Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Selasa, 29 Mei 2012

PNPM-MPd Padanng Pariaman Melaksanakan Pelatihan UPK Dan PL


PNPM-MPd Padanng Pariaman Melaksanakan Pelatihan UPK Dan PL 

Palito Piaman,-dalam rangka peningkatan Kapasitas pelaku unit pengelola kegiatan(UPK) dan pendamping lokal (PL) Program Nasional Pemberdayaan Masyrakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Padang Pariaman melaksaakan Pelatihan yang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 27-30 mei 2012 di hotel sumpur .
Yeni selaku Bendahara Tim pelaksanakan pelatihan Kabupaten padang pariaman mengatakan peserta dalam pelatiahan ini terdiri dari 45 orang upk dan 16 orang pendamping lokal .
Fatekab kabupaten menghimbau kepada peserta pelatihan agar dalam melaksanakan pelatih peserta pelatihan diharapkan fokus dalam mengikuti pelatihan dan dapat melaksanakan kegiatan kegiatanseperti yang diharapkan oleh program serta lebih beretika dan serta dapat membawa perubahan nantinya dikecamatan masing-masing khususnya.
Pelatihan ini langusung dibuka oleh PJO Kabupaten Padang Pariaman Hanurawan SE.MM beliau mengharapkan agar pesetapelatihan bisa menigkatakan kapasita dari pelaku PNPM-Mp khusus UPK dan PL dapat meningkatkan Kapasitas Pelaku danmembawa perubahan Kelebih Baik di di kabupaten Pd. Pariaman.
Pelatihan ini lebih menekankan kepada pengningkatan Ekonomi masrakat dan penyusunan peta dan profil nagari imbuh Fakeu Kabupaten Padang Pariaman.(Erik E)

Kamis, 17 Mei 2012

Bagaiman mengukur peningkatan masyarakat untuk menjadi lebih kuat--lebih berdaya



Masalah yang kita hadapi:

Sasaran kita dinyatakan;kita ingin memperkuat masyarakat. Kita merasa bahwa kita memiliki suatu cara untuk memperkuat,tapi bagaimana kita mengetahui kapan kita akan berhasil, atau berkembang kearah mana?

Apa yang dapat dimaksudkan dengan pertanyaan diatas, adalah, “bagaimana kita mengukur kekuatan dari masyarakat yang kita nyatakan sedang kita lakukan?” Dengan kata lain, “Apa yang kita maksud dengan memperkuat masyarakat, dengan meningkatkan kemampuan mereka, dengan memberdayakan mereka?” Kita dapat menggunakan 3 (1 pemberdayaan, 2 perkuatan, 3 peningkatan kemampuan) alternative, meskipun satu atau yang lainnya dapat lebih diterima pada masyarakat yang berbeda.

Sebagai contoh, kata “pemberdayaan” terlihat muncul lebih kepada sasaran politis, sedangkan “peningkatan kemampuan” muncul lebih bersifat netral (non politis), sehingga lebih diterima bagi ahli teknis yang tidak ingin terpengaruh dengan semua yang mungkin dapat memunculkan kecacatan ideology atau politik. Kata “perkuatan” dapat diletakkan diantara keduanya. “Pengukuran” dan “pendefenisian,” seperti yang anda lihat, lebih mendekatkan hubungan diantara mereka.

Kita dapat melihat bahwa, dalam program kita dalam perkuatan masyarakat, tujuan kita, yang terakhir telah dikeluarkan bahwa kita menginginkan untuk membuat suatu proses sistematis (atau menyusun prosedur) pengawasan dan pengevaluasian hasil dari semua tujuan kegiatan kita pada pencapaian perkuatan tersebut. Kita tidak dapat mengukur sesuatu kecuali kita mengetahui apa yang akan kita ukur, dan cara apa yang akan kita tempuh untuk mengukurnya (alat apa yang dapat kita gunakan).

Lainnya, secara sepintas, objek ketertarikan kita, “masyarakat” juga merupakan permasalahan dalam tahapan pengidentifikasian secara tepat. Lihat, “apa itu masyarakat?” Masyarakat kita maksudkan disini sebagai sesuatu yang lebih dari suatu kumpulan dari orang perorangan; merupakan organisasi (organisasi besar) dari masyarakat yang kita harapkan dapat diperkuat. Jika orang perorangan menjadi kuat saat itu, biarkan saja, tapi kita mengharapkan dapat melihat peningkatan kemampuan organisasi masyarakat secara keseluruhan.

Sayangnya, kita tidak memiliki alat ukur elektronik dimana, saat ia berpindah dari 62 ke 79, kita dapat mengatakan bahwa kekuatan telah meningkat sebesar 16 angka. Apa yang dapat kita lakukan?

Mungkin kita dapat menganalisa konsep dari “kekuatan”, “kekuasaan” atau “kemampuan”, yang ada pada masyarakat,lihat pada beberapa komponennya, dan lihat jika, dari mereka, kita dapat mengidentifikasi suatu kumpulan pengamatan yang akan menunjukan pada kita bahwa telah terjadi beberapa pemberdayaan atau peningkatan kemampuan.

Elemen ─ elemen kekuatan:

Apa saja komponen-komponen, atau elemen-elemen, dari masyarakat dan kemampuan organisasi, yang berubah sebagai suatu masyarakat atau organisasi menjadi lebih berdaya?

Berkaitan dengan: 16 elemen pemberdayaan masyarakat.

Metode pengukuran:

Bagaimana kekuatan, atau mengubah tingkat kekuatan, dapat diukur? Berhubungan dengan Metode keterlibatan dari pengukuran pemberdayaan.

Sasaran dari masyarakat berbeda dengan sasaran dari badan perkuatan masyarakat. Sasaran dari msyarakat, sebagai contoh, membangun system pengairan atau balai kesehatan, apapun keputusannya, misalkan dengan pembimbing pengizin atau penggerak. Badan yang menyediakan penggerak, secara kontras, memiliki sasaran yang berbeda, yaitu menggunakan tindakan mandiri masyarakat sebagai pengertian dari perkuatan masyarakat itu (meningkatkan kapasitas mereka, memberdayakan mereka).

Pengawasan dan penilaian oleh lembaga dan anggota masyarakat menimbulkan perbedaan, karena mereka mengukur kemajuan berkaitan dengan pencapaian objek yang berbeda. Pengawasan konstruksi fisik suatu balai kesehatan relatif lebih mudah; mereka dapat melaporkan, sebagai contoh, konstruksi tersebut telah mencapai tingkat pondasi atau dinding. Pengawasan terhadap perubahan kekuatan masyarakat, secara kontras, bermaksud menampilkan beberapa kumpulan pengukuran sosiologi atas karakteristik perubahan social masyarakat (seperti susunan di atas).

