Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Senin, 22 April 2013

Fasilitator PNPM-MPd Kabupaten Padang Pariaman Direlokasi

Serah terima Faskab Baru dengan Faskab Yang Lama
Dalam rangka Pemetaan Fasilitator Kabupaten (Faskab) Dipropinsi Sumatera Barat melakukan Relokasi dimasing-masing jajaran Faskab Itu sendiri,Relokasi merupakan Hal yang tidak asing di PNPM- Mandiri Perdesaan Karena untuk Menjawab Kebutuhan dari suatu dareah,Penyegaran Bagi Fasilitato dll,relokasi ditahun 2013 ini Fasilitator Dikabupaten padang Pariaman Mulai dari Faskab Ir.Indra Pratama Digantikan Oleh Fauzan Mesran yang biasanya Menjadi Faskab dari Kabupaten Agam ,Sedangkan Fasilitator Keuagan (Fakeu) Ir. Fernan Yose Digantikan Oleh Drs. Aidil Hasril Yang dulunya Fakeu Fasaman Barat, Sedangkan Fasilitator teknis Ir. efri edison Selaku Falitator Teknik Dipindahakan ke pasaman Timur

Sebelum Melakukan Relokasi Beliau Mengkaji Beberapa Hal dalam melaksanakan Relokasi Tersebut :

A. PERENCANAAN PENEMPATAN FASILITATOR

Setiap awal tahun anggaran Korprov wajib mengajukan Laporan Kebutuhan Fasilitator dan Rencana Rekrutmen kepada Satker Provinsi apabila terdapat kebutuhan penempatan fasilitator. Korprov juga menyusun Perencanaan Penempatan Fasilitator dengan prosedur sebagai berikut :

1.     Identifikasi Kebutuhan

Tahap pertama dari perencanaan penempatan fasilitator adalah identifikasi kebutuhan Fasilitator berdasarkan jumlah lokasi baru, jumlah posisi kosong serta sebaran keseimbangan kinerja Fasilitator.

  2.     Pemetaan Fasilitator

Berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan fasilitator ditetapkan rencana pemetaan (mapping) yang dibagi menjadi dua langkah yaitu pertama: pemetaan relokasi dan kedua: pemetaan fasilitator baru.

a.    Langkah Pertama: Pemetaan Relokasi

1)    Setiap satu tahun sekali masing-masing Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan dapat direlokasi dalam rangka pemerataan kapasitas dan peningkatan kinerja.

2)    Jika tidak ada lokasi baru atau posisi kosong maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator lama yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif.

3)    Jika terdapat lokasi baru atau posisi kosong maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif, atau sebaliknya.



b.   Langkah Kedua: Pemetaan Fasilitator Baru

1)    Penempatan fasilitator baru dapat terjadi dikarenakan bertambahan lokasi program atau adanya posisi kosong. Kendatipun dalam rekrutmen Fasilitator dimungkinkan sarjana fresh graduate namun demikian di setiap provinsi dan/atau kabupaten ditetapkan quota fresh graduate maksimal 30% fasilitator baru dan 70% fasilitator lama. Apabila quota fresh graduate sudah mencapai maksimal 30% maka Satker Provinsi wajib mencari calon fasilitator yang sudah perpengalaman di bidang pemberdayaan masyakat maksimal 1 tahun pengalaman relevan.

2)    Acuan pemetaan fasilitator baru adalah hasil pemetaan relokasi. Berdasarkan hasil pemetaan fasilitator existing, maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif, atau sebaliknya 2) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja rendah (C atau D) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke atas pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif.





B. PENGAJUAN PEMETAAN FASILITATOR

Hasil akhir dari pemetaan fasilitator adalah dokumen Mapping Penempatan Fasilitator yang memuat daftar lokasi program, daftar sebaran nama fasilitator lama di setiap lokasi program, serta daftar sebaran nomer ranking fasilitator baru di setiap lokasi program. Berdasarkan prinsip-prinsip penempatan fasilitator dimaksud, penetapan mekanisme adalah sebagai berikut :

1.     Korprov diharuskan mengajukan Pemetaan Fasilitator untuk mendapatkan persetujuan dari Satker Provinsi paling lambat satu bulan sebelum pelatihan pra tugas.

2.     Pemetaan Fasilitator yang telah disetujui oleh Satker Provinsi akan menjadi dasar penyusunan Daftar Penempatan Fasilitator hasil seleksi pra tugas.

3.     Apabila Satker Provinsi berkeberatan terhadap rekomendasi Korprov maka Satker Provinsi wajib mengajukan surat berkeberatan kepada Satker Pusat yang disertai penjelasan dan pertimbangan yang rasional, serta disampaikan paling lambat satu bulan sebelum pelatihan pra tugas.

