Media Informasi Pemberdayaan

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

"PALITO PIAMAN"

MEDIA PNPM MANDIRI PERDESAAN KAB. PADANG PARIAMAN

Kamis, 01 November 2012

MAJEMEN PERNYELESAIAN KREDIT BERMASALAH


MAJEMEN PERNYELESAIAN KREDIT BERMASALAH

Dalam pemberian pinjaman (kredit) tidak selamanya mulus, begitu pula yang terjadi di UPK. Kolektibilitas yang ada di UPK cukup bervariasi, ini menandakan bahwa kelancaran angsuran pinjaman juga bervariasi, ada tidak faktor yang dapat menjadi tingginya kolektibilitas yaitu :
  • faktor intern yaitu terjadi akibat lemahnya pengurus/pengelola dalam hal :
  • Faktor ekstern yaitu terjadi akibat yang dilakukan oleh peminjam diantaranya.
  • Faktor lemahnya verifikasi/anlisa kredit.

 faktor intern yaitu terjadi akibat lemahnya pengurus/pengelola dalam hal :
  1. Data pinjaman tidak diadministrasikan dengan baik.
  2. Tidak dilakukannya inventarisasi data pinjaman kurang lancar.
  3. Kurangnya pembinaan pada kelompok (peminjam)
  4. Operasi kredit tidak dilakukan secara bertahap dan Continue.
  5. Tidak dilakukannya kebijakan kredit melalui perpanjangan waktu kredit, Recedulling.

 Faktor ekstern yaitu terjadi akibat yang dilakukan oleh peminjam diantaranya.
  1. Ketidak mampuan dalam pengembalian akibat musibah.
  2. Terjadinya pindah alamat (alamat baru tidak jelas).
  3. Usahanya Pailit.
  4. Dampak informasi yang tidak baik dari pihak lain.
  5. Dampak lingkungan (karakter lingkungan).
  6. Terjadinya bencana alam.

 Faktor lemahnya verifikasi/anlisa kredit.
  1. Analisa kredit tidak dilakukan dengan baik.
  2. Analisa dilakukan sepihak karena kedekatan, ada kaitan kelaurga dsb.
  3. Tidak dilakukan secara koordinasi.
  4. Kurangnya menginput informasi.
  5. Hasil analisa tidak diadministrasikan dengan baik
Dari tiga faktor diatas perlu diantisipasi oleh pengelola UPK demi kelancaran pinjaman yang diberikan, disamping itu perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Nagari dalam mengantisipasi kredit tidak lancar/macet pengelola harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Dibuatnya daftar kolektibilitas tiap bulan.
  2. Diinventarisasi secara dini data pinjaman kurang lancar.
  3. Ditindaklanjuti kelapangan (cek and ricek data dilapangan).
  4. Koordinasi dengan KSP, Ketua Kelompok, Kuwu, Ketua Lembaga Desa.
  5. Melakukan kebijakan melalui, pemberitahuan, pemanggilan.
  6. Membuat penyelesaian secara administrasi melalui, pernyataan I (pengakuan hutang), pernyataan II (pengurangan jangka waktu jatuh tempo dari pernyataan I), dan pernyataan III (menyatakan ada jaminan yang akan diberikan).
  7. Melakukan kebijakan kredit melalui perpanjangan jangka waktu kredit dan Recedulling.
  8. Pembinaan kelompok dilakukan rutin dan terpadu.
PERSIAPAN ANALISA KREDIT

Analisa kredit merupakan pekerjaan yang sangat komplek, karena harus menilai suatu kondisi eksternal dengan data yang mungkin tidak lengkap. Penilaiannya bersipat prediksi, karena itu diperlukan formula dan pendekatan yang ilmiah untuk melakukannya. Sebelum analisis kredit dilakukan, diperlukan beberapa persiapan yaitu :
  1. Pemilihan pendekatan (approach) yang akan dipakai dalam melakukan analisis kredit.
  2. Proses pengumpulan informasi lengkap yang diperlukan dalam kegiatan analisis kredit ( wawancara kepada calon peminjam dan nara sumber).
  3. Penetapan titik-titik kritis dari kegiatan usaha yang akan dibaiayai.

1. Pendekatan Kemampuan Pelunasan (Repayment approach)
Pendekatan ini menekankan pada kemampuan untuk mengembalikan kreditnya, apakah berdasarkan kelayakan usaha yang dibiayai atau sumber dana keluarga lainnya yang dapat menutup pengembalian kredit. Usaha mikro tidak memisahkan rumah tangga keluarga dengan rumah tangga perusahaan. Penilaian kemampuan pengembalian kredit ini dapat dilakukan dengan melakukan analisis cash flow  periode yang lalu dan perhitungan proyeksi setelah kredit diberikan. Analisis ini dapat dilakukan bila calon nasabah/peminjam mempunyai administrasi keuangan yang cukup baik dan dapat dipercaya.