Meskipun terdapat perbedaan sasaran, keberadaan masyarakat sebagai bagian dari proses pengukuran kekuatan dan menilai setiap peningkatan dalam kekuatan masihlah sangat penting. Saat membangun suatu balai kesehatan, terdapat batasan atau objek yang tetap, dan sangat mudah untuk melihat titik dimana konstruksi balai kesehatan telah selesai. Dalam menilai kekuatan atau kemampuan masyarakat, sasaran terbuka; tidak ada batasan pada proses.

Masyarakat (anggota dalam kelompok rapat, tidak hanya beberapa fungsi atau individu yang berpengaruh) harus sumber utama penilaian jika terdapat peningkatan kekuatan, dan jika masih terdapat keinginan dari masyarakat. Metode pengamatan penunjukan masyarakat, harus berbeda antara pengawasan konstruksi suatu fasilitas dengan pengawasan kekuatan masyarakat yang membangunnya.

Panduan lokakarya yang digunakan dalam pengukuran pemberdayaan:

Untuk mendampingi kedua dokumen penting yang dinyatakan di atas, (1) Enam Belas Elemen Pemberdayaan dan (2) metode perlibatan untuk mengukur peningkatan kemampuan, beberapa panduan lokakarya juga telah dipersiapkan sebagai bagian dari modul ini.

Meliputi: Enam Belas Elemen Pemberdayaan, panduan; Catatan pihak yang terlibat dalam pengukuran peningkatan kemampuan, panduan; dan Bentuk Dari MengukurPerubahan Dalam Kekuatan, panduan.

Rumus 7 PNPM Mandiri

Rumus 7 PNPM Mandiri

Munculnya ide penyusunan rumus 7 adalah untuk membantu para pelaku PNPM dalam mendukung pelaksanaan tugasnya di lapangan, khususnya yang berhubungan dengan pembuatan RAB prasarana fisik di PNPM Mandiri dan program lainnya. Disajikan dengan bentuk dan cara yang sederhana, diberikan contoh pemakaian sehingga diharapkan mudah dipelajari, gampang diingat serta yang paling penting bisa dipraktekkan oleh siapa saja yang pernah membacanya.

1. RUMUS (1): Cara Mengukur Debit Air

TUJUAN:
Untuk mengetahui besarnya volume air yang mengalir agar dapat membuat estimasi jumlah penduduk yang bisa menikmati air bersih atau luas sawah yang dapat diairi. Volume air yang mengalir disebut “Debit air” dan diukur dengan satuan Liter per Detik.

CARA MENGUKUR:
Terdapat dua cara yang dapat dipakai di lapangan dengan peralatan sederhana.

1. Menggunakan ember dan jam tangan yang ada jarum detik. Dihitung waktu yang dibutuhkan untuk mengisi ember dengan penuh. Besarnya isi ember harus diketahui, misalnya 5 liter. Pengukuran dilakukan tiga atau empat kali dan menggunakan hasil rata-rata.
CONTOH SOAL:

Ember 8 liter. Terisi setelah 15 detik, 12 detik, 17 detik, dan 12 detik
15 + 12 + 17 + 12 = 56, atau rata-rata 14,0 detik

Debit air adalah 8 liter dibagi 14 detik, sama dengan 0,57 liter per detik.


2. Menggunakan jam tangan yang ada jarum detik dan alat mengukur panjang (pita ukur, meteran). Metode ini menggunakan rumus Debit = Kecepatan X Luas Penampang. Basah. Penampang boleh berbentuk segi empat panjang, atau trapesium, atau bentuk bebas. Penampang diperkirakan dengan satuan M2. Kecepatan diukur dengan melihat berapa detik diperlukan untuk benda ringan mengalir sekian meter, dengan satuan Meter per Detik.

CONTOH SOAL:

  1. Air mengalir pada saluran yang berbentuk trapesium. Dalamnya air adalah 40 cm. Dasar trapesium berukuran 30 cm. Lebarnya trapesium di permukaan air adalah 60 cm. Benda ringan perlu 12 detik untuk berjalan 5 meter.Luas Penampang Basah adalah (0,30+0,60)/2 X 0,40 = 0,18 M2Kecepatan air adalah 5,0 / 12 = 0,417 M/detikDebit air adalah 0,18 M2 X 0,417 Meter/Detik = 0,075 M3/Detik atau 75 Liter/Detik.
  2. Bagaimana mengukur debit untuk saluran berbentuk penampang bebas (saluran alam?) palagi yang cukup besar seperti anak sungai untuk sumber irigasi?


Metode yang paling umum menggunakan prinsip matemakika dari kalkulus, yaitu benda dibagi menjadi banyak segi empat panjang, seperti contoh di bawah ini:




Sungai dibagi lima bagian. Pertengahan bagian pertama adalah L/10 dari pinggir. Kemudian pertengahan keempat kotak lainnya adalah L/5 di sebelah kanan. Pertengahan kotak terakhir seharusnya L/10 dari tebing sebelah sana.





Luas penampang basah adalah jumlah luas dari lima kotak, dengan kedalamannya seperti yang dapat diukur di titik A, B, C, D, dan E. Lebarnya tiap kotak adalah seperlima dari lebar saluran/sungai.

Misalnya kedalaman air di A = 0,9 meter Lebar = 9 meter
B = 1,2
C = 1,0
D = 0,3
E = 0,5

Penampang basah adalah (0,9 + 1,2 + 1,0 + 0,3 + 0,5) X 9,0/5 = 3,9 X 1,8 = 7,02 M2

Debit air adalah luas penampang basah kali kecepatan air:

7,02 M2 X 0,85 M/detik = 5,97 M3/detik

Semakin banyak bagian, semakin tepat perkiraannya. Minimal dibagi lima. Kalau dasar sungai banyak variasi, sebaiknya lebar sungai dibagi sepuluh. Bisa juga memilih angka yang mudah dalam pembagian – jika lebar 9,60 meter akan lebih mudah jika dibagi 6 atau 8 bagian (80 cm atau 60 cm).

2. RUMUS (2): Cara Menghitung Jumlah Semen yang Harus Dipesan


TUJUAN:
Untuk mengetahui jumlah zak semen yang harus dipesan untuk membangun suatu benda dari beton dengan mutu (kekuatan) tertentu yang diinginkan. Semen bisa dalam zak ukuran 40 kg/zak atau 50 kg/zak, dan boleh untuk beton dengan campuran 1:2:3 atau 1:2:4 yang sering dipakai di lapangan.