4.     Satker Pusat berkewajiban menanggapi usulan Satker Provinsi tentang Mapping Penempatan Fasilitator Baru.  Apabila sampai dengan 1 (satu) minggu sebelum dimulainya Pelatihan Pra Tugas ternyata Satker Pusat belum memberikan tanggapan terhadap usulan Satker Provinsi tentang Pemetaan Fasilitator maka secara otomatis dokumen yang diusulkan oleh Satker Provinsi berlaku secara resmi.

5.     Keputusan Satker Pusat tentang Pemetaan Fasilitator sebagai jawaban atas surat keberatannya yang diajukan Satker Provinsi bersifat final dan harus digunakan oleh Satker Pusat sebagai dasar penetapan mapping fasilitator.

A. RELOKASI

Relokasi Fasilitator dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan program. Aturan main relokasi Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ditetapkan sebagai berikut:

1.     Prinsip-Prinsip Relokasi

a.    Relokasi FK/Asisten FK diutamakan dilakukan dalam kabupaten yang sama, dan relokasi Faskab/Asisten Faskab diutamakan dilakukan dalam provinsi yang sama.

b.   Relokasi dapat dilakukan untuk pengisian posisi kosong dari posisi Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ke posisi fasilitator Pilot Project atau sebaliknya apabila pembiayaan Fasilitator Pilot Project dibiayai dengan DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan.

c.    Relokasi dalam rangka pengisian posisi kosong dimungkinkan untuk dilakukan lintas provinsi khususnya posisi FK, Asisten Faskab dan Faskab.

d.    Relokasi yang ditujukan untuk pemerataan kualitas kinerja antar lokasi harus dilakukan sebelum atau sesudah mobilisasi fasilitator baru.

e.    Khusus bagi Fasilitator yang direlokasi ke posisi fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan atau sebaliknya ke posisi fasilitator Pilot Project diwajibkan mendapatkan In Service Training dan On Job Training oleh Supervisornya.

2. Prosedur Relokasi dalam Provinsi yang sama

a.    Korprov mengajukan usulan Relokasi Fasilitator kepada Satker Provinsi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan relokasi.

b.   Satker Provinsi harus sudah menerbitkan SPT baru untuk Fasilitator yang direlokasi paling lambat satu minggu sebelum relokasi dilaksanakan.

c.    Apabila Satker Provinsi berkeberatan dengan rekomendasi Korprov tentang Relokasi Fasilitator maka Satker Provinsi wajib menerbitkan SPT Sementara sesuai dengan usulan Korprov paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan relokasi.

d.    Berdasarkan SPT/SPT Sementara dimaksud dalam jangka waktu satu minggu yang tersisa Fasilitator dapat menyerahterimakan hasil pekerjaan kepada Supervisornya. Serah terima hasil pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Serah terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Fasilitator dan Supervisornya.

e.    Satker Provinsi mengajukan keberatan kepada Satker Pusat tentang Relokasi Fasilitator disertai pertimbangan-pertimbangan rasional dan surat dikirimkan paling lambat dua minggu sebelum rencana Relokasi Fasilitator dijalankan.

f.     Satker Pusat berkewajiban menanggapi usulan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat dimaksud. Apabila sampai dengan akhir dari tenggang waktu yang ditetapkan Satker Pusat belum memberikan tanggapan terhadap usulan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator maka secara otomatis dokumen yang diusulkan oleh Satker Provinsi akan berlaku secara resmi, dan relokasi diubah sesuai dengan Keputusan Satker Provinsi dimaksud.

g.    Keputusan Satker Pusat sebagai jawaban atas keberatan Satker Provinsi perihal Relokasi Fasilitator bersifat final dan Satker Provinsi harus menggunakan keputusan Satker Pusat sebagai dasar penetapan Relokasi Fasilitator.

h.    Seluruh biaya relokasi dalam satu provinsi yang sama disediakan oleh Satker Provinsi sesaui ketentuan biaya yang ada dalam DIPA Dekonsentrasi.



