatif, tertekan atau ditekan emosi, kenangan lama, obligasi negatif dengan orang lain, realitas karma, konsensus gelap, ilusi dari semua jenis.
Contoh:
* Aku mengizinkan diriku untuk melepaskan toksisitas dari setiap tingkat medan energi saya .* Saya membatalkan usang kaul kemiskinan, selibat, perjuangan, diam, dan ketidaklayakan .* aku melepaskan perlawanan .* aku melepaskan program lama yang membuat saya terjebak dalam pola lama aku membiarkan .* pergi dari semua yang saya tidak ingin atau perlu untuk kebaikan tertinggi saya.
Menerima / Menerima Afirmasi
Tujuan Menerima dan / atau Menerima Afirmasi adalah terbuka untuk memungkinkan sesuatu yang harus. Mereka memungkinkan kita untuk menerima kebaikan dari alam semesta. Mereka menetralisir misqualification energi, yaitu, mereka dapat membalikkan penyakit atau kepadatan lainnya. Selain itu, mereka membantu kita mengalihkan perhatian dari tindakan melemahkan seperti, "mendapatkan" atau "mengambil" untuk konsep yang lebih membebaskan seperti, "menerima" dan "memungkinkan" dan "menerima."
Contoh:
* Saya terbuka untuk karunia Semesta kelimpahan .* aku membiarkan mengalir melalui saya .* Saya menerima dukungan ketika saya membutuhkannya terhormat .* Allah, tolong beritahu saya tahu apa yang harus dilakukan dengan cara yang saya bisa mengerti .* Saya menerima damai sejahtera dan sukacita dalam semua aspek Kehidupan saya.
Menjadi / Bermaksud Afirmasi
Tujuan Menjadi dan / atau Bermaksud Afirmasi adalah tanah tujuan Anda, terutama tujuan Anda lebih tinggi. Afirmasi ini meningkatkan Kesadaran niat Anda tentang sesuatu atau tentang misi Anda dalam hidup. Selain itu, afirmasi dapat memperdalam pemahaman Anda tentang alasan Anda untuk menjadi dan / atau bertindak secara umum atau dalam situasi tertentu. Mereka dapat digunakan untuk meningkatkan tindakan-tindakan setiap dan semua yang mengikuti.
Contoh:
* Saya tahu bahwa ini adalah untuk kebaikan tertinggi dari semua yang bersangkutan .* Saya memperdalam kesadaran saya dari kesadaran dari mana tindakan musim semi .* saya tinggal misi saya niat saya adalah untuk hidup bebas dari perjuangan, ketakutan, dan keputusasaan .* .* Saya ingat.
Bertindak / Mengklaim Afirmasi
Tujuan dari Akting dan / atau Afirmasi Mengaku adalah untuk membawa sesuatu ke dalam manifestasi atau untuk mengarahkan energi niat Anda untuk manifestasi yang sesuai. Afirmasi ini membawa ke pengalaman fisik ide-ide yang Anda pegang dalam pikiran Anda dan / atau jantung. Selain itu, afirmasi membantu Anda untuk mengklaim kekuatan Anda dan membangun batas-batas dalam hubungan.
Contoh:
* Saya bertindak dengan niat yang tinggi dan kesadaran tujuan .* aku melangkah ke dunia untuk tinggal misi saya dalam setiap kata dan tindakan .* Saya menuntut hak saya sekarang baik .* saya membuat setiap tindakan suatu tindakan kasih (atau kebebasan atau penguasaan atau harapan , dll). Saya kuat. Saya layak. Saya loveable. Aku bebas.
Mengintegrasikan / mewujudkan Afirmasi
Tujuan Mengintegrasikan dan / atau mewujudkan Afirmasi adalah untuk memungkinkan energi dan makna dari afirmasi untuk bergabung dengan kesadaran Anda. Afirmasi dan ide-ide yang tidak beresonansi, drop jauh. Mengintegrasikan / mewujudkan Afirmasi mendukung kami dalam mengetahui lebih mendalam - mengintegrasikan - apa yang telah kita pelajari daripada memperkenalkan informasi baru.
Contoh:
* Aku percaya mengintegrasikan ke dalam setiap aspek kehidupan saya .* Saya bernapas cinta ke pekerjaan saya, tubuh saya, hubungan saya .* Ya untuk Hidup * Hari ini adalah kesempatan untuk perdamaian .* Saya bernapas dalam kelimpahan, membiarkan saya! seluruh tubuh merasakan energi.
Afirmasi sebagai Gaya Hidup
Ketika Anda bekerja lebih dan lebih dengan sengaja afirmasi - ditulis, berbicara, membaca, bernyanyi, bermeditasi pada - Anda akan membuat mereka bagian dari gaya hidup Anda. Afirmasi sudah bekerja untuk (atau melawan!) Anda. Ini adalah tugas Anda untuk memilih yang Anda ingin hidup dengan. Ingat, Anda sudah menggunakan afirmasi setiap kali Anda berpikir atau berbicara! Jika afirmasi Anda saat ini melemahkan, Anda sengaja dapat mengubah mereka untuk orang yang Anda memilih untuk hidup.
Rumah Marshall 2006. Jeanie Marshall, Konsultan Pemberdayaan dan Pelatih, menghasilkan Renungan Dipandu pada album CD dan download MP3 dan menulis secara ekstensif pada mata pelajaran yang terkait dengan pengembangan pribadi dan pemberdayaan. Dia adalah penulis Proses terkenal DailyAffirm tersedia gratis untuk Internet, join-dailyaffirm@lyris.dundee.net.http berlangganan: / / www.dailyaffirm.com