CARA MENGHITUNG:
Seleksi proporsi campuran beton ditentukan oleh perancang. 1:2:3 lebih kuat daripada 1:2:4, tetapi 1:2:4 cukup kuat untuk banyak macam bangunan yang tidak perlu kekuatan yang tinggi, seperti pekerjaan rabat beton atau fondasi. Ukuran zak semen tergantung apa yang ada di pasar.
Rasio 1:2:3 merupakan perbandingan volume bahan yang dipakai untuk membuat beton. Beton terdiri dari Semen PC, pasir, dan batu split (batu pecah kecil). Rasio 1:2:3 berarti untuk tiap ember semen, harus pakai dua ember pasir dan empat ember split, ditambah sejumlah air bersih. Ada rasio lain yang juga dapat dipakai, dan perhitungannya sedikit berbeda.


Untuk memudahkan pengecekan pekerjaan, boleh menggunakan kotak di bawah ini:


Langkah pertama adalah untuk menghitung volume, dengan rumus panjang kali lebar kali tebal, tetapi semua harus pakai satuan yang sama.
Volume adalah 100 meter X 0,15 meter X 0,60 meter = 9,0 M3
Kubutuhan semen adalah 6,5 zak per tiap M3, atau
9,0 M3 X 6,5 zak/M3 = 58,5 zak Beli 59 zak


3. RUMUS (3): Perhitungan Tanjakan


TUJUAN:
Dapat menghitung kemiringan tanjakan jalan, dalam persen.

CARA MENGHITUNG:
Rumus cukup sederhana, karena tanjakan adalah rasio antara beda tinggi dengan jarak horisontal (datar), seperti contoh di bawah ini. Mohon diperhatikan, jarak horisontal akan lebih pendek daripada jarak mengikuti permukaan jalan. Selisih panjangnya dianggap Nol untuk kemiringan di bawah 12%, 1% untuk tanjakan di bawah 20%, 2% untuk tanjakan 25%, dan 3% untuk tanjakan 30%. [Tidak perlu khawatir salah estimasi. Kalau dihitung dengan perkiraan 21% tetapi mendapat hasil kurang lebih 18%, menggantikan faktor pengurangan dari 2% menjadi 1% -- hasil tak kan jauh berbeda.


Tanjakan dalam persen adalah Beda Tinggi / Jarak Horisontal X 100%





CONTOH SOAL:
Perbedaan tinggi diukur menjadi 6,25 meter.
Jarak horisontal adalah 82 meter. (Jarak menurut pemukaan hanya 82,14 m)
Tanjakan adalah 6,25 / 82 X 100% = 7,6%



4. RUMUS (4): Menghitungan Volume Batu untuk Jalan Telford

TUJUAN:
Untuk menghitung jumlah batu yang perlu disediakan untuk menjadi lapisan batu utama pada jalan Telford.







CARA MENGHITUNG:
Kebutuhan batu dapat dihitung dengan mudah dengan menggunakan rumus di bawah ini:
Jumlah batu (M3) = Tebal lapisan batu X lebar perkerasan X panjang jalan X Faktor Loss
Tebal dan lebar jalan harus dalam satuan meter, jangan centimeter. Panjang harus dalam satuan meter, jangan kilometer.

Faktor Loss (Kehilangan) disepakati 1,3 untuk batu gunung maupun batu kali. Hanya untuk jalan Telford, batu harus dipecahkan agar memiliki minimal tiga bidang pecah. Batu bulat tidak akan saling terikat. Faktor loss disebabkan bahwa batu yang disusun rapi tidak makan tempat sebanyak batu yang masih acak-acakan. Kemudian ada sedikit batu hilang dalam proses pemecahan batu, terhanyut pada saat hujan, atau dibawa pulang dengan tidak sengaja.

CONTOH SOAL:
Jalan Telford dengan lapisan batu utama 15/20 dan lebar perkerasan 3,00 meter akan dipasang sepanjang 3,2 kilometer. Harus pesan batu berapa kubik batu?


Kebutuhan batu adalah 0,20 meter X 3,00 meter X 3200 meter X 1,3 = 2.496 M3


5. RUMUS (5): Estimasi Jumlah Pemakai Air Bersih

TUJUAN:
Dapat mengestimasikan kebutuhan air bersih untuk sejumlah penduduk, atau sebaliknya dapat mengestimasikan jumlah penduduk yang dapat dilayani suatu debit air.

CARA MENGHITUNG:

Rumus yang paling sederhana adalah 1 liter per detik mampu melayani 1000 orang di desa untuk semua kebutuhan manusia. Jadi dapat menghitung kebutuhan air dengan membagi jumlah penduduk dengan 1000 – hasilnya langsung dalam satuan liter per detik.

Alternatif adalah menghitung jumlah penduduk dengan diketahui debitnya. Debit dalam liter per detik dikalikan 1000 untuk langsung mendapat jumlah orang.

CONTOH SOAL:
  1. Debit 2,4 liter per detik mampu melayani berapa orang? 2,4 liter/detik X 1000 orang/(1 liter/detik) = 2400 orang
  2. Dua dusun dengan pendukuk 800 manusia dan 1100 manusia perlu debit sebesar apa?

Jumlah penduduk adalah 800 + 1100 menjadi 1900
Dengan pakai rumus atas,

1900 orang/(1000 orang/(1 liter/detik) = 1,9 liter per detik

Catatan: Jika sumber air sangat terbatas, dan masyarakat setuju untuk menggunakan air hanya untuk air minum dan masak, air sebanyak 1 liter/detik masih mampu untuk mencukupi kebutuhan 2000 orang.


6. RUMUS (6): Estimasi Ketinggian Tiang atau Gedung


TUJUAN:
Sering terjadi ada benda yang harus diperkirakan tingginya, misalnya tiang listrik, pohon, atau gedung. Dengan metode ini, dapat dibuat estimasi dengan sederhana tanpa alat khusus. Jeleknya, metode ini hanya bisa dipakai bila ada matahari dan bayangan benda terlihat.

CARA MENGHITUNG:
Rumus ini didasarkan atas fakta bahwa perbandingan antara tinggi sebenarnya dan panjangnya bayangan akan sama untuk semua benda, dengan persyaratan bayangan jatuh pada tanah relatif datar.







CONTOH SOAL:
Tinggi mistar = 60 cm
Panjang bayangan mistar = 90 cm
Panjang bayangan pohon = 8 meter
Tinggi pohon = 60 cm / 90 cm X 8 meter = 5,33 meter



7. RUMUS (7): Estimasi Kebutuhan Debit Air untuk Irigasi


TUJUAN:
Dengar melihat suatu sumber air, bisa diperkirakan air tersebut dapat mengairi sawah berapa hektar. Debit air (liter per detik) diestimasikan dengan rumus yang diberi di atas. Sebaliknya, dapat menghitung jumlah air yang dibutuhkan untuk mengairi suatu wilayah sawah.