3.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Inisiatif Satker Provinsi

Satker Provinsi berhak melakukan relokasi antar provinsi jika di provinsi setempat kesulitan mencari FK, Asisten Faskab maupun Faskab untuk mengisi posisi kosong dengan pengaturan sebagai berikut:

a.    Proses perencanaan relokasi antar provinsi dilakukan oleh Korprov apabila dalam satu wilayah kerja KMW yang sama atau antar TL KMW apabila lokasi provinsi sudah berbeda wilayah kerjanya.

b.   Apabila antar Korprov atau antar TL KMW sudah saling menyepakati relokasi antar provinsi maka Korprov berkewajiban menyampaikan rekomendasi relokasi antar provinsi kepada kedua Satker Provinsi.

c.    Jika kesepakatan antar Satker Provinsi sudah dicapai maka Relokasi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).

d.    Satker Provinsi asal Fasilitator yang direlokasi harus mencabut Kontrak Kerja dan SPT, dan mengirimkan surat persetujuan relokasi         ke Satker Provinsi yang dituju dengan tembusan Satker Pusat. Satker Provinsi yang meminta relokasi segera menerbitkan Kontrak Kerja dan SPT untuk Fasilitator yang direlokasi.

e.    Dalam proses relokasi fasilitator yang dilakukan atas inisiatif Satker Provinsi yang meminta relokasi, maka Satker Provinsi tersebut berkewajiban mengganti biaya relokasi secara at cost yaitu pembayaran diberikan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran biaya transportasi.

f.     Satker Provinsi yang tidak setuju dengan relokasi antar provinsi mengajukan keberatan kepada Satker Pusat dan Satker Provinsi yang meminta relokasi disertai pertimbangan rasional, dan surat dimaksud disampaikan paling lambat dua minggu sebelum rencana Relokasi Fasilitator dijalankan.

g.    Satker Pusat berkewajiban menanggapi keberatan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat usulan dari Satker Provinsi. Keputusan Satker Pusat bersifat final dan Satker Provinsi harus menggunakan keputusan Satker Pusat sebagai dasar penetapan Relokasi Fasilitator.

h.    Relokasi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu), dan biaya relokasi diberikan oleh Satker Provinsi tujuan.



4.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Keputusan Satker Pusat

Satker Pusat berkewajiban melakukan relokasi antar provinsi jika di satu provinsi tertentu jumlah Fasilitator berlebih dikarenakan berkurangnya lokasi program, sedangkan di provinsi lainnya ada posisi kosong. Prosedur relokasi antar provinsi yang diatur secara langsung oleh Satker Pusat adalah sebagai berikut:

a.    Satker Pusat memerintahkan KMW mendata fasilitator masuk daftar demobilisasi, dan mengkonfirmasukan kepada mereka tentang kesediaannya untuk direlokasi ke provinsi lain. Fasilitator yang bersedia direlokasi selanjutnya disusun dalam Daftar Relokasi Antar Provinsi untuk disampaikan kepada Satker Pusat.

b.   Satker Pusat memerintahkan KMW memetakan posisi-posisi kosong di provinsi wilayah tugasnya yang akan ditempati Fasilitator hasil relokasi.

c.    Berdasarkan laporan KMW tersebut, Satker Pusat menerbitkan surat perintah relokasi antar provinsi kepada setiap Fasilitator yang bersedia direlokasi.

d.    Satker Pusat memerintah Satker Provinsi tujuan untuk menerbitkan Kontrak Kerja dan SPT baru terlebih dahulu sebelum Fasilitator bersangkutan direlokasi ke lokasi baru. Satker Provinsi asal Fasilitator dapat mencabut Kontrak Kerja dan SPT lama jika sudah ada Kontrak Kerja dan SPT baru di Provinsi tujuan.

e.    Keputusan Satker Pusat ini bersifat final sehingga Satker Provinsi harus menggunakannya sebagai dasar relokasi antar provinsi.

f.     Relokasi antar provinsi ini harus dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).

g.    Satker Provinsi tujuan berkewajiban mengganti biaya relokasi dengan menggunakan dana relokasi yang ada di DIPA Dekonsentrasi melalui mekanisme at cost yaitu pembayaran diberikan berdasarkan bukti biaya transportasi.

5.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Inisiatif Fasilitator

Setiap Fasilitator berhak mengajukan permohonan relokasi tugas antar provinsi atas inisiatif pribadi dengan prosedur sebagai berikut:

a.    Fasilitator dimaksud telah bertugas di lokasi asal sekurang-kurangnya tiga tahun atau dua siklus program

b.    Di provinsi tujuan ada lokasi kosong untuk posisi yang sama

c.    Pembiayaan relokasi antar provinsi ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan

d.    Fasilitator yang bersangkutan berkewajiban mengajukan usulan relokasi antar provinsi kepada Korprov lokasi asal maupun Korprov Lokasi tujuan.

e.    Apabila kedua Korprov sudah setuju, KMW wajib merekomendasikan kepada Satker Pusat untuk menetapkan surat perintah relokasi antar provinsi yang diajukan atas inisiatif pribadi Fasilitator.

f.     Satker Pusat wajib mempertimbangkan pendapat Satker Provinsi asal maupun Satker Provinsi tujuan sebelum menetapkan Surat Perintah Relokasi Antar Provinsi.

g.    Relokasi atas inisiatif pribadi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).



semoga dengan adanya Relokasi Dan Pergantian Dijajaran Konsultan Manajemen Kabupaten Padang Pariaman Mampu Merubah Kabupaten Padang pariaman ke arah yang lebih Baik.(Erik Eksrada)

Senin, 08 April 2013

Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan

Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan
PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :
 
Tujuan Umum
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
 
Tujuan Khusus
Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor)
Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.

