Media Informasi Pemberdayaan

Selasa, 05 Januari 2016

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Adalah Harapan Baru Bagi Masyarakat Perdesaan

Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE ...

KONSEP KEARIFAN LOKAL

Kearifan lokal dapat didefinisikan sebagai: suatu kekayaan budaya lokal yang mengandung kebijakan hidup; pandangan hidup (way of life) yang mengakomodasi kebijakan (wisdom) dan kearifan hidup. Kearifan lokal itu tidak hanya berlaku secara lokal pada budaya atau etnik tertentu, tetapi dapat dikatakan bersifat lintas budaya atau lintas etnik sehingga membentuk nilai budaya yang bersifat nasional. Contoh: hampir di setiap budaya lokal di Nusantara...