CARA MENGHITUNG:
Untuk memperkirakan kebutuhan air untuk sawah, boleh menggunakan rumus yang sangat sederhana (yang sebenarnya berlaku untuk seluruh proyek irigasi yang ukuran kecil atau sedang. Untuk proyek irigasi yang sangat besar, kebutuhan air per hektar lebih kecil.


Debit yang dibutuhkan = 1,75 liter per detik per hektar sawah
CONTOH SOAL:
  1. Ada sawah 30 hektar yang mau diairi melalui saluran irigasi baru. Berapa debit air diperlukan untuk kegiatan ini? Debit = 30 hektar X 1,75 liter/detik/hektar = 52,5 liter per detik.
  2. Ada saluran yang kapasitasnya 0,085 M3 per detik. Berapa luas sawah yang dapat diairi?

Langkah pertama adalah untuk mengkonversi debit ke satuan liter/detik
0,085 M3 /detik = 85 liter per detik
Luas Sawah = 85 liter/detik / 1,75 liter/detik/hektar = 48,6 hektar

Demikian rumus 7 yang sering dipergunakan dalam perhitungan RAB untuk beberapa prasaran yang sering di jumpai di PNPM mandiri, semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

Perencanaan Pembangunan Desa (RPJMdes)



Latar Belakang
Efektivitas pembangunan dalam mengatasi berbagai permasalahan, untuk merespon kebutuhan dan menjawab tantangan perkembangan masyarakat, ditentukan sejauh mana proses pembangunan dapat meningkatkan kapasitas desa (atau sebutan lain, selanjutnya ditulis desa) mencapai kemandirian dan kesejahteraan, karena sebagian besar penduduk berada di daerah pedesaan. Dengan demikian, keberhasilan membangun desa akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan nasional secara makro. Dari cara pandang di atas, menjadi sangat penting untuk memacu peningkatan kapasitas masyarakat dan aparatur Pemerintahan Desa dengan meningkatkan daya dukung (support system) dalam pengelolaan pembangunan, yang mencakup, antara lain:
  1. Mutu, kesesuaian dan ketepatan perangkat lunak pembangunan desa (peraturan perundangan. pedoman, petunjuk pelaksanaan dan teknis lain terkait).
  2. Efektivitas sistem pengelolaan pembangunan desa.
  3. Kemampuan desa atau sebutan lain dalam menyelenggarakan pembangunan.
  4. Kemampuan dan keberdayaan masyarakat maupun aparatur Pemerintahan Desa.
Salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa adalah terkait elemen perencanaan pembangunan desa (RPJM-Desa). Karena RPJM-Desa merupakan dokumen yang menunjukkan arah. tujuan dan kebijakan pembangunan desa. Maka, kualitas RPJM-Desa menjadi sangat penting untuk diperhatikan, baik dari segi proses penyusunan, kualitas dokumen maupun kesesuaiannya dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Penyusunan RPJM-Desa berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2007 adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Permendagri dimaksud serta mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Desa menyusun RPJM-Desa. Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut perlu disediakan Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM-Desa, yang merupakan turunan dari serta penjabaran secara rinci Permendagri No. 66 Tahun 2007.

1.2. Peraturan Perundangan
Peraturan perundangan yang dijadikan dasar dan acuan penyusunan RPJM Desa
antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421):
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
1.3. Pengertian
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. Desa, atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa. adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  4. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
  5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan.
  6. Pembangunan desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata. baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.
  7. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
  8. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
  9. Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
  10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
  11. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
  12. Peraturan Desa (yang selanjutnya disingkat Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
1.4. Tujuan
Tujuan penyusunan Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa adalah:
  • Menyediakan acuan yang dapat digunakan berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RPJM Desa — RKP Desa:
  • Menyediakan instrumen yang dapat digunakan berbagai pihak untuk menilai kualitas proses penyusunan dan dokumen RPJM Desa — RKP Desa;
  • Menyediakan acuan yang dapat digunakan berbagai pihak yang berkompeten untuk mengevaluasi dan menemukenali kekuatan dan kelemahan berbagai aspek perencanaan pembangunan desa:
  • Mendorong Pemerintah Desa meningkatkan kualitas proses penyusunan dan dokumen RPJM Desa — RKP Desa, dan
  • Mendorong terwujudnya RPJM Desa — RKP Desa sebagai dokumen perencanaan yang penting dan berfungsi secara efektif dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Pemberdayaan Masyarakat dan Permasalahannya



Pada berbagai program pemberdayaan yang bersifat parsial, sektoral dan charity yang pernah dilakukan, sering menghadapi berbagai kondisi yang kurang menguntungkan, misalnya salah sasaran, menumbuhkan ketergantungan masyarakat pada bantuan luar, terciptanya benih-benih fragmentasi sosial, dan melemahkan kapital sosial yang ada di masyarakat (gotong royong, musyawarah, keswadayaan, dll). Lemahnya kapital sosial pada gilirannya juga mendorong pergeseran perubahan perilaku masyarakat yang semakin jauh dari semangat kemandirian, kebersamaan dan kepedulian untuk mengatasi persoalannya secara bersama.

Kondisi kapital sosial dan perilaku masyarakat yang melemah serta memudar tersebut salah satunya disebabkan oleh keputusan, kebijakan dan tindakan dari pengelola program pemberdayaan dan pemimpin-pemimpin masyarakat yang selama ini cenderung tidak berorientasi kepada masyarakat golongan ekonomi lemah, tidak adil, tidak transparan dan tidak tanggung gugat. Hal yang demikian akan menimbulkan kecurigaan, kebocoran, stereotype dan skeptisme di masyarakat, akibat ketidakadilan tersebut. Keputusan, kebijakan dan tindakan yang tidak adil ini dapat terjadi pada situasi tatanan masyarakat yang belum madani, yang salah satu indikasinya dapat dilihat dari kondisi kelembagaan masyarakat yang belum berdaya, yang tidak berorientasi pada keadilan, tidak dikelola dengan jujur serta terbuka dan tidak berpihak serta memperjuangkan kepentingan masyarakat lemah.

Kelembagaan masyarakat yang belum berdaya tersebut pada dasarnya disebabkan oleh karakteristik lembaga masyarakat yang ada di masyarakat cenderung tidak mengakar dan tidak representatif. Di samping itu, ditengarai pula bahwa berbagai lembaga masyarakat yang ada saat ini dalam beberapa hal lebih berorientasi pada kepentingan pihak luar masyarakat atau bahkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, sehingga mereka kurang memiliki komitmen dan kepedulian pada masyarakat di wilayahnya. Dalam kondisi ini akan semakin mendalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap berbagai lembaga masyarakat yang ada di wilayahnya.