Dua Kelompok SPP Penyelewengan Dilaporkan Ke Polsek Sungai Limau

Dua Kelompok SPP  Penyelewengan Dilaporkan Ke Polsek Sungai Limau
Salah satu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Pedesaan adalah kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Masyarakat bisa meminjam ke UPK dengan membentuk kelompok dengan tujuan dapat menambah penghasilan keluarga, kegiatan simpan pinjam perempuan ini sudah berjalan lebih kurang enam tahun. Di dalam perjalanannya pengembalian SPP ini ke UPK tidak lancar. Setelah divalidasi ke kelompok-kelompok ternyata ada beberapa pengurus kelompok yang melakukan penyelewengan. Di dalam PTO (Petunjuk teknis Operasional) ada dua kategori yang dapat di ajukan ke proses hukum diantaranya tidak adanya ikhtikat baik dari yang punya utang untuk membayar dan penyelewengan.
Akhirnya dua kelompok SPP (Simpan Pinjam Perempuan) PNPM-MPd Kecamatan Sungai Limau dilaporkan ke Polsek (21 November 2012). Kelompok ini adalah kelompok yang salah satu pengurusnya melakukan penyelewengan. Dua kelompok ini adalah Kelompok SPP Nurul Hidayah yang ada di Korong padang Olo dan Maju Terus di Korong Sungai Limau tapi baru satu kelompok Nurul Hidayah yang diproses pihak kepolisian.
Berdasarkan  hasil penyelidikan dari polsek tanggal 29 Januari 2013 penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi2 sebanyak 14 orang yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana atau penyelewengan tersebut tapi saat ini belum hadir selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap saksi jelas ketua UPK Elvianti.
Ditambahkan oleh fasilitator kecamatan Limardi, kelompok SPP yang dua kategori tersebut jangan main-main dengan aturan, bahwa ini jelas ada di PTO bahwa kelompok atau pengurus ini bisa dip roses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Oyon Afri mengatakan kali ini memang baru dua kelompok yang diajukan dan satu kelompok yang baru diproses. Selanjutnya kelompok2 yang sudah ada bukti penyelewengannya di UPK juga akan dimasukan berkasnya. Keputusan pengaduan ini jelas hasil dari Musyawarah masyarakat di kecamatan bukan bias-bisanya saja pelaku-pelaku PNPM-MPd di kecamatan. Yang jelas kami sebagai pelaku di kecamatan hanya melakukan sesuai dengan proses yang ada (Darmaliza Jurnalis RBM Padang Pariaman)