2. Pendekatan Karakter
Dalam pendekatan ini, pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan terhadap watak dan nama calon debitur (kelompok) serta kegiatan usahanya. Pendekatan kedua ini merupakan pendekatan perkreditan yang paling murni karena acuan dasarnya adalah kepercayaan pada calon debitur/peminjam dan usahanya.
Analisis dengan pendekatan ini merupakan pilihan yang paling cocok bagi UPK namun perlu juga disadari kesulitannya karena karakter seseorang tidak gampang diketahui dengan baik. Jika pendekatan ini dipakai maka kelayakan usaha akan menjadi jaminan yang utama.
Kwalitas hasil analisis dengan pendekatan ini sangat tergantung pada kejelian dan kepekaan seorang analis. Penilaian karakter memerlukan waktu dan metodologi yang lebih komplek dibanding pendekatan jaminan.

3. Pendekatan Jaminan
Dalam pendekatan ini, analisis ditekankan pada kondisi ekonomis dari jaminan. Dengan demikian keputusan pemberian kredit didasarkan pada kondisi dan nilai jaminan ini. Pendekatan ini secara umum kurang cocok diterapkan pada calon debitur UPK karena nasabah UPK berbentuk kelompok. Namun secara selektif bagi kredit yang tingkat resiko tinggi baik karena keraguan terhadap watak, jenis usaha maupun jumlah kredit yang besar, maka UPK dapat mensyaratkan kepada Kelompok peminjam agar harus melakukan pengikatan jaminan secara Fidusia antara anggota kelompok dengan ketua kelompok. Sehinga faktor Keamanan Pinjaman tetap dapat tercapai.

PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
Dalam melakukan penilaian permohonan kredit seorang analis kredit harus memperhatikan beberapa prinsip yang berkaitan dengan keadaan calon peminjam. Dalam dunia perbankan dan lembaga keuangan lainnya penilaian kredit pada umumnya menggunakan prinsip 5 C (Five C) yaitu :

  1. 1. Character
Yaitu penilaian terhadap watak atau kepribadian calon debitur (peminjam) dengan tujuan untuk memperoleh kepastian bahwa peminjam akan bersedia memenuhi janji/kewajibannya membayar kembali kredit sesuai perjanjian. Dalam kelompok upaya untuk memperoleh informasi tentanng watak, dilakukan bersama pengurus kelompok, aparat desa dan masyarakat sekitar disekitar kelompok  peminjam.


  1. 2. Capacity
Yaitu penilaian tentang kemampuan debitur/kelompok peminjam untuk melakukan pembayaran kembali kreditnya. Kemampuan ini diukur dengan catatan prestasi debitu dimasa lampau (bila pernah meminjam kepad pihak manapun) yang didukung dengan analisis administrasi maupun pengamatan langsung dilapangan terhadap usahanya.

  1. 3. Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Kemampuan ini diukur dengan memperbandingkan jumlah modal sendiri terhadap keseluruhan modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha bila krtedit diberikan.

  1. 4. Colateral
Yaitu penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki calon debitur yang bernilai dan layak untuk dijamin (sebagai agunan) bila UPK diperbolehkan pakai agunan ini sebagai prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Penilaian ini bertujuan untuk lebih menyakinkan pihak UPK terhadap keamanan kredit.

  1. 5. Condition
Penilaian ini dilakukan untuk melihat kondisi secara umum (makro) dan secara spesifik melihat keterkaitannya dengan jenis usaha calon debitur. Hal ini dilakukan karena keadaan eksternal perusahaan mempunyai peranan yang sangat besar dalam memperlancar atau timbulnya resiko atas usaha yang dibiaya







PLOT REVOLVING.

Adapun pengertian kredit menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No.10 Tahun 1998:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Jadi kredit adalah pemindahan dana kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan atas jasa yang diberikan kepada peminjam, didasarkan pada kepercayaan kedua belah pihak dan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam hutang atau pinjaman setelah jangka waktu tertentu bahkan dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan atau disepakati.
Karena dalam pemberian kredit mengandung risiko, pihak koperasi harus aktif dalam memilih nasabah, yaitu dengan penilaian dari prinsip-prinsip dalam
pemberian kredit, yang menurut Kasmir (2003:91) terdiri dari:
1. Character / Watak
Character adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur.
2. Capacity / Kemampuan
Capacity adalah kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
3. Capital / Modal
Capital adalah sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
4. Collateral / Jaminan
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
5. Condition of Economic / Kondisi Ekonomi
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing.


Abdi Boy Hendra