Kondisi kelembagaan masyarakat yang tidak mengakar, tidak representatif dan tidak dapat dipercaya tersebut pada umumnya tumbuh subur dalam situasi perilaku/sikap masyarakat yang belum berdaya. Ketidakberdayaan masyarakat dalam menyikapi dan menghadapi situasi yang ada di lingkungannya, yang pada akhirnya mendorong sikap skeptisme, masa bodoh, tidak peduli, tidak percaya diri, mengandalkan bantuan pihak luar untuk mengatasi masalahnya, tidak mandiri, serta memudarnya orientasi moral dan nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu terutama keikhlasan, keadilan dan kejujuran.

Kemandirian lembaga masyarakat ini dibutuhkan dalam rangka membangun lembaga masyarakat yang benar-benar mampu menjadi wadah perjuangan kaum ekonomi lemah, yang mandiri dan berkelanjutan dalam menyuarakan aspirasi serta kebutuhan mereka dan mampu mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik di tingkat lokal agar lebih berorientasi ke masyarakat miskin (pro poor) dan mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance), baik ditinjau dari aspek sosial, ekonomi maupun lingkungan, termasuk perumahan dan permukiman.

Gambaran lembaga masyarakat seperti dimaksud di atas hanya akan dicapai apabila orang-orang yang diberi amanat sebagai pemimpin masyarakat tersebut merupakan kumpulan dari orang-orang yang peduli, memiliki komitmen kuat, ikhlas, relawan dan jujur serta mau berkorban untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk mengambil keuntungan bagi kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Tentu saja hal ini bukan merupakan suatu pekerjaan yang mudah, karena upaya-upaya membangun kepedulian, kerelawanan, komitmen tersebut pada dasarnya terkait erat dengan proses perubahan perilaku masyarakat.

Langkah dan proses pelelangan PNPM Mandiri Perdesaan


 
Pelelangan merupakan proses pengadaan bahan/alat dengan tujuan untuk memperoleh bahan/alat yang berkualitas baik, terjadi perswdiaan dan harga lebih murah. Pengadaan barang atau peralatan harus memenuhi prinsip-prinsip pokok sebagai berikut;
  1. Transparansi
  2. Akuntabilitas
  3. Pemeblajaran bagi masyarakat untuk mengelola pembagunan.

Melalui pelelangan yang transparan dan akuntabilitas akan memudahkan pengawasan, dan menhindari praktek tindak korupsi (mark-up, kolusi, nepotisme, dsb)

PROSEDUR PELELANGAN

Penentuan Kebutuhan Pengadaan
Jumlah bahan yang diperlukan harus sesuai dengan RAB, kemudian FK, TPK dan masyarakat menentukan pula apakah tersebut dapat dipenuhi oleh masyarakat setempat dari sumber lokal atau harus diadakan dari luar.

Beberapa alternatif anatar lain :
  1. Dapat dikumpulkan oleh masyarakat sendiri, cukup dengan musyawarah dan tidak perlu menggunakan pelelangan (catatan yang perlu diperhatikan adalah bahwa bahan yang ada tidak dikuasai pemasok. Kelompok pengumpul bahan dalam satu Korong dapat ditunjuk berdasarkan musyawarah dan dibayar secara langsung dengan menggunakan form 45,46 formulir B/V ( Pekerja Harian atau Borongan) Kepala kelompok juga dibayar sebagai pekerja. Biaya sewa kendaraan dapat dibayarkan secara terpisah. Bila tempat sumbar bahan adalah lahan milik seseorang, bahan dapat dibeli dengan menggukan kwitansi biasa, tetapi tenaga kerja pengumpul bahan tetap menggunakan Format 45/46 dan dibayar secara individu oleh bendahara atau juru bayar.

  1. Harus beli kepemasok (toko bangunan, agen, distributor, dll)
·         Jika nilai bahan/alat kuran dari < 15 juta, tidak pakai pelelangan tetapi cukup membandingkan harga (comporative shopping) minimal 3 tempat lokasi (tokoh,agen, distribitor) kemudian dibutkan perjanjian.
·         Jika nilai bahan/alat ≥ 15 juta, maka pengadaannya melalui proses pelelangan ( Tender).

Langkah-langkah pelaksanaan pelelangan di Korong/Ke
camatan

1. M
K Khusus pembentukan Tim Panitia Pelelangan/Musywarah Pra Pelaksanaan.

TPK sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan harus membentuk tim panitia pelelangan di Korong yg anggotanya terdiri dari :
  • TPK
  • FT/FK
  • Kader Korong/Kader Teknis
  • Wakil Masyarakat/perempuan

Panitia ini akan membuat aturan proses pelaksanaan pelelangan mulai dari persiapan sampai dengan penetapan pemenang.

2. Pembekalan Panitia Pelelangan oleh FT & KMT/KM

Sebelum panitia melaksanakan tugasnya terlebih dahulu diadakan pembekalan/pengetahuan tentang mekanisme dan proses pelaksanaan pelelangan dan langkah-langkah pelaksanaannya termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan dan kendala-kendala yang munking dihadapi.

3. Pembuatan Peraturan

Panitia lelang juga akan membuat suatu aturan dan mekanisme pelengan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu peserta lelang serta menentukan metode pelengan dengan meyesuaikan kondisi Korong. Peraturan ini dibuat di M
K Khusus/MK Informasi.

Contoh aturan yg sering dungunakan adalah sbb;
  • Peserta lelang harus berbadan usaha dilengkapi dengan NPWP dan pajak 3 bulan terakhir
  • Leveransir harus mempunyai alat/armada sendiri
  • Leveransir harus memperlihatkan contoh material
  • Leveransir tidak bisa orang ke Tiga kecuali ada surat kuasa
  • Leveransir bersedia ada jaminan uang dibank dengan nilai tertentu.
  • dll

4. Pengumuman pelaksanaan pelelangan

Panitia lelang harus menginformasikan kepada semua leveransir
/Suplayer yang ada di Korong/Kecamatan, Kabupaten bahwa, Dikorong A akan mengadakan pelelangan bahan dan alat pada PNPM-MP dengan berbagai ketentuan dan syarat-syarat yg telah ditentukan. Pengumuman ini disampaikan secara tertulis secara lengkap mengenai apa yang akan dilelangkan antara lain:
  • Volume Pekerjaan
  • Jenis Pekerjaan
  • Tempat/Tanggal pelasanaan,
  • Dll


Pengumuman ini ditanda tangani ketua penitia dalam hal ini ketua TPK dan diketahui Kepala Korong. Juga dalam pengumuman ini menjelaskan tetang agenda yg akan dilaksanakan setelah pengumumnan ini, misalnya jadwal Penjelasan Pelaksanaan ( Adwizin)

5. Penjelasan Pelaksanaan & proses pelelangan ( adwizin)

Sebelum pelaksanaan pemasukan penawaran terlebih dahulu peserta diberi pemahaman tentan aturan-aturan yang akan dilaksanakan serta lokasi kegitan, ini dimaksudkan agar peserta pelelangan melihat langsung kondisi/lokasi kegiatan, sehingga dalam pelakukan penawaran sudah memperhitungkan segala sesuatunya.