Tingginya Tunggakan Kecamatan Sungai Limau Akibat Dana Hilang

Tingginya Tunggakan Kecamatan Sungai Limau Akibat Dana Hilang
Kecamatan sungai limau adalah penerima dana PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) dari tahun 2007 sampai sekarang. Hingga sekarang jumlah dana yang diterima sudah mencapai 17 M. setiap tahunnya dana yang diterima ini digunakan untuk sarana prasarana dan simpan pinjam perempuan atau dikenal dengan istilah kelompok SPP, yang mana masyarakat yang meminjam atas nama kelompok bukan perorangan.
Dari tahun 2007 sampai tahun 2009 pengembalian dana SPP ini lancar, namun setelah adanya kasus hilangnya dana PNPM terjadilah ketersendatan pengembalian dana ini ke UPK, sehingga mengakibatkan tingginya tunggakan di kecamatan. Kasus uang hilang ini terjadi Tanggal 4 februari 2010 oleh ketua UPK Afrizaldi setelah pengambilan dari BNI. Uang ini hilang di perjalanan tepatnya di dalam mobilnya saat melakukan shalat Jum’at  di Mesjid Korong sungai sirah, uang ini akan digunakan untuk kegiatan sarana prasarana Korong sungai limau dan kamumuan. Kejadian ini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib mulai dari polsek sampai ke polresta tapi memang belum ada hasil akhir dari penyelidikan, tanggal 13 Maret 2013 pihak polresta baru menduga bahwa kasus ini adalah pencurian namun pihak polresta terus melalukan penyelidikan dengan mencari bukti-bukti. Dengan adanya Kejadian seperti ini masyarakat menggangap lemahnya hukum di PNPM, mereka beranggapan pihak kepolisian tidak memproses dana yang hilang ataupun nantinya tunggakan yang ia lakukan.
Saya sangat berharap sekali kasus ini selesai, karena ini beban dan musibah besar bagi saya, dengan kejadian ini saya merasa dimusuhi oleh masyarakat sungai limau kata Afrizaldi saat Musyawarah Khusus di aula kantor camat (4/3/2013)
Ketua UPK Elvianti mengatakan, kami selaku Unit Pengelola kegiatan (UPK) yang di fasilitasi oleh FK/FT Limardi dan Gusriadi dari bulan Juni 2011 telah melakukan pembinaan, penagihan serta musyawarah kepada kelompok-kelompok yang menunggak/macet ini namun tidak banyak membuahkan hasil. Masyarakat Sungai Limau khususnya kelompok yamg macet ini pada umumnya mengkait-kaitkan tunggakannya dengan uang yang hilang, dengan dalih uang yang hilang dalam jumlah yang besar saja tidak dipermasalahkan, toh kenapa uang SPP yang kecil ini mesti ditagihkan dan dipermasalahkan kata salah pengurus kelompok SPP.
Sebagai sample Ririani (54) kelompok SPP Nyonya Meneer mengatakan tidak akan membayar pinjamannya sebelum adanya penyelesaian dana yang dihilangkan oleh mantan ketua UPK. Tidak sampai disitu saja tanggal 01 November 2011 kami juga mendatangi kelompok2 yang menunggak tersebut bersama Iqbal selaku FMS dan Faskeu Fernand yose, kelompok2 SPP tersebut mengatakan hal yang sama.
Kecamatan sungai limau memang tinggi tunggakannya, dengan besarnya tunggakan ini mengakibatkan ditundanya perguliran, saya dapat imformasi dari UPK dana yang siap digulirkan sudah 1.7 M sekarang tapi sayang sekali tidak bisa dimanfaatkan oleh kelompok2, padahal tidak sedikit juga kelompok yang pengembalian angsurannya bagus. Segala upaya telah kami lakukan, sekarang kita menunggu proses dan kepastian hukum dari pihak kepolisian. Kepastian hukum inilah yang diminta orang pusat. Kalau sudah jelas titik terang kasus dana hilang ini,  insyaallah pengembalian SPP ini akan lancar kembali, sehingga turunnya tunggakan dan perguliran bisa dilakukan terang camat Sungai Limau Zaldi Arnas disela-sela kesibukannya. (D.R Jurnalis RBM kecamatan sungai Limau)

Kamis, 21 Maret 2013

SIKOMPAK AKU LANJUT

SIKOMPAK AKU LANJUT
PNPM-Mandiri Perdesaan merupakan sebuah Program  yang mempunyai tujuan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat yang berada diwilayah perdesaan dengan pola utama pemberdayaan demi mengembangan karakter manusianya.
Sapu lidi bertuliskan Sikompakk Aku Lanjut merupakan salah satu simbol dari program ini. Mengapa Sapu lidi? Sapu lidi ini lah yang melambangkan kebersatuan dalam Program PNPM-Mandiri Perdesaan, bisakah satu lidi digunakan untuk menyapu? Tentu tidak bisa. Untuk dapat menyapu kita kita harus mempersatukan banyak lidi, sama halnya dengan diri kita. Apakah mungkin jika kita membangun sebuah desa hanya seorang diri? Tentu tidak mungkin.
Lalu apakah maksud dari kalimat Sikompakk Aku Lanjut yang tertera di atas gambar sapu lidi tersebut?. Selain untuk motto penyemangat, kalimat Sikompakk Aku Lanjut ini sendiri adalah singkatan dari tujuh prinsip yang ada di dalam program PNPM-Mandiri Perdesaan.
“Si” yang merupakan singkatan dari Transparansi atau Keterbukaan, “KOM” adalah singkatan dari Keberpihakkan pada Orang Miskin, “Pa” berarti Partisipasi atau Peran serta masyarakat, “K” adalah Kompetisi atau Prioritas, “K” merupakan Kesetaraan Gender yang berarti dalam program PNPM-Mandiri Perdesaan hak suara tidak pernah dibedakan, “AKU” yang berarti Akuntabilitas yang memiliki arti Pertanggung jawaban yang dilaksanakan oleh setiap Pelaku untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan di PNPM-Mandiri Perdesaan kepada masyarakat selaku pemilik dari program ini, dan yang terakhir adalah “LANJUT” yang berarti keberlanjutan, yang mana diharapkan dalam setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bersifat berlanjut dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.(Nanna Yulytia Penlok Kec.VII Koto)