6. Pemasukan penawaran
  • Cara Langsung :
Calon pemasok membuat penawaran langsung saat pertemuan pelelangan diKorong dengan mengisi blanko penawaran yang mencantumkan jenis bahan / alat dan volumenya yang sudah disiapkan panitia / TPK. Pemasok diberi waktu 30-60 menit mengisi penawarannya.

  • Cara Tidak Langsung :
Calon pemasok membuat penawaran yang dilakukan sebelum acara pelelangan dan penawaran dikirim melaui pos atau dibawa pada saat acara pelelangan. Cara ini dilakukan jika pemasok jauh dari lokasi kegiatan.


Setiap peserta akan memasukkan penawarannya berdasarkan hasil identivikasi lokasi kegiatan. Dalam memasukkan penawaran ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan setiap peserta lelang;
  • Peserta sudah sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  • Peserta memasukkan kesanggupan mengukuti semua syarat-syarat yang berlaku
  • Peserta memasukkan jaminan pelaksanaan.

Ada beberapa langkah dalam pelaksanaan pemasukan penawaran yg bisa dilakukan sbb;
  • Pemasukan penawaran sekaligus pembukaan penawaran dan penetapan pemenang diambil Nilai terendah.
  • Pemasukan penawaran terlebih dahulu kemudian dievaluasi untuk menetukan pemenang. Tetapi permasalahan ini menimbulkan kecurigaan ada pengaturan.

7. Evaluasi pemenang.

Semau dokumen pelelangan yang telah ditentukan dengan mengacu kepada dasar dan aturan PNPM-MP.

8. Pembuatan Kontrak pemenang.

Semau pemenang akan dibuatkan kontrak kerja dengan persyaratan-persyaratan
yang telah ditentukan dengan mengacu kepada dasar dan aturan PNPM-MP.





RBM PADANG PARIAMAN SEDANG MENYELENGARAKAN PELATIHAN ADVODKASI HUKUM





                PalitoPiaman;Sebanyak 40 orang pelaku pelaku PNPM-MPd Padang Pariaman mengkuti pelatihan advokasi hukum yang diselenggarakan oleh RBM (Ruang Belajar Masyrakat) PNPM-MPd Padang Pariaman Dianai Resor kayu tanam  Mulai Dari Tanggal 14-16 mai 2012
                Menurut Maryono, SH Selaku Ketua Pokja RBM Kabupaten Padang Pariaman Pelatihan ini diikuti oleh 2 orang utusan dari kecamatan ditambah denga pengurus POKJA Serta Utusan Kepolisian Di Kabupaten Padang Pariaman
                Tujuan dilaksanakan peatihan ini untuk memberikan pembekalan dibidang hukum bagi pelaku PNPM-MPd yang dalam setiapan tahapan progam dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum sehingga terhindar dari kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum terutama tidak pidana korupsi
                Selanjutnya Dikatakan Sampai saat ini SPP bermasalah mnecapai 800 juta dikabupaten Padang Pariaman dengan permasalah ditingkat kelompok spp yang ada dimasing2 Kecamatan,walaupun ada beberapa kecamatan yang tingkat pengembalian lancar antra lain: Kecamatan Sungai Geringging,Kecamatan IV Koto Amal,Kecamatan Padang Sago.
                Sebagai narasumber dari pelatihan ini dimintakan dari Kejaksaan Negri Pariaman yang disampaikan oleh kasi intel oleh Mala Kristin,SH kemudian LBH padang,Polres Padang Pariaman Serta Fasilitator Kabupaten dan BPMPKB.
               

Sabtu, 21 April 2012

Musyawarah Antar Nagari ( MAN ) Dibuka Secara Resmi Oleh Camat

Palito Piaman ,secara resm I oleh Camat UlakanTapakis,Zulkarnaeni,diaula Kantor Camat Ulakan
Tapakis Kabupaten PadangPariaman,senin (20/02),berjalan dengan tertib dan
lancar
MAN yang juga dihadiri oleh ,Wali Nagari
Ulakan,Fasilitator Keuangan Kabupaten PadangPariaman,Fk(Fasilitator Kecamatan
),Ft( Fasilitaor Teknik),PJOK(Penanggung Jawab Oprasional Kegiatan),UPK (Unit
Pengelola Kegiatan Kecamatan ),Pelaku PMPN-MP dan  unsur-unsur element masyarakat sekecamatan
ulakan tapakis.
Dalam sambutannya Camat ulakan Tapakis,Zulkarnaeni,menekankan
Kepada pelaku PNPM-MP agar Program-program yang dilaksanankan harus
mengedepankan Pemerataan dalam perealisaiannya di wilayah UlakanTapakis ,karena
dengan adanya pemerataan tersebut secara otomatis Program tersebut dapat
dirasakan oleh masyarakat yang ada dikecamatan ini,
Dalam kesempatan itu juga Wali Nagari
Ulakan,Sukiman menyampaikan,agar program ini berjalan lancer dan sesuai dengan
harapan kita semua,dalam pelaksanaan nya para pelaku maupun Pihak-pihak yang
terlibat dalam Program ini harus mengefektikan koordinasi ,”sehingga apapun
program yang akan kita jalankan akan berjalan secara maksimal dan tepat sasaran
”
Sementara itu,Fasilitator Keuangan
Kabupaten,Ferdinand Yose,mengingatkan kepada para pelaku PNPM-MP di kecamatan
UlakanTapakis yang mendapatkan kegiatan pembangunan”fisik” agar melaksanakan
pelestarian,yang telah ada MOU (Memorandum Of Understanding ),antara TPK ( Tim
Pelaksana Kegiatan ) dengan pihak Korong,dimana lokasi pembangunan itu
dilaksanakan.
“ sehingga pembangunan yang telah ada dapat
terjaga dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat “,ujar Fernan yose,(
husniafriadiyadi)

Jumat, 06 April 2012

Alamat dan Nomor Telepon Menyampaikan Keluhan dan Melaporkan Masalah PNPM MANDIRI


1. PNPM Mandiri Perdesaan:
-          SMS                :    085710301234
-          Telepon          :    021 7988940 / 021 79988918 / 021 70417954
-          Fax                :    021 7874712
-          Email             :    pengaduan@pnpm-perdesaan.org atau
-          Website         :     www.pnpm-perdesaan.org
-          Surat             :    Graha Pejaten Nomor 2, Jl. Pejaten Raya
Pasar Minggu Jakarta Selatan
-          Kunjungan Langsung ke Fasilitator/Konsultan dan Pelaku PNPM
di lokasi terdekat

2. PNPM Mandiri Perkotaan:
-     SMS: 0817 148 048
-     Kotak Pos: 2222 JKPMT
-     Alamat surat: Perkantoran Permata Senayan, Blok B3 dan B5,
Jl. Tentara Pelajar. Jakarta Selatan, Indonesia 12210
-     Email: ppm@pnpm-perkotaan.org
-     Website: www.p2kp.org atau www.pnpm-perkotaan.org
3. PNPM Mandiri DTK:
-    SMS: 0815 1412 2221
-    Email: 
nmc_p2dtk@gmail.com

4. PISEW:
-    Email: upm@pnpm-pisew.org 
-    Website: 
www.pnpm-pisew.org
5. RIS
-     SMS: 0813 2862 9901 (PCMU) dan 0812 8800 0058 (NPMC)
-     No Telepon: 021 720 5665 (Kantor NPMC)
-      Email: 
rispnpm_2009@yahoo.co.id 
-     Website: 
www.rispnpm.org

6. Sekretariat Pokja Pengendali PNPM Mandiri
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Jakarta Pusat 10110
Telp. 021 386 0565, Fax: 021 352 4695,
PO BOX PNPM MANDIRI 101 JKT PUSAT


ARTIKEL PERANAN KELOMPOK SPP PNPM-MP DIKECAMATAN V KOTO TIMUR

ARTIKEL PERANAN KELOMPOK SPP PNPM-MP DIKECAMATAN V KOTO TIMUR

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala berkah dan rahmat-Nya, sehingga penulis dapat  menyelesaikan artikel yang diberi judul “Peran Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Pada Program Nasional  Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas Masyarakat Miskin di Perdesaan” ini dengan baik.

Pada kesempatan ini penulis menginformasikan serta memaparkan secara gamblang seluruh komponen yang sangat mendukung dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan adanya program simpan pinjam di Korong serta  di tingkat Kecamatan V Koto Timur Khusunya umumya para pemerhati PNPM-MP.

Artikel ini berupa narasi yang singkat disertai dengan data pelengkap untuk mendukung kelengkapan tentang realisasi pelaksanaan kegiatan simpan pinjam di Korong dan Nagari se kecamatan  V Koto Timur.

Penulis menyadari masih banyak kekurangan atau masih belum sempurna dalam pemaparan isi atrikel ini, untuk itu penulis mengharapkan adanya saran-saran dan kritik yang sehat dan objektif demi penyempurnaan dan perbaikan artikel ini.

Akhir kata penulis sampaikan semoga artikel ini dapat memberikan kontribusi dan informasi yang berguna bagi semua pihak.

 
        PENDAHULUAN 

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) merupakan satu upaya yang cukup “brilyan” dalam upaya peningkatan kualitas dan mutu ibu-ibu di pedesaan/Korong. Pemikiran peran perempuan dalam sebuah perekonomian rumah tangga cenderung ’dibelakangkan,’ dalam arti mereka hanya mengurusi masalah masak-memasak dan cuci-mencuci tidak lagi dapat dipakai dan salah tempat.
Anggapan bahwa kaum perempuan lebih lemah-atau lebih tidak berdaya-dibanding kaum lelaki ternyata dapat dibantah. Pengalaman tersebut dibantah keras oleh para perempuan yang selama ini tergabung dalam sebuah kelompok-kelompok simpan pinjam (SPP) di tingkat korong. Tujuan mereka semata-mata demi memenuhi kebutuhan dasar dan tentunya demi peningkatan kesejahteraan hidup keluarga.

 Deskripsi Wilayah Kecamatan V Koto Timur
 Letak Geografis
Kecamatan V Koto Timur  terletak antara 02’55 Lintang Utara – 90’05 Bujur Timur dan 250 meter diatas permukaan laut dengan luas wilayah 135,30 Km2. Kecamatan V Koto Timur  berbatasan dengan:
o   Sebelah Utara    :  Kecamatan Malalak/Kabupaten Agam
o   Sebelah Selatan  :  Kota Pariaman
o   Sebelah Timur     :  Kecamatan VII Koto Sei. Sariak/Nagari Koto lurah Ampalu
o   Sebelah Baratr    :  Kecamatan V Koto Kp. Dalam/Nagari Cimpago Sikucur

Penduduk 
Jumlah Korong Sekecamatan V Koto Timur  ada 28 (Dua Puluh Delapan)Terdiri dari 3 (tiga) Nagari diantaranya Nagari Limau Purut, Nagari Kudu Ganting Dan Nagari Gunung Padang Alai dengan penduduk se kecamatan V Koto Timur tersebut 38.850 jiwa dengan rincian laki-laki 19.503 jiwa, perempuan 19.347 jiwa dengan  jumlah Rumah Tangga 9.140 KK. Dari hasil identifikasi data sementara jumlah   rumah tangga miskin ada sekitar 3.901 RTM, sumber data tahun 2007.

Pendidikan
Pelayanan fasilitas pendidikan tingkat sekolah Dasar di masing-masing  Korong wilayah kecamatan V Koto Timur sudah ada baik, begitu juga untuk pendidikan Tingkat Menengah dan Tingkat Atas.

 Pekerjaan
            Secara umum mata pencaharian masyarakat di masing-masing Korong se kecamatan adalah bertani/berkebun tanaman-tanaman palawija (Tanam jagung,). karyawan kebun, pegawai negeri/swasta, pedagang. Ada juga beberapa warga yang berusaha dengan membuat tambak/kolam ikan seperti ikan mas, nila maupun ikan lele.

 Kesehatan
Untuk fasilitas pelayanan kesehatan di kecamatan V Koto Timur terbilang masih minim. Hanya sebagian Korong saja yang telah memiliki Polindes. Walaupun demikian pelayanan kesehatan masih dapat tercover.

PNPM MP Kec. V Koto Timur
 Tahun Anggaran 2008
Kecamatan V Koto Timur adalah salah satu kecamatan  di Kabupaten Padang Pariamanyang menerima alokasi dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  (PNPM) Mandiri Persesaan untuk tahun anggaran 2008 sebesar Rp.1.300.000.000,-(satu milyar Tiga Ratus Juta rupiah)  yang sumber dana berasal dari  APBN 80% dan cost sharing  APBD 20%.
Tahun Anggaran 2009
Tahun 2009 Kecamatan V Koto Timur tetap menerima alokasi dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  (PNPM) Mandiri Perdesaan untuk tahun anggaran 2009 sebesar Rp.900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah)  yang sumber dana berasal dari  APBN 80% dan APBD 20%.
Tahun Anggaran 2010
Tahun 2010 Kecamatan V Koto Timur tetap menerima alokasi dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  (PNPM) Mandiri Perdesaan untuk tahun anggaran 2010 sebesar Rp.3.250.000.000,-(Tiga MilyarDua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)  yang sumber dana berasal dari  APBN 80% dan APBD sebesar 20%.
Tahun Anggaran 2011
Tahun 2011 Kecamatan V Koto Timur tetap menerima alokasi dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  (PNPM) Mandiri Perdesaan untuk tahun anggaran 2011 sebesar Rp.450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta rupiah) yang sumber dana berasal dari  APBN 80% dan APBD sebesar 20%.
tahun anggaran 2012
pada Tahun Anggaran ini kecamatan V Koto Timur Masih Menerima alokasi dana dari program nasional Pemberdayaan Masyrakat Mandiri Perdesaan sebesar Rp.700.000.000,-(Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang sumber dana nya berasal dari APBN 80% dan APBD 20%.
 