Senin, 11 Maret 2013

Dokumentasi Pencairan Dana SPP Guliran VII Kec. V Koto Timur

Nama Kelompok     : SPP Putri Kolja
Korong                     : Kolam Janiah
Nagari                      : Kudu Ganting
Kecamatan               : V Koto Timur
Alokasi Dana           : Rp. 51.500.000,00.-
Penerima Manfaat   : 20 orang
Tanggal Pencairan   :11 Maret 2013 
Tanggal Pelunasan  : 11 Maret 2014

Penyerahan Dana Dari PJOK dan UPK Kepada TPK Kolam Janiah
Penerima Manfaat Sedang Serius Mendegarkan Arahan Dari PJO,FK,UPK serta Tim Verifikasi


Penyerahan dana Dari Ketua TPK Kepada Pengurus Kelompok

Proses Penyerahan dana Dari Pengurus Kelompok Kepada Anggota/Penerima Manfaat

Ketua Tim Verifikasi SPP Kec. V Koto TImur Sedang Menyerahkan dana Kepada Penerima Manfaat

Kelompok SPP Jangan Sampai Terjerat dengan masalah hukum

 Erik Eksrada, S.Pd.i
Ketua UPK Kecamatan V Koto Timur
Pariaman,Mengamati perjalanan Kegiatan Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sejak 2018 sampai 2013,  pada beberapa kelompok telah terjadi  “kelalaian” dari pengurus dan anggota kelompok dalam pengelola dan memanfaatkan Dana SPP. Kelalaian ditingkat pengurus maupun pada anggota akan berujung pada masalah, dimana kelompok akan masuk kategori kelompok bermasalah. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan masalah yang terjadi dapat dikategorikan menjadi dua yaitu kesalahan karena Manajerial maupun masalah Implementasi Program. Biasanya masalah Implementasi Program yang memiliki konsekwensi besar  karena proses penyelesaiannya sebagian besar dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Dari beberapa kasus yang ada, yang masuk dalam  kategori masalah implementasi adalah tidak dijalankannya mekanisme dan prosedur program sebagaimana Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan, pemotongan dana, penyalahgunaan dan pengelapan dana program maupun intervensi negative oleh oknum pelaku atau tokoh masyarakat. Khusus pada pengelolaan dana SPP ditingkat kelompok, penyebab kejadian diantaranya adalah setoran anggota yang tidak disetor pengurus kelompok ke UPK Kecamatan, pengalihan  nama peminjam  pada beberapa orang saja yang tidak ada dalam daftar pemanfaat awal maupun anggota kelompok atau peminjam fiktif.
Ketika kelompok SPP bermasalah masuk tahap  penyelesaian masalah melalui jalur hukum maka pengurus maupun anggota kelompok akan dihadapkan dengan salah satu  dari beberapa kemungkinan tuntutan yaitu penggelapan dana, penyelewengan, yaitu Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun
berdasarkan uraian pasal 378 KUHP diatas maka jelas rekan anda ( si A ) melanggar pasal 378 KUHP karena memenuhi salah satu unsur tersebut, yaitu menawarkan/membujuk anda agar anda memberikan modal dan akan dikembalikan.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam hal ini dapat kita artikan masyarakat sudah lebih cerdas untuk melakukan tidakan pidana penyelewengan dana dan penyalah gunaan wewenang,namun perlu disadari itu merupakan  sudah melanggar aturan dan undang yang sudah berlaku, nah disini perlu dipertanyakan apakah masyarakat sudah menyadari akaibat peyelewengan dan penyalah gunaan wewenang tersebut 
Perlu kita sadari semua bahwasanya hakikat dari kegiatan PNPM-MPd khususnya kegiatan SPP adalah untuk mengenjot perekonomian Rumah tangga Miskin,sangat disayangkan kalau dana nya disalah  gunakan oleh Oknum-oknum tertentu.

Pemberdayaan dan Proses Penyadaran

Ilustrasi Kegiatan PNPM-MPd
Erik Eksrada, S.Pd.i Pokja Media RMB Padang Pariaman
Palito Piaman,_Program pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MPd) hadir di tengah stigma negative masyarakat akan pembangunannya. Berpuluh tahun masyarakat tidak pernah di ikutkan serta di libatkan dalam proses pembangunan Korong/Nagarinya, sehingga lambat laun menggumpal kesadaran bahwa yang memiliki uang adalah Wali Korong,Wali Nagari, Camat, Bupati hingga Presiden. Rakyat merasa tidak punya hak apa-apa untuk ikut berpartisipasi. Karena toh berpartisipasi saja juga belum tentu ada hasilnya yang nyata, yang dapat di rasakan langsung oleh mereka. Seringkalinya yang mereka dapatkan adalah semacam hadiah, gula-gula permen asam manis pembangunan, yang kadangkala kurang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Dan hasilnya masih terdapat kegiatan proyek pembangunan yang mangkrak dan tidak dapat digunakan secara optimal.
Masyrakat juga masih terkesan menganggap segala program yang hadir di korong/nagari mereka adalah bantuan pemerintah. Proyek. Bukan atas dasar kesadaran bahwa itu hak mereka sebagai warga negara untuk juga ikut menikmati pembangunan yang adil dan merata. Yang dapat meningkatkan harkat dan kesejahteraan bersama. Imunitas cultural ini sungguh sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Dengan kosmologi pemikiran seperti itu, maka mayoritas masyarakat menjadi apatis dan cuek terhadap pembangunan. Mereka kadangkala tidak mau perduli, acuh, cuek dengan segala proses pembangunan di korong/nagarinya. Karena menurut mereka memang membangun itu tugasnya pemerintah.
Dengan adanya PNPM-MPd, masyarakat yang selama ini menjadi objek pembangunan, di beri peluang untuk beralih haluan menjadi subjek pembangunan itu sendiri. Dengan diberikannya kewenangan dan otonomi serta di dukung oleh demokrasi dalam musyawarah mufakat.
Masyarakat menyambut gegap gempita dengan tepuk tangan bersorak-sorai, ketika mendapatkan alokasi dana. Mereka tentunya bergembira karena ingin ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan korong/nagarinya. Namun disamping niat baik itu ternyata kadangkala (meskipun tidak semuanya) juga masih disisipi motivasi mendapatkan proyek yang outputnya adalah mengorbankan asas manfaat dari kegiatan tersebut.
Seringkali terdengar celotehan, “Ah ini kan uang negara, tidak ada yang di rugikan”. Toh yang menikmati juga masyarakat kita sendiri.” Kata mereka. Dan masyarakat tidak sepenuhnya di persalahkan memiliki naluri seperti itu. Mereka setiap hari selama berpuluh-puluh tahun di ajari oleh sistem yang membuat mereka mau tidak mau berfikir dan bertindak seperti itu.
Maka ketika kran otonomi daerah di buka, ketika regulasi berubah dari sistem perencanaan top down menjadi sistem bottom up, ketika segala aspek perencanaan pembangunan harus melalui musyawarah mufakat, ketika pelaksanaan kegiatan tidak lagi di dominasi oleh kalangan birokrasi tertentu, ketika masyarakat menjadi garda depan penggiat pembangunannya sendiri terjadilah benturan-benturan di berbagai tingkat horisontal maupun vertikal. Kepentingan politis bertarung dengan kepentingan teknokratis. Kepentingan teknokratis bergulat dengan perencanaan partisipatif. Ini menyalahkan itu, utara menyalahkan selatan. Sampai wajah pemberdayaan kabur hilang terselip di antara pertarungan.
Proyek pemberdayaan yang secara teknis di mandatkan untuk di kelola masyarakat menjadi bahan bancakan di kalangan pelaku masyarakat sendiri. Kasus penyimpangan dari Biograsi yang meminta jatah dana dari proyek, kisah tentang Tim Pelaksana yang menggelapkan dan memanipulasi material proyek, cerita tentang koordinator ekonomi Korong/Nagari yang memakai uang angsuran simpan pinjam kelompok untuk dirinya sendiri, Unit Pengelola Kegiatan yang , Fasilitator yang membawa kabur uang BLM, dan masih banyak lagi kejadian-kejadiannya yang memperlihatkan bahwa proses pelemahan pemberdayaan itu terkadang muncul dari dalam pelaku itu sendiri.
Oknum pelaku pemberdayaan itu sendiri yang semakin pandai, mampu memanfaatkan celah kelemahan dengan mencari pembenaran sendiri dengan mengatas namakan pemberdayaan dan demokrasi. Saya meng-igah-iguhkan (baca mensiasati) dana itu tidak masalah, yang penting tidak sendirian karena di ketahui dan di setujui oleh yang lain. Meskipun dalam melegitimasi keputusan itu menumpang di atas nama demokrasi dan forum rapat. Maka itu sah dan tidak di ganggu gugat.
Maka rakyat yang kepentingannya mestinya di wakili oleh bagian dari mereka sendiri, yang telah mereka pilih melalui forum demokrasi, yang mereka harapkan dapat menjadi ujung tombak kemandirian korong/Nagari mereka, ternyata juga tidak ubahnya berperilaku seperti oknum pembangunan yang terlebih dulu ada. Yang mengkhianati amanat mereka.
Meskipun data menunjukkan bahwa hanya terdapat 0,2 % kasus penyimpangan dari total dana alokasi seluruh Indonesia, namun benih-benih penyelewangan sudah terlihat dari berbagai titik. Dan sudah harus kita respons dengan langkah-langkah yang strategis tanpa melemahkan proses pemberdayaan itu sendiri.
Kita sendiri telah menyetujui bahwa inti dari ruh pemberdayaan adalah tentang proses penyadaran masyarakat. Penyadaran tentang esensi hak atas pembangunan, hak social ekonomi budaya yang di mandatkan dan tercantum dalam UUD alinea ke-4. Kasus-kasus penyimpangan yang terjadi tidak harus menggagalkan hasil yang telah di capai dari PNPM-MPd. Kasus ini, hanya menjadi bagian kecil dari langkah kita bersama untuk membenahi diri, sistem manajemen dan regulasi untuk dapat menjaga niat baik dalam membantu saudara-saudara kita yang kurang beruntung.