PEMBAHASAN 

Simpan Pinjam di PNPM MP
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  (PNPM) Mandiri Perdesaan adalah satu upaya dalam menanggulangi masalah kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Penanggulan kemiskinan ini dilakukan melalui:
a)      Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
b)      Pelembagaan system pembangunan partisipatif;
c)      Pengoptimalan fungsi dan peran pemerintah lokal;
d)     Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dasar masyarakat; dan
e)      Pengembangan kemitraan dalam pembangunan.


Tahun 2008 merupakan tahun pertama bagi kecamatan V Koto Timur dalam mengikuti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  (PNPM) Mandiri Perdesaan, walaupun demikian masyarakat telah berhasil menggebrak pemikiran awam selama ini yang mendeskreditkan bahwa perubahan hanya ada di tangan penguasa dan pemerintah.
 
Hal ini dibuktikan dengan besarnya partisipasi masyarakat disetiap Korong.dan Setiap Korong tersebut diajak untuk mengadaan pertemuan mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan sampai pada pelestarian. Salah satu tingkat partisipasi yang cukup besar ini terlihat dari banyaknya kelompok perempuan yang mengajukan usulan pinjaman.

Pengelolaan Simpan Pinjam (Sistem Tanggung Renteng/STR)
Sistem Tanggung Renteng dipakai sebagai jaminan sosial yang tercipta berdasarkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat, yaitu, kebersamaan, tolong-menolong dan kepercayaan antar anggota masyarakat. Inilah sistem bergotong-royong dan kebersamaan, biar kalau ada kesulitan, kelompoknya kerja sama untuk meringankan. Semua anggota yang ada di setiap kelompok harus bertanggung jawab kepada anggotanya masing-masing.

Lagipula, pelaksanaan STR mengurangi masalah pembayaran secara drastic. Dengan STR, kalau ada anggota yang tidak membayar kewajibannya maka, seluruh anggota dalam kelompok itu menanggungnya jadi mau tidak mau, setiap anggota akan saling kontrol dan mengingatkan supaya tidak lalai dalam menemuhi kewajibannya.
Setiap kelompok berkewajiban untuk mengembangkan nilai-nilai kebersamaan, kepercayaan, kepedulian, dan empati, baik dalam sisi kemanusiaan maupun kewajiban berupa finansial. Mekanisme tanggung renteng dapat digunakan sebagai alat untuk pemberdayaan anggota melalui pembinaan, serta dapat dipakai sebagai pengaman aset koperasi melalui bentuk saling menanggung pada segi finansial bila terjadi masalah. Selanjutnya, kelompok menyediakan interaski, saling tanggung rasa, saling menghargai dan menjaga diri – harus ada disiplin dan kebersamaan dalam menemuhi kewajiban sebagai menerima kredit. Oleh karena ini, ada peningkatan harga diri, kesejahteraan masyarakat dan rasa tanggung jawab sosial.
“ Melalui kelompok rakyat miskin menjadi ‘bankable’ karena tanggungan dapat ditanggung renteng.”
Beberapa factor lain yang dapat mendukung perkembangan kelompok yaitu dengan adanya papan informasi. Pengoptimalan papan informasi juga sangat mempengaruhi pengembangan anggota. Setiap bulan papan informasi dapat menyajikan perkembangan yang sedang terjadi baik di kelompok, Korong,nagari, maupun di kecamatan.


Hak dan tanggung Jawab Anggota Kelompok
            Dalam sistem pengembaliannya ada beberapa Korong yang memberikan ketetapan pengembalian pinjaman kepada kelompok sebesar 2 % bunga  per anggota kelompok. Ketetapan tersebut telah disepaati oleh seluruh anggota sebagai tambahan kas bagi kelompok. Dengan adanya kas kelompok, anggota akan lebih sehat dalam pengelolaan keuangan.
Hampir dari keseluruhan Kelompok Simpan Pinjam yang ada di Kecamtan V Koto Timur saat ini berdiri berlandaskan atas kebutuhan bersama. Karena kebutuhan tersebut mendorong mereka untuk dapat saling tolong menolong dalam menjalankan perputaran simpan pinjam kelompok.

 Kilasan Kelompok SPP
            Bantuan dana khusus perempuan yang dikelola di KecamatanV koto saat ini telah ada 74 kelompok, 20 kelompok dari kelompok tahun 2008 dan 54 kelompok perguliran I,II Dan III. Setiap kelompok memiliki anggota sebanyak Sepuluh sampai Dua Puluh orang maksimal. Setiap anggota berkewajiban mengembalikan pinjaman dengan bunga 8%  Pertahun dengan sistem bunga tetap.
            Dibawah ini penulis paparkan beberapa kelompok yang dapat penulis sajikan dari 74 (Tujuh Puluh Empat) kelompok SPP yang ada di Kecamatan V Koto Timur.

 
 Kendala dan Hambatan
         Seperti kita ketahui bersama bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) merupakan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat miskin di perdesaan dengan partisipasi masyarakat. Walaupun demikian tetap masih ditemukan kendala dalam menjalankan tugas mulia tersebut.
Permasalahan Tunggakan Tidak dipungkiri bahwa ada diantara anggota kelompok yang masih banyak menunggak, namun dengan kiat sabar dan telaten pengurus UPK memberikan kemudahan cara pembayaran angsuran seperti penjadwalan ulang angsuran/reskedul pinjaman yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan inventarisasi kelompok, anggota peminjam, jumlah pinjaman dan tunggakan serta permasalahan yang dihadapi kelompok dan anggotanya. Hasil inventarisasi dan investigasi lapangan ini digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan terhadap kelompok yang menunggak. Penanganan pinjaman bermasalah ini masih tetap berkisar pada tindakan penagihan. Selain pengurus UPK, pihak lain yang terlibat dalam penagihan tersebut adalah dari aparat kecamatan/PjOK , BP UPK ,BKAN,Wali Nagari dan Wali Korong.