Sabtu, 09 Maret 2013

UPK SE KABUPATEN PADANG PARIAMAN STUDY BANDING KE KECAMATAN LAREH SAGO HALABAN



Padang Pariaman, Sebanyak 30 orang pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Se Kabupaten Padang Pariaman berkunjung ke kecamatan Lareh Sago Halanban Kabupaten lima puluh Kota  untuk kegiatan study banding, kecamatan Lareh sago Halaban dipilih sebagai lokasi study banding tidak lepas dari keberhasilannya mendapatkan beberapa penghargaan yang diperoleh di tingkat kabupaten, dan tingkat provinsi sumatera Barat.
Pada kesempatan ini rombongan UPK Kabupaten Padang Pariaman didampingi oleh Fasilitator Keuangan Fernand Yose dan Asni, S.Sos PJOK Kecamatan Nan Sabaris,  
Sedangkan pengurus UPK dan Pelaku PNPM Lainnya di Kecamatan Lareh sago Halaban ketika menerima rombongan Study Banding ini didampingi oleh Fasilitator Kecamatan Indriani Kostinan, S.Sos dan M.Afdal, ST.
Dalam sambutannya, Fasilitator Keuangan Kabupaten Padang Pariaman Fernand Yose Mengatakan bahwa Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturrahmi dengan pelaku-pelaku PNPM di Kecamatan Lareh sago Halaban sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan UPK kepada masyarakat, disamping itu Fernand Yose juga berharap dengan terjalinnya silaturrahmi erat diharapkan pengurus UPK kabupaten Padang Pariaman dapat bertukar pengalaman dan ide-ide konstruktif untuk kesukseskan pelaksanaan program PNPM di dua kabupaten khususnya kegiatan Simpan Pinjam Perempuan.

Sedangkan Salman Selaku PJO Kecamatan Lareh sago halaban, ketika menyampaikan sambutan pada acara tersebut mengatakan rasa syukur dan terima kasih atas kunjungan dari pengurus UPK Se-Kabupaten Padang Pariaman, yang telah memilih Kecamatan Lareh Sago Halaban, sebagai lokasi study banding,
UPK Kecamatan Lareh sago Halaban merupakan UPK terbaik dalam 2012 ditingkat Provinsi sumatera barat,semenjak tahun 2007 Mulai PNPM-Mpd Didanai dikecamatan Lareh Sago Halaban sampai pada Saat ini Tingkat Pengembalian Dana SPP dari Kelompok dikecamatan ini cukup lancar,bahkan UPK lareh sago Halaban sudah mempunyai Gendung UPK tersendiri yang alokasi danaya diambil dari Surplus Pengembalian SPP.
 lebih jauh Virmadona, S.Sos Ketua UPK Lareh Sago Halaban  dan sekaligus Ketua Forum UPK Kabupaten Lima Puluh Kota,Mengatakan semua ini diraih dikarenakan karena kerjasama dari kelembagaan serta Apartur Pemerintahan Mulai dari tingkat Kabupaten,kecamatan sampai kenagari cukup baik serta Komitmen dari UPK Lareh Sago Halaban Untuk Menlaksanakan Program PNPM-Mpd Secara Bersungguh-sungguh.(Erik Eksrada)

Rabu, 06 Maret 2013

Jadwal Talk show PNPM-Mandiri Perdesaan Padang Pariaman

Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Kabupaten Padang Pariaman Mengelar kegiatan Talk Show Radio, Kegiatan ini Bertujuan Untuk Mensosialisasikan Kegiatan PNPM-MPd Dikabupaten Padang pariaman untuk itu dari Pokja Media RBM Kabupaten Padang Pariaman Membuat Semacam Acara Talk show yang Berkerja Dengan Radio Damai FM dengan Ferkuensi 101.04 FM

Jadwal Talk Show Radio RBM Padang Pariaman